Latest Post


 

SANCAnews – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sepakat untuk mencabut revisi UU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021 pada Maret 2021 lalu.

 

Dengan adanya pencabutan itu, maka tidak ada Pilkada 2022 dan 2023. Pilkada dilakukan serentak pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan UU 10 Tahun 2016.

 

Sementara akan ada ratusan kepala daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) yang akan habis masa baktinya tahun 2022 dan 2023.

 

Sejumlah daerah itu akan diganti oleh pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk oleh pemerintah dengan masa bakti hingga 2024. Sementara Plt tidak bisa memutuskan hal-hal yang bersifat strategis.

 

Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar mengatakan, hal ini akan meruntuhkan demokrasi. Sebab Plt itu bukan mandat dari rakyat.

 

“Akan meruntuhkan demokrasi. Mereka yang tidak dipilih dalam Pilkada ditunjuk untuk memimpin daerah tanpa mendapat mandat dari rakyat melalui Pilkada,” jelas Musni Umar, Rabu (22/9/2021).

 

Musni Umar mengatakan, penujukan Plt itu akan menguntungkan pemerintah. Sebab, pemerintah akan menunjukan kader-kader Partai pendukungnya untuk menjadi Plt.

 

“Akan sangat menguntungkan partai politik penguasa jika tidak ada Pilkada 2022, 2023 karena kader-kader mereka akan diangkat menjadi Plt Kepala Daerah di 100 daerah pemilihan lebih tanpa mengikuti Pilkada” ujarnya.

 

“Akan sangat menguntungkan penguasa dalam memenangkan kontestasi pemilu 2024 karena bisa mengangkat Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai PLT tanpa melalui Pilkada” sambungnya.

 

Selanjutnya dia mengatakan, rakyat sebagai pemilik kedaulatan tidak bisa berdaulat pada hal sejatinya dalam demokrasi, rakyat sebagai pemilik kedaulatan memilih kepala daerah untuk memimpin mereka di daerahnya, “Bukan ditunjuk oleh Presiden atau Menteri Dalam Negeri RI,” pungkasnya. (fin)



 

SANCAnews – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, mengkritik Presiden Joko Widodo yang tidak turun langsung terkait masalah pemecatan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka yang dipecat lantaran tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan atau TWK.

 

Sebelumnya, saat KPK memutuskan memecat 75 pegawai, Presiden Jokowi sempat mengeluatkan imbauan agar tes TWK tidak dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai.

 

"Kemana presiden @jokowi ? Agar tegak pemberantasan korupsi yang selama ini sudah harum, kita mesti mengawal pernyataan beliau, rekomendasi Ombudsman sampai Komnas HAM bahwa tes TWK bukanlah satu-satunya alasan pemecatan para pegawai KPK tsb," kata Mardani dalam akun twitternya, yang dikutip VIVA, Kamis 23 September 2021.

 

Mardani juga menyoroti pernyataan Presiden Jokowi, yang menyebut tidak semua permasalahan harus ditanyakan ke presiden. Menurut Mardani itu keliru. Sebab Presiden adalah kepala Negara yang merupakan pemilik kewenangan tertinggi atas suatu negara.

 

"Sebenarnya keliru jika seorang presiden mengucapkan kegelisahan karena semua permasalahan mengarah pada dirinya. Memang begitu fungsi serta tugas presiden yg dititipkan oleh masayarakat. Semua persoalan, termasuk mengenai penegakan hukum," ujarnya.

 

Dia juga menyindir, jika urusan membagikan sembako saja bisa dilakukan sendiri oleh Presiden, mengapa mengenai pemecatan pegawai KPK tidak mengambil tindakan apapun.

 

"Kewenangan menyelesailan masalah tidak pernah dilakukan menjadi sebuah indikasi pembiaran. Jika membagi sembako saja bisa dibagikan langsung oleh Presiden, mengapa proses degradasi KPK malah dibiarkan? Tidak bisa seorang presiden lepas tangan begitu saja," ujarnya.

 

Diketahui, sebanyak 56 pegawai KPK yang gagal dalam TWK akan dipecat dengan hormat dalam waktu dekat. Mereka hanya bekerja sampai 30 September 2021. Salah satu yang dipecat yakni Penyidik senior Novel Baswedan.

 

KPK mengakui ada pegawai yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) ditawarkan bekerja di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun KPK berdalih bahwa hal itu berdasarkan permintaan pegawai yang bersangkutan.

 

"Menanggapi berbagai opini yang berkembang mengenai penyaluran kerja bagi pegawai KPK, kami dapat jelaskan bahwa atas permintaan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi ASN (aparatur sipil negara)," kata Sekretaris Jenderal (Seken) KPK Cahya Harefa kepada awak media, Selasa, 14 September 2021. [ ]



 

SANCAnews – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Abbas mengaku bosan menanggapi adanya usaha pembunuhan terhadap para ulama. Karena akhirnya pelaku sering dikatakan orang gila dan tak perlu tindakannya diproses hukum.

 

"Saya terus terang sudah agak mendekati bosan bicara dan berkomentar tentang adanya usaha dan upaya dari pihak-pihak tertentu yang menyerang para ustadz , dai serta ulama, karena meskipun si pelakunya bisa ditangkap atau tertangkap, tapi sangat sering ujungnya si pelaku dikatakan sebagai orang yang sakit jiwa sehingga proses hukumnya tidak bisa dilanjutkan," kata KH Anwar Abbas kepada Republika.co.id, Rabu (22/9).

 

Meski demikian, KH Anwar tetap mempertanyakan, apakah betul para pelaku itu sakit jiwa sehingga tidak bisa diproses hukum. Tentu yang tahu pelaku gila tidaknya hanya polisi, masyarakat tentu tidak akan pernah mengetahuinya.

 

"Ya tidak tahu. Gelap bagi kita, karena yang tahu hanya polisi," kata dia.

 

Selama ini kalau seandainya berhasil ditangkap lalu dinyatakan yang bersangkutan tidak sakit jiwa masyarakat juga banyak yang tidak tahu  bagaimana proses selanjutnya. Apakah kasusnya sampai ke pengadilan dan dijatuhi hukuman atau tidak semua tidak ada informasi selanjutnya.

 

"Akhirnya berbagai spekulasi dan isu liar beredar di tengah masyarakat yang intinya akan membuat rakyat pesimistis dan tidak percaya kepada pihak kepolisian," katanya.

 

Hal ini tentu jelas tidak baik, karena pihak kepolisian adalah aparat penegak hukum dan kalau kepercayaan masyarakat kepada pihak kepolisian sebagai penegak hukum sudah rusak, apalagi hilang. Bagaimana jadinya negeri ini jika ikut rusak, karena sudah tidak ada orang atau institusi yang dipercaya oleh masyarakat.

 

"Polisi yang bisa diharapkan dan dimintakan bantuannya untuk mencari dan mendapatkan keadilan tidak ada," kata dia.

 

Semua berharap agar dalam menangani berbagai kasus termasuk yang menyangkut kasus penyerangan terhadap para ustadz dan dai serta ulama. Maka pihak kepolisian hendaknya benar-benar bisa bekerja secara serius dan professional serta terbuka.

 

Kata dia, kalau ada kasus pelanggaran hukum semacam ini informasi tentang tindak lanjut dan penyelesaiannya hendaknya benar-benar disampaikan secara jelas dan tuntas kepada publik. Tujuannya agar masyarakat juga tahu, bahkan publik juga bisa menguji kebenaran dari kesimpulan dan keputusan yang telah diambil oleh pihak penegak hukum terhadap si pelaku tersebut.

 

"Agar citra polisi sebagai penegak hukum benar-benar baik karena yang dibutuhkan rakyat, bukan hanya sekedar polisi, tapi polisi yang beriman dan berakhlak serta memiliki integrity yang bekerja secara professional melindungi, menciptakan keamanan serta rasa aman pada rakyat," kata dia. []



 

SANCAnews – Pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat menyayangkan laporan polisi yang dibuat oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan terhadap kliennya. Namun di sisi lain, laporan ini dianggap menjadi kesempatan untuk mengungkap jejak Luhut.

 

"Untuk membuka seluas-luasnya data mengenai dugaan keterlibatan atau jejak dari LBP di Papua dalam Blok Wabu," kata Nurkholis saat konferensi pers secara daring, pada tempo.co  Rabu, 22 September 2021.

 

Sebelum laporan dibuat, kata Nurkholis, Luhut juga tidak memberikan data yang valid untuk membantah kajian tentang keterlibatannya dalam bisnis tambang di Papua yang dipaparkan Haris di Youtube. Haris juga sudah mengundang Luhut pada 14 September lalu untuk membahas perkara ini, tapi diabaikan.

 

"Jadi kami buka saja dalam proses ini, sehingga publik akan melihat siapa sesungguhnya sosok LBP." Dengan membuka, publik akan tahu jejak langkahnya dalam dugaan konflik dalam bisnis tambang di Papua yang berdampak pada penderitaan rakyat Papua.

 

Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan dan Koordinator KontraS Fatia Maulida ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Keduanya disangka telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, pemberitaan bohong, dan atau menyebarkan fitnah. Dugaan tindak pidana disebut terdapat dalam video berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! di akun Youtube Haris Azhar.

 

Dalam video itu, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua. Salah satu yang diduga terlibat adalah PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki Luhut. [*]



 

SANCAnews – Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid, menilai apa yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, tidak etis dengan melaporkan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru, Haris Azhar ke Polda Metro Jaya.

 

Menurutnya apa yang dilakukan Luhut memperlihatkan kritikan masyarakat malah dibalas dengan ancaman pidana.

 

"Tidaklah etis seorang pejabat negara menggugat warga negaranya apalagi menuntut pidananya warga negaranya sendiri," kata Usman dalam sebuah konferensi pers yang digelar secara virtual, Rabu (22/9/2021).

 

Usman mengatakan tindakan Luhut tersebut bertolakbelakang dengan pernyataan-pernyataan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta pejabat lainnya kalau pemerintah berkomitmen untuk melindungi kebebasan berpendapat.

 

Lebih lanjut, Usman menjelaskan apabila proses hukum terhadap Haris Azhar dengan Fatia terus dilanjutkan hingga berujung kepada pemenjaraan, maka hanya akan menambah populasi tahanan. Padahal pemerintah sendiri yang berjanji untuk mengurangi populasi tahanan pada lembaga permasyarakatan (lapas) yang sudah melebihi kapasitas.

 

"Padahal pemerintah berjanji untuk mengurangi populasi penjara atau populasi tahanan atau lapas."

 

Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polisi

 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan tidak hanya melaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ke polisi. Melainkan, turut melakukan gugatan ganti rugi senilai Rp100 miliar.

 

Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan jika gugatan perdata tersebut dikabulkan oleh hakim maka seluruh uangnya akan disumbangkan kepada masyarakat Papua.

 

"Uang Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau (Luhut) membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah," kata Juniver di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

 

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.

 

Dalam laporannya itu, Luhut menyertakan barang bukti berupa video yang diduga diunggah oleh akun YouTube milik Haris Azhar. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

 

Dia berdalih melaporkan kedua aktivis HAM itu demi mempertahankan nama baiknya, anak, dan cucu.

 

"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (meminta Haris Azhar dan Fatia) minta maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," ujar Luhut.

 

Menurut Luhut, dirinya sempat meminta Haris Azhar dan Fatia untuk menyampaikan permohonan maaf. Namun hal itu tak kunjung dilakukan.

 

Di sisi lain, kata dia, dirinya juga sempat meminta Haris Azhar dan Fatia untuk menunjukkan bukti atas tudingan yang dilontarkan. Lagi-lagi, Luhut menyebut keduanya tak bisa membuktikan.

 

"Saya sudah minta bukti-bukti, tidak ada. Dia bilang research tidak ada. Jadi saya kira pembelajaran kita semua masyarakat, banyak yang menyarankan saya tidak begini (membuat laporan polisi), tapi saya bilang tidak. Saya mau menunjukkan kepada publik supaya manusia-manusia itu yang merasa publik figur itu menahan diri untuk memberikan statement-statement tidak bertanggung jawab," katanya. (suara)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.