Latest Post


 

SANCAnews – Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan Haris Azhar dari Lokataru dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti terkait kasus pencemaran nama baik.

 

Pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, menyayangkan pihak Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan kliennya, namun ia menegaskan kliennya tidak mau meminta maaf, tetapi meminta data terkait postingan YouTube tersebut.

 

"Tentu seperti tadi yang disampaikan tuduhan yang digunakan untuk dibawa ke kepolisian adalah pencemaran nama baik. Kita semua tahu secara legal ada save guard untuk pencemaran nama baik selama itu dilakukan dalam kapasitas untuk kepentingan publik dan apa yang disampaikan adalah sebuah kebenaran ada dasar faktanya," kata Nurkholis, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kontras, Rabu (22/9/2021).

 

"Kita meyakini bahwa riset yang disampaikan oleh teman-teman dari koalisi NGO mengenai economic politic di Blok Wabu Papua itu adalah sampai saat ini belum dibantah sedikit pun kebenarannya dengan data yang valid juga, maka tidak ada sampai saat ini niatan untuk mengkoreksi atau menyampaikan permintaan maaf kepada LBP. Jadi kami sampai saat ini akan terus meminta data itu dari pak LBP untuk meminta klaim soal fitnah," imbuhnya.

 

Ia mengatakan upaya hukum yang dilakukan Luhut baik secara pidana maupun perdata merupakan bentuk judicial harassment. Pihaknya menyayangkan tindakan Luhut yang membawa kasus tersebut ke kepolisian, namun ia menilai justru kesempatan tersebut dapat digunakan untuk membuka data tentang kondisi sebenarnya mengenai Papua.

 

"Di satu pihak ini sangat disayangkan, tapi di pihak yang sama ini adalah kesempatan justru bagi kita untuk membuka seluas-luasnya data mengenai dugaan keterlibatan atau jejak dari LBP di Papua dalam blok Wabu.

 

Jadi kita buka saja di dalam proses hukum ini sehingga publik akan melihat siapa sesungguhnya sosok LBP bagaimana proses dia selama ini jejak langkahnya dalam dugaan konflik kepentingan di dalam bisnis tambang di Papua yang berdampak pada kepentingan rakyat di Papua," ucap Nurkholis.

 

Nurkholis justru menyayangkan tidak adanya itikad baik dari Luhut untuk beradu data terkait isu keterlibatannya dalam tambang Papua.

 

"Saya kira ini kita justru mempertanyakan itikad baik dari pihak LBP yang berkali-kali sebenarnya juga tidak menunjukan apa yang kita minta terkait adu data yang dia miliki. Jadi selama ini dalam jawab jinawab 3 kali mensomasi dan kita setiap memberikan jawaban selalu menjelaskan maksud, tujuan, motif, keterangan, termasuk bukti-bukti yang diminta, tapi pada saat yang bersamaan kami juga meminta data kemudian informasi yang menurut pihak LBP sebagai sebuah fitnah," ungkapnya.

 

Namun ia menambahkan kliennya Haris Azhar akan bersikap kesatria apabila salah akan meminta maaf, tetapi jika tidak salah pihaknya akan mempertahankan kebenaran.

 

"Jadi kalau tujuannya adalah untuk mengklarifikasi atau pun meminta maaf kami tekankan dalam konteks ini klien kami akan selalu bersikap kesatria jika memang salah akan meminta maaf, tapi kalau memang tidak salah ya tentu akan mempertahankan haknya sebagaimana mestinya atau mempertahankan kebenaran apapun resikonya termasuk gugatan hukum ini," imbuhnya.

 

Pengacara Fatia Enggan Minta Maaf soal Laporan Polisi Luhut

Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan pihaknya menyayangkan hingga saat ini belum ada bantahan dari pihak Luhut maupun kuasa hukumnya terkait video yang disampaikan di YouTube apabila ada substansi yang dianggap tidak benar. Pihaknya juga enggan melakukan minta maaf dan justru berbicara tentang Luhut, yang pernah menyampaikan soal penanganan COVID-19 sudah terkendali.

 

"Kalau dimintanya minta maaf, lalu kemudian mengatakan itu fitnah dan segala macam saya ingin mengutip lagi ya salah satu biar seimbang ya saya ingin mengutip pernyataan Pak Luhut, ketika wabah COVID-19 kembali meningkat pernah diberitakan menyampaikan begini, "mana yang bilang bahwa COVID-19 tidak terkendali, bawa ke saya saya tunjukkin ke mukanya" kalau gak salah begitu. Nah kalau kemudian Pak Luhut bicara soal pernyataan-pernyataan di YouTube seperti itu kemudian mengambil langkah pidana, lalu bagaimana dengan pernyataan-pernyatan beliau," ungkap Julius.

 

"Beberapa hari kemudian Presiden Joko Widodo mengatakan COVID-19 belum terkendali, bayangkan dia tidak bisa menempatkan dirinya ketika dikritik dalam posisi dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah ya yang membantah Presiden langsung," imbuh Julius.

 

Julius menilai sejak awal saat Luhut melayangkan somasi memang bertujuan untuk membawa hal tersebut ke ranah pidana, bukan justru mengoreksi apabila ada yang salah dari ucapan Fatia maupun Haris Azhar.

 

"Artinya apa dari awal bahwa forum somasi ini memang bernuansa personal itu sudah kami duga kuat dari awal. yang pertama tujuannya bukan mengoreksi kajian, tapi memang langsung diarahkan untuk mengkriminalisasi Haris Azhar dan juga Fatia. Oleh sebab itu langsung muncul yang dimunculkan dalam somasinya adalah ancaman pemidanaanya," ungkap Julius.

 

Julius menyayangkan pihak Luhut sebagai pejabat publik tidak membuka ruang diskusi terkait substansi tersebut. Pihaknya justru menilai ruang demokrasi makin menurun, serta dia mempertanyakan peran Komnas HAM dan Kemenko Polhukam dalam melindungi aktivis HAM yang diserang balik dengan pelaporan pidana maupun perdata.

 

"Jadi menurut kami ini sudah melampaui ruang demokrasi, demokrasi kita hancur dengan adanya pelaporan pidana ini, ruang diskusi publik hancur, peran masyarakat sipil juga jelas-jelas diberangus seperti ini saya pikir ini bukan hanya menjadi perhatian bagi Pak Kapolri ya untuk memeriksa lebih substantif," ujarnya.

 

"Saya pikir ini bukan jadi beban Fatia dan juga Haris Azhar untuk membuktikan apapun kalau proses hukumnya berjalan tetapi beban negara, beban Joko Widodo bahwa sistem ini tidak berjalan, konstitusi ini dirusak dengan langkah-langkah yang tidak berbasis konstitusi dan demokrasi," imbuhnya.

 

Sejumlah aktivis memberi dukungan ke Haris Azhar dan Fatia pasca pelaporan polisi yang dilakukan Luhut.

 

Aktivis Dukung Haris-Fatia soal Laporan Luhut: Kritik Jangan Dipidana

Lebih lanjut aktivis lainnya turut memberi dukungan kepada Fatia dan Haris misalnya LBH, Amnesty International dan YLBHI.

 

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan pelaporan Luhut terhadap aktivis pembela HAM seperti Fatia dan Haris Azhar tidak etis, justru menurutnya menunjukkan kecenderungan aparat pemerintah menjawab kritik dengan ancaman pidana.

 

"Tidaklah etis seorang pejabat negara menggugat warga negaranya apalagi menuntut pidana warga negaranya sendiri.

 

Pelaporan ini menunjukkan kecenderungan pejabat pemerintah untuk menjawab kritik dengan ancaman pidana dan ini bertolak belakang dengan pernyataan-pernyataan yang sering diulang oleh presiden dan pejabat lainnya bahwa pemerintah berkomitmen melindungi kebebasan berpendapat," imbuhnya.

 

Menurut Usman mestinya pihak Luhut menjelaskan atau mengkoreksi tentang data yang disampaikan Haris maupun Fatia. Justru Usman menilai jika ancaman pidana tersebut diteruskan hingga pemenjaraan, maka akan menambah jumlah tahanan di penjara yang mengalami overkapasitas.

 

"Kalau memang ada data yang tidak akurat atau kurang akurat, harusnya pejabat yang bersangkutan, Menko Kemaritiman dan Investasi cukup mengoreksinya dengan data kementerian yang dipimpinnya atau sebenarnya tidak sulit bagi kementerian ini untuk membuka saja data-data perusahaan2 yang berinvestasi di Blok Wabu, baik itu negara maupun swasta," tutur Usman.

 

"Dari situ kita bisa melihat siapa saja yang terlibat, apakah ada kepentingan yang berbenturan atau konflik kepentingan antara seorang pejabat negara dengan kapasitasnya sebagai seorang pebisnis," kata Usman.

 

Usman mendesak agar kepolisian tidak menindaklanjuti kasus tersebut. Sementara itu pengacara publik LBH Jakarta, ARif Maulana mengamini yang disampaikan Usman, menurutnya yang disampaikan Fatia dan haris merupakan riset dan kajian sehingga dia menyayangkan hal tersebut direspon dengan pelaporan polisi, justru mestinya menurut Arif, dapat direspon dengan dialog dan pertukaran informasi.

 

"Jadi, apa yang disampaikan itu basisnya adalah riset, basisnya adalah sebuah kajian yang mana mestinya, kemudian kalau ada sebuah informasi yang ini berbasis kajian mestinya direspons bukan dengan cara-cara represif, bukan dengan cara mensomasi, atau bahkan mengkriminalisasi seperti yang terjadi hari ini. Mestinya kemudian disampaikan klarifikasi, kalau itu tidak betul cukup diklarifikasi," ujar Arif.

 

Luhut Minta Fatia dan Haris Azhar Minta Maaf

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Luhut memiliki pesan khusus untuk keduanya agar bersikap kesatria dengan cara meminta maaf.

 

"Bersikaplah kesatria dengan meminta maaf ketika merasa melakukan kesalahan baik itu lewat perbuatan maupun perkataan," ucap Luhut dalam akun Instagram pribadinya, Rabu (22/9/2021).

 

"Karena meminta maaf tidak lantas membuat kita menjadi rendah, dan memberi maaf tidak lantas membuat kita terlihat lemah," imbuhnya.

 

Luhut sendiri hadir langsung di Polda Metro Jaya dalam membuat laporan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Luhut mengaku langkah ini diambil setelah keduanya tidak menggubris somasi dari pihaknya.

 

Laporan Luhut teregister dengan nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Laporan Luhut kepada Haris Azhar dan Fatia berawal dari konten di YouTube yang berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!. Pihak Luhut membantah konten yang termuat di video tersebut. (dtk)



 

SANCAnews – Laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Panjaitan ke pihak kepolisian terhadap dua aktivis HAM Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dinilai sebagai langkah Pemerintah yang antikritik dan otoriter.

 

Pasalnya, konteks kritik yang dilontarkan oleh Fatia dan Haris Azhar terhadap Luhut bukanlah atas nama individu, melainkan sebagai Koordinator KontraS dan Direktur Lokataru terhadap pejabat publik.

 

Demikian ditegaskan Tim Hukum Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar, Asfinawati saat jumpa pers virtual pada Rabu siang (22/9).

 

"Yang dikritik oleh Fatia (dan Haris Azhar) justru bukan LBP sebagai individu tapi sebagai pejabat publik. Ini jelas Fatia bertindak sebagai Ketua KontraS dia mewakili organisasi dan karena itu dia tidak bisa diindividualisasi," tegasnya.

 

Asfina menambahkan, Luhut yang notabene adalah pejabat publik harusnya sudah faham bahwa dia terikat dengan etika sebagai pejabat publik, sekaligus terikat pada kewajiban hukum.

 

"Tentu saja pejabat publik harus bisa dikritik. Ketika tidak bisa dikritik maka tidak ada suara rakyat dalam berjalannya negara. Begitu suara rakyat tidak ada maka tidak ada demokrasi," tuturnya.

 

Menurut Asfina, seharusnya semua pihak berterima kasih terhadap dua aktivis HAM yang telah membongkar dugaan pelanggaran para pemangku kepentingan yang bermain di bisnis tambang di wilayah Papua.

 

"Kita semua harus berterimakasih kepada Fatia dan Haris Azhar karena membawa kepentingan publik dan menyuarakannya sehingga publik semakin tahu dan ada hal-hal yang harus dijawab," kata Ketua YLBHI ini.

 

Atas dasar itu, Asfina menyesalkan sikap arogan yang ditunjukkan oleh seorang pejabat publik dalam merespons kritik dari warga negaranya sendiri. Menurutnya, laporan polisi tersebut semakin menunjukkan bahwa negara otoriter.

 

"Jadi harusnya yang mensomasi masyarakat, ini kan terbalik, aparat pemerintah mengawasi rakyat? dan bahkan mengkriminalisasi rakyat. Itu adalah ciri-ciri negara yang otoriter," pungkasnya.

 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan aktivis Lokataru, Haris Azhar dan aktivis Kontras, Fatia Maulidianti ke Polda Metro Jaya pada Rabu pagi (22/9).

 

"Kamu (Haris Azhar dan Fatia) sudah disomasi sama Pak Juniver (pengacara Luhut) dua kali kan sudah cukup," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta. (rmol)



 

SANCAnews – Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan ‘curhat’ usai melaporkan Direktur Eksekutif Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik.

 

Melalui akun Instagram pribadinya, Luhut kemudian membagikan gambar berisi tulisan yang menyinggung soal kritk.

 

“Kebebasan berekspresi bukanlah sesuatu yang absolut,” tulis Luhut dalam keterangannya, Rabu (22/9/2021).

 

Dalam tulisan itu, Luhut mengawali dengan menceritakan kondisi di Kemenko Kemaritiman dan Investasi.

 

Dengan staf, Luhut mengaku biasa memperbincangkan isu yang sedang viral, baik di media massa maupun media sosial.

 

“Ketika bekerja, tak jarang kami berdebat, saling mengkritik dan berdiskusi panjang,” tulis Luhut.

 

Karena itu, dirinya pun sangat terbiasa dengan kritik dan masukan yang diberikan oleh siapapun.

 

“Dari siapapun tanpa pandang usia, bahkan status sosial,” sambungnya.

 

Luhut juga mengaku senang dengan banyaknya acara dialog. Baik di media massa maupun media sosial yang dilakukan publik figur.

 

Sebab, melalui acara itu, para pejabat bisa mendengar kritikan dan saran dari masyarakat.

 

“Dengan catatan bahwa setiap kritikan dan masukan pasti ada sebab yang masuk akal melatarbelakanginya.” tekan dia.

 

Menurutnya, kritik akan sangat baik jika disampaikan dengan duduk bersama dan berdialog.

 

Ia merasa, akan tidak elok ketika mengkritik tetapi tidak berbicara langsung kepada yang dikritik.

 

“Alih-alih meminta klarifikasi, malah membicarakan hal yang belum juga jelas dan benar faktanya,” jelasnya.

 

Singgung Permintaan Maaf

Luhut mengaku, akhir-akhir ini kerap menemui sejumlah penyesatan opini, fitnah dan kebohongan.

 

Juga tuduhan tak mendasar yang dialamatkan kepada seseorang atau lembaga tertentu yang disebarkan melalui media sosial.

 

Luhut juga mengaku mendapat banyak kiriman tautan media sosial melalui pesan singkat yang menyasar sejumlah menteri, termasuk dirinya.

 

Apalagi, judul yang dibubuhkan dalam media sosial itu penuh dengan penyesatan opini.

 

Ia menyatakan, dirinya sejatinya tidak pernah mempermasalahkan pendapat orang lain terhadap dirinya.

 

Sebab, ia memahami perbedaan pendapat itu pasti ada dan inilah berkah Tuhan YME sesungguhnya.

 

“Terlebih kita tinggal di negara demokrasi dimana kebebasan berpendapat dihargai,” imbuhnya.

 

Akan tetapi, tegasnya, kebebasan berpendapat itu harus disertai etika dan bertanggungjawab.

 

Luhut kemudian mempertanyakan tudingan yang disebut berdasarkan riset tapi tidak pernah melakukan kklarifikasi kepada yang bersangkutan.

 

“Tuduhan yang tak berdasar dibuat oleh mereka sendiri, mengapa yang dituduh selalu harus klarifikasi?” tanya dia.

 

“Sementara yang menuduh tidak pernah ditantang untuk mengklarifikasi?” sambung Luhut.

 

Karena itu, ia mengingatkan semua pihak agar bisa bertanggungjawab atas segala pendapat dan ekspresi yang diutarakan.

 

Jika memang itu salah, maka sudah semestinya yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf kepada yang dituduh.

 

“Karena meminta maaf tidak lantas membuat kita menjadi rendah, dan memberi maaf tidak lantas membuat kita lemah,” tegasnya. (pojoksatu)






 

SANCAnews – Keputusan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menggugat Haris Azhar cs senilai Rp 100 miliar dinilai tidak elok.

 

Apalagi, Luhut menyebut bahwa gugatan perdata dalam kasus dugaan pencemaran nama baik itu akan disumbangkan kepada masyarakat Papua.

 

"Jangan minta orang kecil seperti Haris Azhar Rp 100 miliar dong," kata Aktivis Papua, Natalius Pigai kepada redaksi, Rabu (22/9).

 

Alih-alih menyumbang Papua dengan uang bersumber menggugat orang, Pigai justru menantang Luhut untuk membuat program yang menyejahterakan rakyat Papua.

 

"Saya ingin tahu selama anda jadi menteri, 1 program kecil senilai Rp 10 juta yang anda berikan ke rakyat Papua melalui uang negara. Kalau tidak, jangan tipu ee," tutur Pigai.

 

Luhut memutuskan untuk melaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Luhut juga menuntut keduanya membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar karena dianggap telah mencemarkan nama baik. Namun bagi Pigai, niatan Luhut itu sama saja merendahkan masyarakat Papua.

 

“Beliau pejabat negara dan pemimpin, tapi merendakan harga diri kami. Belajarlah menjadi seorang pemimpin, patriot dan negarawan," tandas mantan Komisioner Komnas HAM ini. (rmol)



 

SANCAnews – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan bakal menyumbang uang Rp 100 miliar, jika pengadilan mengabulkan gugatan perdatanya kepada Haris Azhar.

 

Demikian antara lain disampaikan kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/9).

 

Selain jalur perdata, Luhut juga menyeret Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti melakukan tindak pidana atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

 

Hal itu, kata Juniver, sekaligus bentuk penegasan Luhut bahwa semua tudingan yang menyebutkan ia memiliki blok tambang di Intan Jaya adalah fitnah.

 

"Pak Luhut menggugat perdata Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itu bentuk penegasan beliau dan ingin membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran baik," terang Juniver.

 

Sementara, terkait laporan pidana dan perdata ini, Luhut berdalih terpaksa ditempuhnya lantaran keduanya tidak pernah menggubris somasi dari pihaknya agar segera meminta maaf dan mencabut pernyataannya yang telah viral di media sosial.

 

Luhut menjelaskan bahwa laporan hari ini untuk membuktikan apa yang disampaikan terlapor tidak benar.

 

Ia berkewajiban untuk mempertahankan hak asasinya karena merasa dicemarkan oleh Haris dan Fatia sekaligus menjaga nama baik keluarganya.

 

"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya itu hak asasi saya. Jadi saya kira mereka sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah bikang untuk minta maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," terang Luhut.

 

Dalam laporan itu, terdaftar nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, 22 September 2021. Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia atas pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.