Rizal Ramli Desak BPN Moratorium Izin PT Sentul City karena Serobot Tanah Rakyat
SANCAnews – Penyerobotan lahan rakyat yang diduga
dilakukan PT Sentul City dengan berlandaskan Surat lzin Peruntukan Penggunaan
Tanah (SIPPT) adalah satu pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) yang
harus diproses secara hukum.
Begitu dikatakan begawan Ekonomi Rizal Ramli dalam koferensi
pers di Sekretariat Pro Demokrasi (Prodem) di Bilangan Gambil, Jakarta Pusat,
Rabu (22/9).
"Telah terjadi kasus pelanggaran HAM oleh perusahaan
Sentul City dengan melakukan penggusuran paksa tanah rakyat dengan mengerahkan
preman-preman dan buldozer," ujar Rizal Ramli.
Dijelaskan Rizal Ramli, masyarakat Bojong Koneng menghadapi
Sentul City dan anak perusahaannya yang menggunakan preman untuk mengintimidasi
agar bersedia melepas tanah dengan harga yang tidak wajar.
"Harganya cuma Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu per meter
persegi. Contoh ini dialami pondok pesantren dan tanah rakyat di Desa Cijayanti
dan Bojong Koneng yang diambil paksa preman-preman di bawah Sentul City melalui
anak perusahannya, PT Dayu Bahtera Kurnia," jelasnya.
Dengan dikawal preman dan alat berat, kata Rizal, Sentul City
mengeksekusi paksa lahan rakyat dan membangun pagar beton. Padahal, eksekusi
lahan dapat dilakukan dengan putusan pengadilan.
"Eksekusi hanya bisa dilakukan atas dasar keputusan
pengadilan, bukan secara sepihak dan semena-mena oleh pengembang,"
tegasnya.
Melihat kenyataan itu, Rizal berharap agar ada evaluasi dsri
Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan melakukan moratorium atau penghentian
sementara dari semua kegiatan PT Sentul City.
"Kami menuntut Pasal Modal untuk menghentikan seluruh
transaksi saham PT Sentul City Tbk dan menuntut BPN untuk melakukan moratorium
terhadap semua izin-izin peruntukan penggunaan tanah, baik itu SIPPT, HGU, HGB,
dan lain-lain," pungkasnya.
Turut hadir dalam konferensi pers ini Ketua Prodem Iwan Sumule,
aktivis Adhie Massardi, dan Adamsyah Wahab atau Don Adam serta aktivis lainnya.
(rmol)