Latest Post


 

SANCAnews – Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan memberikan pandangannya soal sosok Irjen Napoleon Bonaparte. Dia mengaku kagum dengan kecerdasan terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra.

 

Mantan Kadivhubinter Polri itu dia kenal saat Syahganda juga ikut menjadi tahanan di Bareskrim Polri. Jenderal bintang dua itu dikatakan, berada sebelah selnya selama dirinya di penjara.

 

Kini namanya mencuat usai melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece alias Muhammad Kosman, penista agama Islam dan rasul.

 

Kata Syahganda, di matanya, Napoleon adalah orang yang luar biasa cerdas. Saking cerdasnya, semua isu dia kuasai. Dia bahkan sangat nyaman jika harus terlibat perdebatan dengan Napoleon.

 

“Kalau saya berkuasa, atau punya akses kepada orang berkuasa, saya akan ajukan dia sebagai Kapolri. Karena saya belum pernmah ketemu dengan Polisi secerdas Napoleon. Dia kuasai semua politik internasional, lokal fundamentalisme islam, global politik, pluralisme, dan dia bisa berdebat hebat,” kata Syahganda dikutip dalam sebuah webinar, Selasa 21 September 2021.

 

Dia juga dianggap sebagai orang yang luar biasa, cerdas dan rendah diri. Dia juga tak pernah membedakan tahanan, karena semua dianggap sama. Tetapi dia tak pernah mau dekat pada tahanan yang merampok uang negara. Terlihat dia sangat menjaga jarak dengan Maria Paulina.

 

“Tapi ini ada orang di penjara dan waktu kita bertiga debat dengan Jumhur Hidayat, dia bisa ngimbangin kita.”

 

Selama berdebat, Napoleon juga kerap melemparkan gagasan-gagasan besar soal nasib Polisi masa depan. Mulai dari Polisi Indonesia yang tak terlibat politik hirarki, ide Bareskrim yang seharusnya ada di bawah Departemen Kehakiman seperti di AS, dan sebagainya.

 

Dia juga dianggap punya ide cemerlang di mana reformasi Kepolisian lebih utuh di kepalanya. Dia pula yang akhirnya dia ketahui kalau Napoleon merupakan salah satu orang yang ikut mendirikan Densus 88. Untuk persoalan Islam, dia bahkan bisa menjelaskan secara tuntas.

 

“Ini orang menarik, gagah, karena dia keturunan Belanda dari neneknya, Bapaknya di Angkatan Laut, mertuanya kolonel di Angkatan Darat. Jadi dari segi karakter kuat. Ketika 17 Agustus atau 10 November, dia betul-betul menjadi patriot lah. Orang ini pantas jadi Kapolri,” katanya. (hops)



 

SANCAnews – Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo akan memeriksa Irdam XIII/Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar di Kantor Puspomad, Jakarta.

 

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan surat yang disampaikan Junior untuk Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto serta pejabat lainnya soal pemanggilan Babinsa karena melindungi rakyat.

 

"Terkait viralnya surat terbuka dengan tulisan tangan yang ditujukan kepada Kapolri, serta beredarnya rekaman video pernyataan yang dibuat oleh Brigjen TNI Junior Tumilaar di media sosial, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) akan melakukan pemeriksaan terhadap Irdam XIII/Merdeka tersebut di Puspomad, Jakarta," kata Letjen TNI Chandra W Sukotjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).

 

Chandra lantas mengungkapkan, kalau pemeriksaan tersebut dilakukan sebab ada dugaan kalau apa yang disampaikan Junior tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Meski demikian, ia tidak menjelaskan maksud dari dugaan tersebut.

 

"Terkait adanya dugaan bahwa hal-hal yang disampaikan mengandung berita yang tidak sesuai dengan fakta yang ada."

 

Sebelumnya, Brigjen Junior Tumilaar menuliskan surat yang ditujukan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

Surat yang ditulis tangan pada lembar dobel folio bergaris ini menjelaskan tentang pemanggilan terhadap Bintara Pembina Desa (Babinsa) karena melakukan pembelaan terhadap salah satu warga.

 

Warga bernama Ari Tahiru (67) itu disebut memiliki tanah yang diserobot oleh PT Ciputra International.

 

Surat yang ditulis Brigjen Junior itu juga ditembuskan ke Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen Wanti Waranei Franky Mamahit.

 

Brigjen Junior tidak terima ketika Babinsa yang membela rakyat kecil berkonsekuensi dipanggil Polresta Manado.

 

Ari yang merupakan warga buta huruf juga harus ditangkap aparat, karena dilaporkan oleh Perumahan Citraland melakukan perusakan di tanah yang ironisnya kepunyaan Ari sendiri.

 

Brigjen Junior menulis surat di Kota Manado pada 15 September 2021 yang ditujukan kepada orang nomor satu di organisasi Polri.

 

Sebelumnya, Junior telah melakukan upaya mendatangi Polda Sulawesi Utara dan juga upaya komunikasi lewat jalur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda). Namun, aksinya itu tidak diindahkan. (suara)



 

SANCAnews – Polemik pemberian gelar profesor pidana terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin memunculkan tanda tanya publik.

 

Pasalnya, di berbagai daftar riwayat hidupnya yang tersebar di publik dan di buku pidato pengukuhannya sebagai profesor terdapat perbedaan latar belakang pendidikannya dari jenjang strata satu hingga pascasarjana.

 

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir meminta agar latar belakang pendidikan Jaksa Agung ST. Burhanuddin ditelusuri kebenarannya.

 

"Harus itu ditulusuri dengan benar. Biasanya kan ada bukti-bukti, saya rasa bisa dilacak. Ini S1 di mana terus gelar berikutnya di mana, kan jadi bingung (kalau berbeda-beda)," kata Mudzakir kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/9).

 

Menurut Mudzakir, bila perlu data riwayat pendidikannya itu diperiksa di bagian kepegawaian Kejaksaan RI untuk memastikan apakah perbedaan-perbedaan itu hanya salah ketik sehingga menjadi tidak sinkron satu dengan lainnya. Jika data di kepegawaian tidak ada, maka perlu ada teguran kepada lembaga tersebut.

 

"Mestinya jenjang pendidikan Jaksa Agung (Burhanuddin) sinkron (dengan) apa yang ditulis. Kalau tidak jelas seperti ini bahaya, karena memberikan pengakuan gelar palsu. Ini menurut saya harus clear, kalau palsu gelar doktornya itu hapus semua gelar-gelar lainnya, karena starting poin, itu salah karena nggak sinkron," tutur Mudzakir.

 

"Dari kepegawaian harus dicek ulang. Itu pasti harus ada, dokumen hukum yang menjadikan dasar lulus S1, harusnya ada."

 

Setelah ditelusuri dan tidak ditemukan kejelasan latar belakang pendidikan Burhanuddin, kata Mudzakir, maka segela gelar yang tadinya melekat akan rontok secara otomatis. Untuk memastikan apakah ada penggunaan gelar palsu, maka perlu diperiksa secara seksama baik di kampus maupun data di bidang kepegawaian Kejaksaan RI.

 

"Kalau sarjana palsu, itu semua harus rontok gelar lainnya ya, untuk menjadi profesor jadi doktor kan ada jenjang akademik, kalau nggak ada ini harus diperiksa lagi. Kalau (dibawa) ranah pidana ini bisa dari KUHP, atau menggunakan gelar palu dari dinas pendidikan, tapi rata-rata pakai KUHP," kata Mudzakir.

 

Perbedaan gelar S1 dan S2 Jaksa Agung ST. Burhanuddin tampak jelas dari buku pidato pengukuhan profesornya dan daftar riwayat hidupnya yang dipublikasikan situs resmi Kejaksaan Agung. Dan itu terjadi sejak Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN pada 2012.

 

Di buku pengukuhan tersebut Burhanuddin disebut lulusan sarjana hukum dari Universitas 17 Agustus 1945, Semarang, Jawa Tengah tahun 1983. Sementara di situs resmi Kejaksaan Agung, Burhanuddin disebut lulusan sarjana hukum Universitas Diponegoro tahun 1980.

 

Untuk pendidikan pasca-sarjananya, di situs resmi Kejaksaan Agung, Burhanuddin menyebut lulusan magister manajemen dari Universitas Indonesia (UI) tahun 2001. Sementara di buku pengukuhan profesornya, Burhanuddin disebut lulus dari Sekolah Tinggi Manajemen Labora di DKI Jakarta tahun 2001. (rmol)



 

SANCAnews – Sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbeda jauh dengan dua politisi PDI Perjuangan sebelum dan sesudah dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi yang sedang ditangani.

 

Dua politisi yang dimaksud adalah, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry dan mantan Wakil Ketua Komisi VIII RI Ihsan Yunus yang kini dipindahkan ke Komisi II DPR RI.

 

Anies telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019 pada hari ini, Selasa (21/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

 

Saat tiba di Gedung KPK, Anies langsung bergegas menghampiri wartawan yang telah menunggu sebelum masuk ke dalam Gedung KPK.

 

Tak sampai disitu, setelah diperiksa oleh penyidik, Anies yang masih menggunakan seragam dinas juga menyempatkan menghampiri wartawan dan memberikan pernyataan.

 

Hal itu berbeda jauh ketika Herman Herry dan Ihsan Yunus saat diperiksa pada beberapa bulan yang lalu.

 

Di mana, Herman Herry telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 pada Jumat (30/4).

 

Saat itu, Herman Herry yang mengenakan jas berwarna biru ini diperiksa selama empat jam. Dia berusaha menghindari wartawan saat selesai diperiksa.

 

Herman Herry hanya menjawab pertanyaan wartawan sembari berjalan dengan cepat untuk menuju ke kendaraannya dan meninggalkan area Gedung KPK.

 

Pada saat itu, Herman Herry membantah mendapatkan kuota paket Bansos sembako Covid-19.

 

Sementara untuk Ihsan Yunus, telah diperiksa dalam kasus yang sama seperti Herman Herry. Ihsan Yunus telah diperiksa pada Kamis (25/2) setelah sebelumnya mangkir saat dipanggil pada Rabu (23/1).

 

Pada saat itu, Ihsan Yunus yang memiliki nama lengkap M. Rakyan Ihsan Yunus ini diperiksa selama 7,5 jam di Gedung Merah Putih KPK.

 

KPK mengungkapkan pada saat itu, Ihsan Yunus dicecar terkait pembagian jatah kuota paket bansos sembako Covid-19.

 

Akan tetapi, saat tiba di Gedung KPK, Ihsan Yunus diam seribu bahasa tidak menjawab berbagai pertanyaan dari wartawan pada saat itu. Ihsan langsung bergegas masuk ke dalam Gedung KPK.

 

Sama seperti Herman Herry, Ihsan Yunus juga irit bicara saat dilontarkan berbagai pertanyaan oleh wartawan. Pada saat itu, Ihsan Yunus juga sedikit memberikan keterangan kepada wartawan sembari berjalan cepat menuju ke kendaraannya untuk segera meninggalkan area Gedung KPK.

 

Ihsan Yunus hanya menyatakan dan meminta wartawan untuk bertanya kepada penyidik KPK terkait penggeledahan rumahnya, maupun terkait jatah kuota paket bansos sembako Covid-19.

 

Dari bantahan kedua politisi PDIP tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Juliari Peter Batubara selaku mantan Menteri Sosial maupun dua mantan anak buah Juliari, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

 

Di mana berdasarkan fakta hukum dan fakta persidangan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Herman Herry dan Ihsan Yunus terbukti mendapatkan jatah kuota paket bansos sembako Covid-19.

 

Herman Herry mendapatkan kuota paket bansos sembako Covid-19 melalui PT Anomali Lumbung Artha yang dikelola oleh kerabatnya bernama Ivo Wongkaren

 

PT Anomali Lumbung Artha kata Hakim berdasarkan fakta persidangan, merupakan perusahaan titipan Juliari dan selalu mendapatkan kuota sangat besar dengan total 1.506.900 paket. PT Anomali sendiri ternyata perusahaan yang bergerak di bidang elektronik.

 

Selain itu, perusahaan terafiliasinya seperti Junatama Foodia Kreasindo juga memperoleh kuota 1.613.000 paket, PT Famindo Meta Komunika memperoleh kuota 1.230.000 paket dan PT  Tara Optima Primago 250 ribu paket.

 

Sementara PT Dwimukti Grup yang merupakan perusahaan milik Herman Herry yang diklaim oleh saksi Ivo Wongkaren sebagai perusahaan penyuplai sembako bagi PT Anomali Lumbung Artha dan perusahaan afiliasinya tersebut merupakan perusahaan yang bergerak di bidang elektronik.

 

Selanjutnya PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude kata Hakim, merupakan perusahaan titipan Juliari yang berasal dari Ihsan Yunus selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI pada saat itu dengan penanggungjawabnya adalah Agustri Yogasmara yang ditunjuk sebagai penyedia dalam pengadaan Bansos sembako. (rmol)



 

SANCAnews – Irjen Napoleon Bonaparte diduga menganiaya Muhammad Kace, bahkan melumuri Kace dengan tinja. Napoleon melakukan perbuatan itu atas nama agama. Menteri Agama tegas menyatakan perbuatan seperti itu adalah salah.

 

"Prinsipnya, kekerasan atas nama apapun, apalagi atas nama agama, tidak bisa dibenarkan," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada detikcom, Selasa (21/9/2021).

 

Napoleon adalah terdakwa kasus korupsi, sedangkan Kace adalah tersangka kasus penodaan agama. Penganiayaan terjadi di dalam rumah tahanan. Napoleon tidak terima agamanya dihina oleh Kace.

 

Yaqut menyatakan cara menyikapi orang yang diduga menista agama adalah dengan menyerahkannya kepada mekanisme hukum. Indonesia punya aturan perundang-undangan yang mengatur tindakan bagi orang yang menista agama.

 

"Kan ada hukum. Negara kita negara hukum kan?" kata Yaqut.

 

Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, Napoleon mengajak tiga tahanan lain ke dalam sel isolasi Kace. Napoleon memukul dan melumuri kotoran ke Kace. Tiga tahanan lain diduga tidak ikut memukul atau melumuri kotoran.

 

Napoleon sudah buka suara soal kasus ini lewat surat yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Haposan Batubara. Dia mengawali penjelasan soal dirinya yang terlahir dan dibesarkan sebagai seorang muslim.

 

Dia menyatakan siapa pun bisa menghina dirinya tapi tidak dengan Allah, Rasulullah, dan Al-Qur'an. Dia bersumpah akan melakukan tindakan terukur terhadap orang yang menghina Allah, Rasulullah, dan Al-Qur'an.

 

"Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, Al-Qur'an, Rasulullah SAW, dan akidah Islamku. Karenanya, saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apa pun kepada siapa saja yang berani melakukannya," ujarnya.

 

Belakangan, pengacara Napoleon membantah kliennya melakukan perbuatan seperti itu. Pengacaranya menyebut Napoleon dianggap sebagai bapak di dalam Rutan Bareskrim.

 

"Pak Napoleon Bonaparte itu tidak pernah menyatakan bahwa dia melakukan penganiayaan dan melakukan pemukulan," ujar Ahmad Yani saat dihubungi, tadi. [ ]


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.