Latest Post


 

SANCAnews – Keputusan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menggugat Haris Azhar cs senilai Rp 100 miliar dinilai tidak elok.

 

Apalagi, Luhut menyebut bahwa gugatan perdata dalam kasus dugaan pencemaran nama baik itu akan disumbangkan kepada masyarakat Papua.

 

"Jangan minta orang kecil seperti Haris Azhar Rp 100 miliar dong," kata Aktivis Papua, Natalius Pigai kepada redaksi, Rabu (22/9).

 

Alih-alih menyumbang Papua dengan uang bersumber menggugat orang, Pigai justru menantang Luhut untuk membuat program yang menyejahterakan rakyat Papua.

 

"Saya ingin tahu selama anda jadi menteri, 1 program kecil senilai Rp 10 juta yang anda berikan ke rakyat Papua melalui uang negara. Kalau tidak, jangan tipu ee," tutur Pigai.

 

Luhut memutuskan untuk melaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Luhut juga menuntut keduanya membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar karena dianggap telah mencemarkan nama baik. Namun bagi Pigai, niatan Luhut itu sama saja merendahkan masyarakat Papua.

 

“Beliau pejabat negara dan pemimpin, tapi merendakan harga diri kami. Belajarlah menjadi seorang pemimpin, patriot dan negarawan," tandas mantan Komisioner Komnas HAM ini. (rmol)



 

SANCAnews – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan bakal menyumbang uang Rp 100 miliar, jika pengadilan mengabulkan gugatan perdatanya kepada Haris Azhar.

 

Demikian antara lain disampaikan kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/9).

 

Selain jalur perdata, Luhut juga menyeret Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti melakukan tindak pidana atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

 

Hal itu, kata Juniver, sekaligus bentuk penegasan Luhut bahwa semua tudingan yang menyebutkan ia memiliki blok tambang di Intan Jaya adalah fitnah.

 

"Pak Luhut menggugat perdata Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itu bentuk penegasan beliau dan ingin membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran baik," terang Juniver.

 

Sementara, terkait laporan pidana dan perdata ini, Luhut berdalih terpaksa ditempuhnya lantaran keduanya tidak pernah menggubris somasi dari pihaknya agar segera meminta maaf dan mencabut pernyataannya yang telah viral di media sosial.

 

Luhut menjelaskan bahwa laporan hari ini untuk membuktikan apa yang disampaikan terlapor tidak benar.

 

Ia berkewajiban untuk mempertahankan hak asasinya karena merasa dicemarkan oleh Haris dan Fatia sekaligus menjaga nama baik keluarganya.

 

"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya itu hak asasi saya. Jadi saya kira mereka sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah bikang untuk minta maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," terang Luhut.

 

Dalam laporan itu, terdaftar nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, 22 September 2021. Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia atas pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (rmol)



 

SANCAnews – Penyerobotan lahan rakyat yang diduga dilakukan PT Sentul City dengan berlandaskan Surat lzin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT) adalah satu pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) yang harus diproses secara hukum.

 

Begitu dikatakan begawan Ekonomi Rizal Ramli dalam koferensi pers di Sekretariat Pro Demokrasi (Prodem) di Bilangan Gambil, Jakarta Pusat, Rabu (22/9).

 

"Telah terjadi kasus pelanggaran HAM oleh perusahaan Sentul City dengan melakukan penggusuran paksa tanah rakyat dengan mengerahkan preman-preman dan buldozer," ujar Rizal Ramli.

 

Dijelaskan Rizal Ramli, masyarakat Bojong Koneng menghadapi Sentul City dan anak perusahaannya yang menggunakan preman untuk mengintimidasi agar bersedia melepas tanah dengan harga yang tidak wajar.

 

"Harganya cuma Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu per meter persegi. Contoh ini dialami pondok pesantren dan tanah rakyat di Desa Cijayanti dan Bojong Koneng yang diambil paksa preman-preman di bawah Sentul City melalui anak perusahannya, PT Dayu Bahtera Kurnia," jelasnya.

 

Dengan dikawal preman dan alat berat, kata Rizal, Sentul City mengeksekusi paksa lahan rakyat dan membangun pagar beton. Padahal, eksekusi lahan dapat dilakukan dengan putusan pengadilan.

 

"Eksekusi hanya bisa dilakukan atas dasar keputusan pengadilan, bukan secara sepihak dan semena-mena oleh pengembang," tegasnya.

 

Melihat kenyataan itu, Rizal berharap agar ada evaluasi dsri Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan melakukan moratorium atau penghentian sementara dari semua kegiatan PT Sentul City.

 

"Kami menuntut Pasal Modal untuk menghentikan seluruh transaksi saham PT Sentul City Tbk dan menuntut BPN untuk melakukan moratorium terhadap semua izin-izin peruntukan penggunaan tanah, baik itu SIPPT, HGU, HGB, dan lain-lain," pungkasnya.

 

Turut hadir dalam konferensi pers ini Ketua Prodem Iwan Sumule, aktivis Adhie Massardi, dan Adamsyah Wahab atau Don Adam serta aktivis lainnya. (rmol)



 

SANCAnews – Slogan “Maju Kotanya, Bahagia Warganya” yang diusung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat kampanye telah berhasil direalisasikan selama 4 tahun kepemimpinannya.

 

Penilaian ini disampaikan langsung oleh Ketua DPW Ikatan Keluarga Minang (IKM) DKI Jakarta, Irwandi seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta, Rabu (22/9).

 

"IKM merasa puas Pak Anies telah mewujudkan janji-janji saat kampanye Pilgub 2017," katanya

 

Irwandi bahkan menilai sederet keberhasilan yang ditorehkan Anies patut diacungi jempol. Apalagi, Anies mulai gaspol dalam menunaikan janji-janjinya di akhir masa jabatan.

 

Satu per satu, program-program “jualannya” di Pilgub 2017, diwujudkan. Misalnya rumah susun tahap pertama Kampung Akuarium, di Pasar Ikan, Jakarta Utara.

 

Selain pembangunan Kampung Akuarium, Anies juga banyak menunaikan janji-janji kampanye lainnya. Di antaranya, rumah DP 0 rupiah, mencabut izin reklamasi, pembangunan stadion untuk Persija, menutup operasional Alexis, menerbitkan Kartu Lansia Jakarta, merealisasikan program Jak Lingko, meluncurkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, dan revitalisasi pasar tradisional.

 

Adapula renovasi Taman ismail Marzuki, perluasan jalur MRT, trotoar standar internasional sepanjang Sudirman Thamrin, dan JPM Tanah Abang untuk PKL.

 

JPM Tanah Abang yang menghubungkan Stasiun Tanah Abang ke Pasar Tanah Abang Blok A dan B. Di JPM tersebut menampung PKL sebanyak 435 orang yang mayoritas warga Minang.

 

Bukan cuma itu, Irwandi melanjutkan, Anies juga berhasil mengatasi penyebaran Covid-19, dan vaksinasi yang melebihi jauh dari target di seluruh Indonesia, "Keberhasilan itu jadi modal di tahun 2024," demikian Irwandi. [*]



 

SANCAnews – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri rampung melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte atas kasus tindak penganiayaan Muhamad Kasman alias M.Kece.

 

“Berlangsung 10 jam. Sudah rampung tadi malam jam 23.00 WIB,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi wartawan Rabu (22/9).

 

Terkait hasil pemeriksaan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu, Andi belum mau membukanya.

 

"Hasilnya baik-baik saja. Tidak penting materi (penyidikan) itu," ujarnya.

 

Selanjutnya, kata Andi, penyidik akan melakukan evaluasi hasil pemeriksaan terhadap keterangan para saksi termasuk keterangan Irjen Napoleon. Setelah itu, penyidik mengagendakan pelaksanaan gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap Kece ini.

 

“Hari ini penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan-pemeriksaan terdahulu dan kemarin,” jelas dia.

 

Sebelumnya, Napoleon Bonaparte menyampaikan surat terbuka usai beredarnya informasi mengenai penganiayaan yang dia lakukan terhadap M Kece di rumah tahanan.

 

Dalam surat yang kabarnya disebarluaskan oleh kuasa hukumnya, Haposan Batubara, Napoleon mengakui bahwa tindak penganiayaan yang dilakukannya terhadap Youtuber tersebut adalah benar.

 

"Akhirnya, saya akan mempertanggung jawabkan semua tindakan saya terhadap kece apapun risikonya," kata Napoleon.

 

Dia menjelaskan, sebagai orang yang dilahirkan oleh orangtua yang beragama Islam, dibesarkan di lingkungan Islam dan taat terhadap ajaran agama tersebut, dia mengaku tidak bisa menolerir penghinaan.

 

"Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, al quran, rasulullah, saw dan akidah islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," papar dia.

 

Di sisi lain, dia berujar, perbuatan yang dilakukan Kece alias Muhammad Kosman ini juga pada dasarnya telah membahayakan persatuan, kesatuan dan kerukunan umat beragama di Indonesia.

 

“Saya sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini pemerintah belum juga menghapus semua konten di media, yang telah dibuat dan dipublikasikan oleh manusia-manusia tak beradab itu," tuturnya.

 

Diketahui, Bareskrim menerima satu laporan yaitu LP Nomor: 0510/VIII/2021/Bareskrim atas nama Muhamad Kosman pada 26 Agustus 2021 atas dugaan penganiayaan. Ternyata, terlapornya adalah Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. (rmol)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.