SANCAnews – Inspektur Kodam (Irdam) Merdeka,
Brigadir Jenderal (Brigjen) Junior Tumilaar mengirim surat ke Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo.
Surat itu sebaih bentuk protes setelah salah satu personel
Badan Pembina Desa (Babinsa) didatangi personil Brimob Polri. Hal itu terkait
pembelaan sang Babinsa kepada warga bernama Ari Tahiru (67 tahun), yang
tanahnya disebut diserobot PT Ciputra International.
Surat yang ditulis Brigjen Junior itu juga ditembuskan ke
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD)
Jenderal Andika Perkasa, dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen Wanti Waranei Franky
Mamahit.
Brigjen Junior tidak terima ketika sang Babinsa membela
rakyat kecil, berkonsekuensi harus dipanggil Polresta Manado, dan Ari yang
merupakan warga buta huruf harus ditangkap aparat.
Dia pun menulis surat di Kota Manado pada 15 September 2021,
yang ditujukan kepada orang nomor satu di organisasi Polri.
Junior merupakan abiturien Akademi Militer (Akmil) 1988 yang
merintis karier di TNI AD di korps Zeni. Dia pernah menjadi Komandan Kodim
021/Tapanuli Tengah, dan Staf Khusus Direktur Zeni Angkatan Darat (Dirziad).
Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam)
XIII/Merdeka, Letkol Johnson M Sitorus membenarkan surat terbuka yang ditulis
tangan oleh Brigjen Junior itu.
Berikut isi surat terbuka Junior:
Salam sinergitas TNI-Polri dan salam presisi.
Saya bersurat dimotivasi oleh kebenaran berdasarkan Ketuhanan
Allah Yang Maha Esa-Maha Kasih Yang bernama Yehuwa.
Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar (Irdam XIII/Merdeka)
memberitahukan dan bermohon agar Babinsa (Bintara Pembina Desa) jangan dibuat
surat panggilan Polri. Para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan Negara di
darat. Para Babinsa diajari untuk tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati
rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
Kami beritahukan kepada Bapak Kapolri, bahwa ada rakyat
bernama Bapak Ari Tahiru rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun
ditangkap ditahan karena laporan dari PT Ciputra International/Perumahan
Citraland. Bapak Ari Tahiru sampai surat ini dibuat masih ditahan (± 1/2
bulan). Juga Bapak Ari Tahiru ini pemilik tanah waris yang dirampas/diduduki
PT Ciputra International/Perumahan Citraland (memang beberapa
penghuni anggota Polri). Bapak Ari Tahiru sebagai rakyat minta perlindungan
Babinsa, itu pun Babinsa kami pun dipanggil Polri/Polresta Manado.
Selain itu, pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi
Babinsa kami yang sedang bertugas di tanah Bapak Edwin Lomban yang sudah ada
putusan Mahkamah Agung Nomor 3030 K tahun 2016.
Atas laporan PT Ciputra International/Perumahan Citraland,
Polresta Manado membuat surat panggilan kepada Babinsa. Akhir kata Demi Allah
Yang Maha Esa-Maha Kasih, mari kita bela rakyat miskin/kecil dan jangan bela
perusahaan yang merampas tanah-tanah rakyat. Terima kasih, semoga diberkati
Allah Yehuwa.
Saya Tentara Rakyat
Junior TumilaarBrigjen TNI
Tembusan:
1. Panglima TNI
2. Kasad
3. Pangdam XIII/Merdeka
4. James Tuwo (Pengacara Ari Tahiru dan Edwin Lomban)
5. Ibu Brigita H Lasut. (fajar)