SANCAnews – Pimred Forum News Network (FNN),
Mangarahon Dongaran menilai pelaporan PDIP Jakarta terhadap jurnalisnya,
Hersubeno Arief salah alamat.
Karena pernyataan Hersubeno Arief dinilai sebagai produk
jurnalistik, PDIP DKI disarankan mengadu ke Dewan Pers.
"Kami menilai apa yang dilakukan DPD PDIP DKI Jakarta
melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya tidak tepat," kata
Mangarahon Dongaran, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis
(16/9/2021).
Mangarohan menyebutkan tidak ada unsur penyebaran hoax dalam
konten Youtube Hersubeno Arief soal kabar 'Megawati Soekarnoputri koma' itu.
Menurutnya, konten itu justru memuat upaya konfirmasi atas rumor yang sempat
beredar di masyarakat.
Laporan PDIP DKI Ganggu Kebebasan Pers
Mangarohan menyayangkan pelaporan PDIP DKI Jakarta terhadap
jurnalisnya itu. Dia menilai laporan itu mengganggu kebebasan pers di
Indonesia.
"Mengapa menyesalkan langkah hukum? Karena di negara
hukum yang berdasarkan Pancasila, masih ada yang tidak mengerti dan memahami
aturan perundang-undangan dan hukum, terutama yang mengatur kebebasan
pers," katanya.
Laporan dari PDIP DKI Jakarta ini berawal dari pernyataan
Hersubeno Arief di channel Youtube pribadinya. Dalam konten itu dia membacakan
kembali rumor soal kondisi Megawati Soekarnoputri yang disebut-sebut tengah
koma.
Dalam konten di Youtube-nya itu, Hersubeno Arief menyebut
jika dirinya mendapatkan pesan dari seorang dokter yang mengabarkan 'Megawati
koma sudah 1.000 persen valid'. Pernyataan itu yang menjadi dasar laporan PDIP
DKI Jakarta.
Pihak FNN menegaskan Hersubeno sudah menyatakan jika pesan
dari dokter ini masih perlu diverifikasi lagi. Menurut Mangarohan, pernyataan
Hersubeno Arief itu tidak dapat dikategorikan sebagai informasi hoax.
"Mengenai kalimat yang dipersoalkan bahwa Hersubeno
mengaku mendapat WA dari seorang dokter: Megawati Koma. ICU RSPP. Valid 1.000
persen, harusnya dilihat secara utuh.
Bahwa saudara Hersubeno menyatakan itu masih harus
diverifikasi. Artinya saudara Hersubeno sudah memberi catatan bahwa berita itu
belum tentu benar. Jadi di mana hoax-nya?" katanya.
Dipersilakan Lapor Dewan Pers
Selain itu, Mangarohan menyebut konten Youtube-nya itu adalah
produk jurnalistik sehingga laporan polisi dari PDIP DKI itu dinilai salah
sasaran.
"Bila dianggap ada yang tidak tepat pada pemberitaan
sebuah media, hendaknya membawa kasus tersebut kepada Dewan Pers, bukan kepada
polisi. Hal itu sesuai dengan MOU antara Dewan Pers dengan Kapolri Nomor
2/DP/MoU/II/2017," katanya.
Laporan PDIP DKI
Pihak PDIP DKI Jakarta melaporkan Hersubeno Arief atas dugaan
pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat A UU ITE. Selain itu Hersubeno
Arief juga dilaporkan di Pasal 15 atau 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang
peraturan hukum pidana.
Wakil Ketua DPD PDIP Jakarta Ronny Talapessy mengatakan,
laporan itu mengacu pada konten Youtube yang dimuat di akun milik Hersubeno
Arief.
Dalam konten Youtube itu, terlapor menyebutkan mendapatkan
informasi 1.000% valid soal kabar Megawati Soekarnoputri koma.
"Yang kami keberatan itu bahwa terlapor ini menyampaikan
bahwa ibu Megawati Soekarnoputri terbaring koma di ICU RSPP. Ada pesan WhatsApp
dokter valid 1.000 persen. Itu kami keberatan di situ makanya kita
laporkan," ujar Ronny di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/9). (dtk)