Latest Post


 

SANCAnews – Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengomentari langkah PAN yang memilih merapat ke koalisi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dibanding beroposisi.

 

PAN sendiri sebelumnya menjadi salah satu parpol yang mendapat dukungan dari PA 212 pada Pemilu 2019.

 

Ketum PAN Zulkifli Hasan dan jajaran saat mendapat dukungan dari Ketum PA 212 Slamet Maarif dkk (dua dari kanan) jelang Pemilu 2019. Foto: ist

 

Menurut Novel, langkah partai pimpinan Zulkifli Hasan merapat ke Istana merupakan pengkhianatan terhadap pemilih parpol besutan Amien Rais itu.

 

"PAN rupanya partai yang tidak tahu malu dan telah mengkhianati pemilihnya," kata Novel Bamukmin kepada JPNN.com, Rabu (15/9).

 

Novel menilai godaan kursi kabinet lebih menggiurkan bagi PAN dibanding menjaga amanat pemilihnya, sesuai dengan nama parpol berlambang matahari terbit itu.

 

"Maka, PAN sudah tidak amanat lagi. Maka dari itu, selamat tinggal kepada partai pengkhianat nasional," tegasnya.

 

Dia memastikan tidak bakal mendukung PAN di Pemilu 2024 mendatang. Menurut Novel, PA 212 kembali akan menggelar Ijtima Ulama guna menentukan sikap dalam pesta demokrasi nanti.

 

"Kami menunggu hasil ijtima ulama," tandas Novel Bamukmin.

 

PAN sendiri sudah resmi bergabung dengan koalisi parpol pendukung pemerintahan Presiden Jokowi.

 

Hal itu sebelumnya terungkap setelah Ketum PAN Zulkifli Hasan dan Sekjennya Eddy Soeparno diundang dalam pertemuan dengan Jokowi di Istana pada Rabu (25/8) lallu.

 

Keputusan PAN bergabung ke koalisi Jokowi dipertegas dalam forum Rakernas beberapa waktu setelah pertemuan tersebut,

 

Belajangan, Zulkifli Hasan juga menyampaikan sudah menyodorkan nama Soetrisno Bachir kepada Jokowi untuk duduk di Kabinet Indonesia Maju. []



 

SANCAnews – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun ikut menyoroti pernyataan Panglima Kostrad (Pangkostrad), Letjen TNI Dudung Abdurachman saat kunjungan ke Batalyon Zipur 9 Kostrad, Ujungberung, Bandung, Jawa Barat, Senin, 13 September lalu.

 

Dalam pengarahannya di depan anggota dan Persit Batalyon Zipur 9 Kostrad, Dudung menyampaikan beberapa pesan penting. Salah satunya menyangkut fanatisme berlebihan terhadap agama karena semua agama itu benar di mata Tuhan.

 

"Bijaklah dalam bermain media sosial sesuai dengan aturan yang berlaku bagi prajurit. Hindari fanatik yang berlebihan terhadap suatu agama. Karena semua agama itu benar di mata tuhan,” ujar Dudung.

 

Bagi Refly, pernyataan Dudung ini harus diletakan dalam konteks politik bukan sebagai akidah atau ajaran. Sebab, Dudung merupakan sosok jenderal yang tahu betul sikap yang dibutuhkan pihak istana.

 

"Jadi kalau mau dekat dengan pemerintah maka anda bisa memilih statement mana yang mau didengarkan pemerintah saat ini. Dudung tahu betul pernyataan mana yang mau didengar pemerintah saat ini. Jadi dia mengatakan semua agama sama maka itulah yang ingin didengarkan lingkar istana, BPIP. Dudung tahu betul memainkan psikologis itu," terang Refly dikutip VOI dari kanal Youtube @Refly Harun, Rabu, 15 September.

 

Refly menjelaskan, pernyataan Dudung sesuai konteks politik yang berkelindan dengan posisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sebagian kelompok Islam yang tidak masuk dalam struktural pemerintahan. Misalnya, PA 212, FPI, GNPF Ulama atau kelompok lainnya.

 

Kelompok-kelompok yang mengambil jarak dengan pemerintahan ini dianggap fanatik, tidak pro NKRI, tidak Pancasilais dan radikal.

 

"Jadi ada yang diakomodir ada yang dimusuhi bahkan jadi objek sasaran dihina, dicaci bahkan dipenjara seperti Habib Rizieq. Maka yang terjadi adalah tidak ada persatuan. Pemerintah jadi faktor membelah umat Islam," terang Refly.

 

Alhasill, pernyataan yang dikeluarkan Dudung dekat dengan narasi yang dibangun oleh istana. Indikasi kedekatan Dudung dan istana dapat dilihat dari beberapa peristiwa yang menghebohkan tanah air. Misalnya, penurunan baliho Rizieq Shihab hingga hadir dalam rilis kasus pembunuhan 6 laskar FPI.

 

"Jadi ini soal jenderal yang loyal dan dicap jenderal merah putih, yang tidak fanatik dan pro Pancasila. Dengan politik itu ganjarannya sudah dapat (Dudung naik pangkat jadi Pangkostrad). Padahal dalam masa seperti itu tidak ada prestasi lain selain turunkan baliho, menantang perang FPI dan Rizieq Shihab,"

 

"Jadi kalau mau dekat dengan pemerintah maka anda bisa memeilih statement mana yang mau didengarkan pemerintah saat ini," demikian Refly. []



 

SANCAnews – Pimred Forum News Network (FNN), Mangarahon Dongaran menilai pelaporan PDIP Jakarta terhadap jurnalisnya, Hersubeno Arief salah alamat.

 

Karena pernyataan Hersubeno Arief dinilai sebagai produk jurnalistik, PDIP DKI disarankan mengadu ke Dewan Pers.

 

"Kami menilai apa yang dilakukan DPD PDIP DKI Jakarta melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya tidak tepat," kata Mangarahon Dongaran, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

 

Mangarohan menyebutkan tidak ada unsur penyebaran hoax dalam konten Youtube Hersubeno Arief soal kabar 'Megawati Soekarnoputri koma' itu. Menurutnya, konten itu justru memuat upaya konfirmasi atas rumor yang sempat beredar di masyarakat.

 

Laporan PDIP DKI Ganggu Kebebasan Pers

 

Mangarohan menyayangkan pelaporan PDIP DKI Jakarta terhadap jurnalisnya itu. Dia menilai laporan itu mengganggu kebebasan pers di Indonesia.

 

"Mengapa menyesalkan langkah hukum? Karena di negara hukum yang berdasarkan Pancasila, masih ada yang tidak mengerti dan memahami aturan perundang-undangan dan hukum, terutama yang mengatur kebebasan pers," katanya.

 

Laporan dari PDIP DKI Jakarta ini berawal dari pernyataan Hersubeno Arief di channel Youtube pribadinya. Dalam konten itu dia membacakan kembali rumor soal kondisi Megawati Soekarnoputri yang disebut-sebut tengah koma.

 

Dalam konten di Youtube-nya itu, Hersubeno Arief menyebut jika dirinya mendapatkan pesan dari seorang dokter yang mengabarkan 'Megawati koma sudah 1.000 persen valid'. Pernyataan itu yang menjadi dasar laporan PDIP DKI Jakarta.

 

Pihak FNN menegaskan Hersubeno sudah menyatakan jika pesan dari dokter ini masih perlu diverifikasi lagi. Menurut Mangarohan, pernyataan Hersubeno Arief itu tidak dapat dikategorikan sebagai informasi hoax.

 

"Mengenai kalimat yang dipersoalkan bahwa Hersubeno mengaku mendapat WA dari seorang dokter: Megawati Koma. ICU RSPP. Valid 1.000 persen, harusnya dilihat secara utuh.

 

Bahwa saudara Hersubeno menyatakan itu masih harus diverifikasi. Artinya saudara Hersubeno sudah memberi catatan bahwa berita itu belum tentu benar. Jadi di mana hoax-nya?" katanya.

 

Dipersilakan Lapor Dewan Pers

Selain itu, Mangarohan menyebut konten Youtube-nya itu adalah produk jurnalistik sehingga laporan polisi dari PDIP DKI itu dinilai salah sasaran.

 

"Bila dianggap ada yang tidak tepat pada pemberitaan sebuah media, hendaknya membawa kasus tersebut kepada Dewan Pers, bukan kepada polisi. Hal itu sesuai dengan MOU antara Dewan Pers dengan Kapolri Nomor 2/DP/MoU/II/2017," katanya.

 

Laporan PDIP DKI

Pihak PDIP DKI Jakarta melaporkan Hersubeno Arief atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat A UU ITE. Selain itu Hersubeno Arief juga dilaporkan di Pasal 15 atau 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

 

Wakil Ketua DPD PDIP Jakarta Ronny Talapessy mengatakan, laporan itu mengacu pada konten Youtube yang dimuat di akun milik Hersubeno Arief.

 

Dalam konten Youtube itu, terlapor menyebutkan mendapatkan informasi 1.000% valid soal kabar Megawati Soekarnoputri koma.

 

"Yang kami keberatan itu bahwa terlapor ini menyampaikan bahwa ibu Megawati Soekarnoputri terbaring koma di ICU RSPP. Ada pesan WhatsApp dokter valid 1.000 persen. Itu kami keberatan di situ makanya kita laporkan," ujar Ronny di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/9). (dtk)



SANCAnews – Informasi mengenai sakitnya Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri seperti yang disampaikan Hersubeno Arief diklaim sebagai produk jurnalistik. Apa yang disampaikan Hersubeno itu pun dianggap sudah tunduk pada Undang-Undang 40/1999 tentang Pers.

 

"Konten channel Youtube Hersubeno Point merupakan produk jurnalistik dari FNN. Segala sesuatunya diatur dan tunduk pada UU 40/1999 tentang Pers," kata Pemimpin Redaksi Forum News Network (FNN), Mangarahon Dongaran dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/9).

 

Pihaknya pun memastikan konten berjudul "Ketum PDIP Megawati Dikabarkan Koma dan dirawat di RSPP" yang diunggah Kamis lalu (9/9) berdurasi 12.43 menit tidak mengandung unsur hoax seperti yang dituduhkan.

 

"Akan tetapi, menyajikan adanya informasi berita di berbagai platform percakapan (WAG), medsos dan portal media," sambung Mangarahon.

 

Dalam video tersebut, Hersubeno pun telah menyebut masih perlu diverifikasi. Artinya, kata dia, Hersubeno sudah memberi catatan bahwa berita itu belum tentu benar.

 

Apalagi, kata dia, turut ditampilkan kutipan berita dari portal Tempo.co tentang bantahan dari Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto terkait kondisi sakit Megawati.

 

"Jadi di mana hoax-nya? Jadi sekali lagi, sangat jelas tidak ada sama sekali unsur menyebar hoax, kabar bohong sebagaimana dilaporkan. Konten itu bersifat konfirmasi atas simpang siur kesehatan Megawati," tegasnya.

 

Di sisi lain, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terbiasa menyimpulkan. Apalagi melaporkan sebuah berita/konten yang hanya bersifat sepotong-sepotong, atau hanya berupa kutipan dari media.

 

Apabila keberatan dengan sebuah berita/konten bisa menggunakan mekanisme hak jawab. Sebagaimana ketentuan UU 40/1999 tentang Pers, Pasal 1, 5, 11, dan Pasal 15.

 

"Media wajib menayangkan hak jawab segera setelah diterima. Bila hak jawab tidak segera dimuat, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke Dewan Pers," tandasnya.

 

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta sebelumnya melaporkan Hersubeno Arief atas isu Megawati kritis. Laporan tersebut diterima Setra Pelayanan Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor surat LP/B/4565/IX/SPKT/Polda Metro Jaya. (rmol)



 

SANCAnews – Sejumlah kritik terhadap pemerintah beberapa waktu terakhir berujung pada penangkapan oleh aparat. Sikap represif aparat ini menuai polemik di kalangan masyarakat lantaran pemerintah dianggap membungkam aspirasi masyarakat.

 

Wakil Ketua MUI Anwar Abbas menyampaikan, Indonesia merupakan negara demokrasi yang seharusnya tidak perlu ada pembungkaman terhadap kritik yang ditujukan kepada pemerintah. Terlebih pembungkaman tersebut melibatkan aparat penegak hukum.

 

"Saya terus terang saja, ini kan negara demokrasi ya kalau negara demokrasi maka pemerintah harus siap untuk diprotes dikritik. Kalau ada protes dan kritik pemerintah tidak perlu alergi dengan protes dan kritik itudan dalam menanggapi kritik dan protes itu jangan pakai pendekatan ssecurity approach,” ujar Anwar kepada Kantor Berita Politik RMOL,Kamis (16/9).

 

Anwar menyampaikan, seharusnya Jokowi melanjutkan kembali adanya Dewan Kerukunan Nasional untuk menampung aspirasi masyarakat yang kecewa terhadap pemerintah.

 

"Makanya saya sudah berkali-kali katakan, supaya ide dan gagasan Pak Jokowi di kabinet di periode pertama itu dihidupkan kembali namanya Dewan Kerukunan Nasional,” katanya.

 

Dia menambahkan, pemerintah perlu mengadakan Dewan Kerukunan Nasional, Namun demikian, pemerintah harus memastikan para anggota merupakan sosok orang yang netral.

 

Dengen pembentukan Dewan Kerukunan Nasional, apabila ada masalah penangkapan para pengkritik pemerintah bisa membahas bersama untuk mencari penyebab adanya kritikan pada pemerintah dan mencari solusi konkretnya.

 

"Adu datalah adu sudut pandang gitu kan.Tapi saya minta Dewan Kerukunan Nasional itu orang yang netral, kalau pemerintah salah disalahkan kalau pemerintah benar ya dibenarkan,” tandasnya. []


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.