SANCAnews – Ketua Wadah Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengakui sudah mulai
merapihkan barang miliknya di Gedung Merah Putih KPK. Yudi merupakan salah satu
dari 57 pegawai yang dipecat pada 30 September 2021.
Yudi menyebut, dirinya sengaja datang pagi ke KPK agar tidak
bertemu dengan teman-temannya yang lain. Biasanya, datang ke KPK karena ada
operasi tangkap tangan (OTT) tetapi justru kini, diminta angkat kaki dari
lembaga antirasuah.
“Biasanya datang pagi karena OTT nangkap koruptor, kini
datang beresin meja kerja agar enggak ketemu banyak teman-teman pegawai,” kata
Yudi dalam cuitan pada akun media sosial Twitter pribadinya, Kamis (16/9).
Penyidik nonaktif KPK ini mengaku tak sanggup menahan air
mata saat merapikan barang-barangnya yang tersimpan di ruang kerja Gedung Merah
Putih. Dia mengaku, banyak kenangan yang tersimpan di KPK dalam kerja-kerja
pemberantasan korupsi.
“Enggak sanggup lihat air mata berjatuhan atas suka duka
kenangan memberantas korupsi belasan tahun ini, dari semalem WA dan telepon
dari mereka silih berganti,” ungkap Yudi.
Yudi juga menyesalkan secara sepihak langkah Firli Bahuri Cs
yang justru memilih memecat 57 pegawai KPK pada 30 September 2021. Dia
menyebut, Firli secara nyata telah melemahkan agenda pemberantasan korupsi.
“Berani memberhentikan 57 pegawai KPK artinya Pimpinan KPK
sudah secara nyata berani memperlemah pemberantasan korupsi. Oleh karena itu
ini justru menjadi momentum kita bahwa pemberantasan korupsi sedang dibajak,” ucap
Yudi.
Yudi mengaku belum mengambil langkah apapun setelah adanya
pemecatan resmi dari Firli Bahuri Cs. Dia mengaku, akan konsolidasi terlebih
dahulu untuk menentukan menyikapi keputusan nahas tersebut.
“Kami akan konsolidasi langkah apa yang akan kami tempuh.
Sampai hari ini, kami masih menunggu dan masih setia putusan dari Presiden
ketika memberikan arahan yang lalu bahwa tidak boleh diberhentikan. Kami masih
menunggu arahan Presiden Joko Widodo terkait 57 pegawai KPKyang diberhentikan
hari ini,” tegas Yudi.
Sebelumnya, Pimpinan KPK resmi memecat 57 pegawai nonaktif
pada 30 September 2021. Puluhan pegawai itu merupakan para pegawai lembaga
antirasuah, yang tidak memenuhi syarat asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Memberhentikan dengan hormat kepada pegawai KPK yang
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021,” kata
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih
KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/9).
Pemecatan ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi antara
KPK dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan), Badan
Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga
Administrasi Negara (LAN), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sementara itu, pada Rabu (14/9) hari ini, KPK juga baru melantik 18 pegawai
yang sempat gagal TWK menjadi ASN.
“18 pegawai diberi kesempatan untuk memenuhi syarat melalui
Diklat Bela Negara yang telah dilaksanakan sejak tanggal 2 Juli 2021 sampai dengan
22 Agustus 2021,” ujar Alex.
Alex menyebut, pemberhentian 57 pegawai KPK itu dilakukan
dengan alasan tuntutan organisasi. Menurutnya, sesuai jeda waktu proses
peralihan yang wajib dilaksanakan oleh KPK yaitu paling lama dua tahun, kepada
pegawai KPK yang dinyatakan TMS dan tidak mengikuti pembinaan melalui Diklat
Bela Negara.
“Diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK berdasarkan PP
63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19
ayat (3) huruf d yakni tuntutan organisasi,” pungkasnya.
Berikut daftar nama yang dipecat oleh Firli:
1. Sujanarko (Direktur Pjkaki)
2. A. Damanik (Kasatgas Penyidik)
3. Arien Winasih (ULP Mantan Plh. Korsespim)
4. Chandra Sulistio (Karo SDM)
5. Hotman Tambunan (Kasatgas Diklat)
6. Giri Suprapdiono (Direktur Soskam Antikorupsi)
7. Harun Al Rasyid Waka (WP, Kasatgas Penyelidik)
8. Iguh Sipurba (Kasatgas Penyelidik
9. Herry Muryanto (Deputi Bidang Korsup)
10. Arba’a Achmadin Yudho Sulistyo (Kabag Umum, Mantan
Pemerika)
11. Faisal Litbang, (Mantan Ketua WP)
12. Herbert Nababan (Penyidik)
13. Afief Yukian Miftach (Kasatgas Penyidik)
14. Budi Agung Nugroho (Kasatgas Penyidik)
15. Novel Baswedan (Kasatgas Penyidik)
16. Novariza Fungsional Pjkaki, (WP)
17. Sugeng Basuki (Korsup)
18. Agtaria Adriana (Penyelidik)
19. Aulia Postiera (Penyelidik)
20. M Praawad Nugraha (Penyidik)
21. March Falentino (Penyidik)
22. Marina Febriana (Penyelidik)
23. Yudi Purnomo Ketua WP, (Penyidik)
24. Yulia Anastasia Fuada (Fungsional PP LHKPN)
25. Andre Dedy Nainggolan (Kasatgas Penyidik)
26. Airien Marttanti Koesnier (Kabag Umum)
27. Juliandi Tigor Simanjuntak (Fungsional biro hukum)
28. Nurul Huda Suparman (Plt Kepala Bidang Pengelolaan
Kinerja dan Risiko, Mantan pemeriksa PI)
29. Rasamala Aritonang (Kabag Hukum)
30. Farid Andhika (Dumas)
31. Andi Abdul Rachman Rachim (Fungsional Gratifikasi)
32. Nanang Priyono (Kabag SDM)
33. Qurotul Aini Mahmudah (Dit Deteksi dan Analisis Korupsi)
34. Rizka Anungnata (Kasatgas Penyidik)
35. Candra Septina (Litbang/Monitor)
36. Waldy Gagantika (Kasatgas Dit Deteksi)
37. Heryanto Pramusaji, (Biro Umum)
38. Wahyu Ahmat Dwi Haryanto Pramusaji (Biro Umum)
39. Dina Marliana (Admin Dumas)
40. Muamar Chairil Khadafi (Admin Dumas)
41. Ronald Paul (Sinyal Penyidik)
42. Arfin Puspomelistyo (Pengamanan Biro Umum)
43. Panji Prianggori (Dit. Deteksi dan Analisis Korupsi)
44. Damas Widyatmoko (Dit. Manajemen Informasi)
45. Rahmat Reza Masri (Dit. Manajemen informasi)
46. Anissa Rahmadany (Fungsional Jejaring Pendidikan)
47. Benydictus Siumlala Martin Sumarno (Fungsional Peran
Serta Masyarakat)
48. Adi Prasetyo (Dit PP LHKPN)
49. Ita Khoiriyah (Biro Humas)
50. Tri Artining Putri (Fungsional humas, WP)
51. Chrietie Afriani (Fungsional PJKAKI)
52. Nita Adi Pangestuti (Dumas)
53. Rieswib Rachwell (Penyelidik)
54. Samuel Fajar Hotmanggara Tua Siahaan (Fungsional Biro
SDM)
55. Wisnu Raditya Ferdian (Dit manajemen informasi)
56. Erfina Sari (Biro Humas)
57. Darko Pengamanan, (Biro Umum. (jawapos)