SANCAnews – Presiden Joko Widodo (Jokowi)
memberikan respons mengenai nasib 56 pegawai KPK yang segera diberhentikan
dengan hormat. Menurut Jokowi, jangan semua urusan dibawa padanya.
"Jangan semua-semuanya itu diserahkan kepada
presiden," ucap Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi di
Istana Kepresidenan, Rabu (15/9/2021).
Menurut Jokowi, polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK
sudah ada penanggung jawabnya. Apalagi, lanjut Jokowi, proses juga berlangsung
di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau itu kewenangan pejabat pembina, harusnya kan itu
menjadi tanggung jawab mereka, dan saya kan nggak mungkin mengambil keputusan
kalau proses hukum berjalan di MA dan di MK, jangan semuanya ditarik-tarik ke
presiden," kata Jokowi.
"Yang menurut saya tata cara bernegara yang baik seperti
itu, ada penanggung jawabnya dan proses berjalan sesuai dengan aturan,"
imbuhnya.
Dalam polemik TWK, awalnya 75 pegawai KPK dinyatakan tidak
memenuhi syarat untuk beralih status menjadi ASN. Kini KPK memutuskan 56 orang
di antaranya akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.
"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa
diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per
tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam
konferensi pers, Rabu (15/9/2021).
"Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai
KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) per tanggal 30 September
2021," imbuhnya.
Awalnya 75 pegawai gagal TWK itu dibagi menjadi 24 orang dan
51 orang. Dari 24 orang, hanya 18 orang yang sepakat untuk dibina ulang.
Sedangkan dari 51 orang, ada seorang yang pensiun yaitu Sujanarko. Dengan
begitu, total pegawai yang akan diberhentikan nantinya adalah 56 orang.
Usai pengumuman KPK itu Novel Baswedan dan kawan-kawan
menggelar aksi di luar kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Novel menyebut
keputusan KPK ini menjadi catatan sejarah pelemahan pemberantasan korupsi.
"Setidaknya sejarah akan mencatat bahwa kami telah berupaya
untuk berbuat yang baik kalaupun ternyata negara memilih atau pimpinan KPK
kemudian dibiarkan untuk tidak dikoreksi atau diperbaiki perilakunya yang
melanggar hukum, setidak-tidaknya itu masalahnya terjadi bukan karena kami,
kami telah berupaya memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh, ternyata justru
malah kami yang diberantas," kata Novel.
Novel memaparkan pula soal Komnas HAM dan Ombudsman RI yang
menemukan adanya pelanggaran HAM serta maladministrasi dalam proses TWK.
Menurutnya, KPK seharusnya menunggu apa kata Presiden Jokowi karena dua putusan
itu disampaikan ke Jokowi.
"Itu jelas ditemukan, bukti-buktinya jelas.
Rekomendasinya telah disampaikan ke Bapak Presiden. Kita juga tahu bahwa MK
telah membuat keputusan pada dasarnya mengatakan norma TWK dinyatakan
konstitusional, tetapi implementasinya tidak berarti boleh melawan hukum,"
kata Novel.
Di tempat yang sama, Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo,
yang juga akan diberhentikan menambahkan sikap soal pemberhentian ini. Yudi
mengira para pimpinan akan tetap menunggu putusan dari Presiden Jokowi soal
pemberhentian tersebut.
"Pada awalnya ketika ada putusan MA, kami menduga bahwa
pimpinan KPK akan menunggu putusan dari presiden. Karena sudah ada arahan dari
presiden 75 orang pegawai KPK, termasuk kami tidak boleh diberhentikan atas
dasar TWK. Namun ternyata pada hari ini kami tidak menduga, bahwa pimpinan KPK
berani membangkang terhadap perintah presiden. Berani memberhentikan 56 pegawai
KPK, artinya apa artinya bahwa pimpinan KPK sudah secara nyata berani untuk
memperlemah pemberantasan korupsi," ujar Yudi.
Yudi dengan pegawai lainnya akan melakukan konsolidasi soal
langkah selanjutnya untuk menanggapi pemberhentian ini. Dia mewakili pegawai
lainnya yang akan diberhentikan juga akan menunggu keputusan Presiden Jokowi
terkait pemberhentian ini.
"Oleh karena itulah, ini justru jadi momentum kita,
momentum bagi rakyat Indonesia bahwa pemberantas korupsi sedang dibajak. Oleh
karena itu, kami akan melakukan konsolidasi langkah apa yang akan kami tempuh
dan yang kedua yang jelas kami sampaikan hari ini kami masih menunggu dan masih
setia dengan putusan dari presiden ketika memberikan arahan yang lalu bahwa
tidak boleh diberhentikan," ujarnya.
"Karena itu, kami masih menunggu terhadap arahan Presiden
Joko Widodo terkait 56 pegawai KPK yang diberhentikan oleh pimpinan KPK hari
ini," sambungnya. (detik)