SANCAnews – Rocky Gerung melemparkan serangan
baru ke Sentul City soal polemik lahan di Bojong Koneng, Bogor. Rocky Gerung
menegaskan kasus ini melibatkan banyak orang.
1. Rocky Gerung Ungkap
Ribuan Orang Bernasib Sama
Rocky Gerung terang-terangan menyatakan akan melawan somasi
yang dilayangkan PT Sentul City kepadanya. Hal itu dilakukan Rocky karena dia
mengklaim ada 6.000 orang yang bernasib sama dengannya.
"Sekarang saya mau terangkan bahwa ini bukan soal saya
aja, ada 90 KK, 6.000 orang yang mengalami nasib yang sama," kata Rocky
Gerung di kediamannya di Kampung Gunung Batu, Bojong Koneng, Bogor, Senin
(13/9/2021).
Rocky mengatakan kasus ini sudah menyangkut hajat banyak
orang. Bahkan dia menduga ada penguasa yang ingin memisahkan kasus ini dari
kasus rakyat menjadi kasus dirinya semata.
"Jadi sebetulnya penguasa, ingin memisahkan kasus ini
dari kasus rakyat, seolah-olah kasus saya saja bahkan disebut 'ini karena si
Rocky ini berdasi' itu jangan percaya pada dia tuh," ujarnya.
2. Rocky Gerung Sebut
Masalah Sentul City Banyak
Rocky mengaku heran hak Sentul City seolah-olah tidak boleh
digugat. Dia menyinggung Sentul City yang dirundung banyak masalah.
"Jadi sekali ini bukan kasus saya, saya menyediakan
kasus ini sebagai pintu masuk untuk membuka segala macam kejahatan yang
disembunyikan oleh Sentul City, nah baru sekarang orang mulai lihat bahwa,
dibuat diam sedemikian rupa sehingga seolah-olah hak Sentul City itu nggak
boleh digugat, padahal dari awal Sentul City ini masalahnya banyak banget, jadi
itu intinya tuh," tuturnya.
Rocky Gerung mengaku melawan Sentul City agar dia dan
masyarakat dapat mempertahankan hak hidup, baik untuk manusia itu sendiri
maupun tumbuhan di sekelilingnya.
"Jadi selain saya mempertahankan hak saya dan hak
masyarakat di sini, saya mempertahankan hak pohon untuk tetap jadi sarang
burung, hak air untuk mengalir sampai ke dapur emak-emak di Bojong Koneng, itu
kan dihalangi oleh Sentul, digusur rumah air itu sama Sentul," kata Rocky
Gerung.
3. Rocky Gerung Tuding
Sentul City Biang Kriminal
Rocky Gerung menerangkan perihal sertifikat HGB (Hak Guna
Bangunan) yang terus disinggung Sentul City sebagai dasar somasi yang
dilayangkan. Kata Rocky, hal itu sebetulnya persoalan kecil semata.
"Kan selama ini terus menerus sertifikat HGB segala
macam, itu soal kecil itu bukan soal itu dasarnya," kata Rocky.
Rocky mengatakan, saat kasus ini mencuat, ada isu liar
berkembang perihal pembelian tanah yang dibeli olehnya dari seorang kriminal.
Rocky membantah itu dan menyebut justru PT Sentul City-lah biang kriminalnya.
"Kalau kita ditanyakan, bahkan ditanya disebutin di
media massa bahwa saya membeli dari seorang kriminal apa segala macam, lah
Sentul City itu yang biangnya kriminal," tambahnya.
Rocky kemudian menyinggung pemilik Sentul City yang kini jadi
tahanan KPK dan ditahan di jeruji besi selama 5 tahun. Walaupun akhirnya, kata
Rocky, hukumannya kini tinggal 2,5 tahun.
"Yang punyanya ditangkap KPK, dipenjara 5 tahun dan
tiba-tiba tinggal 2,5 tahun tuh. Jadi jangan dibalik-balik," imbuhnya.
4. Penjelasan soal
Surat Tanah Garapan
Pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar, menjelaskan perihal
surat tanah garapan yang dimiliki Rocky terkait lahan itu. Haris mengakui
persoalan ini menyangkut sertifikat HGB yang dimiliki Sentul City dan di sisi
lain Rocky Gerung juga memiliki surat akta jual-beli beserta surat tanah garapan.
Namun, Haris menyebut surat tanah garapan yang dimiliki Rocky tidak bisa
dianggap sebelah mata.
"Soal Bang Rocky tanahnya kuat ya, kalau anda melihat
atau bahwa anda menganggap bahwa Sentul City itu punya sertifikat HGB, saya
ingin menjelaskan rumusnya begini dalam hukum, Bang Rocky punya surat akta
jual-beli ya dan juga tanah garapan. Surat tanah garapan nggak berarti dia
lemah, karena di Indonesia yang diakui sebagai hak itu hak milik HGB dan
HGU," kata Haris Azhar di kediamannya di Kampung Gunung Batu, Bojong
Koneng, Sentul, Bogor, Senin (13/9).
Haris mengatakan kepemilikan surat tanah garapan Rocky memang
belum disertifikatkan hak guna bangunan. Akan tetapi, syarat-syarat untuk
memenuhi sertifikat itu telah dimiliki lengkap dan menguasai fisik.
"Nah, saya mau jelasin begini, yang punya tanah garapan
itu bukan dia lemah, dia bisa berarti bahwa dia belum mensertifikatkan, tapi
syarat-syarat untuk sertifikatnya yang lengkap, menguasai fisik, punya riwayat
tanah, peralihan hak dalam hukum tanah ada yang disebut hak," ucapnya.
Peralihan hak yang dimiliki Rocky Gerung menurut Haris telah
jelas dan terang benderang. Sejak 2009, Rocky telah memfungsikan tanah itu
dengan menanam pohon.
"Jadi Rocky Gerung dapat dari mana, dibelinya pakai apa
atau hibah dari mana, jelas, dan tanah tersebut semenjak tahun 2009 ada
pohonnya 20 senti dan hari ini sudah 20 meter, dirawat digunakan. Dalam hukum
tanah di Indonesia, tanah itu harus punya fungsi, barang siapa yang merasa
memiliki tapi tidak difungsikan, negara boleh minta balik tanah itu ya,"
tuturnya.
Haris mengakui persoalan ini diadu dengan HGB yang dimiliki
PT Sentul City dengan segala prosedur yang telah disusun. Namun, Haris menduga
HGB itu palsu.
"Nah sekarang HGB-nya, kan kesan itu diadu sama HGB, HGB
kuat, kalau HGB itu prosedurnya disusun, kelengkapannya disusun untuk memenuhi
prosedur dengan cara yang bolong-bolong yang salah, patut diduga kuat garis
bawah, garis atas diperkerang hurufnya kata-kata saya bahwa HGB itu patut
diduga palsu," tegasnya.
Tanggapan Sentul City
PT Sentul City Tbk (SC) menanggapi tudingan Rocky Gerung soal
biang kriminal. Sentul City menuding balik bahwa Rocky Gerung membeli dari
mantan terpidana kasus pemalsuan surat.
Sentul City menyatakan terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan
(HGB) Nomor 2411 dan 2412 oleh BPN Kabupaten Bogor melalui proses yang legal.
"Semua prosedur telah dilalui sesuai aturan dan hukum
yang berlaku," kata Head of Corporate Communication, PT Sentul City Tbk,
David Rizar Nugroho, kepada detikcom, Senin (13/9/2021).
David menjelaskan, pihaknya sejak memperoleh Sertifikat Hak
Guna Bangunan (SHGB) tahun 1994 telah mengelola lahannya dengan baik antara
lain dengan bekerja sama masyarakat. Terkait masalah over alih garap yang
dilakukan Rocky Gerung dengan membeli lahan dari Andi Junaidi, Sentul City
menyayangkan dan mengaku prihatin karena sudah beberapa kali Andi telah
menjualbelikan lahan milik Sentul City.
"Bahkan Andi pernah tersandung masalah hukum yakni
menjadi terpidana kasus jual-beli tanah dan pemalsuan surat. Andi diputus
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam
putusan PN Cibinong Nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi tahun 2020," ujar David.
"Yang membuat kita prihatin pak RG rupanya telah kerja
sama dengan orang yang salah," sambung David.
David menambahkan, langkah Sentul City melakukan pengamanan
lahan karena Sentul City melakukan corporate action. Sentul City sedang
mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang
telah disahkan Pemkab Bogor. David menjelaskan, di area bersertifikat HGB atas
nama Sentul City dulu adalah area bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan XI.
PT Sentul City Tbk memperoleh hak dengan melalui perizinan
sebagai payung/dasar hukum di antaranya Izin Prinsip dari Bupati Kepala Daerah
Tingkat II Kab. Bogor, Surat Keputusan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Prov Jawa Barat, tentang Persetujuan Izin lokasi dan pembebasan tanah.
Sampai terbit 2 buah sertifikat HGB di atas dua bidang tanah
di Desa Bojong Koneng atas nama Sentul City David mengungkapkan, pada HGB
inilah yang di dalamnya terdapat sejumlah bangunan liar tidak berizin salah
satunya diklaim Rocky Gerung.
"Jika melihat legalitas SC sudah jelas dan lugas dan
bisa diuji bahwa SC adalah pemilik yang sah atas bidang tanah tersebut
berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960," paparnya.
"Jadi kami sangat prihatin terhadap apa yang terjadi
kepada Bapak Rocky Gerung yang telah memperoleh tanah dari orang yang tidak
benar," pungkas David. []