Latest Post


 

SANCAnews – Di masa pandemi selama dua tahun ini, harta para pejabat Indonesia bertambah. Jumlahnya variasi, ada yang melonjak besar, ada yang nambah sedikit.

 

Penambahan harta kekayaan Ketua DPR Puan Maharani paling mencolok. Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Puan Maharani menyebutkan, terdapat kenaikan kekayaan signifikan selama tahun 2020.

 

Jika dibandingkan dengan laporan tahun 2019, total kekayaan putri dari Megawati Soekarnoputri pada tahun 2020 tersebut naik Rp 17.909.408.773.

 

Presiden RI Joko Widodo termasuk yang bertambah. Ia memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 63.616.935.818. Jumlah itu diketahui berdasarkan data yang diakses Kompas.com dalam situs web elhkpn.kpk.go.id milik KPK.

 

Jokowi terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 12 Maret 2021 atau laporan periodik tahun 2020. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mempunyai 20 bidang lahan dan bangunan yang berlokasi di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Jakarta Selatan dengan nilai Rp 53.281.696.000. Rp 597.550.718. Dengan demikian, total harta kekayaannya mencapai Rp 63.616.935.818.

 

Apabila dibandingkan dengan LHKPN sebelumnya, harta Jokowi mengalami kenaikan sebesar Rp 8,8 miliar. Pada tahun sebelumnya atau 2019, harta kekayaan Jokowi tercatat sebesar Rp 54.718.200.893.

 

Sementara penambahan harta Megawati Soekarnoputri tidak mencolok. Dari data LHKPN yang diserahkan kepada KPK dalam laporan periodik 2020, harta kekayaan Megawati Soekarnoputri mencapai Rp 214.615.259.039. Megawati menduduki jabatan tersebut pada Maret 2018. Awal menjabat, putri Proklamator RI Bung Karno itu memiliki kekayaan Rp 213.959.259.125. Pada periodik 2019, kekayaan Ketua Umum PDI Perjuangan itu bertambah menjadi Rp 215.198.247.216.

 

Bisa Delik Korupsi

 

Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menyoroti soal bertambahnya harta kekayaan sekitar 70 persen para pejabat Indonesia berdasarkan catatan KPK di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, hal ini bisa dibaca sebagai persoalan etika politik.

 

"Mestinya pejabat negara menghindari perilaku mengambil keuntungan di tengah penderitaan rakyat," katanya kepada wartawan, Senin (13/9).

 

Dia memahami, bertambahnya kekayaan pejabat negara itu karena ada bisnis lain selain pekerjaannya sebagai pejabat negara, itu berarti hal yang wajar.

 

"Pejabat boleh kaya, tidak ada larangan.Tetapi kita boleh bertanya-tanya, bisnis apa yang mendapat keuntungan miliaran rupiah dalam satu tahun ini di tengah pandemi Covid-19? Bisnis vaksinkah? PCR test? Test Antigen? Alat kesehatankah? Atau batu bara dan kelapa sawit yang harganya sedang bagus?" katanya.

 

Dia juga mempertanyakan apakah kemungkinan pejabat tersebut memanfaatkan pengaruh posisinya sebagai pejabat untuk berbisnis.

 

"Yang jelas mereka para pejabat tambah kaya di tengah rakyat menderita dan di tengah kondisi ekonomi memburuk, bahagia di atas derita rakyat banyak," ujarnya.

 

Ubed menambahkan, pejabat publik seharusnya dipahami sebagai pelayan publik dan bukan pengusaha.

 

"Inilah problem etik serius jika penguasa juga berprofesi sebagai pengusaha. Mereka cenderung mengabaikan etika sebagai pejabat negara, pejabat publik," katanya.

 

"Apalagi jika mereka menggunakan pengaruh posisinya sebagai pejabat untuk berbisnis dan mendapat keuntungan finansial. Ini sudah kena delik yang mengarah kepada korupsi," kata Ubed.

 

Sebelumnya, Selama masa pandemi COVID-19, rata-rata harta kekayaan 70,3 persen pejabat negara naik signifikan. Sedangkan pejabat yang hartanya menurun sebanyak 22,9 persen. Sementara pejabat yang hartanya tetap ada di angka 6,8 persen.

 

Demikian disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam webinar bertajuk 'Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu & Akurat" yang disiarkan saluran YouTube KPK RI, Selasa (7/9).

 

"Kita amati juga selama pandemi setahun terakhir ini, itu secara umum penyelenggara negara 70 persen hartanya bertambah. Kita pikir pertambahannya masih wajar," kata Pahala.

 

Menurut Pahala, para pejabat negara yang mengalami penurunan harta yakni mereka yang berasal dari kalangan pengusaha. Ia menduga selama pandemi Covid-19, pejabat negara sekaligus pebisnis itu merupakan pihak yang terdampak pandemi.

 

"Tapi ada 22,9 persen yang justru menurun. Kita pikir yang pengusaha, yang bisnisnya surut atau bagaimana," terangnya.

 

Pahala menyebut, berdasarkan hasil analisa tim monitoring KPK, mayoritas pejabat negara hartanya bertambah sekitar Rp1 miliar selama pandemi.

 

Pertambahan harta kekayaan Rp1 miliar itu terdapat di pejabat kementerian dan DPR.

 

"Kita cuma ingin melihat apakah ada hal yang aneh dari masa pandemi ini. Ternyata kita lihat kenaikan terjadi, tapi penurunan terjadi dengan statistik seperti ini rata-rata bertambah Rp1 miliar, sebagian besar di tingkat Kementerian, DPR meningkat juga dan seterusnya," kata dia. (SANCAnews – Di masa pandemi selama dua tahun ini, harta para pejabat Indonesia bertambah. Jumlahnya variasi, ada yang melonjak besar, ada yang nambah sedikit.

 

Penambahan harta kekayaan Ketua DPR Puan Maharani paling mencolok. Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Puan Maharani menyebutkan, terdapat kenaikan kekayaan signifikan selama tahun 2020.

 

Jika dibandingkan dengan laporan tahun 2019, total kekayaan putri dari Megawati Soekarnoputri pada tahun 2020 tersebut naik Rp 17.909.408.773.

 

Presiden RI Joko Widodo termasuk yang bertambah. Ia memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 63.616.935.818. Jumlah itu diketahui berdasarkan data yang diakses Kompas.com dalam situs web elhkpn.kpk.go.id milik KPK.

 

Jokowi terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 12 Maret 2021 atau laporan periodik tahun 2020. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mempunyai 20 bidang lahan dan bangunan yang berlokasi di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Jakarta Selatan dengan nilai Rp 53.281.696.000. Rp 597.550.718. Dengan demikian, total harta kekayaannya mencapai Rp 63.616.935.818.

 

Apabila dibandingkan dengan LHKPN sebelumnya, harta Jokowi mengalami kenaikan sebesar Rp 8,8 miliar. Pada tahun sebelumnya atau 2019, harta kekayaan Jokowi tercatat sebesar Rp 54.718.200.893.

 

Sementara penambahan harta Megawati Soekarnoputri tidak mencolok. Dari data LHKPN yang diserahkan kepada KPK dalam laporan periodik 2020, harta kekayaan Megawati Soekarnoputri mencapai Rp 214.615.259.039. Megawati menduduki jabatan tersebut pada Maret 2018. Awal menjabat, putri Proklamator RI Bung Karno itu memiliki kekayaan Rp 213.959.259.125. Pada periodik 2019, kekayaan Ketua Umum PDI Perjuangan itu bertambah menjadi Rp 215.198.247.216.

 

Bisa Delik Korupsi

 

Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menyoroti soal bertambahnya harta kekayaan sekitar 70 persen para pejabat Indonesia berdasarkan catatan KPK di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, hal ini bisa dibaca sebagai persoalan etika politik.

 

"Mestinya pejabat negara menghindari perilaku mengambil keuntungan di tengah penderitaan rakyat," katanya kepada wartawan, Senin (13/9).

 

Dia memahami, bertambahnya kekayaan pejabat negara itu karena ada bisnis lain selain pekerjaannya sebagai pejabat negara, itu berarti hal yang wajar.

 

"Pejabat boleh kaya, tidak ada larangan.Tetapi kita boleh bertanya-tanya, bisnis apa yang mendapat keuntungan miliaran rupiah dalam satu tahun ini di tengah pandemi Covid-19? Bisnis vaksinkah? PCR test? Test Antigen? Alat kesehatankah? Atau batu bara dan kelapa sawit yang harganya sedang bagus?" katanya.

 

Dia juga mempertanyakan apakah kemungkinan pejabat tersebut memanfaatkan pengaruh posisinya sebagai pejabat untuk berbisnis.

 

"Yang jelas mereka para pejabat tambah kaya di tengah rakyat menderita dan di tengah kondisi ekonomi memburuk, bahagia di atas derita rakyat banyak," ujarnya.

 

Ubed menambahkan, pejabat publik seharusnya dipahami sebagai pelayan publik dan bukan pengusaha.

 

"Inilah problem etik serius jika penguasa juga berprofesi sebagai pengusaha. Mereka cenderung mengabaikan etika sebagai pejabat negara, pejabat publik," katanya.

 

"Apalagi jika mereka menggunakan pengaruh posisinya sebagai pejabat untuk berbisnis dan mendapat keuntungan finansial. Ini sudah kena delik yang mengarah kepada korupsi," kata Ubed.

 

Sebelumnya, Selama masa pandemi COVID-19, rata-rata harta kekayaan 70,3 persen pejabat negara naik signifikan. Sedangkan pejabat yang hartanya menurun sebanyak 22,9 persen. Sementara pejabat yang hartanya tetap ada di angka 6,8 persen.

 

Demikian disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam webinar bertajuk 'Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu & Akurat" yang disiarkan saluran YouTube KPK RI, Selasa (7/9).

 

"Kita amati juga selama pandemi setahun terakhir ini, itu secara umum penyelenggara negara 70 persen hartanya bertambah. Kita pikir pertambahannya masih wajar," kata Pahala.

 

Menurut Pahala, para pejabat negara yang mengalami penurunan harta yakni mereka yang berasal dari kalangan pengusaha. Ia menduga selama pandemi Covid-19, pejabat negara sekaligus pebisnis itu merupakan pihak yang terdampak pandemi.

 

"Tapi ada 22,9 persen yang justru menurun. Kita pikir yang pengusaha, yang bisnisnya surut atau bagaimana," terangnya.

 

Pahala menyebut, berdasarkan hasil analisa tim monitoring KPK, mayoritas pejabat negara hartanya bertambah sekitar Rp1 miliar selama pandemi.

 

Pertambahan harta kekayaan Rp1 miliar itu terdapat di pejabat kementerian dan DPR.

 

"Kita cuma ingin melihat apakah ada hal yang aneh dari masa pandemi ini. Ternyata kita lihat kenaikan terjadi, tapi penurunan terjadi dengan statistik seperti ini rata-rata bertambah Rp1 miliar, sebagian besar di tingkat Kementerian, DPR meningkat juga dan seterusnya," kata dia. (tribun)



 

SANCAnews – Kejadian penangkapan kepada elemen masyarakat kembali terjadi. Kali ini, saat kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (13/9).

 

Penangkapan dilakukan aparat kepada 10 mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) yang menyampaikan aspirasinya dengan menggunakan poster, tepatnya saat Jokowi beranjak masuk ke Kompleks Kampus UNS di Jalan Ir Sutami, Solo.

 

Hampir sama seperti kejadian yang dialami pria peternak unggas di Blitar, para mahasiswa juga ditangkap usai Jokowi melintas dihadapan mereka yang memegang poster berisikan permohonan agar Jokowi menyelesaikan sejumlah persoalan bangsa.

 

Kejadian ini pun teurut disoroti Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies, Gde Siriana Yusuf. Dia menyayangkan aksi penangkapan terhadap masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya kepada pejabat negara.

 

"Kenapa mesti ditangkap? Mahasiswa kan sekedar tagih janji-janji Jokowi," ujar Gde Siriana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/9).

 

Persoalan penagkapan dan kebebsan menyampaikan aspirasi, menurut Gde Siriana, seharusnya disikapi secara bijak oleh seorang Kepala Negara dan juga aparatur pemerintahan.

 

"Kalau memang enggak mau dibilang King of Lips Service mestinya direspon," tukasnya.

 

Apabila kejadian serupa terus terjadi dalam sistem pemerintahan yang demokratis, Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini menduga, fungsi kontrol ublik akan hilang, dan pemerintahan akan berjalan stagnan tanpa adanya kemajuan.

 

"Sehingga kapan mau dituntaskan janji-janji kampanye dulu. Ini mahasiswa jadi serba disalahkan terus. Kritik salah, nuntut janji salah, demo salah," ucapnya.

 

Maka dari itu, Gde Siriana mengajak semua pihak untuk meresapi kejadian penangkapan mahasiswa UNS ini, yang akhirnya bisa diketahui sistem pemerintahan yang saat ini sedang berjalan.

 

"Jadi maunya rezim ini apa sebenarnya? Tinggal kita cek sama-sama, apakah negeri ini demokratis atau otoriter? Silahkan diuji dengan indikator-indikator demokrasi," demikian Gde Siriana. [ ]



 

SANCAnews – Aparat kepolisian resort Surakarta sama sekali tidak melakukan penangkapan apalagi penahanan terhadap mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo saat kunjungan Presiden Joko Widodo.

 

Demikian ditegaskan Kapolresta Surakarta Kombes Ade Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin sore (13/9).

 

“Hanya kita berikan pemahaman dan pengertian bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum itu dijamin UU, namun yang tidak boleh diabaikan adalah ada tata cara yang harus dipatuhi dalam penyampaian pendapat di muka umum,” kata Kombes Ade Safri.

 

Sebagaimana regulasi yang berlaku, sambung Ade Safri, penyampaikan pendapat di muka umum harus memberitahukan kepada Polri terkait agenda dan materi yang harus diinfokan atau diberitahukan terlebih dahulu kepada Polri.

 

Hal ini, lanjutnya, agar Polri bisa memberikan pengamanan kegiatan terhadap agenda unjuk rasa tersebut, agar berjalan aman, tertib dan lancar.

 

“Selanjutnya ditengah pandemi saat ini, semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, agar dihindari, karena kerumunan rentan terhadap penyebaran Covid secara masif, kita bersepakat penanganan dan pengendalian Covid ini harus menjadi konsen perhatian kita bersama semua elemen, agar Covid bisa tertangani dan dikendalikan dengan baik. Jika kesehatan masyarakat sehat, ekonomi akan kuat dan pulih kembali dengan cepat,” pungkasnya.

 

“Dan ke-10 mahasiswa tsb sudah diantar dari tadi siang kembali ke UNS,” tandas Ade Safri. (pojoksatu)



 

SANCAnews – Staf Khusus Komunikasi dan Media Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini ikut menanggapi terkait kenaikan harta kekayaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama pandemi Covid-19.

 

Menurut Faldo, kenaikan harta kekayaan Presiden Jokowi sebesar Rp 8 miliar selama pandemi Covid-19 di latar belakangi oleh banyak faktor.

 

Satu di antaranya karena banyaknya tanah yang dimiliki Presiden Jokowi sebelum menjadi pejabat negara. Untuk itu, Faldo menganggap kenaikan harta kekayaan Presiden Jokowi sangat wajar.

 

"Kalau kita bicara nilai aset Pak Jokowi yang naik sekitar Rp 7 milliar, dalam satu tahun kenaikan kami kira sangat wajar karena faktornya banyak sekali."

 

"Ada tanah sebelum beliau jadi Wali Kota, Pak Jokowi juga punya hall di Solo dan itu strategis sekali karena nilainya naik terus dan ini mekanisme pasar."

 

"Selain itu Pak Jokowi juga punya utang tercatat sekira Rp 500 juta," ujar Faldo, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Senin (13/9/2021).

 

Faldo menilai, tidak masalah jika harta kekayaan para pejabat meningkat. Ia menekankan, yang terpenting adalah keterbukaan para pejabat mengenai harta kekayaannya.

 

"Saya kira kita agak sulit kalau bicara pengen semuanya adu miskin-miskinan, karena kalau pejabat yang paling penting itu keterbukaan."

 

"Yang jadi masalah itu kalau kenaikannya tidak wajar, misalnya sebelum jadi pejabat Rp 10 miliar, setelah jadi pejabat dua tahun jadi Rp 100 miliar, itu kan bisa ditanya oleh publik," jelas Faldo.

 

Oleh karena itu, Faldo menyebut tidak ada persoalan dari kenaikan harta kekayaan para pejabat di masa pandemi Covid-19. Terlebih, para pejabat yang telah memiliki harta kekayaan sebelum menjadi pejabat.

 

"(Dari laporan tersebut) kebanyakan yang sudah punya usaha dan memang sudah punya uang sebelum jadi pejabat."

 

"Semuanya masih dalam tatanan yang wajar dan terutama naiknya nilai-nilai aset," jelas Faldo.

 

Daftar Harta Kekayaan Presiden Jokowi

 

Berikut ini harta kekayaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru.

 

Presiden Jokowi diketahui telah menyerahkan LHKPN terbaru ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN periodik 2020 itu disampaikan pada 12 Maret 2021.

 

Diakes Tribunnews.com, Kamis (9/9/2021), berdasarkan LHKPN terbaru, harta kekayaan Jokowi tercatat sebesar Rp 63,6 miliar. Ia tercatat memiliki 15 rumah, 4 bidang tanah dan sebuah bangunan.

 

Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Solo ini juga tercatat memiliki tujuh mobil dan satu sepeda motor. Meski demikian, Jokowi diketahui memiliki utang sebesar Rp 597 juta.

 

Apabila dibandingkan dengan LHKPN sebelumnya, harta Jokowi mengalami kenaikan sebesar Rp 8,9 miliar.

 

Di tahun sebelumnya atau 2019, harta kekayaan Jokowi tercatat sebesar Rp 54,7 miliar.

 

Berikut rincian harta Jokowi berdasar LHKPN terbaru:

 

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 53.281.696.000

 

1. Tanah dan Bangunan Seluas 168 m2/150 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HASIL SENDIRI Rp. 420.000.000

 

2. Tanah dan Bangunan Seluas 838 m2/500 m2 di KAB / KOTA KOTA SURAKARTA , HASIL SENDIRI Rp. 6.510.000.000

 

3. Tanah dan Bangunan Seluas 1120 m2/648 m2 di KAB / KOTA KOTA SURAKARTA , HASIL SENDIRI Rp. 4.480.000.000

 

4. Tanah dan Bangunan Seluas 2185 m2/1600 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HASIL SENDIRI Rp. 1.892.500.000

 

5. Tanah dan Bangunan Seluas 1642 m2/1500 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HASIL SENDIRI Rp. 1.571.000.000

 

6. Tanah dan Bangunan Seluas 1773 m2/1500 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HASIL SENDIRI Rp. 1.636.500.000

 

7. Tanah Seluas 716 m2 di KAB / KOTA KOTA SURAKARTA , HASIL SENDIRI Rp. 2.864.000.000

 

8. Tanah dan Bangunan Seluas 365 m2/60 m2 di KAB / KOTA KOTA SURAKARTA , HASIL SENDIRI Rp. 1.825.000.000

 

9. Tanah dan Bangunan Seluas 302 m2/176 m2 di KAB / KOTA KOTA SURAKARTA , HASIL SENDIRI Rp. 2.265.000.000

 

10. Tanah dan Bangunan Seluas 1187 m2/120 m2 di KAB / KOTA KARANGANYAR, HASIL SENDIRI Rp. 428.100.000

 

11. Tanah Seluas 673 m2 di KAB / KOTA KARANGANYAR, HASIL SENDIRI Rp. 134.600.000

 

12. Tanah dan Bangunan Seluas 2000 m2/1320 m2 di KAB / KOTA SRAGEN, HASIL SENDIRI Rp. 1.975.400.000

 

13. Tanah dan Bangunan Seluas 2000 m2/1320 m2 di KAB / KOTA SRAGEN, HASIL SENDIRI Rp. 1.975.400.000

 

14. Tanah dan Bangunan Seluas 2000 m2/1320 m2 di KAB / KOTA SRAGEN, HASIL SENDIRI Rp. 1.975.400.000

 

15. Tanah Seluas 585 m2 di KAB / KOTA BOYOLALI, HASIL SENDIRI Rp. 37.440.000

 

16. Tanah dan Bangunan Seluas 1380 m2/138 m2 di KAB / KOTA BOYOLALI, HASIL SENDIRI Rp. 160.356.000

 

17. Tanah Seluas 1000 m2 di KAB / KOTA BOYOLALI, HASIL SENDIRI Rp. 64.000.000

 

18. Bangunan Seluas 104.2 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 3.500.000.000

 

19. Tanah dan Bangunan Seluas 5362 m2/1992 m2 di KAB / KOTA KOTA SURAKARTA , HASIL SENDIRI Rp. 18.767.000.000

 

20. Tanah dan Bangunan Seluas 2140 m2/300 m2 di KAB / KOTA KARANGANYAR, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

 

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 527.500.000

 

1. MOBIL, SUZUKI PICK UP Tahun 1997, HASIL SENDIRI Rp. 10.000.000

 

2. MOBIL, ISUZU TRUCK Tahun 2002, HASIL SENDIRI Rp. 60.000.000

 

3. MOTOR, YAMAHA VEGA SEPEDA MOTOR Tahun 2001, HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000

 

4. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp. 160.000.000

 

5. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1996, HASIL SENDIRI Rp. 60.000.000

 

6. MOBIL, ISUZU TRUCK Tahun 2002, HASIL SENDIRI Rp. 40.000.000

 

7. MOBIL, NISSAN GRAND LIVINA MNIBUS Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000

 

8. MOBIL, NISSAN JUKE MINIBUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000

 

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 357.500.000

 

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

 

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 10.047.790.536

 

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

 

Sub Total Rp. 64.214.486.536

 

G. UTANG Rp. 597.550.718

 

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 63.616.935.818

(tribunnews)



 

SANCAnews – Sindiran yang dilontarkan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin kepada ekonom senior DR. Rizal Ramli dibalas Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule.

 

Dalam sindiran itu, Ali Mochtar Ngabalin mengomentari artikel berita berjudul “Kata Rizal Ramli, Jokowi Lebih Layak Dipenjara Sebab Banyak Tebar Berita Bohong”.

 

Secara tersirat, Ali Ngabalin menyebut Rizal Ramli sebagai orang yang pendendam karena sakit hati yang dalam hingga ke sumsum tulang belakang.

 

“Nafsunya melebihi akal sehat dan yang tertinggal dalam otaknya hanya septic tank tunggu waktunya karena sudah bau tanah. Waktu menjabat nggak tahu prestasi apa yang dibuat, akhirnya dipecat OMG,” tutur Ali Ngabalin lewat Twitter pribadinya, Senin (13/9).

 

Iwan Sumule menilai pernyataan Ali Ngabalin tidak pantas keluar dari mulut seorang pejabat negara yang berada di lingkaran istana.

 

Pertama, karena bahasa yang digunakan sama sekali bukan cerminan seseorang yang patut jadi teladan anak bangsa.

 

Kedua, Ali Ngabalin justru menunjukkan bahwa pemerintah anti terhadap kritik. Pasalnya, apa yang disampaikan Rizal Ramli merupakan bentuk kritikan atas apa yang dijanjikan Presiden Jokowi selama ini dan tidak pernah terbukti.

 

“Mulai dari ekonomi meroket 7 persen, mobil Esemka, stop impor, stop utang, mana yang terbukti?” ujarnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Senin siang (13/9).

 

Di satu sisi, Ali Ngabalin juga seperti tidak berkaca atas ucapannya itu. Sebab, selama ini publik juga belum mendengar apa prestasi mentereng dari Ali Ngabalin yang patut dibanggakan.

 

“Jadi komisaris BUMN dan TA KSP ko (kau) ada prestasi?” tanya Iwan Sumule dengan menggunakan bahasa Indonesia timur.

 

Sejauh ini, sambungnya, publik hanya tahu bahwa Ali Ngabalin merupakan sosok yang pandai membanggakan sang tuan.

 

“Jadi penjilat ko (kau) bangga. Tara (tidak) tahu diri, bikin malu,” tutupnya. []


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.