Latest Post


 

SANCAnews – Tudingan telah menebar fitnah yang disampaikan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditolak tegas oleh pegiat HAM, Haris Azhar. Dia juga menolak untuk melakukan diskusi jika diskusi tersebut dimaksudkan agar dirinya meminta maaf.

 

Penegasan ini disampaikan Haris Azhar saat menjelaskan perkembangan atas somasi dari Luhut kepada dirinya dalam siaran langsung di YouTube Refly Harun, yang dipandu  pakar hukum tata negara, Refly Harun dan diunggah pada Minggu sore (12/9).

 

Dalam pengakuannya, Haris telah mendapatkan somasi yang kedua dari Luhut. Dari kedua somasi itu, Haris juga mengaku telah memberikan jawaban.

 

Dalam somasi itu, Luhut meminta Haris untuk meminta maaf dengan membuat video dan diunggah di channel YouTube pribadi Haris.

 

Pihak Luhut juga meminta penjelasan soal latar belakang Haris terkait video yang ada di akun YouTube Haris.

 

"Latar belakang saya memuat percakapan yang kemudian dijadikan objek ke masalah itu sudah dijelaskan oleh tim kuasa hukum tentunya setelah dialog lama dengan saya. Dan itu kita tuangkan ke dalam surat dan juga sudah kita kirimkan, tetapi juga masih disomasi lagi yang kedua kali," ujar Haris Azhar.

 

Untuk somasi yang kedua, pihaknya juga telah menawarkan untuk diadakan pertemuan langsung untuk menjelaskan latar belakang yang dipersoalkan Luhut.

 

Hingga saat ini, pihak Luhut belum seperti Moeldoko yang telah melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Polisi setalah disomasi juga.

 

"Sejauh ini saya menganggap saya tidak ada masalah dengan video itu. Saya nggak melakukan PMH (perbuatan melawan hukum) dan oleh karenanya saya belum terpikirkan untuk minta maaf," tegas Haris.

 

Haris menjelaskan bahwa, dalam video yang dipersoalkan Luhut itu, dirinya mempunyai satu rujukan laporan dari sembilan organisasi, termasuk laporan LBHI, Kontras dan lainnya. Bahkan, laporan tersebut juga belum dibantah oleh pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut.

 

"Jadi sudah pernah dipublikasi, jadi bukan pertama kali dipublikasi di tempat saya," kata Haris.

 

Haris bersama lima orang tim kuasa hukumnya mengaku telah proaktif mengajak untuk dilakukannya pertemuan. Akan tetapi, Haris enggan meminta maaf jika pertemuan terjadi.

 

"Banyak orang belakangan datang ke saya, salah satu versinya datang ke saya, 'udah lah tolong didiskusikan'. Saya mau didiskusikan, cuma saya gak mau diskusinya mengarah pada saya harus minta maaf, saya maunya diskusinya mencari yang terbaik," jelas Haris.

 

Karena, Haris berharap untuk saling memperkaya informasi. Dirinya juga keberatan jika dibilang melakukan fitnah.

 

"Saya sudah lama kerja advokasi, kerja hukum. Jadi menurut saya, saya punya standar juga. Dibantah itu wajar, saya nggak bohong, saya punya rujukan, saya punya history-nya. Saya kan membuka ruang dialog di video itu, bukan saya yang riset," pungkas Haris. (rmol)



 

SANCAnews – Dunia terbalik, hampir segala sisi kehidupan saat ini mengalami pembalikan, apalagi di era pandemi seperti saat ini. Kabar positif, justru ada rasa sedih termangu di baliknya. Positif covid-19 misalnya. Aktivitas yang dulu bisa dilakukan dengan mudah, kini dibatasi bahkan dilarang. 

 

Dunia terbalik juga mulai menjalar di KPK, lembaga pemberantasan korupsi atau kini lebih menginginkan sebagai lembaga pencegahan korupsi.

 

Adalah cuitan Giri Suprapdiono, salah satu Direktur di KPK yang mengungkap nasib dua penyidik KPK yang sukses menangkap buron Samin Tan. 

 

“Samin Tan bebas, Yang nangkap buron… bebas tugas,” tulis Giri di akun Twitter @Girisuprapdiono pada 31 Agustus 2021. Cuitan tersebut dibarengi dengan unggahan foto yang menampilkan saat Samin Tan digiring oleh kedua penyidik KPK tersebut.

 

Seperti diketahui, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutus bebas bos PT Borneo Lumbung Energi itu. Sebelumnya, Samin Tan didakwa memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR. Dan hakim menyatakan ia tidak bersalah.

 

“Menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021.

 

Ironisnya, saat Samin Tan diputuskan bebas dari vonis, kedua penyidik KPK yang menangkapnya malah terancam bebas tugas alias dipecat gara-gara tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan disingkat TWK.

 

Keduanya Ambarita Damanik dan Yudi Purnomo, penyidik senior KPK yang telah menangani sejumlah kasus korupsi kakap ini termasuk dalam 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. KPK menilai Damanik dan Yudi sudah tidak bisa dibina lagi.

 

Padahal Ombudsman dan Komnas HAM telah menyatakan TWK bermasalah, kendati begitu KPK tetap kukuh akan memecat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK per 1 November 2021 mendatang.

 

Menanggapi cuitan Giri, Yudi pun membalas lewat dengan menandai unggahan Giri. Bagi Yudi yang paling menakutkan saat jadi penyidik KPK adalah risiko teror. Namun ia tak pernah menyangka bahwa terdakwa yang ditangkapnya malah dibebaskan dari vonis, sementara dirinya terancam bebas tugas.

 

“Pada bertanya bagaimana perasaanku, Jujur aja pikiran paling liar risiko ketika dulu jadi penyidik KPK paling teror. Belum pernah ada kejadian bersejarah seperti ini ketika yang ditangkap divonis bebas, namun yang nangkap malah akan diberhentikan dari pekerjaan November nanti,” cuit Yudi Purnomo, Selasa, 31 Agustus 2021.

 

Tak sedikit pengguna Twitter mengungkapkan kekesalannya, @rahmaniarbaftim bahkan menyebut KPK sebagai kepanjangan dari Komisi Pengayom Koruptor, “Alamaaaaak, hukum apa pula ini!!? Komisi Pengayom Korupsi. Selamat,,,selamat,,, mari berpesta pora duhai koruptor, negeriku ini sangat well come kpd kalian,” tulisnya. “Berpesta poralah para koruptor di negeri ini, disaat hukum bisa dipermainkan oleh oknum2 nya,” tulis @sunyi86338027.

 

Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 1 Februari 2019 dan sempat beberapa kali mangkir saat dipanggil penyidik. Kemudian pada 17 April 2020, KPK menetapkan Samin Tan sebagai buronan dan berhasil ditangkap pada 5 April 2021.

 

Kini Samin Tan dinyatakan bebas dan dua penyidik KPK, Damanik dan Yudi, yang berhasil menyeretnya ke tahanan lembaga anti rasuah itu terancam dipecat.

 

Belakangan, KPK telah mengajukan kasasi terhadap vonis bebas bos batu bara Samin Tan. Jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung pada Kamis, 9 September 2021. (tempo)




SANCAnews – Somasi yang dilayangkan PT Sentul City, Tbk kepada warga Kelurahan Bojongkoneng, Kabupaten Bogor pada Agustus dan September 2021 tidak didiamkan begitu saja.

 

Aktivis dan pengamat politik Rocky Gerung, yang menjadi salah satu warga dalam somasi tersebut pun turut bereaksi atas klaim PT Sentul City, Tbk dengan menggandeng kantor hukum dan HAM, Lokataru.

 

Rocky Gerung dan Lokataru akan blak-blakan dan menyampaikan sikap atas somasi Sentul City hari ini.

 

"Menyikapi somasi tersebut, Lokataru kantor hukum dan HAM akan konferensi pers yang sedianya dilaksanakan Senin, 13 September 2021 pukul 10.00 di Blok 27 Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor atau di kediaman Rocky Gerung," demikian undangan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/9).

 

Rocky sendiri telah menyatakan sikap akan tetap bertahan karena memiliki dokumen lengkap atas tanah seluas 800 meter persegi.

 

"Orang mulai bertanya, kalau Sentul bilang dari mana saudara Rocky dapet hak tanah? Saya bilang itu garapan dan pindah-pindah garapan, dan surat-suratnya lengkap," ujar Rocky dikutip dari akun Youtubenya, Minggu (12/9). []



 

SANCAnews – Sebuah paradoks terjadi di negeri ini. Di mana harta sejumlah pejabat negara justru mengalami kenaikan di saat pandemi Covid-19 terjadi.

 

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule merasa miris dengan kenyataan yang tergambar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

 

Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak Maret 2020 lalu telah meluluhlantahkan negeri ini. Krisis kembar terjadi, yaitu masalah kesehatan dan ekonomi.

 

“Jangankan ekonomi negara, ekonomi rakyat pun terpuruk,” ujarnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Senin (13/9).

 

Tidak hanya itu, APBN juga mengalami defisit tajam dan status Indonesia turun kelas menjadi negara berpenghasilan menengah ke bawah dan jumlah rakyat miskin bertambah.

 

“Anehnya, harta kekayaan Jokowi dan Luhut justru bertambah,” tutur Iwan Sumule.

 

Adapun harta kekayaan Menteri Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) mengalami kenaikan hartanya mencapai Rp 67 miliar lebih, atau tepatnya sebesar Rp 67.747.603.287.

 

Harta itu dapat dilihat perbandingan di LHKPN 2019 dengan LHKPN 2020. Pada LHKPN 2019, Luhut mempunyai harta sebanyak Rp 677.440.505.710. Sedangkan pada LHKPN 2020, Luhut mempunyai harta sebanyak Rp 745.188.108.997.

 

Sementara Jokowi mengalami kenaikan Rp 8,8 miliar untuk periode laporan yang sama. []



 

SANCAnews – Kekalahan PT Garuda Indonesia (GI) dalam kasus gugatan pembayaran uang sewa pesawat di Pengadilan Arbitrase Internasional London (LCIA) menjadi kabar menyedihkan bagi Indonesia.

 

Tak urung, mantan Komisaris GI, Peter F Gontha, merasa sedih atas kekalahan ini. Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Minggu (12/9), Peter menyebut salah satu penyebab rusaknya tatanan Garuda.

 

"Karena adanya kelompok-kelompok di dalam Perusahaan Garuda (Bukan BUMN) yang terlalu berkuasa dan terus menerus menyandera perusahaan untuk kepentingannya sendiri. Sekarang dengan rencana pengurangan pesawat maka mereka yang menjadi korbannya sendiri. Tidak mempunyai pekerjaan dan akan kehilangan segalanya. Itulah kalau beberapa orang mempengaruhi koleganya," tulis Peter.

 

"Semoga Garuda tetap terbang meski dalam jumlah armada yang jauh lebih sedikit. Kita lihat perkembangannya yang mana yang akan jalan terus dan mana yang angkat bendera putih. Semoga yang masih punya hati tidak ikut-ikutan," sambungnya.

 

Dalam pandangan ekonom senior, DR Rizal Ramli, Arbitrase Internasional bukanlah cara untuk memenangkan kasus bisnis internasional.

 

Hal ini sesuai dengan pertemuan pemenang Nobel, Prof Joseph Stiglitz, dengan Rizal Ramli (RR) di Jakarta pada 2007. Saat itu Stiglitz menjelaskan bahwa 99% kasus arbitase negara berkembang selalu dikalahkan.

 

RR pun menyarankan agar arbitrase internasional jangan dimasukkan ke pasal UU Investasi RI.

 

"Itulah mengapa ketika Garuda dituntut bangkrut karena gagal bayar utang 1,8 miliar dolar AS tahun 2000/2001, pesawat Garuda diancam disita kreditor-kreditor Eropa, RR selamatkan Garuda bukan dengan arbitrase. Tapi menggunakan cara-cara out the box," ucap Menko Ekuin di era Presiden Gus Dur tersebut, Minggu (12/9).

 

Beberapa bulan lalu, RR sendiri sempat menyatakan siap membantu menyelamatkan perusahaan pelat merah itu dari krisis keuangan akut.

 

Hal ini disambut dan didukung netizen yang kemudian mendesak DPR dan Pemerintah melibatkan RR untuk menyelamatkan Garuda yang sudah berada di bibir jurang kebangkrutan.

 

Sebagai imbal balik dari bantuan RR ini, pemerintah dan DPR harus bersedia menghapus Presidential Threshold, yang jadi syarat bagi setiap partai politik untuk mengusung calon dalam Pemilihan Presiden. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.