Latest Post


 

SANCAnews – Bekas politikus Partai Demokrat Roy Suryo menantang Presiden Joko Widodo membuat webinar nasional secara gratis menyusul harta kekayaan para pejabat yang justru meroket di masa pandemi Covid-19.

 

Roy Suryo juga mengusulkan judul webinar, "Judul Webinar "Kiat Sukses Menambah Harta Miliar Di Tengah Pandemi, Dengan Usaha Keras Dan Jujur". Pasti akan ambyar. Dibuka zoom untuk ribuan peserta, gratis diselenggarakan pemerintah," kata Roy kepada JPNN.com, Minggu (12/9).

 

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu menyatakan, bila webinar itu diselenggarakan, Jokowi bisa menjadi pembicara utama, "Ini serius. Beliau (Jokowi, red) bisa sebagai keynote speaker," ujar Roy.

 

Pria berdarah Yogyakarta itu menegaskan, menteri-menteri tajir pun bisa menjadi pembicara di webinar tersebut

 

"Kemudian menteri-menteri lain yang berpenghasilan fantastis berpuluh-puluh miliar lainnya bisa menjadi pembicara," tutur Roy Suryo.

 

KPK baru-baru ini merilis harta kekayaan pejabat selama setahun ini. Komisi antirasuah itu mengungkapkan bahwa 70,3 persen pejabat mengalami kenaikan harta kekayaan selama setahun terakhir atau di masa pandemi Covid-19.

 

Adapun, harta kekayaan pejabat yang mengalami kenaikan itu di antaranya Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan naik Rp 8,8 miliar setahun terakhir.

 

Kekayaan Jokowi itu kini tercatat Rp 53,2 miliar. Para menteri kabinet juga memiliki harta yang meningkat dibanding tahun sebelumnya.

 

Mereka ialah Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang hartanya naik Rp 67,7 miliar menjadi Rp 745,1 miliar.

 

Lalu, kekayaan Prabowo yang menjabat menteri Pertahanan RI meningkat Rp 23 miliar selama satu tahun terakhir.

 

Merujuk laporan tertanggal 27 Maret 2021, ketua umum Partai Gerindra itu tercatat mempunyai harta senilai Rp 2 triliunan lebih.

 

Kemudian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melonjak tajam dari Rp 10,2 miliar menjadi Rp 11,1 miliar. []



 

SANCAnews – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengaku heran dengan peningkatan harta kekayaan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri di masa pandemi Covid-19.

 

"Ketika rakyat hanya dapat bansos, ternyata kekayaan mereka semakin menumpuk dan meningkat," kata Uchok kepada JPNN.com, Minggu (12/9).

 

Uchok menilai pemerintahan Presiden Jokowi perlu menjelaskan sumber penghasilan lain yang membuat sejumlah pejabat mengalami peningkatan harta kekayaan.

 

Dia juga mengatakan peningkatan harta kekayaan yang dilaporkan pejabat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ini merupakan bentuk defisit moral di kalangan pejabat.

 

Selain itu, lanjut Uchok, hal ini juga menunjukkan adanya kesenjangan ekonomi yang semakin jauh, "Seharusnya rakyat yang makin kaya, bukan pejabatnya," tambah Uchok.

 

Dia menjelaskan defisit moral yang dimaksud ialah perilaku pejabat yang tidak tahu malu.

 

"Defisit moral itu, mereka sudah tidak punya malu. Mencari harta dan kekayaan saat pandemi dan rakyat susah buat cari makan sehari saja," tutur Uchok.

 

Menurutnya, LHKPN yang dipublikasikan KPK belum bisa dipertanggungjawabkan oleh para pejabat yang bersangkutan.

 

Hasil paparan KPK yang menunjukkan peningkatan harta kekayaan presiden dan sejumlah menteri ini membuat Uchok merasa kaget.

 

"Kalau zaman normal atau APBN tidak defesit dan utang, rakyat masa bodoh. Ini zaman susah, lho, kok bisa mereka dapat kekayaan di atas penderitaan rakyat?" pungkas Uchok. []



 

SANCAnews – Ketua Umum Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Trisno Raharjo mengaku geram dengan ulah sekelompok orang yang menjadikan lembaran Alquran sebagai pembungkus petasan. Bahkan, menurutnya, perbuatan tersebut telah melanggar hukum.

 

Trisno mengatakan, lembaran Quran tak boleh digunakan untuk membungkus obyek apapun, termasuk petasan. Sebab, lembaran tersebut berisikan ayat-ayat suci yang perlu dijaga dan tak boleh dirusak.

 

Dia pun berharap pelaku yang menggunakan Alquran sebagai pembungkus petasan tersebut segera dicari dan diproses secara hukum.

 

“Lembar Alquran tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai media pembungkus apapun! Pelaku yang menggunakan baik sengaja atau tidak, perlu diproses secara hukum,” ujar Trisno seperti dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Minggu (12/9/2021).

 

Minta Polisi Turun Tangan

 

Lebih jauh, menurut Tresno, jika tak benar-benar ditelusuri, maka kasus sejenis akan selalu terulang. Maka, polisi diminta bergerak cepat agar pelaku bisa segera tertangkap.

 

“Kasus seperti ini sering terulang, maka perlu penelusuran tempat pembuatannya dan proses hukum wajib dilakukan,” kata dia.

 

Diketahui, sebelumnya, sejumlah warga di Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten dihebohkan dengan penemuan petasan yang diduga terbuat dari bahan kertas Alquran.

 

Berdasarkan keterangan video, kejadian petasan berbungkus lembaran Quran tersebut digunakan untuk hajatan pernikahan.

 

Sesuai adat yang berlaku, selesai akad nikah biasanya warga setempat meledakkan petasan sebagai tanda pemberitahuan bahwa acara sudah selesai. Namun, setelah selesai dibakar, warga terkejut menyaksikan kertas pelapis petasan merupakan sobekan lembar Alquran. []



 

SANCAnews – Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta, kasus pelanggaran aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ditelusuri lebih jauh. Lantaran, dia menduga ada pejabat yang menjadi pelindung atau backing pihak manajemen restoran dan bar itu.

 

Pernyataan tersebut ditekankannya karena Holywings Kemang sudah berulang kali melanggar aturan PPKM. Dia merasa ada kejanggalan karena Holywings tetap nekat menyalahi aturan meski sudah pernah mendapatkan sanksi sebelumnya.

 

"Ada yang harus ditelusuri oleh Pemprov DKI. Holywings Kemang kan sudah tiga kali melanggar, dan prinsip sanksi kan untuk memberikan efek jera. Kenapa Holywings sampai tiga kali melanggar? Ini harus diusut dulu," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Jumat (12/9/2021).

 

Gembong pun menilai, ada sejumlah penyebab yang membuat Holywings berani terus melanggar aturan.

 

Pertama, pihak manajemen yang memang hanya ingin meraup keuntungan tanpa memedulikan aturan.

 

"Kalau katakanlah pengusahanya yang bandel, ya jangan hanya dibekukan. Cabut saja izin usahanya karena mereka lalai atau mementingkan diri sendiri dan mengorbankan banyak orang terhadap penularan Covid-19," kata Gembong.

 

Penyebab kedua, Holywings sudah merasa aman karena telah melakukan permufakatan dengan pejabat. Hal ini juga didukung dengan lemahnya pengawasan yang dilakukan aparat.

 

"Kalau kemungkinan ada bekingan dan pengawasan lemah, ini kan kesalahan kita. Kalau ini benar, sanksi jangan hanya diterapkan kepada pengusaha, tapi juga pejabat atau pengawas yang melanggar," pungkasnya.

 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menambah sanksi bagi Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan yang melanggar protokol kesehatan.

 

Izin usaha restoran dan bar itu dibekukan selama masa PPKM. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, hal ini merupakan sanksi lanjutan yang diberikan kepada Holywings Kemang setelah sebelumnya sudah dihukum penutupan selama tiga hari. Dengan demikian, maka bar itu tidak boleh lagi beroperasi selama masa PPKM.

 

"Untuk tindakan sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat restoran Holywings di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan kita akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa Pandemi Covid, selama masa PPKM," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/9/2021).

 

Menurut Arifin, pemberian sanksi keras ini karena manajemen Holywings sudah tiga kali kedapatan melanggar prokes. Kejadian pertama adalah pada bulan Februari dan kedua kalinya di bulan Maret.

 

"Nah kemudian kemarin tanggal 4 September 2021, malam minggu terjadi lagi pelanggaran, maka karena pelanggarannya berulang," jelasnya.

 

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2021 pelanggaran prokes pertama bagi tempat usaha makanan, restoran, bar, dan sejenisnya akan diberikan sanksi tertulis. Selanjutnya jika kedua kalinya melanggar akan dijatuhi penutupan paksa selama tiga hari.

 

Apabila masih melanggar lagi, maka pengelola tempat usaha akan diberikan sanksi denda Rp 50 juta. Lalu jika terus membandel ancamannya pembekuan izin hingga pidana.

 

"Berikut juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 juta, itu yang akan kita kenakan," pungkasnya. (suara)



 

SANCAnews – Jurnalis senior Hersubeno Arief terancam dipolisikan karena dianggap menyebarkan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati koma dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP).

 

Hersubeno Arief akan dilaporkan oleh Gardu Benteng Marhaen (GBM) ke Barskrim Polri. Menanggapi hal itu, Hersubeno Arief mengatakan sudah proporsional dalam memberitakan kondisi Megawati.

 

Hersubeno menyebutkan bahwa kabar Megawati sakit sudah dibantah dan sudah banyak diberitakan oleh media.

 

Jurnalis Forum News Network (FNN) ini mengatakan videonya yang mengulas kondisi Megawati telah dipotong dan disebarkan di media sosial. Potongan video itulah yang dijadikan dasar untuk melaporkan Hersubeno ke polisi.

 

“Saya sendiri memberikan catatan, biasakan dulu tonton sesuatu (video) sampai lengkap, jangan hanya mendapat potongan video di media sosial, kemudian, segera mengambil kesimpulan, apalagi mau mengadukan ke polisi. Ini bukan praktek yang bagus ya,” ucap Hersubeno, dikutip Pojoksatu.id dari kanal YouTube miliknya, Hersubeno Point, Minggu (12/9).

 

Sudah Berimbang

 

Hersubeno menegaskan berita yang dia tampilkan kanal YouTube tentang kondisi Megawati sudah seimbang.

 

“Saya sendiri sudah mencoba secara proporsional, kalau Anda cermati dari sapa yang saya sampaikan, dan kemudian juga memberikan klarifikasi yang saya tampilkan, yakni Ibu Mega sendiri pada waktu membantah beliau sakit itu, penuh, full pidato dari Ibu Megawati selama 9 menit,” jelasnya.

 

“Jadi, prinsipnya, berita yang saya sampaikan itu berita yang seimbang dan saya juga sudah memberikan hak semacam klarifikasi tanpa diminta oleh yang bersangkutan. Dan itu memang kewajiban dari seorang wartawan,” bebernya.

 

Hersubeno tidak mau membahas lebih jauh soal pemberitaan itu karena dia tidak ingin dianggap membela diri.

 

“Anda silahkan saja mengikuti perbincangannya, banyak sekali tulisan-tulisna yang membahas soal rencana mengadukan saya ke polisi. Dengan cara itu menjadi menarik ya. Anda mendapatkan persfektif bagaimana menyikapinya. Jadi, clear ya,” ucapnya.

 

“Bahwa ada yang masih curiga itu bahwa konten editan, bahwa itu bukan ibu Megawati yang hadir, itu lain lagi urusannya,” tambahnya.

 

Ia meminta agar tidak menelan informasi mentah-mentah. Setiap berita harus diverifikasi terlebih dahulu.

 

“Yang penting biasakan itu setiap kali mendapatkan berita itu jangan langsung percaya, harus selalu skeptis (ragu), kroscek sana sini, tabayun. Setelah itu baru Anda mengambil kesimpulan. Baru itu namanya berfikir secara sehat dan bermedsos juga lebih sehat,” tandas Hersubeno Arief.

 

Sebelumnya, Hersubeno mengaku mendapatkan informasi dari seorang dokter bahwa Megawati koma dan dirawat di ICU RSPP.

 

Pengakuan itu disampaikan Hersubeno Arief melalui kanal YouTube Hersubeno Point.

 

“Seorang teman dokter itu bahkan sempat mengirim WhatsApp ke saya bahwa, bunyinya begini ‘Megawati Koma. Di ICU RSPP. Valid 1000 persen’,” ucap Hersubeno Arief, Jumat (10/9/2021).

 

Meski sedikit yakin dengan informasi tersebut, Hersubeno Arief tetap berupaya memverifikasi informasi itu ke sejumlah politisi PDIP.

 

“Nah kalau ada seorang teman dokter yang mengirim berita semacam ini, saya jadi rada-rada yakin, walaupun tetap saja saya harus melakukan verifikasi,” tandas Hersubeno Arief.

 

Gara-gara ucapannya itu, Gardu Benteng Marhaen (GBM) berencana melaporkan Hersubeno Arief ke polisi atas dugaan penyebaran hoax.

 

“Kami akan melaporkan Hersubeno Arief ke Bareskrim Mabes Polri,” ucap Koordinator GBM, Sulaksono Wibowo. [ ]


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.