Rocky Gerung Diminta Angkat Kaki dari Lahan Sentul City, Haris Azhar Bertindak
SANCAnews – Haris Azhar menjadi pendamping
hukum Rocky Gerung melawan PT Sentul City Tbk. Hal itu dilakukan setelah PT
Sentul City Tbk melayangkan somasi kepada ahli filsafat Rocky Gerung.
Setidaknya ada dua kali somasi yang dilayangkan oleh Sentul City kepada Rocky
Gerung.
Haris Azhar mengatakan, Sentul City mengirimkan surat somasi
pertama pada 26 Juli 2021. Dalam surat itu, Sentul City mengingatkan kepada
Rocky bahwa mereka merupakan pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB
Nomor 2412 dan 2411 di Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
"Apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan
tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUHPidana
dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tulis Haris dalam kronik
kasus tanah Rocky Gerung yang diterima, Kamis (9/9).
Menurut Haris, Rocky juga diberikan waktu 7x24 jam oleh
Sentul City untuk mengosongkan lahan.
Apabila tidak membongkar dan mengosongkan, pihak Sentul City
akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja untuk merobohkan dan
menertibkan bangunan-bangunan.
Somasi kedua dilayangkan pihak Sentul City pada 6 Agustus
2021. Poin-poin somasinya, kurang lebih sama, meminta Rocky untuk membongkar
dan mengosongkan tanah tersebut.
Mengenai somasi itu, Haris menegaskan Rocky menolak seluruh
poin somasi dari pihak Sentul City.
Haris menekankan, sejak 2009, pengajar di Universitas
Indonesia itu telah menguasai tanah dan bangunan yang yang beralamat di Blok 26
Kampung Gunung Batu RT2/RW11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang
Kabupaten Bogor dengan luas tanah 800 m2.
Haris mengatakan Rocky Gerung memperoleh tanah tersebut
secara patut dan sah menurut hukum sesuai dengan Surat Pernyataan Oper Alih
Garapan yang juga telah dicatatkan di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan
Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan Nomor 592/VI/2009 tertanggal 1 Juni 2009.
Rocky Gerung, lanjut Haris, juga memiliki surat keterangan
tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng.
Dalam suratnya, H Andi Junaedi selaku pemilik lama menyatakan
pada pokoknya di bawah sumpah bahwa mempunyai garapan seluas 800m2 yang
terletak di Blok 26 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng,
Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, luas tanah 800 m2.
"Dan menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan
sengketa, tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah atau swasta, tidak
sedang digadaikan dan telah membayar PBB tahun berjalan," kata Haris.
Rocky Gerung memiliki surat keterangan yang menyatakan bahwa
tanah di wilayah Kampung Gunung Batu RT2/RW11 Kelurahan Bojong Koneng,
Kecamatan Babakan Madang Kebupaten Bogor adalah terdaftar di Agenda Kelurahan
Bojong Koneng dan juga ditandatangani oleh Kelapa Desa Bojong Koneng.
"Bahwa selama Rocky Gerung menguasai sejak 2009 sampai
dengan saat ini dan terdapat warga yang telah menguasai secara fisik tanah
tersebut sejak 1960 tidak pernah ada klaim dari pihak mana pun yang mengakui
tanah tersebut adalah miliknya," tulis Haris. (jpnn)