Latest Post


 

SANCAnews – Haris Azhar menjadi pendamping hukum Rocky Gerung melawan PT Sentul City Tbk. Hal itu dilakukan setelah PT Sentul City Tbk melayangkan somasi kepada ahli filsafat Rocky Gerung. Setidaknya ada dua kali somasi yang dilayangkan oleh Sentul City kepada Rocky Gerung.

 

Haris Azhar mengatakan, Sentul City mengirimkan surat somasi pertama pada 26 Juli 2021. Dalam surat itu, Sentul City mengingatkan kepada Rocky bahwa mereka merupakan pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 2411 di Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

 

"Apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tulis Haris dalam kronik kasus tanah Rocky Gerung yang diterima, Kamis (9/9).

 

Menurut Haris, Rocky juga diberikan waktu 7x24 jam oleh Sentul City untuk mengosongkan lahan.

 

Apabila tidak membongkar dan mengosongkan, pihak Sentul City akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan.

 

Somasi kedua dilayangkan pihak Sentul City pada 6 Agustus 2021. Poin-poin somasinya, kurang lebih sama, meminta Rocky untuk membongkar dan mengosongkan tanah tersebut.

 

Mengenai somasi itu, Haris menegaskan Rocky menolak seluruh poin somasi dari pihak Sentul City.

 

Haris menekankan, sejak 2009, pengajar di Universitas Indonesia itu telah menguasai tanah dan bangunan yang yang beralamat di Blok 26 Kampung Gunung Batu RT2/RW11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan luas tanah 800 m2.

 

Haris mengatakan Rocky Gerung memperoleh tanah tersebut secara patut dan sah menurut hukum sesuai dengan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan yang juga telah dicatatkan di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan Nomor 592/VI/2009 tertanggal 1 Juni 2009.

 

Rocky Gerung, lanjut Haris, juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng.

 

Dalam suratnya, H Andi Junaedi selaku pemilik lama menyatakan pada pokoknya di bawah sumpah bahwa mempunyai garapan seluas 800m2 yang terletak di Blok 26 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, luas tanah 800 m2.

 

"Dan menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa, tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah atau swasta, tidak sedang digadaikan dan telah membayar PBB tahun berjalan," kata Haris.

 

Rocky Gerung memiliki surat keterangan yang menyatakan bahwa tanah di wilayah Kampung Gunung Batu RT2/RW11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kebupaten Bogor adalah terdaftar di Agenda Kelurahan Bojong Koneng dan juga ditandatangani oleh Kelapa Desa Bojong Koneng.

 

"Bahwa selama Rocky Gerung menguasai sejak 2009 sampai dengan saat ini dan terdapat warga yang telah menguasai secara fisik tanah tersebut sejak 1960 tidak pernah ada klaim dari pihak mana pun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," tulis Haris. (jpnn)



SANCAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan sebanyak 73 persen harta kekayaan pejabat negara naik dalam setahun terakhir. Salah satu yang mengalami kenaikan adalah Presiden RI Joko Widodo.

 

Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tercatat harta kekayaan Jokowi meningkat sekitar Rp8,9 miliar dalam setahun terakhir. Berdasarkan laporan periodik 2020, yang disampaikan pada 13 Maret 2021, total harta kekayaan Jokowi mencapai Rp63.616.935.818.

 

Jokowi sendiri diketahui memiliki harta kekayaan alat transportasi dan mesin senilai Rp527.500.000. Koleksi kendaraan presiden ke-7 Indonesia itu terdiri dari tujuh mobil dan satu sepeda motor.

 

Bila dilihat dari daftarnya, orang nomor satu di Tanah Air ini bisa dibilang tidak memiliki kendaraan yang mewah. Bahkan Jokowi hanya punya satu mobil mewah senilai Rp160 juta.

 

Berikut adalah daftar koleksi kendaraan Jokowi berdasarkan data LHKPN, dikutip Tempo hari ini, Kamis, 9 September 2021.

 

1. Suzuki Pick Up tahun 1997 senilai Rp10 juta

2. Isuzu Truck tahun 2002 senilai Rp60 juta

3. Sepeda motor Yamaha Vega 2001 senilai Rp2,5 juta

4. Mercedes-Benz sedan tahun 2004 senilai Rp160 juta

5. Mercedes-Benz sedan tahun 1996 senilai Rp60 juta

6. Isuzu Truck tahun 2002 senilai Rp40 juta

7. Nissan Grand Livina 2010 senilai Rp75 juta

8. Nissan Juke 2012 senilai Rp120 juta. [**]




SANCAnews – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto merespons terkait anggaran sosialisasi haji 2021 yang batal mencapai Rp 21 miliar.

 

Yandri menyatakan anggaran tersebut digunakan untuk seluruh kantor Kementerian Agama yang ada di Indonesia.

 

"Ada kegiatan di semua Kemenag kabupaten kota. Sekitar 542 kabupaten, kota, dan provinsi. Kalau dibagi itu perkegiatan itu 150 juta," kata Yandri yang ditemui di Jakarta Timur, Kamis (9/9)

 

Politikus PAN itu menyebutkan kegiatan sosialisasi tersebut dibuat dalam bentuk desiminasi dengan mengundang ulama, calon jemaah haji dan tokoh masyarakat.

 

"Dijelaskan kenapa haji ini batal. Kan, masih banyak hoaks, dibilang ada uang haji dipakai atau hilang, Indonesia ini dilarang karena macam-macam lah," jelasnya.

 

Tak hanya itu, menurut Yandri, dalam kegiatan itu juga akan menjelaskan persiapan pelaksanaan haji pada 2022 mendatang.

 

Dia juga menegaskan seluruh stakeholder juga akan dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

 

"Semua stakeholder dilibatkan termasuk ormas Islam supaya tidak ada simpang siur," tuturnya. (jpnn)



 

SANCAnews – Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mengkritisi keputusan Gubernur Anies Baswedan yang membekukan izin usaha kafe Holywings hingga pendemi COVID-19 berakhir. PDIP menilai tindakan ini sama saja mematikan bisnis pengusaha.


"Untuk membuat efek jera sih oke, karena memang pandemi ini butuh kesadaran semua pihak. Tetapi kalau ditutup sampai berakhirnya pandemi, ini kan namanya pembunuhan," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono saat dihubungi, Kamis (9/9/2021).


Anggota Komisi A itu berpendapat sebaiknya Holywings ditutup hingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Ibu Kota selesai. Sebab, pelanggaran kali ini terjadi di masa Jakarta menerapkan PPKM level 3.


"Karena pelanggarannya bukan karena pandemi, tapi karena penerapan PPKM. Pelanggaran terjadi karena pelanggaran PPKM," ujarnya.


Terakhir, Gembong mendesak Pemprov DKI segera melakukan audit di lapangan. Mengingat, kafe tersebut telah melakukan pelanggaran sebanyak 3 kali selama pandemi Corona.


"Kalau sudah sampai 3 kali berulang-ulang menurut saya sanksinya bukan hanya sekadar ditutup sampai berakhirnya pandemi. Menurut saya dilakukan pencabutan izin usahanya. Tetapi sebelumnya dilakukan audit secara menyeluruh terlebih dahulu, kenapa sih pengusaha sampai berani melanggar 3 kali. Ini kan mesti ditelusuri," tegasnya.


Sebagaimana diketahui, Anies Baswedan tak bisa menoleransi pelanggaran yang dilakukan kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, di masa PPKM Level 3. Anies menilai Holywings Kemang mengkhianati usaha warga Jakarta yang menahan diri tetap di rumah.


"Jadi Holywings dan semacamnya dia telah mengkhianati jutaan orang yang bekerja, setengah mati di rumah, terus kemudian tempat ini fasilitasi. Itu betul-betul merendahkan usaha semua orang," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Rabu (8/9/2021).


Anies memastikan izin operasional kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, dibekukan sampai pandemi Corona usai. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan Holywings Kemang tak bisa dipandang sebelah mata.


"Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat, nggak boleh beroperasi, titik. Sampai pandemi ini selesai. Karena telah menunjukkan tidak punya sikap tanggung jawab atas ini," tegasnya.


Dalam kasus Holywings, Anies menyoroti sikap pengelola tempat usaha maupun pengunjung yang tak bertanggung jawab terhadap keselamatan masing-masing. Untuk itu, dia berencana menyusun sistem yang dapat memberi sanksi tak hanya bagi pengelola, tetapi juga pengunjung yang melanggar ketentuan. (dtk)


 

SANCAnews – Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu mengungkapkan, proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sejak awal tidak layak.

 

Dia juga menanggapi kondisi biaya yang membengkak pada proyek ini berdasarkan data 1 September telah mencapai US$ 1,9 miliar atau mencapai hampir Rp 30 triliun atau tepatnya mencapai Rp 27 triliun (dalam kurs terkini Rp 14.242).

 

"Memang waktu studi Jepang mengatakan bahwa proyek ini tidak layak, tapi kan datang China mengatakan bahwa biayanya lebih murah dari Jepang ternyata bohong kan, hehehe ternyata biayanya besar sekali," kata Said Dadu saat dihubungi detikcom, Kamis (9/9/2021).

 

Terpilihnya China sebagai pemenang proyek sempat juga disindir oleh Komikus Jepang, Onan Hiroshi di media sosial. Dalam komik tersebut digambarkan bahwa China yang memberikan penawaran lebih murah berhasil menyingkirkan Jepang meski data studi kelayakan terkait pembangunan proyek tersebut lebih dulu dilakukan oleh negeri Sakura.

 

Selain dari studi Jepang, Said juga mengatakan ketidaklayakan dari harga tiket yang ditawarkan. Pada 2019 lalu, berdasarkan catatan detikcom, PT Kereta Cepat Indonesia China (KAIC) memperkirakan tarif kereta cepat Jakarta-Bandung (JKT-BDG) paling murah Rp 300.000. Said sendiri memprediksi tiket akan dijual Rp 400 ribu.

 

"Anda bisa bayangkan apakah layak tiketnya itu mungkin Rp 400 ribu dari Jakarta ke Bandung. Apakah ada orang yang mau naik kereta Rp 400 ribu? Mending naik bus atau bawa mobil," tutur Said.

 

Dia menyatakan, proyek ini menjadi jebakan China untuk mengakuisisi proyek strategis Indonesia lainnya. Dia meminta agar ada pejabat yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

 

"Tapi saya sih menyatakan, sebaiknya pembengkakan 30% itu dan kenaikan itu sebaiknya ada pejabat yang diminta bertanggung jawab terhadap proyek ini. Karena dipastikan akan merugikan BUMN dan merugikan negara, dipastikan," pungkasnya. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.