LBH Jakarta Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kebakaran Maut Lapas Tangerang
SANCAnews – Lembaga Bantuan Hukum (LBH
Jakarta) mendesak agar pihak kepolisian menyelidiki kebakaran di Lapas Kelas I
Tangerang, yang menewaskan 44 narapidana.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui penyebab serta ada
tidaknya unsur kelalaian dalam kejadian.
"LBH Jakarta mendesak kepolisian Republik Indonesia
melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan dan akuntabel tentang
penyebab kebakaran dan apabila ditemukan kelalaian dan/atau kesengajaan
menghukum pihak-pihak yang harus bertanggungjawab," ujar pengacara publik
LBH Jakarta Oky Wiratama dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/9/2021).
Oky mengatakan, pemerintah juga dinilai perlu melakukan
peninjauan kembali terkait sistem hukum narkotika nasional. Menurutnya, sistem
ini cenderung mempidanakan pecandu narkotika sehingga menimbulkan kelebihan
kapasitas dalam lapas.
"Menyerukan agar pemerintah meninjau kembali sistem
hukum narkotika nasional yang cenderung mempidanakan pecandu narkotika sehingga
menyebabkan kelebihan kapasitas (overcrowding) lembaga pemasyarakatan.
Satuan-satuan narkotika juga mulai dari Polri hingga BNN juga harus ditinjau
efektivitasnya karena masalah narkotika tak kunjung selesai," kata Oky.
"Salah satu yang menjadi penyebab overcrowding adalah
sistem peradilan pidana yang masih mengutamakan pidana pemenjaraan ketimbang
pemidanaan non-penjara," sambungnya.
Oky menyinggung terkait instalasi listrik lapas yang belum
pernah diperbaiki serta sedikitnya jumlah petugas yang berjaga di lokasi.
Menurutnya, hal ini membuktikan buruknya tata kelola dan keamanan lapas.
"LBH Jakarta menilai kondisi tersebut membuktikan begitu
buruknya tata kelola dan keamanan yang berorientasi pada perlidungan hak warga
binaan pemasyarakatan. Padahal sesuai dengan namanya mereka adalah 'warga
binaan' yang diharapkan bisa kembali ke masyarakat dan memulai hidup baru
setelah menjalani hukuman," ujar Oky.
LBH meminta pemerintah dan DPR melakukan evaluasi terhadap
kinerja Kemenkumham, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Lapas Kelas I
Tangerang. Selain itu, Kemenkumham dan jajarannya diminta bertanggung jawab
secara penuh untuk pemulihan seluruh pihak yang menjadi korban dalam kebakaran.
"Pemerintah dan DPR RI melakukan evaluasi terhadap kerja
Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lapas Kelas I
Tangerang. Kementerian Hukum dan HAM harus melakukan evaluasi secara
keseluruhan kondisi Lapas dan Rutan secara berkala dan menjamin bahwa tragedi
seperti ini tidak terulang kembali. Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan, Lapas Kelas I Tangerang harus bertanggung jawab secara
penuh terhadap pemulihan seluruh pihak yang menjadi korban tragedi terbakarnya
Lapas Kelas I Tangerang," pungkasnya.
Polisi Usut Dugaan Kelalaian
Diketahui, Polisi masih menyelidiki kebakaran di Lapas Kelas
I Tangerang. Polisi menyelidiki dugaan pidana terkait kebakaran itu, salah
satunya dugaan kelalaian petugas lapas.
"Iya, iya benar," kata Direktur Reserse Kriminal
Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Kamis
(9/9/2021). Dia menjawab soal apakah kelalaian petugas juga menjadi materi
penyelidikan soal dugaan adanya pelanggaran pidana dari peristiwa kebakaran di
Lapas I Tangerang.
Namun Tubagus masih enggan memerinci lebih jauh soal dugaan
adanya pelanggaran pidana tersebut. Dia menyebut pihaknya akan mengumumkan
ketika penyelidikan telah selesai dilakukan, "Nanti hasil penyelidikannya
akan disampaikan, ya," ujar Tubagus.
Sejauh ini polisi pun memeriksa 20 saksi. Puluhan saksi itu
terbagi dalam tiga kelompok, mulai petugas piket yang berjaga hingga warga
binaan lapas. (dtk)