Langgar PPKM, Anies: Holywings Tidak Boleh Beroperasi Selama Pandemi, Titik!
SANCAnews – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
menegaskan Holywings Kemang tidak boleh beroperasi hingga pandemi Covid-19
selesai. Sanksi itu dijatuhkan karena Restoran dan Bar itu melanggar protokol
kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di
Ibu Kota.
"Kami tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk
melenggang tanpa kena sanksi yang berat. Tidak boleh beroperasi, titik. Sampai
pandemi ini selesai karena telah menunjukkan tidak punya sikap tanggung
jawab," kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Menurut dia, pelanggaran tersebut tidak hanya sekedar
menerobos aturan namun dinilai mengkhianati upaya jutaan orang yang
berpartisipasi menjaga protokol kesehatan.
"Ini mengkhianati usaha jutaan orang selama
berbulan-bulan. Jadi Holywings dan semacamnya, dia telah mengkhianati jutaan
orang yang bekerja setengah mati, di rumah, terus kemudian tempat ini
difasilitasi. itu betul-betul merendahkan usaha semua orang," Anies
menegaskan.
Anies sedang membahas sanksi tidak hanya diterapkan kepada
pengelola usaha tetapi juga pengunjung dengan memanfaatkan kecanggihan
teknologi.
"Ke depan yang nanti akan kena sanksi bukan saja
pengelolanya, tapi mereka yang berada di tempat itu akan diblok, sehingga tidak
bisa pergi dan mendatangi tempat manapun juga selama batas waktu
tertentu," ujar Anies.
Harapannya, lanjut dia, para pelanggar tersebut dapat berdiam
di rumah karena tidak bisa bepergian ke sejumlah lokasi yang memerlukan tanda
masuk menggunakan aplikasi, "Sanksinya apa? Ya di rumah saja, belajar
disiplin jangan pergi-pergi," ucapnya.
Sebelumnya, petugas Satuan Polisi Pamong Praja menindak
Holywings Kemang, Jakarta Selatan karena melanggar protokol kesehatan PPKM
Level 3. Petugas Satpol PP kemudian membekukan sementara operasional Holywings
Kemang selama PPKM berlangsung di Ibu Kota.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin berharap pembekuan
sementara tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi pihak lain untuk tetap
mematuhi prokes secara ketat.
"Ini pembelajaran kepada pihak-pihak lain. Jangan
kemudian melakukan pelanggaran protokol kesehatan karena akan menimbulkan
dampak yang luas khususnya menyangkut keselamatan nyawa setiap orang,"
tutur Arifin.
Selain pembekuan izin, pihak pengelola juga dikenakan denda
sebesar Rp50 juta, yang telah dibayarkan langsung oleh pengelola. (suara)