Latest Post


 

SANCAnews – Baru-baru ini Holywings Tavern Kemang, Jakarta jadi perbincangan di media sosial. Holywings diketahui telah melanggar protokol kesehatan (prokes) saat PPKM sedang berlangsung.

 

Imbasnya, Holywings harus ditutup sementara sampai 3 hari mendatang, hal itu diungkapkan oleh akun media sosial Instagram @SatpolPP_DKI.

 

"Tempat usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta, Minggu," tulis akun resmi Satpol PP DKI Jakarta.

 

Dalam foto yang diunggah akun Satpol PP DKI Jakarta, tampak petugas menempelkan stiker penutupan di depan restoran tersebut.

 

Sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywing

 

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Ustaz Slamet Ma'arif meminta aparat adil.Ia tegaskan agar pemiliknya harus disanksi dan diperoses secara hukum.

 

"Tutup tempatnya seret pemilik ke pengadilan," kata dia, Senin, (6/9/2021).

 

Slamet juga meminta aparat adil dalama meneggakkan hukum di Indonesia. mengingat saat ini Habib Rizieq juga dipidana akibat melanggar prokes.

 

"Tegakan hukum," tegas Slamet.

 

Sebelumnya beredar di media sosial video  yang menayangkan Holywings, Kemang, Jaksel digerebek aparat gabungan.

 

Video penggerebekan tersebut beredar di media sosial usai diunggah oleh akun Instagram @net2netnews_ pada Minggu (5/9/2021).

 

Menurut keterangan, aparat gabungan TNI-Polri beserta Satpol PP DKI Jakarta menggelar razia saat PPKM.

 

Dalam video beredar terlihat petugas mendatangi kerumunan di dalam Holywings. Informasi soal tempat juga terucap melalui suara seorang pria di dalam video.

 

"Holywing Kemang ini. Kapan selesai negeri ini?" ucapnya.

 

Pria di video itu juga berujar jika kelompok anak muda yang masih nongkrong dengan berkerumun tanpa disiplin prokes.

 

"Tidak ada anak mudanya yang mau kerja sama menghapus Covid. Lihatlah anak mudanya ini," ucap pria dalam video.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan bahwa video tersebut memang hasil dari operasi gabungan petugas pada malam akhir pekan.

 

"Iya malam Sabtu, malam Minggu kami lakukan razia prokes," ujar Yusri kepada wartawan, Minggu (5/9/2021).

 

Yusri juga mengatakan bahwa selama ini polisi dan aparat terkait rutin melakukan operasi yustisi.

 

Sasaran dari pertugas memang tempat hiburan yang melewati jam operasional dan melebihi dari batas aturan PPKM level 3.

 

"Jadi ada dua, operasi yustisi bersama-sama untuk penegakan hukum terhadap pelanggar prokes khusunya tempat hiburan yang melanggar seperti melebihi kapasitas yang ditetapkan dalam aturan PPKM level 3. Kemudian juga melebihi jam malam semua kita akan tindak," kata Yusri. (poskota)





SANCAnews – Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan calon anggota legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku, disebut berada di Indonesia pada Agustus 2021.


Hal itu diungkap salah satu penyidik tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), Ronald Sinyal.


Ronald tak bisa melanjutkan pencarian Harun Masiku lantaran berstatus nonaktif imbas dari Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021 perihal tindak lanjut bagi pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK.


"Info yang saya punya Agustus kemarin masih di Indonesia," kata Ronald dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).


Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengklaim mengetahui lokasi tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 itu.


Bahkan, Karyoto mengaku sangat bernafsu untuk menangkap buronan Interpol tersebut.


"Hanya saja karena tempatnya tidak di dalam (negeri), kita mau ke sana juga bingung. Pandemi sudah berapa tahun. Saya sangat nafsu sekali ingin menangkapnya. Kalau dulu Pak Ketua (Firli Bahuri) sudah perintahkan, saya berangkat," ucap Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).


Namun, kata Karyoto, hingga saat ini pihaknya belum berkesempatan menangkap Harun Masiku.


Apalagi, saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.


"Kesempatannya yang belum ada," kata Karyoto.


Untuk itu, Karyoto membantah anggapan yang menyebut KPK enggan menangkap Harun Masiku.


"Tidak ada sama sekali mau menginikan mengitukan selama yang bersangkutan ada dan bisa dipastikan A1 keberadaannya, saya siap berangkat, kalau memang tempatnya bisa kita jangkau ya. Nggak etis dan nggak patut kita buka disini. Kalau dia tahu kita sedang cari dimana, nanti dia geser lagi, bingung lagi kita," kata dia.


Seperti diketahui, KPK mendapat informasi bahwa Interpol telah mengeluarkan red notice bagi penyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu. Sehingga, Harun kini resmi menjadi buronan internasional.


"Informasi terbaru yang kami terima, bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atas nama DPO Harun Masiku," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021). 


KPK pun tak segan menjerat pihak-pihak yang sengaja merintangi pencarian dan penangkapan dengan pasal perintangan penyidikan.


Berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), diatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.


"Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.


Harun Masiku dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia. 


Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.


Harun sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini berlangsung pada Januari 2020.


Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). KPK lantas memasukkan Harun sebagai daftar buronan pada 29 Januari. (tribun)




SANCAnews – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Ciputat menyatakan sikap tidak setuju dengan wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

 

Pasalnya, perpanjangan masa jabatan presiden hanya akan menjerumuskan demokrasi di Indonesia ke jurang kemunduran.

 

Begitu disampaikan Ketua Umum IMM Cabang Ciputat Muhammad Mizan Al A’raaf kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin siang (6/9).

 

"IMM Cabang Ciputat sangat tidak setuju dengan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode karena tentu ini menjadi kemunduran demokrasi di Indonesia," tegasnya.

 

Mizan menilai, wacana penambahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode juga bertentangan dengan spirit reformasi yang diinisiasi oleh para mahasiswa pada era orde baru 1998 silam.

 

"Apa gunanya reformasi kalau sistemnya hampir sama dengan Orde Baru. Jangan kaget kalau ada slogan reformasi dikorupsi," kata Mizan.

 

Lebih lanjut, Mizan menegaskan bahwa pihaknya menolak keras penambahan presiden tiga periode melalui amandemen UUD 1945.

 

"IMM Ciputat tentu menolak dengan adanya wacana tiga periode yang ingin mengamandemen UUD 45," pungkasnya.

 

Belakangan muncul wacana penambahan periode jabatan presiden. Jokowi sendiri menegaskan tidak ingin jabatan presiden ditambah.

 

Meski demikian, suara tambahan masa jabatan terus mengemuka. Terbaru, Ketua Relawan Jokowi Mania, Emmanuel Ebenezer menginginkan masa jabatan Jokowi ditambah 2 sampai 3 tahun.

 

Argumentasi pria yang arib disapa Noel ini, Jokowi belum maksimal menjalankan kinerjanya karena pandemi virus corona baru (Covid-19). Teknis realisa penambahan masa jabatan itu bisa dengan amandemen UUD 1945. (IMM) 


 

SANCAnews – Anggaran belanja pemerintah untuk aktivitas digital yang dilakukan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo menjadi sorotan tokoh senior, DR. Rizal Ramli.

 

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), terhitung sejak tahun 2014 hingga 2020 tercatat ada 133 paket pengadaan yang totalnya mencapai Rp 1,29 triliun. Di mana di dalamnya ada anggaran untuk media sosial, influencer, kampanye online, hingga konsultan komunikasi.

 

Bagi Rizal Ramli, kehadiran pendengung bayaran atau BuzzerRp yang kerap kali mengatasnamakan diri sebagai influencer merupakan masalah serius bagi kehidupan demokrasi di negeri ini. Kelompok ini bergerak hanya untuk kepentingan sang tuan yang membayar.

 

Narasi-narasi yang disampaikan berlebihan hingga acapkali berpotensi merusak persatuan dan mengadu domba agama. Semua itu tidak dipedulikan karena yang terpenting bagi BuzzerRp adalah menutupi kegagalan sang tuan.

 

“Menutupi kegagalan tuannya dan melakukan pembunuhan karakter terhadap lawan-lawan politik,” ujarnya kepada redaksi, Minggu (5/9).

 

“Nah si Tuan Pembayar bisa perankan "Good Guy" karena peran kotor (“Bad Guys”) sudah dimainkan BuzzeRp,” sambung Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur itu.

 

Di era rezim saat ini, Rizal Ramli melihat bahwa propaganda islamphobia terus dilanjutkan. Tujuannya ada dua. Pertama untuk menakut-nakuti minoritas, abangan, dan nasionalis sempit, sehingga mereka semakin militan membela status-quo yang minim prestasi dan koruptif.

 

“Kedua mobilisasi pendanaan untuk membiayai operasi islamphobia oleh BuzzerRp dan InfluencerRp,” sambungnya.

 

Padahal, kata Rizal Ramli, negara yang mengaku Pancasila tidak boleh ada phobia-phobia terhadap agama apapun. Termasuk tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan agama, suku, dan warna kulit.

 

“Kita semua Indonesia. Stop dan hentikan phobia-phobia, yang hanya jadi sumber perpecahan! Fokus lawan ketidakadilan, korupsi dan perilaku otoriter!” tegas mantan Menko Kemaritiman itu. (rmol)



SANCAnews – Banyak kalangan yang mempertanyakan tujuan kelompok relawan agar masa jabatan Presiden Joko Widodo yang berakhir di tahun 2024 bisa diperpanjang hingga 2027.

 

Pasalnya, alasan perpanjangan masa jabatan presiden hingga 2027 itu dinilai tidak masuk akal, yaitu karena pandemi Covid-19.

 

Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution bahkan menduga bahwa alasan untuk memperpanjang masa jabatan presiden itu sebenarnya hanya untuk kepentingan kelompok dan golongan mereka saja. Bukan murni untuk rakyat Indonesia.

 

“Relawan Jokowi mau jabatan presiden diperpanjang hingga 2027. Alasannya karena Covid-19. Padahal urusan periuk supaya tetap menjabat komisaris BUMN atau stafsus,” sindirnya lewat akun Twitter pribadi, Sabtu malam (4/9).

 

Lebih dari itu, Syahrial juga menduga kelompok relawan Jokowi ini belum mendapat pelabuhan baru untuk Pilpres 2024.

 

Calon yang diusung diyakini masih lemah dibandingkan dengan calon lain yang berada di luar radar dukungan mereka.

 

“Patut dicurigai karena takut melawan Anies Baswedan di Pilpres 2024. Karena tak mampu membendung hasil survei Anies yang terus meroket,” duganya.

 

Kelompok Relawan Jokowi Mania (Joman) sempat tegas menyatakan dukungan untuk perpanjangan masa jabatan presiden dengan alasan pandemi Covid-19. Konsepnya, jabatan Presiden Joko Widodo yang berakhir di tahun 2024 dimundurkan hingga 2027.

 

Bagi Ketua Umum Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer (Noel) penambahan durasi jabatan ini merupakan solusi.

 

Namun di satu sisi mereka menolak jika yang digodok elite politik justru presiden boleh menjabat selama 3 periode. (lawjustice)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.