Latest Post



SANCAnews – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Ciputat menyatakan sikap tidak setuju dengan wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

 

Pasalnya, perpanjangan masa jabatan presiden hanya akan menjerumuskan demokrasi di Indonesia ke jurang kemunduran.

 

Begitu disampaikan Ketua Umum IMM Cabang Ciputat Muhammad Mizan Al A’raaf kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin siang (6/9).

 

"IMM Cabang Ciputat sangat tidak setuju dengan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode karena tentu ini menjadi kemunduran demokrasi di Indonesia," tegasnya.

 

Mizan menilai, wacana penambahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode juga bertentangan dengan spirit reformasi yang diinisiasi oleh para mahasiswa pada era orde baru 1998 silam.

 

"Apa gunanya reformasi kalau sistemnya hampir sama dengan Orde Baru. Jangan kaget kalau ada slogan reformasi dikorupsi," kata Mizan.

 

Lebih lanjut, Mizan menegaskan bahwa pihaknya menolak keras penambahan presiden tiga periode melalui amandemen UUD 1945.

 

"IMM Ciputat tentu menolak dengan adanya wacana tiga periode yang ingin mengamandemen UUD 45," pungkasnya.

 

Belakangan muncul wacana penambahan periode jabatan presiden. Jokowi sendiri menegaskan tidak ingin jabatan presiden ditambah.

 

Meski demikian, suara tambahan masa jabatan terus mengemuka. Terbaru, Ketua Relawan Jokowi Mania, Emmanuel Ebenezer menginginkan masa jabatan Jokowi ditambah 2 sampai 3 tahun.

 

Argumentasi pria yang arib disapa Noel ini, Jokowi belum maksimal menjalankan kinerjanya karena pandemi virus corona baru (Covid-19). Teknis realisa penambahan masa jabatan itu bisa dengan amandemen UUD 1945. (IMM) 


 

SANCAnews – Anggaran belanja pemerintah untuk aktivitas digital yang dilakukan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo menjadi sorotan tokoh senior, DR. Rizal Ramli.

 

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), terhitung sejak tahun 2014 hingga 2020 tercatat ada 133 paket pengadaan yang totalnya mencapai Rp 1,29 triliun. Di mana di dalamnya ada anggaran untuk media sosial, influencer, kampanye online, hingga konsultan komunikasi.

 

Bagi Rizal Ramli, kehadiran pendengung bayaran atau BuzzerRp yang kerap kali mengatasnamakan diri sebagai influencer merupakan masalah serius bagi kehidupan demokrasi di negeri ini. Kelompok ini bergerak hanya untuk kepentingan sang tuan yang membayar.

 

Narasi-narasi yang disampaikan berlebihan hingga acapkali berpotensi merusak persatuan dan mengadu domba agama. Semua itu tidak dipedulikan karena yang terpenting bagi BuzzerRp adalah menutupi kegagalan sang tuan.

 

“Menutupi kegagalan tuannya dan melakukan pembunuhan karakter terhadap lawan-lawan politik,” ujarnya kepada redaksi, Minggu (5/9).

 

“Nah si Tuan Pembayar bisa perankan "Good Guy" karena peran kotor (“Bad Guys”) sudah dimainkan BuzzeRp,” sambung Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur itu.

 

Di era rezim saat ini, Rizal Ramli melihat bahwa propaganda islamphobia terus dilanjutkan. Tujuannya ada dua. Pertama untuk menakut-nakuti minoritas, abangan, dan nasionalis sempit, sehingga mereka semakin militan membela status-quo yang minim prestasi dan koruptif.

 

“Kedua mobilisasi pendanaan untuk membiayai operasi islamphobia oleh BuzzerRp dan InfluencerRp,” sambungnya.

 

Padahal, kata Rizal Ramli, negara yang mengaku Pancasila tidak boleh ada phobia-phobia terhadap agama apapun. Termasuk tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan agama, suku, dan warna kulit.

 

“Kita semua Indonesia. Stop dan hentikan phobia-phobia, yang hanya jadi sumber perpecahan! Fokus lawan ketidakadilan, korupsi dan perilaku otoriter!” tegas mantan Menko Kemaritiman itu. (rmol)



SANCAnews – Banyak kalangan yang mempertanyakan tujuan kelompok relawan agar masa jabatan Presiden Joko Widodo yang berakhir di tahun 2024 bisa diperpanjang hingga 2027.

 

Pasalnya, alasan perpanjangan masa jabatan presiden hingga 2027 itu dinilai tidak masuk akal, yaitu karena pandemi Covid-19.

 

Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution bahkan menduga bahwa alasan untuk memperpanjang masa jabatan presiden itu sebenarnya hanya untuk kepentingan kelompok dan golongan mereka saja. Bukan murni untuk rakyat Indonesia.

 

“Relawan Jokowi mau jabatan presiden diperpanjang hingga 2027. Alasannya karena Covid-19. Padahal urusan periuk supaya tetap menjabat komisaris BUMN atau stafsus,” sindirnya lewat akun Twitter pribadi, Sabtu malam (4/9).

 

Lebih dari itu, Syahrial juga menduga kelompok relawan Jokowi ini belum mendapat pelabuhan baru untuk Pilpres 2024.

 

Calon yang diusung diyakini masih lemah dibandingkan dengan calon lain yang berada di luar radar dukungan mereka.

 

“Patut dicurigai karena takut melawan Anies Baswedan di Pilpres 2024. Karena tak mampu membendung hasil survei Anies yang terus meroket,” duganya.

 

Kelompok Relawan Jokowi Mania (Joman) sempat tegas menyatakan dukungan untuk perpanjangan masa jabatan presiden dengan alasan pandemi Covid-19. Konsepnya, jabatan Presiden Joko Widodo yang berakhir di tahun 2024 dimundurkan hingga 2027.

 

Bagi Ketua Umum Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer (Noel) penambahan durasi jabatan ini merupakan solusi.

 

Namun di satu sisi mereka menolak jika yang digodok elite politik justru presiden boleh menjabat selama 3 periode. (lawjustice)



 

SANCAnews – Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Zaki Mubarak membeberkan bahwa Ketum Gerindra Prabowo Subianto kehilangan pendukung penting pada Pilpres 2024.

 

Zaki sapaan akrabnya mengatakan, pendukung penting itu berasal dari kelompok-kelompok muslim.

 

Hal itu kata Zaki tak lepas dari keputusan Prabowo menjadi menteri pertahanan dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

"Tidak sedikit pendukung muslim militannya yang kecewa dengan Prabowo karena merasa dilupakan dan ditinggalkan begitu saja," ujar Zaki kepada GenpPI.co, Kamis (2/9).

 

Menurut Zaki, meraih kembali simpati dan dukungan dari kelompok-kelompok muslim yang kecewa menjadi tantangan Prabowo menuju Pilpres 2024.

 

"Itu tantangan Prabowo, apakah dia mampu meraih kembali simpati dan dukungan dari kelompok-kelompok muslim yang kecewa itu," jelasnya.

 

Zaki menambahkan, jika gagal dan hubungannya terus renggang, Pilpres 2024 akan menjadi ajang kegagalan Prabowo maju sebagai presiden kali ketiga.

 

Seperti diketahui, Prabowo sudah mengikuti kontestasi Pilpres dua kali, yakni Pilpres 2014 dan 2019.

 

Pada Pilpres 2014, Prabowo berpasangan dengan Hatta Rajasa yang saat itu merupakan Ketum PAN.

 

Adapun pada Pilpres 2019 Prabowo menggandeng Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno untuk menjadi pasangannya. []



 

SANCAnews – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS meminta aparat penegak hukum untuk menahan dan mengadili segera terduga pelaku penembakan 6 anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

 

Sebab, sejauh ini keputusan kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Keputusan itu, kata KontraS, patut dipertanyakan.

 

"Kami menduga ini adalah praktik lanjutan atas upaya pengistimewaan terhadap aparat keamanan yang terlibat dalam pelanggaran tindak pidana. Sebelumnya, kedua tersangka juga tidak ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," tulis KontraS dalam akun twitter resminya @KontraS dikutip Suara.com, Minggu (5/9/2021).

 

Berdasar informasi yang telah dihimpun, KontraS mengatakan ada sejumlah alasan kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka.

 

Pertama, karena tersangka berstatus sebagai anggota Polri. Kedua ialah para tersangka mendapatkan jaminan dari atasannya karena tidak akan melarikan diri serta mereka akan kooperatif saat persidangan.

 

Namun menurut KontraS dua hal tersebut jelas tidak kuat untuk dikatakan sebagai alasan. Justru dua alasan itu sebaliknya dapat dijadikan pertimbangan untuk melakukan penahanan.

 

"Mengingat keduanya adalah anggota Polri aktif maka bukan tidak mungkin kekhawatiran adanya penghilangan atau pengkondisian barang bukti dapat terjadi," tulis KontraS,

 

KontraS khawatir bahwa kedua tersangka nantinya dapat mengulangi perbuatan serupa. Mengingat kedua tersangka merupakan anggota Polri aktif dan dugaan tindak pidana yang dilakukan terjadi pada saat keduanya melakukan kerja-kerja kepolisian.

 

"Sehingga, kami menduga tidak ditahannya tersangka semata-mata bukan karena pertimbangan obyektif, melainkan subyektif dari aparat penegak hukum itu sendiri, yang mendasarkan keputusannya dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP," tulis KontraS.

 

KontraS mengatakan jika merujuk Pasal 21 Ayat (4) KUHAP, alasan obyektif penahanan intinya dapat dilakukan apabila tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Sehingga, kasus ini memenuhi pertimbangan objektif tersebut. Sebab, tersangka dikenakan Pasal 388 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang secara keseluruhan pidana penjaranya 5 tahun atau lebih.

 

KontraS lantas menyandingkan adanya perlakuan serupa kepada anggota Polti yang berkasus. Di mana dugaan praktik pengistimewaan terhadap anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana, juga terjadi pada kasus penganiayaan jurnalis Tempo dan juga kasus dugaan penyiksaan Henry Bakari di Batam serta Sahbudin di Bengkulu.

 

KontraS meminta agar hal tersebut tidak dibiarkan lantaran mencederai rasa keadilan korban serta keluarga korban.

 

"Oleh karena itu kami mendesak Kapolri @DivHumas_Polri melakukan evaluasi internal dan menghentikan dugaan praktik pengistimewaan terhadap anggota Polri yang sedang berhadapan hukum," tulis KontraS.

 

KontraS lalu mendesak Kejaksaan Jakarta Timur untuk segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka kasus dugaan penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

 

"PN Jakarta Timur segera mengadili para terduga pelaku dan membuka akses proses persidangan bagi publik untuk melakukan pengawasan," tulis KontraS.

 

Tiga Polisi Tersangka

 

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek setelah sebelumnya berstatus terlapor.

 

"Terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).

 

Rusdi menuturkan, penetapan tersangka atas ketiganya diambil usai gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (1/4/2021) lalu.

 

"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia, berdasarkan 109 Kuhap karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," katanya

 

Setelah penyelidikan tersebut, penyidik kembali melanjutkan penanganan kasus dengan dua tersangka terkait perkara yang membuat sejumlah Laskar FPI tewas di Tol Jakarta-Cikampek.

 

"Kita tunggu saja tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Rusdi.

 

Belum Dicopot

 

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan dua dari tiga tersangka kasus Unlawfull Killing 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) masih berstatus anggota Polri.

 

"Status masih anggota, jadi proses anggota tersebut tentunya akan melalui proses. Sampai sejauh ini masih anggota Polri," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/4/2021).

 

Menanggapi apakah kedua orang itu bakal dibebaskan tugaskan, Ramadhan mengatakan sampai saat ini masih menjalani proses pemeriksaan.

 

"Pemahaman bebas tugas dalam pengertian Polri itu diberhentikan. Sementara posisinya (keduanya) dalam pemeriksaan. Jadi nanti salah persepsi. Kalau dibebastugaskan artinya diberhentikan. Jadi yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan. Kalau bicara ini nanti malah disidang. Jadi supaya tak salah persepsi yang bersangkutan masih dalam proses," kata dia.

 

Satu Tersangka Meninggal

 

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor atau terduga pelaku penembakan di luar hukum (unlawful killing) terhadap laskar FPI meninggal dunia. Polisi tersebut dikabarkan meninggal dunia seusai terlibat kecelakaan lalu lintas.

 

"Saya mendapat info kalau salah satu tersangka (terlapor) meninggal dunia karena kecelakaan," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (25/3/2021).

 

Meski begitu, Agus tak mengungkap kapan dan di mana peristiwa kecelakaan itu terjadi, "Silakan ditanyakan ke penyidik ya," katanya. [*]


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.