Latest Post


 

SANCAnews – HRS Center menduga putusan perkara Habib Rizieq Shihab Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim terdapat unsur plagiat dalam pertimbangan hukumnya. Unsur plagiarisme disebut ada pada uraian penjelasan ajaran atau doktrin 'kesengajaan dengan kemungkinan' yang ternyata berasal dari internet.

 

"Setidaknya dua sumber, yakni hukumonline dan/atau skripsi mahasiswa Fakultas Hukum yang tidak menyebutkan sumber referensinya," ujar Dir HRS selaku Ketua Tim Eksaminasi Abdul Chair Ramadhan dalam jumpa pers di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).

 

Abdul mengatakan hasil plagiat tersebut kemudian menjadi dalil pertimbangan pemenuhan unsur 'dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat'. Menurutnya, plagiarisme itu menurunkan citra dan marwah pengadilan.

 

"Plagiarisme dalam putusan pengadilan tersebut semakin menurunkan citra dan marwah pengadilan, selain juga memberikan contoh yang tidak patut," tuturnya.

 

Lebih lanjut, Abdul mendesak Mahkamah Agung (MA) hingga Komisi III DPR menindaklanjuti temuan plagiarisme itu. Abdul meminta pemidanaan terhadap Habib Rizieq Shihab, dr Andi Tatat, dan Hanif Alatas dibatalkan.

 

"Bahwa kami mendesak pihak-pihak terkait, seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan DPR RI Komisi III, untuk menindaklanjuti temuan plagiat dalam putusan pengadilan a quo sesuai dengan kewenangannya," terang Abdul.

 

"Bahwa dengan adanya tindakan plagiat tersebut, maka menjadi salah satu dalil bagi Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung untuk membatalkan pemidanaan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap para terdakwa (in casu Habib Rizieq Shihab, dr Andi Tatat, dan Hanif Al-Atas," imbuhnya.

 

Berikut ini tanggapan lengkap dari HRS Center terkait dugaan plagiarisme oleh PN Jaktim itu:

 

1. Bahwa hasil penelitian menunjukkan adanya keterhubungan yang sistematis antara tindakan plagiat dengan rekayasa pemenuhan unsur 'dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat'. Doktrin opzet met waarschijnlikkheidsbewustazijn dan dolus eventualis yang diadilkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak sesuai dengan maksud penggunaannya.

 

Plagiarisme tersebut juga berhubungan rengan pemenuhan unsur 'mereka yang melakukan', 'yang menyuruh melakukan', dan 'turut serta'. Dalam penyertaan sebagai 'perluasan pertanggungjawaban pidana' mengisyaratkan harus adanya 'pemufakatan jahat' dan oleh karena itu kesengajaan yang terjadi bukan bercorak 'dengan kemungkinan', melainkan bercorak 'dengan maksud'.

 

Dalam persidangan tidak dijumpai fakta terjadinya pemufakatan jahat dalam pernyataan/pemberitahuan tentang kondisi kesehatan Habib Rizieq Shihab. Di sisi lain, Judex Factie tidak menggunakan keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan di persidangan yang menjelaskan tentang kesengajaan dan dalam kaitannya dengan penyertaan. Padahal keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 184 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP.

 

2. Bahwa pemenuhan unsur dalam perkara a quo cenderung sangat dipaksakan. Hal tersebut semakin menunjukkan perkara tidaklah murni perkara hukum, namun cenderung mengandung kepentingan politis. Oleh karenanya, proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab dkk dipahami oleh masyarakat sebagai bagian dari kriminalisasi yang demikian terstruktur dan sistematis.

 

3. Bahwa kami mendesak pihak-pihak terkait seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan DPR RI Komisi III untuk menindaklanjuti temuan plagiat dalam putusan pengadilan a quo sesuai dengan kewenangannya.

 

4. Bahwa dengan adanya tindakan plagiat tersebut maka menjadi salah satu dalil bagi majelis hakim kasasi pada Mahkamah Agung untuk membatalkan pemidanaan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap para terdakwa (In Casu Habib Rizieq Shihab, dr Andi Tatat, dan Hanif Al-Atas). (dtk)



 

SANCAnews – Pembebasan pedangdut yang tersangkut kasus pencabulan anak di bawah umuar, Saipul Jamil yang ditayangkan dengan gagap gempita dikecam. Banyak kalangan berpendapat, tidak sepantasnya seorang pelaku kriminal disambut berlebihan pada saat bebas.

 

Anggota Komisi I DPR RI Farhan mengaku miris dengan televisi yang menayangkan langsung pembebasan Saipul Jamil. Farhan menilai hal tersebut terlalu berlebihan untuk seorang pelaku pedofilia.

 

"Saya sangat prihatin atas euphoria pembebasan SJ (Saipul Jamil) yang merupakan pelaku pedofilia, bahkan disorot di media seperti "dielu-elukan" sementara itu tidak ada satupun yang berusaha "menengok" kondisi pasca trauma sang korban,” tegas Farhan kepada wartawan, Senin (6/9).

 

Politisi Partai Nasdem ini meminta kepada Komisi Penyiaran Indonesia Pusat untuk menegur stasiun televisi yang menayangkan pembebasan Saiful Jamil tersebut

 

"Maka saya sebagai anggota Komisi 1, sesuai kewenangan dan bidang kerja, telah meminta kepada KPI Pusat untuk meminta semua lembaga penyiaran nasional tidak menayangkan apalagi mengikat kontrak kerja dengan SJ yang merupakan pelaku pedofilia,” tandasnya. (rmol)



 

SANCAnews – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengusulkan kepada DPR agar pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan pada 21 Februari.

 

Ilham menjelaskan 21 Februari tersebut mengacu pada sejumlah pertimbangan waktu yang memadai. Seperti penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu hingga jadwal pencalonan pemilihan.

 

“Kenapa kami mengusulkan tanggal pemilu nasional kita diselenggarakan pada 21 Februari 2024, tentu dengan pertimbangan memberikan waktu memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan pemilihan,” ujar Ilham dalam dengan Komisi II DPR, Senin (6/9).

 

Pertimbangan lainnya, Ilham mengatakan KPU turut memperhatikan beban kerja dari badan adhoc KPU yang beririsan dengan tahapan pemilihan. Selain itu juga hari pemilihan tidak bertepatan dengan hari kegiatan keagamaan.

 

“Kita sudah hitung bahwa mungkin Ramadan (2024-Red), bulan April dan rekapitulasi perhitungan suara tidak bertepatan hari keagamaan seperti misalnya Idul Fitri,” katanya.

 

Selain itu, Ilham menyinggung mengenai anggaran persiapan Pemilu 2024. Ia mengatakan pemerintah dan DPR perlu memperhatikan persiapan anggaran ini agar tak menjadi problem dalam tahapan persiapan. “Sampai saat ini kami untuk 2022 masih mendapatkan anggaran baseline, sehingga kalau tidak diketok segera, tidak disiapkan segera, mungkin akan menjadi problem,” ungkapnya.

 

Sebelumnya, KPU, pemerintah, dan DPR menyepakati pemilu dan pilkada serentak tetap digelar pada 2024. Tim Kerja Bersama menyetujui pemilu digelar 21 Februari 2024 dan pilkada pada 27 November 2024. Namun keputusan itu belum final karena masih dalam forum Tim Kerja Bersama. Sementara keputusan soal pemilu dan pilkada harus melalui persetujuan antara DPR dan pemerintah. (jawapos)



 

SANCAnews – Petugas penegak disiplin protokol kesehatan (prokes) seharusnya menurunkan ribuan aparat, gas air mata, hingga mobil panser untuk membubarkan kerumunan di restauran Hollywings Kemang seperti yang dilakukan kepada aksi masa pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS).

 

Begitu disampaikan Ketua GNPF-Ulama, Ustaz Yusuf Martak, menanggapi tidak adanya sikap tegas dari aparat terhadap kerumunan yang terjadi di Hollywings Kemang seperti yang dilakukan kepada Habib Rizieq hingga dipenjarakan.

 

"Sering sekali terjadi kerumunan di berbagai tempat, ternyata pelakunya dari kelompok siapa lagi kalau bukan orang-orang yang sering teriak-teriak radikal dan ekstrimisme. Termasuk ada dari kalangan pejabat bahkan sampai level pimpinan negara bila sedang melempar-lempar entah sembako atau berbentuk barang," ujar Ustaz Yusuf Martak kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin siang (6/9).

 

Lanjut Yusuf, kerumunan yang diakibatkan oleh kedatangan pimpinan negara ini ke beberapa daerah sudah terjadi beberapa kali dilakukan, bukan sekadar lewat dan kebetulan, tetapi dianggap sudah diskenariokan agar terjadi kerumunan.

 

"Karena di situ ada target pencitraan yang tiada akhir, mudah-mudahan siapapun pelakunya yang berawal dari gorong-gorong akan berakhir dan tamat juga di dalam gorong-gorong," tegas Yusuf.

 

Terkait pelanggaran kerumunan di Hollywings Kemang, kata Yusuf, seharusnya aparat bertindak seperti apa yang dilakukan kepada Habib Rizieq maupun kepada pendukungnya saat aksi kerumunan massa.

 

"Pelanggaran dan kerumunan yang terjadi di Hollywings kalau saya tidak salah seharusnya aparat, petugas Covid, dan Satpol PP segera bertindak tegas turunkan ribuan aparat, mobil gas air mata. Kalau perlu turunkan sekaligus mobil Panser," jelas Yusuf.

 

"Seperti jika menghalau rakyat dan masyarakat yang cinta damai sedang menyampaikan aspirasinya dengan tenang, damai, serta telah menjaga protokol distancing, menggunakan masker. dan konstitusional, itupun dilakukan hanya sekali-sekali di ruang terbuka," sambungnya.

 

Padahal, tambah Yusuf, kerumunan di Hollywings yang terjadi hampir setiap hari hanya sekadar untuk mabuk-mabukan tanpa adanya manfaat.

 

"Berilah contoh yang baik bagi masyarakat, jangan mempertontonkan kesewenangan tiada henti-hentinya. Apakah tidak punya rasa malu yang mana makin hari masyarakat makin melek dan sadar atas perlakuan pemerintah di luar koridor yang wajar," pungkas Yusuf. []




SANCAnews – Mata uang dolar Amerika kini sudah tidak digunakan dalam kerja sama perdagangan antara pemerintah Indonesia dan China. Hal tersebut ditandai dengan dimulainya implementasi kerja sama penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal atau Local Currency Settlement (LCS) antara Bank Indonesia (BI) dan People's Bank of China (PBC), Senin (6/9).

 

"Kerangka kerja sama dimaksud meliputi penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang rupiah dan yuan," bunyi keterangan resmi BI, Senin (6/9).

 

Kerja sama ini juga atas nota kesepahaman yang ditandatangani Gubernur BI, Perry Warjiyo dan Gubernur PBC, Yi Gang pada 30 September 2020 lalu. Diharapkan, perluasan penggunaan LCS ini mendukung stabilitas rupiah dan mengurangi ketergantungan mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik.

 

Penggunaan LCS ini juga diklaim memberi manfaat kepada pelaku usaha, antara lain efisiensi biaya konversi transaksi dalam valuta asing, tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan dan investasi langsung dalam mata uang lokal.

 

"Kemudian tersedianya alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal, dan diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi luar negeri," demikian keterangan BI.

 

BI dan PBC sendiri telah menunjuk sejumlah bank untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD), yakni PT Bank Central Asia, Tbk; Bank of China (Hongkong), Ltd; PT Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk; PT Bank Danamon Indonesia, Tbk; PT Bank ICBC Indonesia; PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.

 

Kemudian PT Bank Maybank Indonesia, Tbk; PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk; PT Bank OCBC NISP, Tbk; PT Bank Permata, Tbk; PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk; PT Bank UOB Indonesia. (rmol)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.