Latest Post


 

SANCAnews – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengusulkan kepada DPR agar pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan pada 21 Februari.

 

Ilham menjelaskan 21 Februari tersebut mengacu pada sejumlah pertimbangan waktu yang memadai. Seperti penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu hingga jadwal pencalonan pemilihan.

 

“Kenapa kami mengusulkan tanggal pemilu nasional kita diselenggarakan pada 21 Februari 2024, tentu dengan pertimbangan memberikan waktu memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan pemilihan,” ujar Ilham dalam dengan Komisi II DPR, Senin (6/9).

 

Pertimbangan lainnya, Ilham mengatakan KPU turut memperhatikan beban kerja dari badan adhoc KPU yang beririsan dengan tahapan pemilihan. Selain itu juga hari pemilihan tidak bertepatan dengan hari kegiatan keagamaan.

 

“Kita sudah hitung bahwa mungkin Ramadan (2024-Red), bulan April dan rekapitulasi perhitungan suara tidak bertepatan hari keagamaan seperti misalnya Idul Fitri,” katanya.

 

Selain itu, Ilham menyinggung mengenai anggaran persiapan Pemilu 2024. Ia mengatakan pemerintah dan DPR perlu memperhatikan persiapan anggaran ini agar tak menjadi problem dalam tahapan persiapan. “Sampai saat ini kami untuk 2022 masih mendapatkan anggaran baseline, sehingga kalau tidak diketok segera, tidak disiapkan segera, mungkin akan menjadi problem,” ungkapnya.

 

Sebelumnya, KPU, pemerintah, dan DPR menyepakati pemilu dan pilkada serentak tetap digelar pada 2024. Tim Kerja Bersama menyetujui pemilu digelar 21 Februari 2024 dan pilkada pada 27 November 2024. Namun keputusan itu belum final karena masih dalam forum Tim Kerja Bersama. Sementara keputusan soal pemilu dan pilkada harus melalui persetujuan antara DPR dan pemerintah. (jawapos)



 

SANCAnews – Petugas penegak disiplin protokol kesehatan (prokes) seharusnya menurunkan ribuan aparat, gas air mata, hingga mobil panser untuk membubarkan kerumunan di restauran Hollywings Kemang seperti yang dilakukan kepada aksi masa pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS).

 

Begitu disampaikan Ketua GNPF-Ulama, Ustaz Yusuf Martak, menanggapi tidak adanya sikap tegas dari aparat terhadap kerumunan yang terjadi di Hollywings Kemang seperti yang dilakukan kepada Habib Rizieq hingga dipenjarakan.

 

"Sering sekali terjadi kerumunan di berbagai tempat, ternyata pelakunya dari kelompok siapa lagi kalau bukan orang-orang yang sering teriak-teriak radikal dan ekstrimisme. Termasuk ada dari kalangan pejabat bahkan sampai level pimpinan negara bila sedang melempar-lempar entah sembako atau berbentuk barang," ujar Ustaz Yusuf Martak kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin siang (6/9).

 

Lanjut Yusuf, kerumunan yang diakibatkan oleh kedatangan pimpinan negara ini ke beberapa daerah sudah terjadi beberapa kali dilakukan, bukan sekadar lewat dan kebetulan, tetapi dianggap sudah diskenariokan agar terjadi kerumunan.

 

"Karena di situ ada target pencitraan yang tiada akhir, mudah-mudahan siapapun pelakunya yang berawal dari gorong-gorong akan berakhir dan tamat juga di dalam gorong-gorong," tegas Yusuf.

 

Terkait pelanggaran kerumunan di Hollywings Kemang, kata Yusuf, seharusnya aparat bertindak seperti apa yang dilakukan kepada Habib Rizieq maupun kepada pendukungnya saat aksi kerumunan massa.

 

"Pelanggaran dan kerumunan yang terjadi di Hollywings kalau saya tidak salah seharusnya aparat, petugas Covid, dan Satpol PP segera bertindak tegas turunkan ribuan aparat, mobil gas air mata. Kalau perlu turunkan sekaligus mobil Panser," jelas Yusuf.

 

"Seperti jika menghalau rakyat dan masyarakat yang cinta damai sedang menyampaikan aspirasinya dengan tenang, damai, serta telah menjaga protokol distancing, menggunakan masker. dan konstitusional, itupun dilakukan hanya sekali-sekali di ruang terbuka," sambungnya.

 

Padahal, tambah Yusuf, kerumunan di Hollywings yang terjadi hampir setiap hari hanya sekadar untuk mabuk-mabukan tanpa adanya manfaat.

 

"Berilah contoh yang baik bagi masyarakat, jangan mempertontonkan kesewenangan tiada henti-hentinya. Apakah tidak punya rasa malu yang mana makin hari masyarakat makin melek dan sadar atas perlakuan pemerintah di luar koridor yang wajar," pungkas Yusuf. []




SANCAnews – Mata uang dolar Amerika kini sudah tidak digunakan dalam kerja sama perdagangan antara pemerintah Indonesia dan China. Hal tersebut ditandai dengan dimulainya implementasi kerja sama penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal atau Local Currency Settlement (LCS) antara Bank Indonesia (BI) dan People's Bank of China (PBC), Senin (6/9).

 

"Kerangka kerja sama dimaksud meliputi penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang rupiah dan yuan," bunyi keterangan resmi BI, Senin (6/9).

 

Kerja sama ini juga atas nota kesepahaman yang ditandatangani Gubernur BI, Perry Warjiyo dan Gubernur PBC, Yi Gang pada 30 September 2020 lalu. Diharapkan, perluasan penggunaan LCS ini mendukung stabilitas rupiah dan mengurangi ketergantungan mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik.

 

Penggunaan LCS ini juga diklaim memberi manfaat kepada pelaku usaha, antara lain efisiensi biaya konversi transaksi dalam valuta asing, tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan dan investasi langsung dalam mata uang lokal.

 

"Kemudian tersedianya alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal, dan diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi luar negeri," demikian keterangan BI.

 

BI dan PBC sendiri telah menunjuk sejumlah bank untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD), yakni PT Bank Central Asia, Tbk; Bank of China (Hongkong), Ltd; PT Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk; PT Bank Danamon Indonesia, Tbk; PT Bank ICBC Indonesia; PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.

 

Kemudian PT Bank Maybank Indonesia, Tbk; PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk; PT Bank OCBC NISP, Tbk; PT Bank Permata, Tbk; PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk; PT Bank UOB Indonesia. (rmol)



SANCAnews – Akademisi Cross Culture, Ali Syarief menyebut Ustad Yusuf Mansur sebagai ustad penipu. Ia pun meminta para ustad lainnya agar tak mencontoh kelakuan pendakwah tersebut.

 

Sindiran terhadap Ustad Yusuf Mansur tersebut dilontarkan Ali Syarief lewat cuitannya di Twitter, Senin 6 September 2021.

 

Dalam narasi cuitannya itu, Ali Syarief menyebut Yusuf Mansur sebagai ustad penipu lantaran tidak mengembalikan uang milik nasabah.

 

“Berbagai bantahan Yusuf_Mansur tdk akan mengubah stigma ustad penipu, bila uang-uang para nasabah, tidak dikembalikan lagi,” cuit Ali Syarief.

 

Menurutnya, perbuatan Yusuf Mansur tersebut hendaknya dijadikan pelajaran bagi ustad-ustad lainnya agar tak mencontoh kelakuan penceramah kondang itu.

 

Sebaiknya, kata Ali, para ustad fokus memberi dakwah kepada umat dengan ikhlas dan tidak mengajari jamaah soal hal-hal gaib.

 

“Sebagai pelajaran, untuk para ustad. Jangan menyontoh YM ini, silahkan ngustad saja, yang ikhlas. Ajak umat menjadi waras. Jangan diajarin yang ajaib-ajaib,” tegas Ali Syarief.

 

Sekadar diketahui, Ustad Yusuf Mansur juga pernah mendapat keluhan dari salah seorang netizen terkait bisnis uang patungan yang diinisiasi pendakwah top tersebut.

 

Mengutip laman Bisniscom, netizen itu mengeluhkan bisnis uang patungan yang tak kunjung dicairkan Yusuf Mansur sejak penarikan pada 2013.

 

Ia mengaku hanya mendapatkan janji-janji saja meski diriya sudah mengurus penarikan uang tersebut ke Kantor Ketapang untuk ketiga kalinya.

 

“Sekarang aq da pindah ke boyolali. Jadi low kudu ke rumahnya jauh banget. Waktu itu aq masih di tangerang, jadi msih bisa bolak-balik,” keluhnya.

 

Adapun keluhan netizen itu dibagikan langsung Ustad Yusuf Mansur lewat media sosial Instagram pribadinya.

 

Menanggapi keluhan netizen tersebut, Yusuf Mansur kemudian menjelaskan bahwa aset manajemen syariahnya itu merupakan bagian dari perjuangan yang regulasinya terus disempurnakan.

 

Ustad Yusuf Mansur pun mempersilahkan para nasabah yang belum bisa menarik uangnya untuk menghubungi kontak yang sudah ia bagikan dalam unggahannya tersebut.

 

“Terhadap yang gini-gini, jangan bosen-bosen di up. Saya seneng. Tunjuk idung saya. Saya ada. Ga kemana-mana. siap-siap 2024 juga, hehehe. Mau kemana emangnya?,” ujarnya. (terkini)



 

SANCAnews – Adannya kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap Yahya Waloni oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadi satu alasan mengajukan gugatan prapreadilan.

 

Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Al Katiri mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi tadi (Senin (6/9).

 

Abdullah menjelaskan, mengacu kepada putusan MK 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa lainnya seperti penangkapan, Penahanan maupun Peyitaan.

 

"Seperti yang kita ketahui Ustaz Yahya Waloni ditersangkakan dan ditangkap tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan pendahuluan seperti yang diatur dalam KUHAP maupun Peraturan Kapolri (Perkap) sendiri," kata Abdullah kepada wartawan di Jakarta, Senin siang (6/9).

 

Penangkapan tersebut, kata Abdullah, tidak sesuai due process of law yang mana hanya dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) seperti teroris, narkoba, human trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan.

 

Abdullah mengulas, bahwa Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan hanya karena ceramah sehubungan dengan kajian secarah ilmiah tentang Bible Kristen di dalam masjid tempat khusus ibadah orang muslim  (exclusive) yang dalam ceramahnya beliau menyinggung Bible Kristen yang ada sekarang ini sesuai kajian beliau adalah palsu  dan hasil kajian di tempat khusus tersebut dijadikan dasar oleh Pelapor untuk melaporkan beliau dengan pasal 45 A ayat ( 2 ) jo. pasal 28 ayat (2) UU 19/2016.

 

Yang mana, jelas Abdullah, Yahya Waloni dikenakan pasal yang menyebarkan bukan yang membuat pernyataan dan pasal 156 a huruf a KUHP tentang penodaan Agama sedangkan dalam perkara ini bukan Yahya Waloni yang memvidiokan apalagi menyebarkan dan suatu kajian ilmiah dengan data dan referensi yang ada tidak dapat dikatakan sebagai penodaan.

 

"Dan jika perkara ini sampai di persidangan terbuka nanti dikhawatirkan akan berdampak pada kerukunan beragama, apalagi ada puluhan ahli teologi dan christology yang menyatakan kesediannya menjadi ahli di persidangan nanti," demikian Abdullah. (rmol)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.