SANCAnews – Komisi untuk Orang Hilang dan
Korban Tindak Kekerasan atau KontraS meminta aparat penegak hukum untuk menahan
dan mengadili segera terduga pelaku penembakan 6 anggota Laskar FPI di KM 50
Tol Jakarta-Cikampek.
Sebab, sejauh ini keputusan kejaksaan tidak melakukan
penahanan terhadap tersangka. Keputusan itu, kata KontraS, patut dipertanyakan.
"Kami menduga ini adalah praktik lanjutan atas upaya
pengistimewaan terhadap aparat keamanan yang terlibat dalam pelanggaran tindak
pidana. Sebelumnya, kedua tersangka juga tidak ditahan oleh Direktorat Tindak
Pidana Umum Bareskrim Polri," tulis KontraS dalam akun twitter resminya
@KontraS dikutip Suara.com, Minggu (5/9/2021).
Berdasar informasi yang telah dihimpun, KontraS mengatakan
ada sejumlah alasan kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka.
Pertama, karena tersangka berstatus sebagai anggota Polri.
Kedua ialah para tersangka mendapatkan jaminan dari atasannya karena tidak akan
melarikan diri serta mereka akan kooperatif saat persidangan.
Namun menurut KontraS dua hal tersebut jelas tidak kuat untuk
dikatakan sebagai alasan. Justru dua alasan itu sebaliknya dapat dijadikan
pertimbangan untuk melakukan penahanan.
"Mengingat keduanya adalah anggota Polri aktif maka
bukan tidak mungkin kekhawatiran adanya penghilangan atau pengkondisian barang
bukti dapat terjadi," tulis KontraS,
KontraS khawatir bahwa kedua tersangka nantinya dapat
mengulangi perbuatan serupa. Mengingat kedua tersangka merupakan anggota Polri
aktif dan dugaan tindak pidana yang dilakukan terjadi pada saat keduanya
melakukan kerja-kerja kepolisian.
"Sehingga, kami menduga tidak ditahannya tersangka
semata-mata bukan karena pertimbangan obyektif, melainkan subyektif dari aparat
penegak hukum itu sendiri, yang mendasarkan keputusannya dalam Pasal 21 Ayat
(1) KUHAP," tulis KontraS.
KontraS mengatakan jika merujuk Pasal 21 Ayat (4) KUHAP,
alasan obyektif penahanan intinya dapat dilakukan apabila tindak pidana itu
diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Sehingga, kasus ini memenuhi
pertimbangan objektif tersebut. Sebab, tersangka dikenakan Pasal 388 KUHP jo
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP, yang secara keseluruhan pidana penjaranya 5 tahun atau lebih.
KontraS lantas menyandingkan adanya perlakuan serupa kepada
anggota Polti yang berkasus. Di mana dugaan praktik pengistimewaan terhadap
anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana, juga terjadi pada kasus
penganiayaan jurnalis Tempo dan juga kasus dugaan penyiksaan Henry Bakari di
Batam serta Sahbudin di Bengkulu.
KontraS meminta agar hal tersebut tidak dibiarkan lantaran
mencederai rasa keadilan korban serta keluarga korban.
"Oleh karena itu kami mendesak Kapolri @DivHumas_Polri
melakukan evaluasi internal dan menghentikan dugaan praktik pengistimewaan
terhadap anggota Polri yang sedang berhadapan hukum," tulis KontraS.
KontraS lalu mendesak Kejaksaan Jakarta Timur untuk segera
melakukan penahanan terhadap kedua tersangka kasus dugaan penembakan Laskar FPI
di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"PN Jakarta Timur segera mengadili para terduga pelaku
dan membuka akses proses persidangan bagi publik untuk melakukan
pengawasan," tulis KontraS.
Tiga Polisi Tersangka
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga anggota
Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus tewasnya laskar Front Pembela
Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek setelah sebelumnya berstatus terlapor.
"Terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi
tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di
Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).
Rusdi menuturkan, penetapan tersangka atas ketiganya diambil
usai gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (1/4/2021) lalu.
"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal
dunia, berdasarkan 109 Kuhap karena yang bersangkutan meninggal dunia maka
penyidikannya langsung dihentikan," katanya
Setelah penyelidikan tersebut, penyidik kembali melanjutkan
penanganan kasus dengan dua tersangka terkait perkara yang membuat sejumlah
Laskar FPI tewas di Tol Jakarta-Cikampek.
"Kita tunggu saja tugas yang dilaksanakan penyidik untuk
dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan, dan
akuntabel," kata Rusdi.
Belum Dicopot
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan
mengungkapkan dua dari tiga tersangka kasus Unlawfull Killing 6 laskar Front
Pembela Islam (FPI) masih berstatus anggota Polri.
"Status masih anggota, jadi proses anggota tersebut
tentunya akan melalui proses. Sampai sejauh ini masih anggota Polri," kata
Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/4/2021).
Menanggapi apakah kedua orang itu bakal dibebaskan tugaskan,
Ramadhan mengatakan sampai saat ini masih menjalani proses pemeriksaan.
"Pemahaman bebas tugas dalam pengertian Polri itu
diberhentikan. Sementara posisinya (keduanya) dalam pemeriksaan. Jadi nanti
salah persepsi. Kalau dibebastugaskan artinya diberhentikan. Jadi yang
bersangkutan dalam proses pemeriksaan. Kalau bicara ini nanti malah disidang.
Jadi supaya tak salah persepsi yang bersangkutan masih dalam proses," kata
dia.
Satu Tersangka
Meninggal
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut satu
dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor atau terduga pelaku
penembakan di luar hukum (unlawful killing) terhadap laskar FPI meninggal
dunia. Polisi tersebut dikabarkan meninggal dunia seusai terlibat kecelakaan
lalu lintas.
"Saya mendapat info kalau salah satu tersangka
(terlapor) meninggal dunia karena kecelakaan," kata Agus saat
dikonfirmasi, Kamis (25/3/2021).
Meski begitu, Agus tak mengungkap kapan dan di mana peristiwa
kecelakaan itu terjadi, "Silakan ditanyakan ke penyidik ya," katanya.
[*]