Latest Post


 

SANCAnews – Rencana amandemen UUD 1945 terkait masa jabatan Presiden harus dibatalkan karena rakyat akan turun ke jalan untuk menurunkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI jika tetap terlaksana.

 

Hal itu disampaikan langsung oleh pengamat hukum dan politik Mujahid 212, Damai Hari Lubis menanggapi isu perpanjangan masa jabatan Presiden melalui amandemen UUD 1945 setelah Partai Amanat Nasional (PAN) bergabung ke pemerintah.

 

Menurut Damai, rakyat harus mengetahui secara jelas terkait misi dan kepentingan amandemen UUD 1945 jauh hari sebelum dilaksanakan. Dengan demikian masyarakat, para pakar atau ahli di bidangnya dapat memberikan masukan dan atau berbagai macam pendapat termasuk alasan untuk penolakannya.

 

"Santer isu dalam waktu dekat akan diselenggarakan sidang istimewa MPR RI, salah satu agenda sidang istimewa MPR itu, di antaranya ada amandemen dengan materi masa perpanjangan jabatan Presiden Jokowi, dari yang semestinya berakhir 2024 menjadi 2027, bila benar apa misi serta alasan mendesaknya?" ujar Damai kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/9).

 

Karena kata Damai, rakyat perlu dan semestinya diajak bicara untuk diminta pendapatnya terkait amandemen UUD 1945. Apalagi, ada hal sensitif terkait masa jabatan Presiden.

 

Menurut Damai, harus ada argumentasi yang jelas, termasuk kajian profesiona dal memiliki konsekuensi logis dengan pertanggungjawaban atas dasar kebutuhan bangsa dan negara.

 

"Bukan kepentingan kekuasan sebuah kelompok (oligarki kekuasaan) di antaranya hasil kajian dari para tokoh bangsa dan para pakar atau ahli hukum tata negara, sehingga dapat diterima secara nalar atau logika lalu segera disosialisasikan," jelas Damai.

 

Karena sambung Damai, bila ujug-ujug wakil rakyat di MPR mengamandemen UUD 1945 tentang pasal masa jabatan Presiden, mereka dianggap memiliki nalar yang tidak sehat.

 

"Perlu dipertanyakan apa misi rahasia politik yang terselubung didalamnya? Atau adakah alasan atau argumentasi mendasar dari kelebihan Jokowi selaku presiden silakan paparkan," tegas Damai.

 

"Termasuk acuan dari pertimbangan para anggota DPR yang ada di MPR, justru yang nampak dari track record presiden oleh umat umumnya, dirinya banyak berdusta dan melanggar aturan yang dibuatnya sendiri," sambung Damai.

 

Oleh karenanya masih kata Damai, solusi hukum yang tepat adalah dengan menyerahkan kepada rakyat terkait opsi perpanjangan masa jabatan tersebut melalui referendum.

 

"Apakah rakyat setuju terhadap wacana yang akan menghabiskan keuangan negara yang cukup banyak untuk perubahan konsitusi dasar negara ini?" terang Damai.

 

Padahal kata Damai, rakyat saat ini merasa tidak ada manfaat melakukan amandemen UUD 1945. Selain menghabiskan keuangan negara, juga berisiko menimbulkan chaos atau perpecahan di kalangan masyarakat.

 

"Maka jika benar inisiatif sidang istimewa terkait masa perpanjangan jabatan presiden mereka paksakan dari yang seharusnya berakhir 2024, maka dengan sangat terpaksa mereka anggota MPR RI harus diturunkan secara paksa melalui hukum oleh rakyat," pungkas Damai. []



 

SANCAnews – Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif turut menyoroti aksi Presiden Joko Widodo yang turun langsung membagi-bagi bantuan sosial atau sembako kepada masyarakat di tengah pandemi. Bahkan pasca aksinya tersebut hingga menimbulkan kerumunan.

 

Slamet mengatakan, aksi Jokowi tersebut seharusnya berlawanan dengan aturan hukum. Namun, Jokowi disebutnya pakai hukum sesukanya.

 

"Sudah pakai hukum suka-suka dia (Jokowi)," kata Slamet kepada Suara.com, Jumat (3/9/2021).

 

Slamet mengatakan, dengan aksinya tersebut Jokowi tidak lagi memperhatikan etikanya. Presiden dianggap sibuk dengan pencitraan dan ambisi kekuasaan.

 

Menurutnya, hal itu menjadi buruk dan akan disaksikan sebagai sejarah di kemudian hari. Ia mengatakan, aksi Jokowi tersebut harus disesalkan.

 

"Sangat disayangkan dan akan diingat sepanjang waktu dalam sejarah bangsa Indonesia punya presiden model begini," tuturnya. [*]




SANCAnews Kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Lampung, Kamis (2/9), mendapat sambutan puluhan emak-emak pencinta Habib Rizieq Shihab.

 

Dengan membentangkan banner, mereka menyampaikan sejumlah aspirasi. Banner yang mereka bentangkan bertuliskan "Bebaskan IB-HRS, Usut Tuntas Tragedi KM 50" dan "Tolak TKA China".

 

Dilaporkan Kantor Berita RMOLLampung, penyampaian aspirasi itu dilakukan sekira pukul 08.30 WIB, saat rombongan Presiden sampai di Natar Lampung Selatan. Sambutan itu berlangsung beberapa menit saja. Kemudian emak-emak itu langsung meninggalkan lokasi tersebut.

 

Setibanya di Negeri Sakti, Kabupaten Pesawaran, sekitar pukul 10.00 WIB, Emak-emak itu memarkirkan kendaraannya dan berhenti di sebuah warung.

 

Tidak lama setelah parkir datanglah beberapa anggota kepolisian yang bertugas di sekitar lokasi tersebut.

 

Selanjutnya kurang lebih setengah jam dari kedatangan petugas kepolisian, mereka dibawa menuju ke Polsek Natar untuk dimintai keterangan.

 

"Emak-emak itu dimintai keterangan soal sambutan dengan membentangkan spanduk aspirasi. Semua menjelaskan dan menyampaikan dengan baik. Dan alhamdulillah penjelasan itu bisa diterima pihak kepolisian yang dalam hal ini Kasat Intel dan Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan yang langsung turun memintai keterangan," jelas Gunawan Pharrikesit, salah seorang Tim Advokat API Lampung yang mendampingi emak-emak itu.

 

Berkat sikap kooperatif dan penjelasan yang baik dari emak-emak itu, dan diperkuat dengan pendampingan Tim Advokat, akhirnya mereka dibolehkan pulang, "Sekitar pukul 16.00 semua klir," tandas Gunawan. [*]



 

SANCAnews Belakangan ini, nama Ustaz Abdul Somad (UAS) jadi sorotan publik karena dituding melakukan penistaan agama. Menanggapi tudingan itu, UAS memberikan jawabannya.

 

Menurut UAS, apa yang disampaikannya menjelaskan tentang akidah agama Islam. Ia pun merasa tak perlu meminta maaf.

 

“Saya menjelaskan tentang akidah agama saya, di tengah komunitas umat Islam di dalam rumah ibadah agama saya,” kata UAS dalam keterangannya.

 

“Kalau ada yang tersinggung dengan penjelasan saya apakah saya harus meminta maaf,” tambah penceramah kondang tersebut.

 

UAS menambahkan, ceramah yang disampaikannya hanya untuk kalangan umat muslim saja dan bertujuan untuk mempertajam akidah.

 

"Sesungguhnya kafirlah orang yang mengatakan Allah itu tiga dalam satu, satu dalam tiga," kata UAS.

 

"Saya jelaskan itu di tengah umat Islam," imbuh pria 44 tahun itu.

 

UAS kemudian mempertanyakan apakah yang memberikan ceramah ke kalangan umat Islam mesti mengucapkan maaf.

 

“Otomatis orang yang mendengarkan itu tersinggung apa tidak? Apakah saya harus minta maaf? Terjawab sudah, karena itu ajaran saya,” ujar UAS.

 

“Kalau saya minta maaf, ayat itu harus dibuang. Na’udzubillah,” tambah ia.

 

Lebih lanjut, UAS mengatakan dirinya tak bisa mengendalikan sampai mana video ceramahnya tersebar. Ia juga tak mungkin meminta para jemaah mematikan ponsel dan melarang merekam ceramahnya. (indozone)



 

SANCAnews Mantan Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (Bapermas dan KB) Kota Solo Hasta Gunawan mengungkapkan curahan hatinya pernah diperas oknum diduga dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng di Semarang.

 

Peristiwa itu terjadi pada 2013 lalu, saat dia menjadi saksi dugaan korupsi pengadaan tanah di Mojosongo.

 

Pengalaman itu dituliskan oleh Hasta Gunawan melalui akun Facebook pribadinya dua hari yang lalu. Saking panjangnya curahan hatinya, Hasta sampai memberikan judul di setiap bagian tulisannya yakni Unforgetable story (bagian 1-4).

 

"dipanggil jaksa tindak pidana korupsi (tipikor) di kejakti Semarang merupakan mimpi buruk sepanjang pengabdianku, thn 2013 ketika saya menjabat Ka DKP....dipanggil sbgai saksi atas dugaan korupsi thn 2012 di Badan pemberdayaan Masyarakat pemberdayaan perempuan perlundungan anak dan Keluarga berencana( Bapermas pp pa dan kb)," demikian salah satu kutipan dalam postingan Hasta itu.

 

Saat dihubungi, Hasta mempersilakan postingannya itu dikutip. Hasta mengaku memang sengaja menuliskan pengalamannya itu.Saat kasus korupsi itu diusut Hasta menjabat sebagai Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (Bapermas dan KB) Kota Solo pada era Joko Widodo menjadi Wali Kota.

 

"Ya tidak apa-apa, itu hanya mengganjal saja dulu setelah selesai kasusnya jadi bermusuhan dengan teman-teman. Setelah sudah selesai semua mengaku pernah dimintai uang," kata Hasta saat dihubungi detikcom, Kamis (2/9/2021).

 

Hasta menyebut permintaan uang itu tidak dia gubris. Sebab dia memiliki prinsip lebih baik memberikan uang kepada fakir miskin.

 

"Saya kan punya prinsip, saya orang organisasi anak buah saya kan banyak. Kalau uang diberikan orang kan tidak bisa," ucapnya.

 

Kasus dugaan korupsi tanah di Mojosongo itu mulai diusut pada 2012 silam. Sedangkan Hasta yang menjabat sebagai Kepala Bapermas dan KB dipanggil menjadi saksi di Kejati Jateng pada tahun 2013.

 

"Maksud saya dari tulisan saya adalah cerita asli saya. Agar pimpinan penegak hukum itu memperhatikan anak buahnya," harapnya.

 

Hasta mengungkap permintaan uang oleh oknum jaksa tersebut dilakukan secara terang-terangan. Salah satunya ketika ada oknum Kejati Jateng yang hendak ke Pacitan dan sempat memintai 'uang saku'.

 

"Itu vulgar, pernah menunggu di Nonongan Jalan Gatot Subroto (Solo) dimintai uang di situ dia berhenti di sana keluar. Aku sama anake bosku mau ke Pacitan mana uangnya," kenang Hasta.

 

"Saya tidak mau memberikan, ora sudi (tidak sudi), ora ngajak kekancan (tidak mengajak berteman)," tegas Hasta.

 

Hasta mengungkap peristiwa itu membuatnya stres berat selama berbulan-bulan. Meski dia tidak pernah menanggapi permintaan uang, tetapi ancaman terus datang kepadanya.

 

"Sampai kasus selesai saya tidak memberi uang, tapi stres berat saya. Karena saya melawan, untuk pembelajaran bagi penegak hukum ke depan, jangan takut dikompasi-kompasi," urainya. []


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.