SANCAnews – Adiany Adil, dokter di RSUD Kabupaten Enrekang, Sulawesi
Selatan yang menyebut pasien COVID-19 tidak pernah ada dan COVID-19 bukan
diagnosis terancam kena sanksi. Pemkab mengatakan ada sanksi jika ditemukan
pelanggaran.
"Apabila hasil dari pemeriksaan Inspektorat ditemukan
pelanggaran maka Bupati Enrekang akan memberikan sanksi kepada yang
bersangkutan," ujar Kabag hukum Kabupaten Enrekang, Dirhamsyah, kepada
wartawan, Kamis (2/9/2021).
Dirhamsyah mengatakan pihaknya tengah mengupayakan bagaimana
penanganan COVID-19 agar segera berakhir. Sehingga ekonomi bisa cepat pulih.
"Namun di sisi lain tersebarnya pemberitaan yang menjadi
perhatian publik viral di media sosial dan sangat sensitif," tuturnya.
Dia mengatakan berdasarkan PP nomor 53 tahun 2010, yang
bersangkutan telah melanggar kode etik profesi dan telah memenuhi unsur untuk
dilakukan pemecatan dengan tidak hormat.
"Sudah ada surat panggilan dan surat peringatan dari
Sekda Kabupaten Enrekang untuk kembali melaksanakan tugas sebagai seorang
ASN," jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Enrekang, Jumurdin
mengatakan dari sisi kepegawaian akumulatif 40 hari dalam setahun, Adiany yang
tidak melaksanakan tugas sebagai ASN sudah memenuhi syarat untuk dilakukan
pemecatan.
"Namum dari sisi kemanusiaan kami akan memberikan dulu
kesempatan kepada pihak IDI cabang Enrekang untuk dilakukan pendekatan secara
kekeluargaan," urainya.
Polisi Turun Tangan
Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya mengatakan pihaknya
melakukan penyelidikan terkait surat pernyataan tersebut.
"Masih on proses, melalui langkah penyelidikan,"
terangnya.
Andi tidak ingin berspekulasi kemungkinan Adiany mengalami
depresi. Jika proses pemeriksaan penyidik selesai, baru polisi akan melakukan
tes kejiwaan.
"Langkah kita belum kesana, jika lengkap semua proses
pemeriksaan penyidik akan menentukan perlu tidaknya pemeriksaan kejiwaan yang
bersangkutan,"jelasnya.
Di sisi lain, Andi juga membantah memberi apresiasi ke dokter
tersebut. Dia justru menyayangkan sikap Andi yang membuat pernyataan
kontroversial.
"Kita tidak pernah apresiasi terhadap perbuatan dan
sikap yang bersangkutan, tolong diperbaiki ya. Sikap kita normatif dan akan
laksanakan prosedur hukum sesuai aturan hukum sesuai fakta-fakta dan
pihak-pihak yang berkompeten. Justru kita menyayangkan sikap yang
bersangkutan," tegas Andi.
Sebelumnya, pernyataan Adiany dituliskan dalam sebuah surat
pernyataan yang ditandatangani pada 25 Agustus 2021. Adiany juga menyertakan
nomor teleponnya di surat itu. Berikut ini pernyataan Adiany:
Yang bertanda tangan di bawah ini, atas nama dr. Adiany Adil
sebagai salah satu pihak yang berwenang dan berkompeten membuat pernyataan akan
COVID-19.
Bahwa berdasarkan disiplin ilmu saya yaitu berkenaan dengan profesi
dokter, sosok ahli dalam hal penegakan diagnosis, maka saya dengan tegas dan
jelas tetapkan bahwa sejak dahulu hingga detik ini para dokter termasuk saya
tidak pernah tegakkan diagnosis COVID-19.
Bahwa dalam teori dan praktek
kedokteran, TIDAK PERNAH ADA DIAGNOSIS COVID-19/CORONA VIRUS DISEASE-19. Dan
olehnya itu, pasien COVID-19 itu tidak pernah ada.
Demikianlah surat pernyataan yang saya buat untuk
dipergunakan demi kemaslahatan ummat manusia.
Ketika dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (2/9/2021), Adiany
Adil menegaskan pernyataannya itu benar adanya.
"Itu bukan pernyataan kontroversial, sebab apa yang saya
nyatakan itu adalah ilmu pengetahuan, ilmu kedokteran, jadi fix, harga mati
tidak dapat ditawar lagi. So, tidak ada yang dapat mengganggu gugat. Semua
dokter di belahan bumi manapun pasti tahu perihal COVID-19 itu bukanlah
diagnosa, bukan menjadi jenis penyakit yang dijadikan dokter sebagai
diagnosa," tulisnya. []