Latest Post



SANCAnews Kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Lampung, Kamis (2/9), mendapat sambutan puluhan emak-emak pencinta Habib Rizieq Shihab.

 

Dengan membentangkan banner, mereka menyampaikan sejumlah aspirasi. Banner yang mereka bentangkan bertuliskan "Bebaskan IB-HRS, Usut Tuntas Tragedi KM 50" dan "Tolak TKA China".

 

Dilaporkan Kantor Berita RMOLLampung, penyampaian aspirasi itu dilakukan sekira pukul 08.30 WIB, saat rombongan Presiden sampai di Natar Lampung Selatan. Sambutan itu berlangsung beberapa menit saja. Kemudian emak-emak itu langsung meninggalkan lokasi tersebut.

 

Setibanya di Negeri Sakti, Kabupaten Pesawaran, sekitar pukul 10.00 WIB, Emak-emak itu memarkirkan kendaraannya dan berhenti di sebuah warung.

 

Tidak lama setelah parkir datanglah beberapa anggota kepolisian yang bertugas di sekitar lokasi tersebut.

 

Selanjutnya kurang lebih setengah jam dari kedatangan petugas kepolisian, mereka dibawa menuju ke Polsek Natar untuk dimintai keterangan.

 

"Emak-emak itu dimintai keterangan soal sambutan dengan membentangkan spanduk aspirasi. Semua menjelaskan dan menyampaikan dengan baik. Dan alhamdulillah penjelasan itu bisa diterima pihak kepolisian yang dalam hal ini Kasat Intel dan Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan yang langsung turun memintai keterangan," jelas Gunawan Pharrikesit, salah seorang Tim Advokat API Lampung yang mendampingi emak-emak itu.

 

Berkat sikap kooperatif dan penjelasan yang baik dari emak-emak itu, dan diperkuat dengan pendampingan Tim Advokat, akhirnya mereka dibolehkan pulang, "Sekitar pukul 16.00 semua klir," tandas Gunawan. [*]



 

SANCAnews Belakangan ini, nama Ustaz Abdul Somad (UAS) jadi sorotan publik karena dituding melakukan penistaan agama. Menanggapi tudingan itu, UAS memberikan jawabannya.

 

Menurut UAS, apa yang disampaikannya menjelaskan tentang akidah agama Islam. Ia pun merasa tak perlu meminta maaf.

 

“Saya menjelaskan tentang akidah agama saya, di tengah komunitas umat Islam di dalam rumah ibadah agama saya,” kata UAS dalam keterangannya.

 

“Kalau ada yang tersinggung dengan penjelasan saya apakah saya harus meminta maaf,” tambah penceramah kondang tersebut.

 

UAS menambahkan, ceramah yang disampaikannya hanya untuk kalangan umat muslim saja dan bertujuan untuk mempertajam akidah.

 

"Sesungguhnya kafirlah orang yang mengatakan Allah itu tiga dalam satu, satu dalam tiga," kata UAS.

 

"Saya jelaskan itu di tengah umat Islam," imbuh pria 44 tahun itu.

 

UAS kemudian mempertanyakan apakah yang memberikan ceramah ke kalangan umat Islam mesti mengucapkan maaf.

 

“Otomatis orang yang mendengarkan itu tersinggung apa tidak? Apakah saya harus minta maaf? Terjawab sudah, karena itu ajaran saya,” ujar UAS.

 

“Kalau saya minta maaf, ayat itu harus dibuang. Na’udzubillah,” tambah ia.

 

Lebih lanjut, UAS mengatakan dirinya tak bisa mengendalikan sampai mana video ceramahnya tersebar. Ia juga tak mungkin meminta para jemaah mematikan ponsel dan melarang merekam ceramahnya. (indozone)



 

SANCAnews Mantan Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (Bapermas dan KB) Kota Solo Hasta Gunawan mengungkapkan curahan hatinya pernah diperas oknum diduga dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng di Semarang.

 

Peristiwa itu terjadi pada 2013 lalu, saat dia menjadi saksi dugaan korupsi pengadaan tanah di Mojosongo.

 

Pengalaman itu dituliskan oleh Hasta Gunawan melalui akun Facebook pribadinya dua hari yang lalu. Saking panjangnya curahan hatinya, Hasta sampai memberikan judul di setiap bagian tulisannya yakni Unforgetable story (bagian 1-4).

 

"dipanggil jaksa tindak pidana korupsi (tipikor) di kejakti Semarang merupakan mimpi buruk sepanjang pengabdianku, thn 2013 ketika saya menjabat Ka DKP....dipanggil sbgai saksi atas dugaan korupsi thn 2012 di Badan pemberdayaan Masyarakat pemberdayaan perempuan perlundungan anak dan Keluarga berencana( Bapermas pp pa dan kb)," demikian salah satu kutipan dalam postingan Hasta itu.

 

Saat dihubungi, Hasta mempersilakan postingannya itu dikutip. Hasta mengaku memang sengaja menuliskan pengalamannya itu.Saat kasus korupsi itu diusut Hasta menjabat sebagai Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (Bapermas dan KB) Kota Solo pada era Joko Widodo menjadi Wali Kota.

 

"Ya tidak apa-apa, itu hanya mengganjal saja dulu setelah selesai kasusnya jadi bermusuhan dengan teman-teman. Setelah sudah selesai semua mengaku pernah dimintai uang," kata Hasta saat dihubungi detikcom, Kamis (2/9/2021).

 

Hasta menyebut permintaan uang itu tidak dia gubris. Sebab dia memiliki prinsip lebih baik memberikan uang kepada fakir miskin.

 

"Saya kan punya prinsip, saya orang organisasi anak buah saya kan banyak. Kalau uang diberikan orang kan tidak bisa," ucapnya.

 

Kasus dugaan korupsi tanah di Mojosongo itu mulai diusut pada 2012 silam. Sedangkan Hasta yang menjabat sebagai Kepala Bapermas dan KB dipanggil menjadi saksi di Kejati Jateng pada tahun 2013.

 

"Maksud saya dari tulisan saya adalah cerita asli saya. Agar pimpinan penegak hukum itu memperhatikan anak buahnya," harapnya.

 

Hasta mengungkap permintaan uang oleh oknum jaksa tersebut dilakukan secara terang-terangan. Salah satunya ketika ada oknum Kejati Jateng yang hendak ke Pacitan dan sempat memintai 'uang saku'.

 

"Itu vulgar, pernah menunggu di Nonongan Jalan Gatot Subroto (Solo) dimintai uang di situ dia berhenti di sana keluar. Aku sama anake bosku mau ke Pacitan mana uangnya," kenang Hasta.

 

"Saya tidak mau memberikan, ora sudi (tidak sudi), ora ngajak kekancan (tidak mengajak berteman)," tegas Hasta.

 

Hasta mengungkap peristiwa itu membuatnya stres berat selama berbulan-bulan. Meski dia tidak pernah menanggapi permintaan uang, tetapi ancaman terus datang kepadanya.

 

"Sampai kasus selesai saya tidak memberi uang, tapi stres berat saya. Karena saya melawan, untuk pembelajaran bagi penegak hukum ke depan, jangan takut dikompasi-kompasi," urainya. []



 

SANCAnews Adiany Adil, dokter di RSUD Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan yang menyebut pasien COVID-19 tidak pernah ada dan COVID-19 bukan diagnosis terancam kena sanksi. Pemkab mengatakan ada sanksi jika ditemukan pelanggaran.

 

"Apabila hasil dari pemeriksaan Inspektorat ditemukan pelanggaran maka Bupati Enrekang akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," ujar Kabag hukum Kabupaten Enrekang, Dirhamsyah, kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).

 

Dirhamsyah mengatakan pihaknya tengah mengupayakan bagaimana penanganan COVID-19 agar segera berakhir. Sehingga ekonomi bisa cepat pulih.

 

"Namun di sisi lain tersebarnya pemberitaan yang menjadi perhatian publik viral di media sosial dan sangat sensitif," tuturnya.

 

Dia mengatakan berdasarkan PP nomor 53 tahun 2010, yang bersangkutan telah melanggar kode etik profesi dan telah memenuhi unsur untuk dilakukan pemecatan dengan tidak hormat.

 

"Sudah ada surat panggilan dan surat peringatan dari Sekda Kabupaten Enrekang untuk kembali melaksanakan tugas sebagai seorang ASN," jelasnya.

 

Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Enrekang, Jumurdin mengatakan dari sisi kepegawaian akumulatif 40 hari dalam setahun, Adiany yang tidak melaksanakan tugas sebagai ASN sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pemecatan.

 

"Namum dari sisi kemanusiaan kami akan memberikan dulu kesempatan kepada pihak IDI cabang Enrekang untuk dilakukan pendekatan secara kekeluargaan," urainya.

 

Polisi Turun Tangan

 

Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan terkait surat pernyataan tersebut.

 

"Masih on proses, melalui langkah penyelidikan," terangnya.

 

Andi tidak ingin berspekulasi kemungkinan Adiany mengalami depresi. Jika proses pemeriksaan penyidik selesai, baru polisi akan melakukan tes kejiwaan.

 

"Langkah kita belum kesana, jika lengkap semua proses pemeriksaan penyidik akan menentukan perlu tidaknya pemeriksaan kejiwaan yang bersangkutan,"jelasnya.

 

Di sisi lain, Andi juga membantah memberi apresiasi ke dokter tersebut. Dia justru menyayangkan sikap Andi yang membuat pernyataan kontroversial.

 

"Kita tidak pernah apresiasi terhadap perbuatan dan sikap yang bersangkutan, tolong diperbaiki ya. Sikap kita normatif dan akan laksanakan prosedur hukum sesuai aturan hukum sesuai fakta-fakta dan pihak-pihak yang berkompeten. Justru kita menyayangkan sikap yang bersangkutan," tegas Andi.

 

Sebelumnya, pernyataan Adiany dituliskan dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangani pada 25 Agustus 2021. Adiany juga menyertakan nomor teleponnya di surat itu. Berikut ini pernyataan Adiany:

 

Yang bertanda tangan di bawah ini, atas nama dr. Adiany Adil sebagai salah satu pihak yang berwenang dan berkompeten membuat pernyataan akan COVID-19.


Bahwa berdasarkan disiplin ilmu saya yaitu berkenaan dengan profesi dokter, sosok ahli dalam hal penegakan diagnosis, maka saya dengan tegas dan jelas tetapkan bahwa sejak dahulu hingga detik ini para dokter termasuk saya tidak pernah tegakkan diagnosis COVID-19.


Bahwa dalam teori dan praktek kedokteran, TIDAK PERNAH ADA DIAGNOSIS COVID-19/CORONA VIRUS DISEASE-19. Dan olehnya itu, pasien COVID-19 itu tidak pernah ada.

 

Demikianlah surat pernyataan yang saya buat untuk dipergunakan demi kemaslahatan ummat manusia.

 

Ketika dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (2/9/2021), Adiany Adil menegaskan pernyataannya itu benar adanya.

 

"Itu bukan pernyataan kontroversial, sebab apa yang saya nyatakan itu adalah ilmu pengetahuan, ilmu kedokteran, jadi fix, harga mati tidak dapat ditawar lagi. So, tidak ada yang dapat mengganggu gugat. Semua dokter di belahan bumi manapun pasti tahu perihal COVID-19 itu bukanlah diagnosa, bukan menjadi jenis penyakit yang dijadikan dokter sebagai diagnosa," tulisnya. []



 

SANCAnews Ide wacana penambahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode adalah ide yang zalim. Oleh karena itu, agar tidak menjadi dosa maka ide zalim itu tidak boleh didiamkan.

 

Demikian disampaikan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat menjadi narasumber dalam diskusi daring Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk "Teka-teki Amandemen UUD 45" pada Kamis siang (2/9).

 

"Ide tiga periode adalah ide yang zalim. Kalau publik tidak menentangnya karena kita lemah dan kita bodoh maka kita juga kena dosa zalimnya," kata Mardani.

 

Menurut anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS ini, publik harus selalu terlibat dan publik harus selalu cerdas dalam membaca situasi dan kondisi bangsa. Mardani mengutip kata-kata seorang Mufassir Islam Imam Ibnu Qayyim; "menjadi bodoh dan menjadi lemah sama dosanya menjadi zalim".

 

Atas dasar itu, Mardani mengajak semua pihak untuk tetap melakukan pengawasan terhadap jalannya sebuah pemerintahan. Termasuk parpol di luar pemerintah alias oposisi. 

 

"Ayok sama-sama jangan lemah dan jangan bodoh, kita kawal pemerintah, termasuk oposisi juga harus dikawal. Sehingga semuanya betul-betul bekerja buat rakyat," tegasnya.

 

Mardani menambahkan, sikap PKS tegas menolak keras wacana penambahan masa jabatan presiden tiga periode dengan alasan apapun.

 

Masyarakat, kata Mardani, diharapkan terus mengawasi wacana tersebut sebab ia meyakini kemungkinan itu terjadi sangat terbuka lebar. 

 

"Karena itu, Civil Society dan siapapun harus hati-hati dan terus bekerja. Karena UU KPK dalam waktu 3 bulan digulung semuanya efeknya sekarang, kasian sekali KPK sekarang," tuturnya.

 

"Karena itu, publik awasi isu ini jangan sampai berkembang dan ketika masih baru atau test the water kita langsung kasih counternya. Makanya saya selalu counter ide jabatan tiga periode ini, buat demokrasi," demikian Mardani.

 

Selain Mardani, turut hadir narasumber lain dalam diskusi yang diselenggarakan Kantor Berita Politik RMOL itu yakni Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga dan Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.