SANCAnews – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, nonaktif Novel
Baswedan meminta Dewan Pengawas KPK melaporkan Lili Pintauli Siregar ke penegak
hukum agar pelanggaran pidananya diproses lebih lanjut. Hal ini menyusul
putusan Dewas yang menyatakan Wakil Ketua KPK terbukti melanggar etik karena
melakukan menemui pihak yang perkaranya tengah ditangani KPK.
Novel bersama penyidik nonaktif lainnya yakni Rizka Anungnata
dan Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi,
Sujanarko melaporkan awal dugaan pelanggaran etik Lili ke Dewas KPK.
"Dewan Pengharus awas melaporkan pimpinan KPK LPS (Lili
Pintauli siregar) secara pidana kepada penegak hukum," kata Novel dalam
keterangannya, Kamis (2/9/2021).
Novel yang mewakili rekan-rekan pegawai yang tak lulus tes
wawasan kebangsaan atau TWK, menyebut Dewas KPK memiliki alasan melaporkan Lili
yang diduga ada unsur pidana dalam pelanggaran etiknya tersebut. Apalagi, hasil
pemeriksaan Dewas KPK Lili disebut berhubungan langsung dengan Wali Kota
Tanjungbalai M Syahrial yang tengah berperkara di KPK untuk kepentingan
pribadinya.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b
Perdewas 2/2020. Maka secara tidak langsung Dewan Pengawas menyatakan bahwa
seluruh tindakan LPS (Lili Pintauli Siregar) yang dibuktikan secara sah tersebut,
juga telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 36 UU 30/2002.
Pelanggaran terhadap Pasal 36 UU 20/2002 artinya telah terjadi pelanggaran
pidana," ungkap Novel.
Menurut Novel, sudah sangat menjadi prinsip dasar bagi
lembaga pengawas termasuk BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lain, bahwa apabila
dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, lembaga pengawas wajib melaporkannya
ke pihak yang berewenang atau penegak hukum.
Apalagi, pemeriksaan pelanggaran kode etik Lili, sudah sampai
menghasilkan sanksi berat. Dewan Pengawas sebagai Pemeriksa dan Majelis Etik
telah mengetahui secara jelas bahwa Lili telah terbukti secara sah melanggar.
"Artinya, perbuatan Lili adalah sebagai dugaan tindak
pidana. Maka dari itu, Dewan Pengawas seharusnya juga melaporkan perbuatan LPS
tersebut kepada penyelidik atau penyidik (penegak hukum)," tuturnya.
Dalam putusan Dewas KPK, Lili terbukti bersalah melakukan
pelanggaran etik dengan dijatuhi sanksi berat.
"Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan
sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12
bulan," kata Tumpak dalam sidang putusan kode etik, Senin (30/8).
Menurut Tumpak, Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik
dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk
kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya
sedang ditangani oleh KPK.
Adapun hal memberatkan terhadap sanksi berat yang dijatuhkan
kepada Lili, Terperiksa tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian,
terperiksa Lili juga selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan
dalam pelaksanaan IS KPK.
"Namun terperiksa melakukan sebaliknya," ucap
Tumpak.
Sementara itu, hal meringankan terperiksa Lili mengakui
segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik. Hal ini
memperhatikan ketentuan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pasal 4 ayat (2)
huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun
2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK dan peraturan lain
yang berkaitan dengan perkara ini.
Sementara itu, Ditemui usai Sidang Etik, Lili Pintauli
Siregar terlihat pasrah dijatuhkan sanksi berat oleh Dewas KPK dalam
pelanggaran kode etik yang dilaporkan oleh penyidik senior KPK nonaktif Novel
Baswedan Cs.
Lili ditemui oleh awak media setelah mendengarkan putusan
sidang etik yang dibacakan oleh Ketua Majelis Etik Tumpak H. Panggabean di
Gedung KPK Lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021). Lili pun hanya
merespon singkat atas putusan dewas dengan memotong gajinya sebesar 40 persen
selama 12 bulan.
"Saya menerima tanggapan dewas saya terima. Tak ada
upaya- upaya lain, saya terima. terima kasih ya," ucap Lili saat hendak
menuju mobilnya, di Gedung KPK Lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/8).
(suara)