Latest Post


 

SANCAnews Candi Prambanan memiliki pesona yang mampu membuat banyak orang terpesona, baik masyarakat Indonesia maupun masyarakat asing.

 

Sejak awal 2021, Candi Prambanan yang berlokasi di Bokoharjo, Prambanan, Seleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ini telah direncanakan untuk menjadi pusat ibadah umat Hindu sedunia. Rencana tersebut pun masih dipersiapkan hingga saat ini.

 

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang masih melakukan banyak persiapan perihal penetapannya ini.

 

Saait ini, proses penetapan Candi Prambanan sebagai pusat ibadah umat Hindu ini telah memasuki tahap penyusunan Memorandum of Understanding (MoU).

 

Candi Prambanan yang sebelumnya hanya dijadikan tempat wisata kini sedang diupayakan dan dipersiapkan agar juga dapat menjadi tempat peribadatan umat Hindu daerah sekitar maupun turis lokal serta mancanegara yang berkunjung.

 

Menteri Agama Yaqut juga mengungkapkan bahwa rencananya diawali dengan membahas naskah akademik.

 

Naskah ini akan dirancang dan dibuat oleh tim yang terbentuk dari berbagai unsur, seperti melibatkan unsur kementerian yang memiliki kaitan dan juga berbagai lembaga keagamaan umat Hindu.

 

Selain itu, Kementerian Agama juga mengeluarkan anggaran sebesar kurang lebih Rp35 Miliar untuk disasarkan pada sekitar 4.000 lebih mahasiswa Hindu di seluruh Indonesia.

 

Program ini bertujuan untuk memajukan pendidikan bagi umat dan bangsa. Sebelumnya, Candi Borobudur yang lokasinya  juga terletak di Sleman, Yogyakarta juga akan ditetapkan sebagai pusat ibadah umat Buddha sedunia.

 

Hal ini diputuskan Kementerian Agama atas pertimbangan jumlah umat Buddha yang mencapai angka 40 persen di Indonesia.

 

Candi Prambanan sendiri telah diakui United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) sebagai salah satu warisan budaya dunia. Candi yang telah dibangun sejak 850 Masehi ini memiliki arsitektur khas Hindu dan keindahannya arsitekturnya telah memikat wisatawan di seluruh dunia.

 

Candi ini dahulu digunakan sebagai persembahan kepada Trimurti atau tiga dewa utama Hindu, yakni dewa pencipta Dewa Brahma, dewa pemelihara Dewa Wisnu, dan dewa pemusnah Dewa Siwa.

 

Akibat PPKM wilayah Jawa-Bali kemarin Candi Prambanan Level 4, 3, dan 2, melalui situs resminya, kawasan wisata Candi Prambanan masih ditutup hingga 6 September 2021. (poskota)



 

SANCAnews Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad menyoroti anggaran diseminasi atau penyampaian informasi tentang pembatalan keberangkatan haji di tahun 2021 yang mencapai Rp21 miliar. Ia mempertanyakan urgensi pengalokasian dana sebesar itu hanya untuk sosialisasi terkait ibadah tersebut.

 

"Terkait diseminasi keberangkatan haji 2021 Rp21 miliar. Ini kan pak menteri sudah mengumumkan sebab pembatalan pemberangkatan haji. Saya kira seluruh jemaah haji, bahkan masyarakat Indonesia sudah tahu pembatalan itu," kata Achmad dalam rapat kerja dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/8/2021).

 

Politikus Partai Demokrat itu mengimbau agar anggaran tersebut bisa dialihkan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) di seluruh pondok pesantren yang ada di Tanah Air.

 

"Kenapa dana ini tidak kita efektifkan untuk membantu madrasah kita? Pondok-pondok kita, penyuluh-penyuluh agama kita yang terdepan. Ini yang dikejar peningkatan SDM-nya," ujarnya.

 

Menurut Achmad, dana Rp21 miliar yang dialokasikan hanya untuk penyampaian pembatalan ibadah haji, terkesan sebagai penghamburan anggaran di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

 

"Ini Rp21 miliar hanya untuk menyampaikan bahwa haji batal, masyarakat juga sudah tahu batal itu barang. Jadi menurut saya kita gugurkan aja ini. Tapi saya kira Rp21 miliar ada efektivitas untuk yang lain," ujarnya.

 

Selain itu, ia juga menyoroti adanya anggaran untuk renovasi tata ruang pelayanan haji sekitar Rp44 miliar.

 

Menanggapi hal itu, Yaqut menjelaskan, anggaran untuk renovasi ruang pelayanan haji itu diajukan karena memang selama dua tahun ini tidak ada keberangkatan sehingga ada sejumlah infrastruktur yang harus diperbaiki.

 

Namun, terkait dana diseminasi sebesar Rp21 miliar ia tak memberikan tanggapannya dalam rapat tersebut.

 

"Karena selama dua kali ini dua tahun ini gak ada atensi kepada mereka, lebih banyak bangunan yang mulai rusak, jadi renovasi ini diarahkan ke sana bukan ke kementerian atau yang lain," ujarnya. (kompas)




SANCAnews Sosok hakim yang vonis Habib Rizieq Shihab (HRS) di tingkat banding atas kasus RS UMMI Bogor terungkap.

 

Anggota Majelis Hakim tersebut diantaranya Haryono, Muhamad Yusuf, dan Indah Sulistyowati.

 

Baru-baru ini diketahui jika ketiganya adalah hakim yang juga memberikan potongan tahanan Pinangki terkait kasus korupsi dan

 

Terkait hal itu, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun akhirnya bereaksi keras, ia pun menduga jika saat mmvonus Pinangki ia menganggap koruptor adalah teman.

 

Sedangkan, ketika dihadapkan dengan kasus Habib Rizieq, bisaa saja mereka menilai jika ulama adalah musuh.

 

"Artinya, ketika dia (hakim) lihat koruptor, wah ini teman. Lihat ulama ini musuh, Allahuakbar kalo begitu ya," ujar Refly Harun dikutip poskota.co.id dari kanal YouTube-nya, Selasa, (31/8/2021).

 

Selain itu Refly Harun juga pernah menyebut jika seorang hakim yang menilai dengan cara subjektif masih sah saja, namun jangan sampai melukai sendi keadilan.

 

"Bayangkan kejahatan seperti Djoko Candra dan Pinangki dihukum lebih ringan daripada Habib Rizieq, jadi keadilannya di mana terhadap 3 orang hakim tersebut," ujar Ahli Hukum Tata Negara tersebut.

 

Sebelumnya, sidang lanjutan Habib Rizieq terkait kasus RS UMMI Bogor kembali dilanjutkan.

 

Dalam persidangan tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang telah diajukan oleh terdakwa Habib Rizieq.

 

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta  secara langsung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah menjatuhkan vonis empat tahun.

 

"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," tutur Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pamapo Pakpahan.

 

Diketahui Habib Rizieq kabarnya telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Terkait hal itu, Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengaku menerima dengan sabar terkait putusan tersebut.

 

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku menerima dengan sabar terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding HRS dalam perkara tes swab RS Ummi Bogor.

 

Aziz Yanuar pun mengaku akan bersama menerima putusan terhadap kliennya tersebut, ia pun berusaha untuk tabah, “Kami alhamdulillah bersabar,” ujar Aziz Yanuar, Senin (20/8/2021). (poskota)




SANCAnews Nama Samin Tan menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir. Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) yang juga terdakwa korupsi itu divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

Ia dinilai tidak terbukti menyuap Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 sebagaimana dakwaan jaksa KPK. Hakim menilai bahwa pemberian Rp 5 miliar dari Samin Tan ke Eni Saragih ialah gratifikasi. Maka, sebagai pemberi gratifikasi, Samin Tan tak bisa dipidana karena tidak diatur dalam UU Tipikor.

 

Samin Tan menjadi tersangka KPK sejak 1 Februari 2019. Namun ia kemudian beberapa kali mangkir saat dipanggil penyidik.

 

KPK menetapkan Samin Tan sebagai buronan pada 17 April 2020. Ia baru bisa ditangkap hampir setahun kemudian yakni pada 5 April 2021.

 

Namun, ia malah mendapat vonis bebas dari hakim. Meski saat ini kasusnya belum inkrah karena KPK langsung menyatakan kasasi.

 

Kondisi Samin Tan yang bebas itu berbanding terbalik dengan nasib penyidik KPK yang menangkapnya pada April lalu. Penyidik itu akan dipecat KPK pada 1 November 2021.

 

Direktur KPK Giri Suprapdiono mengunggah foto dalam akun Twitter pribadinya pada saat Samin Tan tiba di kantor KPK usai ditangkap. Ada dua penyidik yang mengapitnya.

 

Kedua penyidik itu ialah Ambarita Damanik dan Yudi Purnomo. Mereka termasuk dalam 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan.

 

Bahkan, KPK menilai keduanya sudah tidak bisa dibina. Padahal, keduanya dinilai merupakan penyidik top KPK yang sudah menangani sejumlah kasus korupsi kakap.

 

Ombudsman dan Komnas HAM sudah menyatakan TWK bermasalah. Namun, KPK berkukuh bahwa ada 56 pegawai KPK tak lulus TWK akan dipecat pada 1 November 2021.

 

"Jujur aja pikiran paling liar risiko ketika dulu jadi penyidik KPK paling teror. Belum pernah ada kejadian bersejarah seperti ini ketika yang ditangkap divonis bebas, namun yang nangkap malah akan diberhentikan dari pekerjaan," kata Yudi Purnomo.

 

Selain Ambarita dan Yudi, sejumlah penyidik dan penyelidik top KPK lainnya turut masuk dalam daftar 56 pegawai tak lulus TWK. Seperti Novel Baswedan hingga Harun Al Rasyid yang dijuluki Raja OTT.

 

Mereka yang menangani sejumlah kasus kakap di KPK, termasuk kasus bansos dan benur yang melibatkan dua eks menteri.

 

Kini mereka menunggu waktu hingga 1 November 2021. Presiden Jokowi bisa menyelesaikan polemik TWK ini dengan membatalkan hasil dan mengangkat mereka yang tak lulus menjadi ASN

 

Hal itu sesuai kewenangan Presiden serta juga berdasarkan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM. Namun, hingga kini, belum ada pernyataan langsung dari Jokowi. (kumparan)



 


 

SANCAnews Pengamat politik Zaki Mubarak membeberkan fakta yang sebenarnya. Dia menyebut korupsi ialah kejahatan yang sebenarnya.

 

Dia menyinggung aksi demo pendukung eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab yang berujung kerusuhan beberapa waktu lalu.

 

"Tampaknya motivasi oleh ketidakpuasan massa yang menganggap HRS diperlakukan tidak adil," ujar Zaki kepada GenPI.co, Rabu (1/9).

 

Menurutnya, vonis empat tahun atas sangkaan penyebaran berita bohong terkait hasil test covid-19, dianggap tidak masuk akal.

 

"Sementara beberapa waktu sebelumnya sejumlah koruptor, termasuk Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki mendapat diskon hukuman," tuturnya.

 

Akademisi dari Universitas Islam Negeri itu menyebut, seharusnya korupsi hukumannya lebih berat, "Sementara kasus kebohongan, dianggap remeh-remeh," tegasnya.

 

Dirinya juga meragukan seluruh politisi di Indonesia jujur. Sayangnya, lanjut Zaki, tidak ada yang diperlakukan seperti Rizieq tanpa keadilan.

 

"Kejengkelan atas diskriminasi hukum ini yang memicu terjadinya demo yang berujung kerusuhan," jelasnya.

 

Oleh karena itu, kasus seperti ini perlu menjadi introspeksi bersama.

 

"Faktor kepentingan politik sering kali mengaburkan azaz 'equality before the law' atau kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum," bebernya.

 

Dirinya meminta untuk tidak tebang pilih dalam menghukum kejahatan.

 

"Sekutu politik di istimewakan, sementara lawan politik dihukum dengan berat," pungkasnya. (genpi)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.