Samin Tan Divonis Bebas, Penyidik KPK yang Menangkap Akan Dipecat karena TWK
SANCAnews – Nama Samin Tan menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir. Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) yang juga terdakwa korupsi itu divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia dinilai
tidak terbukti menyuap Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR
periode 2014-2019 sebagaimana dakwaan jaksa KPK. Hakim menilai bahwa pemberian
Rp 5 miliar dari Samin Tan ke Eni Saragih ialah gratifikasi. Maka, sebagai
pemberi gratifikasi, Samin Tan tak bisa dipidana karena tidak diatur dalam UU
Tipikor.
Samin Tan
menjadi tersangka KPK sejak 1 Februari 2019. Namun ia kemudian beberapa kali
mangkir saat dipanggil penyidik.
KPK
menetapkan Samin Tan sebagai buronan pada 17 April 2020. Ia baru bisa ditangkap
hampir setahun kemudian yakni pada 5 April 2021.
Namun, ia
malah mendapat vonis bebas dari hakim. Meski saat ini kasusnya belum inkrah
karena KPK langsung menyatakan kasasi.
Kondisi
Samin Tan yang bebas itu berbanding terbalik dengan nasib penyidik KPK yang
menangkapnya pada April lalu. Penyidik itu akan dipecat KPK pada 1 November
2021.
Direktur KPK
Giri Suprapdiono mengunggah foto dalam akun Twitter pribadinya pada saat Samin
Tan tiba di kantor KPK usai ditangkap. Ada dua penyidik yang mengapitnya.
Kedua
penyidik itu ialah Ambarita Damanik dan Yudi Purnomo. Mereka termasuk dalam 75
pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan.
Bahkan, KPK
menilai keduanya sudah tidak bisa dibina. Padahal, keduanya dinilai merupakan
penyidik top KPK yang sudah menangani sejumlah kasus korupsi kakap.
Ombudsman
dan Komnas HAM sudah menyatakan TWK bermasalah. Namun, KPK berkukuh bahwa ada
56 pegawai KPK tak lulus TWK akan dipecat pada 1 November 2021.
"Jujur
aja pikiran paling liar risiko ketika dulu jadi penyidik KPK paling teror.
Belum pernah ada kejadian bersejarah seperti ini ketika yang ditangkap divonis
bebas, namun yang nangkap malah akan diberhentikan dari pekerjaan," kata
Yudi Purnomo.
Selain
Ambarita dan Yudi, sejumlah penyidik dan penyelidik top KPK lainnya turut masuk
dalam daftar 56 pegawai tak lulus TWK. Seperti Novel Baswedan hingga Harun Al
Rasyid yang dijuluki Raja OTT.
Mereka yang
menangani sejumlah kasus kakap di KPK, termasuk kasus bansos dan benur yang
melibatkan dua eks menteri.
Kini mereka
menunggu waktu hingga 1 November 2021. Presiden Jokowi bisa menyelesaikan
polemik TWK ini dengan membatalkan hasil dan mengangkat mereka yang tak lulus
menjadi ASN
Hal itu sesuai kewenangan Presiden serta juga berdasarkan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM. Namun, hingga kini, belum ada pernyataan langsung dari Jokowi. (kumparan)
Samin Tan bebas
— Giri Suprapdiono (@girisuprapdiono) August 31, 2021
Yang nangkap buron...bebas tugas pic.twitter.com/VWtXzjO9qy