SANCAnews – Sekelompok orang yang menamakan diri sebagai Sahabat Munarman
meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperjelas status mantan Sekretaris Umum
(Sekum) FPI Munarman yang kini ditahan terkait kasus dugaan terorisme.
Sahabat
Munarman meminta Jokowi segera membebaskan Munarman, "Saya kira sesudah 4
bulan ini tidak ada kejelasan ya status saudara kami itu, jadi di sini lagi
yang lebih menunjukkan kesewenang-wenangan dari pemerintah ini ya.
Karena itu,
kembali lagi tadi sudah dituntut dalam pernyataan sikap kami, bahwa beliau,
kami minta untuk segera dibebaskan oleh pemerintah dan saya kira kalau Pak
Jokowi memang bukan pemimpin yang hipokrit ya, buktikanlah bahwa Pak Munarman
itu, saudara kami itu, segera dijelaskan statusnya," kata Koordinator TP3
Marwan Batubara dalam jumpa pers di Masjid Baiturrahman, Tebet, Jaksel, Rabu
(1/9/2021).
Marwan
mengatakan Munarman ditahan sejak April 2021. Namun, kata Marwan, status
Munarman hingga kini belum jelas.
"Maka,
dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang pertama kali dituliskan itu adalah bahwa
negara ini negara hukum. Saudara kami, Pak Munarman, ini sudah ditahan sejak
April, bulan April, lebih dari 4 bulan tanggal 27 April. Jadi sementara kita
tidak tahu dan bagaimana statusnya sekarang," ucapnya.
Dia
memprotes penangkapan Munarman. Menurutnya, penangkapan Munarman melanggar
hukum.
"Jangan
sembarang tangkap kalau memang tadi saya sebutkan, Pak Jokowi bilang Pancasila,
lalu dari Pancasila itu ada kejelasan tentang ini negara hukum, tapi praktiknya
justru sangat biadab gitu, tidak beradab ya, memperlakukan saudara kami itu
seolah-olah beliau itu bukan manusia ya," tuturnya.
"Ingat
itu, Pak Jokowi, yang lebih berkuasa itu ada, dan itu keyakinan kami. Silakan
Anda tidak mau mengoreksi melepaskan Pak Munarman, kami berdoa semoga Allah
nanti menjatuhkan hukumnya atau keputusannya yang terakhir," sambungnya.
Perwakilan
Sahabat Munarman, Juju Purwanto, mengatakan segala tuduhan yang dialamatkan
kepada Munarman adalah fitnah. Dia mendesak pemerintah segera membebaskan
Munarman dari sel tahanan.
"Mengutuk
keras segala bentuk kriminalisasi dan terorisasi beserta fitnah terhadap
sahabat kami, Saudara Munarwan. Mendesak agar kriminalisasi dan terorisasi
serta fitnah terhadap Saudara Munarman segera dihentikan dan membebaskan dari
tahanan, segera dihentikan dan membebaskan dari tahanan," ungkapnya.
Sebelumnya
Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa
(27/4). Polri mendalami kaitan Munarman dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD)
Makassar.
"Itu
masih dalam pendalaman dari penyidik Densus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen
Argo Yuwono kepada wartawan di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5).
Hal itu
disampaikan Argo saat ditanya apakah Munarman terkonfirmasi sebagai anggota JAD
atau belum. Pertanyaan tersebut terkait penangkapan tiga eks petinggi FPI di
Makassar.
Penangkapan
ketiga eks petinggi FPI Makassar itu disebut masih terkait Munarman. Polisi
kini melakukan pendalaman kaitan tiga eks petinggi FPI Makassar dengan bom
bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar.
Pendalaman
dilakukan setelah salah satu terduga teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD )
Sulsel dari kelompok kajian Vila Mutiara yang diamankan beberapa waktu lalu
mengaku pernah dibaiat oleh FPI. Saat itu, Munarman selaku Sekjen FPI turut
hadir.
Polri Kirim
Berkas Munarman ke Jaksa
Kejaksaan
sempat mengembalikan berkas perkara dugaan terorisme mantan Sekretaris Umum
(Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman karena Polri belum memeriksa Habib
Rizieq Shihab. Polri telah mengirim kembali berkas itu ke JPU pada 16 Agustus
2021.
"Iya,
sudah (dikirim lagi berkas Munarman). Tanggal 16 Agustus 2021," ujar Kabag
Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa
(31/8/2021).
Ramadhan
mengatakan penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah
mengikuti petunjuk dari JPU. Maka dari itu, penyidik telah mengirim kembali
berkas perkara dugaan terorisme Munarman. (dtk)