Latest Post


 

SANCAnews Mural berisi gambar dan tulisan 'Urus Rakyatmu Jangan Kau Urus Muralku' di Kabupaten Karawang akhirnya dihapus. Mural tersebut kabarnya dihapus oleh pembuatnya sendiri.

 

Kasat Intel Polres Karawang AKP Agustinus Manurung membenarkan penghapusan mural itu dilakukan oleh senimannya. "Jadi memang benar, telah dihapus oleh senimannya, dan rencana kami akan memediasi aspirasi para seniman muralnya," kata Manurung saat dihubungi melalui telepon selular, Rabu (1/9/2021).

 

Dalam pantauan detikcom, tulisan 'Urus Rakyatmu Jangan Kau Urus Muralku' dihapus oleh cat tembok berwarna kuning, namun masih tampak jelas tulisan tersebut. Sementara untuk mural 'KAPAN TATAP MUKA KAMI SUDAH TIDAK MAMPU MEMBELI KUOTA' tidak tampak dihapus, hanya saja tertutup oleh lapak pedagang cermin.

 

Diberitakan sebelumnya, Sejumlah mural muncul di pusat kota Karawang. Mural-mural ini berisikan gambar dan tulisan yang mengkritisi pemerintah.

 

Pantaun di kawasan pertokoan, Jalan Tuparev, Karawang, mural bergambar sosok lelaki bertopi dibuat di rolling door sebuah toko, dengan tulisan 'URUS RAKYATMU JANGAN URUS MURALKU'. Tidak jauh dari lokasi itu, hadir mural bergambar sosok berseragam SD dengan wajah putih dan kedua matanya ditutup garis merah bertuliskan '404 Not Found' serta 'KAPAN TATAP MUKA KAMI SUDAH TIDAK MAMPU MEMBELI KUOTA' menghiasi tembok pertokoan. Sisi tembok lainnya terdapat tulisan 'MURAL KAMI BERLIPAT GANDA'.

 

Adun (37), penjual cermin di lokasi tersebut, mengatakan mural sosok berseragam SD itu diperkirakan dibuat pada malam hari. "Kayaknya malam hari kang, soalnya kemarin itu masih gambar banteng, bukan anak SD," kata Adun. (dtk)



 

SANCAnews Sekelompok orang yang menamakan diri sebagai Sahabat Munarman meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperjelas status mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman yang kini ditahan terkait kasus dugaan terorisme.

 

Sahabat Munarman meminta Jokowi segera membebaskan Munarman, "Saya kira sesudah 4 bulan ini tidak ada kejelasan ya status saudara kami itu, jadi di sini lagi yang lebih menunjukkan kesewenang-wenangan dari pemerintah ini ya.

 

Karena itu, kembali lagi tadi sudah dituntut dalam pernyataan sikap kami, bahwa beliau, kami minta untuk segera dibebaskan oleh pemerintah dan saya kira kalau Pak Jokowi memang bukan pemimpin yang hipokrit ya, buktikanlah bahwa Pak Munarman itu, saudara kami itu, segera dijelaskan statusnya," kata Koordinator TP3 Marwan Batubara dalam jumpa pers di Masjid Baiturrahman, Tebet, Jaksel, Rabu (1/9/2021).

 

Marwan mengatakan Munarman ditahan sejak April 2021. Namun, kata Marwan, status Munarman hingga kini belum jelas.

 

"Maka, dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang pertama kali dituliskan itu adalah bahwa negara ini negara hukum. Saudara kami, Pak Munarman, ini sudah ditahan sejak April, bulan April, lebih dari 4 bulan tanggal 27 April. Jadi sementara kita tidak tahu dan bagaimana statusnya sekarang," ucapnya.

 

Dia memprotes penangkapan Munarman. Menurutnya, penangkapan Munarman melanggar hukum.

 

"Jangan sembarang tangkap kalau memang tadi saya sebutkan, Pak Jokowi bilang Pancasila, lalu dari Pancasila itu ada kejelasan tentang ini negara hukum, tapi praktiknya justru sangat biadab gitu, tidak beradab ya, memperlakukan saudara kami itu seolah-olah beliau itu bukan manusia ya," tuturnya.

 

"Ingat itu, Pak Jokowi, yang lebih berkuasa itu ada, dan itu keyakinan kami. Silakan Anda tidak mau mengoreksi melepaskan Pak Munarman, kami berdoa semoga Allah nanti menjatuhkan hukumnya atau keputusannya yang terakhir," sambungnya.

 

Perwakilan Sahabat Munarman, Juju Purwanto, mengatakan segala tuduhan yang dialamatkan kepada Munarman adalah fitnah. Dia mendesak pemerintah segera membebaskan Munarman dari sel tahanan.

 

"Mengutuk keras segala bentuk kriminalisasi dan terorisasi beserta fitnah terhadap sahabat kami, Saudara Munarwan. Mendesak agar kriminalisasi dan terorisasi serta fitnah terhadap Saudara Munarman segera dihentikan dan membebaskan dari tahanan, segera dihentikan dan membebaskan dari tahanan," ungkapnya.

 

Sebelumnya Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4). Polri mendalami kaitan Munarman dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Makassar.

 

"Itu masih dalam pendalaman dari penyidik Densus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5).

 

Hal itu disampaikan Argo saat ditanya apakah Munarman terkonfirmasi sebagai anggota JAD atau belum. Pertanyaan tersebut terkait penangkapan tiga eks petinggi FPI di Makassar.

 

Penangkapan ketiga eks petinggi FPI Makassar itu disebut masih terkait Munarman. Polisi kini melakukan pendalaman kaitan tiga eks petinggi FPI Makassar dengan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar.

 

Pendalaman dilakukan setelah salah satu terduga teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD ) Sulsel dari kelompok kajian Vila Mutiara yang diamankan beberapa waktu lalu mengaku pernah dibaiat oleh FPI. Saat itu, Munarman selaku Sekjen FPI turut hadir.

 

Polri Kirim Berkas Munarman ke Jaksa

Kejaksaan sempat mengembalikan berkas perkara dugaan terorisme mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman karena Polri belum memeriksa Habib Rizieq Shihab. Polri telah mengirim kembali berkas itu ke JPU pada 16 Agustus 2021.

 

"Iya, sudah (dikirim lagi berkas Munarman). Tanggal 16 Agustus 2021," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

 

Ramadhan mengatakan penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah mengikuti petunjuk dari JPU. Maka dari itu, penyidik telah mengirim kembali berkas perkara dugaan terorisme Munarman. (dtk)



 

SANCAnews Candi Prambanan memiliki pesona yang mampu membuat banyak orang terpesona, baik masyarakat Indonesia maupun masyarakat asing.

 

Sejak awal 2021, Candi Prambanan yang berlokasi di Bokoharjo, Prambanan, Seleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ini telah direncanakan untuk menjadi pusat ibadah umat Hindu sedunia. Rencana tersebut pun masih dipersiapkan hingga saat ini.

 

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang masih melakukan banyak persiapan perihal penetapannya ini.

 

Saait ini, proses penetapan Candi Prambanan sebagai pusat ibadah umat Hindu ini telah memasuki tahap penyusunan Memorandum of Understanding (MoU).

 

Candi Prambanan yang sebelumnya hanya dijadikan tempat wisata kini sedang diupayakan dan dipersiapkan agar juga dapat menjadi tempat peribadatan umat Hindu daerah sekitar maupun turis lokal serta mancanegara yang berkunjung.

 

Menteri Agama Yaqut juga mengungkapkan bahwa rencananya diawali dengan membahas naskah akademik.

 

Naskah ini akan dirancang dan dibuat oleh tim yang terbentuk dari berbagai unsur, seperti melibatkan unsur kementerian yang memiliki kaitan dan juga berbagai lembaga keagamaan umat Hindu.

 

Selain itu, Kementerian Agama juga mengeluarkan anggaran sebesar kurang lebih Rp35 Miliar untuk disasarkan pada sekitar 4.000 lebih mahasiswa Hindu di seluruh Indonesia.

 

Program ini bertujuan untuk memajukan pendidikan bagi umat dan bangsa. Sebelumnya, Candi Borobudur yang lokasinya  juga terletak di Sleman, Yogyakarta juga akan ditetapkan sebagai pusat ibadah umat Buddha sedunia.

 

Hal ini diputuskan Kementerian Agama atas pertimbangan jumlah umat Buddha yang mencapai angka 40 persen di Indonesia.

 

Candi Prambanan sendiri telah diakui United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) sebagai salah satu warisan budaya dunia. Candi yang telah dibangun sejak 850 Masehi ini memiliki arsitektur khas Hindu dan keindahannya arsitekturnya telah memikat wisatawan di seluruh dunia.

 

Candi ini dahulu digunakan sebagai persembahan kepada Trimurti atau tiga dewa utama Hindu, yakni dewa pencipta Dewa Brahma, dewa pemelihara Dewa Wisnu, dan dewa pemusnah Dewa Siwa.

 

Akibat PPKM wilayah Jawa-Bali kemarin Candi Prambanan Level 4, 3, dan 2, melalui situs resminya, kawasan wisata Candi Prambanan masih ditutup hingga 6 September 2021. (poskota)



 

SANCAnews Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad menyoroti anggaran diseminasi atau penyampaian informasi tentang pembatalan keberangkatan haji di tahun 2021 yang mencapai Rp21 miliar. Ia mempertanyakan urgensi pengalokasian dana sebesar itu hanya untuk sosialisasi terkait ibadah tersebut.

 

"Terkait diseminasi keberangkatan haji 2021 Rp21 miliar. Ini kan pak menteri sudah mengumumkan sebab pembatalan pemberangkatan haji. Saya kira seluruh jemaah haji, bahkan masyarakat Indonesia sudah tahu pembatalan itu," kata Achmad dalam rapat kerja dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/8/2021).

 

Politikus Partai Demokrat itu mengimbau agar anggaran tersebut bisa dialihkan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) di seluruh pondok pesantren yang ada di Tanah Air.

 

"Kenapa dana ini tidak kita efektifkan untuk membantu madrasah kita? Pondok-pondok kita, penyuluh-penyuluh agama kita yang terdepan. Ini yang dikejar peningkatan SDM-nya," ujarnya.

 

Menurut Achmad, dana Rp21 miliar yang dialokasikan hanya untuk penyampaian pembatalan ibadah haji, terkesan sebagai penghamburan anggaran di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

 

"Ini Rp21 miliar hanya untuk menyampaikan bahwa haji batal, masyarakat juga sudah tahu batal itu barang. Jadi menurut saya kita gugurkan aja ini. Tapi saya kira Rp21 miliar ada efektivitas untuk yang lain," ujarnya.

 

Selain itu, ia juga menyoroti adanya anggaran untuk renovasi tata ruang pelayanan haji sekitar Rp44 miliar.

 

Menanggapi hal itu, Yaqut menjelaskan, anggaran untuk renovasi ruang pelayanan haji itu diajukan karena memang selama dua tahun ini tidak ada keberangkatan sehingga ada sejumlah infrastruktur yang harus diperbaiki.

 

Namun, terkait dana diseminasi sebesar Rp21 miliar ia tak memberikan tanggapannya dalam rapat tersebut.

 

"Karena selama dua kali ini dua tahun ini gak ada atensi kepada mereka, lebih banyak bangunan yang mulai rusak, jadi renovasi ini diarahkan ke sana bukan ke kementerian atau yang lain," ujarnya. (kompas)




SANCAnews Sosok hakim yang vonis Habib Rizieq Shihab (HRS) di tingkat banding atas kasus RS UMMI Bogor terungkap.

 

Anggota Majelis Hakim tersebut diantaranya Haryono, Muhamad Yusuf, dan Indah Sulistyowati.

 

Baru-baru ini diketahui jika ketiganya adalah hakim yang juga memberikan potongan tahanan Pinangki terkait kasus korupsi dan

 

Terkait hal itu, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun akhirnya bereaksi keras, ia pun menduga jika saat mmvonus Pinangki ia menganggap koruptor adalah teman.

 

Sedangkan, ketika dihadapkan dengan kasus Habib Rizieq, bisaa saja mereka menilai jika ulama adalah musuh.

 

"Artinya, ketika dia (hakim) lihat koruptor, wah ini teman. Lihat ulama ini musuh, Allahuakbar kalo begitu ya," ujar Refly Harun dikutip poskota.co.id dari kanal YouTube-nya, Selasa, (31/8/2021).

 

Selain itu Refly Harun juga pernah menyebut jika seorang hakim yang menilai dengan cara subjektif masih sah saja, namun jangan sampai melukai sendi keadilan.

 

"Bayangkan kejahatan seperti Djoko Candra dan Pinangki dihukum lebih ringan daripada Habib Rizieq, jadi keadilannya di mana terhadap 3 orang hakim tersebut," ujar Ahli Hukum Tata Negara tersebut.

 

Sebelumnya, sidang lanjutan Habib Rizieq terkait kasus RS UMMI Bogor kembali dilanjutkan.

 

Dalam persidangan tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang telah diajukan oleh terdakwa Habib Rizieq.

 

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta  secara langsung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah menjatuhkan vonis empat tahun.

 

"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," tutur Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pamapo Pakpahan.

 

Diketahui Habib Rizieq kabarnya telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Terkait hal itu, Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengaku menerima dengan sabar terkait putusan tersebut.

 

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku menerima dengan sabar terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding HRS dalam perkara tes swab RS Ummi Bogor.

 

Aziz Yanuar pun mengaku akan bersama menerima putusan terhadap kliennya tersebut, ia pun berusaha untuk tabah, “Kami alhamdulillah bersabar,” ujar Aziz Yanuar, Senin (20/8/2021). (poskota)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.