Latest Post



SANCAnews Nama Samin Tan menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir. Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) yang juga terdakwa korupsi itu divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

Ia dinilai tidak terbukti menyuap Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 sebagaimana dakwaan jaksa KPK. Hakim menilai bahwa pemberian Rp 5 miliar dari Samin Tan ke Eni Saragih ialah gratifikasi. Maka, sebagai pemberi gratifikasi, Samin Tan tak bisa dipidana karena tidak diatur dalam UU Tipikor.

 

Samin Tan menjadi tersangka KPK sejak 1 Februari 2019. Namun ia kemudian beberapa kali mangkir saat dipanggil penyidik.

 

KPK menetapkan Samin Tan sebagai buronan pada 17 April 2020. Ia baru bisa ditangkap hampir setahun kemudian yakni pada 5 April 2021.

 

Namun, ia malah mendapat vonis bebas dari hakim. Meski saat ini kasusnya belum inkrah karena KPK langsung menyatakan kasasi.

 

Kondisi Samin Tan yang bebas itu berbanding terbalik dengan nasib penyidik KPK yang menangkapnya pada April lalu. Penyidik itu akan dipecat KPK pada 1 November 2021.

 

Direktur KPK Giri Suprapdiono mengunggah foto dalam akun Twitter pribadinya pada saat Samin Tan tiba di kantor KPK usai ditangkap. Ada dua penyidik yang mengapitnya.

 

Kedua penyidik itu ialah Ambarita Damanik dan Yudi Purnomo. Mereka termasuk dalam 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan.

 

Bahkan, KPK menilai keduanya sudah tidak bisa dibina. Padahal, keduanya dinilai merupakan penyidik top KPK yang sudah menangani sejumlah kasus korupsi kakap.

 

Ombudsman dan Komnas HAM sudah menyatakan TWK bermasalah. Namun, KPK berkukuh bahwa ada 56 pegawai KPK tak lulus TWK akan dipecat pada 1 November 2021.

 

"Jujur aja pikiran paling liar risiko ketika dulu jadi penyidik KPK paling teror. Belum pernah ada kejadian bersejarah seperti ini ketika yang ditangkap divonis bebas, namun yang nangkap malah akan diberhentikan dari pekerjaan," kata Yudi Purnomo.

 

Selain Ambarita dan Yudi, sejumlah penyidik dan penyelidik top KPK lainnya turut masuk dalam daftar 56 pegawai tak lulus TWK. Seperti Novel Baswedan hingga Harun Al Rasyid yang dijuluki Raja OTT.

 

Mereka yang menangani sejumlah kasus kakap di KPK, termasuk kasus bansos dan benur yang melibatkan dua eks menteri.

 

Kini mereka menunggu waktu hingga 1 November 2021. Presiden Jokowi bisa menyelesaikan polemik TWK ini dengan membatalkan hasil dan mengangkat mereka yang tak lulus menjadi ASN

 

Hal itu sesuai kewenangan Presiden serta juga berdasarkan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM. Namun, hingga kini, belum ada pernyataan langsung dari Jokowi. (kumparan)



 


 

SANCAnews Pengamat politik Zaki Mubarak membeberkan fakta yang sebenarnya. Dia menyebut korupsi ialah kejahatan yang sebenarnya.

 

Dia menyinggung aksi demo pendukung eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab yang berujung kerusuhan beberapa waktu lalu.

 

"Tampaknya motivasi oleh ketidakpuasan massa yang menganggap HRS diperlakukan tidak adil," ujar Zaki kepada GenPI.co, Rabu (1/9).

 

Menurutnya, vonis empat tahun atas sangkaan penyebaran berita bohong terkait hasil test covid-19, dianggap tidak masuk akal.

 

"Sementara beberapa waktu sebelumnya sejumlah koruptor, termasuk Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki mendapat diskon hukuman," tuturnya.

 

Akademisi dari Universitas Islam Negeri itu menyebut, seharusnya korupsi hukumannya lebih berat, "Sementara kasus kebohongan, dianggap remeh-remeh," tegasnya.

 

Dirinya juga meragukan seluruh politisi di Indonesia jujur. Sayangnya, lanjut Zaki, tidak ada yang diperlakukan seperti Rizieq tanpa keadilan.

 

"Kejengkelan atas diskriminasi hukum ini yang memicu terjadinya demo yang berujung kerusuhan," jelasnya.

 

Oleh karena itu, kasus seperti ini perlu menjadi introspeksi bersama.

 

"Faktor kepentingan politik sering kali mengaburkan azaz 'equality before the law' atau kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum," bebernya.

 

Dirinya meminta untuk tidak tebang pilih dalam menghukum kejahatan.

 

"Sekutu politik di istimewakan, sementara lawan politik dihukum dengan berat," pungkasnya. (genpi)





 

SANCAnews Aktivis Dakwah bernama Ustaz Hilmi Firdausi mencolek Prabowo Subianto lewat Twitter karena dia sempat menjalin hubungan yang akrab dengan Habib Rizieq Shihab (HRS).

 

Ustaz Hilmi merasa ada perbedaan situasi dan kondisi yang terjalin antara Prabowo Subianto dengan Habib Rizieq Shihab dulu dan sekarang.

 

Prabowo Subianto yang kini sudah menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) ditanyakan kabarnya oleh Ustaz Hilmi.

 

Selain itu Ustaz Hilmi juga mengingatkan bahwa Habib Rizieq Shihab saat ini dianggapnya sedang dalam kondisi yang terpojok karena dizalimi oleh hukum negara.

 

"Assalamu’alaikum Pak @prabowo…bagaimana kabarnya ? Masih ingat habibana kan ? Hanya ingin menyampaikan, beliau sdg terdzhalimi pak…," cuitnya di akun Twitter @Hilmi28 pada Selasa (31/8/2021).

 

Cuitannya itu kemudian banyak ditanggapi oleh beberapa netizen Twitter yang juga merupakan pengikut (followers) dari Ustaz Hilmi.

 

Dilansir poskota, menurut netizen, saat ini Prabowo sebenarnya memang masih ingat dengan keberadaan HRS, hanya saja dia disebut sudah dikendalikan oleh ‘boneka’.

 

"Ingat tapi pura2 lupa karena sdh terpesona dgn boneka," tulis akun @teuku_fachrians.

 

"Beliau terang"n bilang di hadapan rakyat "kita berada di jalan yang benar..saya lihat, saya ikut, saya saksi"....Ya Allah semua yg bp ucapkn sudah tercatat dan bp nanti akan mempertanggungjawabkn di pengadilan akhirat," komentar akun @wakeni3ni.

 

"Itulah demokerasi tadz, gak ada akhlak. Watak demokerasi hanya perlu suara rakyat saat butuh, gak ada manfaat dihempaskan bgtu sj. Dr rakyat oleh rakyat untuk rakyat bullshit. Mau sampe brp kali bela mati2n demokerasi, slalu dboongin truus Wajah menangis kencang, ini fakta," ucap akun @kutuloncatnew.

 

"Dulu ada kambing yg mengaku sebagai harimau dan tidak mau di pimpin oleh seekor kambing. Skrg fakta itu telah terbuka," kata akun @teguh_s1.

 

Sebagaimana diketahui, sidang lanjutan Habib Rizieq terkait kasus RS UMMI Bogor kembali dilanjutkan dan menghasilkan penolakan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah diajukan oleh terdakwa HRS.

 

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta  secara langsung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah menjatuhkan vonis empat tahun.

 

"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," tutur Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pamapo Pakpahan.

 

Diketahui Habib Rizieq kabarnya telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Terkait hal itu, Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengaku menerima dengan sabar terkait putusan tersebut.

 

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku menerima dengan sabar terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding HRS dalam perkara tes swab RS Ummi Bogor.

 

Aziz Yanuar pun mengaku akan bersama menerima putusan terhadap kliennya tersebut, ia pun berusaha untuk tabah, “Kami alhamdulillah bersabar,” ujar Aziz Yanuar, Senin (20/8/2021). [*]



 

SANCAnews Partai Gerindra diminta untuk mencari jagoan lain selain Prabowo Subianto untuk Pilpres 2024 mendatang. Ini lantaran para pendukung di Pilpres 2019 sudah meninggalkan Prabowo.

 

Begitu kata Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi menanggapi langkah Gerindra yang akan kembali mengajukan Prabowo di Pilpres 2024.

 

"Setelah Pilpres kan Prabowo masuk kabinet sebagai Menteri Pertahanan. Dari suara-suara pendukung selama ini kan Prabowo mengecewakan pendukungnya," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/9).

 

Muslim menilai, Prabowo sudah sulit untuk mendapatkan dukungan seperti Pilpres 2019 lalu. Untuk itu, rencana untuk mengusung kembali Prabowo baiknya dibatalkan.

 

Apalagi, dalam sejumlah survei juga tampak bahwa elektabilitas Prabowo cenderung menurun jika dibanding pencapaian di Pilpres 2019.

 

Akan menjadi lebih baik jika kemudian Gerindra mengusung calon potensial selain Prabowo yang digemari publik. Dengan begitu maka elektabilitas Gerindra juga bisa terdongkrak.

 

"Saran saya sebaiknya Gerindra tidak lagi usung Prabowo pada Pilpres 2024. Sebaiknya Gerindra melirik tokoh lain sebagai capres. Semisal Anies Baswedan," kata Muslim.

 

"(Anies) Masih muda, prestasi kepemimpinannya bagus juga punya komitmen pada janji-janji pilgub dan berintegritas," sambung Muslim menutup. []



 

SANCAnews – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyampaikan harapannya agar Mahkamah Agung (MA) menghadirkan keadilan hukum bagi Habib Rizieq Shihab.

 

Hal ini menyusul penetapan Pengadilan Tinggi Jakarta atas vonis empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq dalam kasus Swab RS UMMI.

 

Menurutnya, publik telah merasakan ketidakadilan sejak awal kasus Habib Rizieq. Pasalnya, Habib Rizieq dipidana karena dinilai menutupi hasil swab COVID-19.

 

Padahal, pada faktanya ada pejabat negara atau menteri yang juga menutupi dan tidak menyatakan dirinya terkena COVID-19 namun tidak diproses hukum sama sekali.

 

"Masyarakat merasakan ketidakadilan, sejak awal kasus ini diproses. Dan juga dalam kasus-kasus lain yang dikaitkan dengan HRS. Bahkan, Majelis Hakim dalam kasus kerumunan juga mempertimbangkan adanya praktek ketidakadilan yang jelas-jelas tidak sesuai dengan prinsip hukum yang universal. Yaitu prinsip equality before the law," ujar Hidayat dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).

 

Hidayat menilai ketidakadilan ini seharusnya dapat diselesaikan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama. Akan tetapi, menurutnya vonis banding yang dikeluarkan justru tidak mencerminkan hal tersebut.

 

"Sayangnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menghadirkan keadilan yang diharapkan banyak pihak tersebut," imbuhnya.

 

Ia pun menambahkan kasus Habib Rizieq yang menyita perhatian publik ini seharusnya bisa menjadi momentum bagi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memperbaiki kepercayaan publik.

 

Khususnya, terhadap penegakan hukum dan institusi penegakan hukum, termasuk juga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sendiri. Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kini juga tengah menuai kritikan tajam karena "mengkorting" vonis terhadap terpidana kasus suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

 

"Terpidana suap yang jelas menghadirkan kebohongan, menghadirkan kehebohan dan merugikan negara, malah diberikan keringanan hukum dan remisi. Tetapi terhadap Habib Rizieq yang sama sekali tidak merugikan negara, tidak menyuap/menerima suap, malah tidak diberikan keringanan hukum, malah diperpanjang masa penahanannya, dan tuntutan keadilannya ditolak di tingkat banding, dengan pengadilan tinggi menguatkan vonis tahanan selama 4 tahun terhadap HRS," terang Hidayat.

 

Di sisi lain, Hidayat turut mengapresiasi langkah Habib Rizieq dan tim hukumnya yang mengikuti dan menaati proses hukum dengan cara akan mengajukan kasasi. Ia pun berharap agar MA dapat mengoreksi putusan-putusan di tingkat pertama dan tingkat banding yang tidak mencerminkan keadilan tersebut.

 

"Saya masih percaya hakim-hakim agung yang akan memeriksa perkara ini adalah mereka yang tidak di bawah intervensi instansi manapun. Mereka memiliki kredibilitas dan komitmen hadirkan keadilan. Mereka memiliki independensi dan kebijaksanaan sehingga dapat melihat adanya ketidakadilan dalam kasus ini, dan berani mengoreksinya," tuturnya.

 

Hidayat menjelaskan MA selaku lembaga judex yuris yang memeriksa penerapan hukum (bukan judex facti yang memeriksa fakta) tentu bisa mengelaborasi perdebatan terkait kasus Habib Rizieq, yakni apakah memang Habib Rizieq telah menyebarkan berita bohong soal kesehatannya dan apakah hal tersebut menimbulkan keonaran. Sebab, kedua hal tersebutlah yang diyakini oleh majelis tingkat pertama dan banding.

 

Ia pun mengatakan, pada sidang di pengadilan negeri ahli hukum pidana Prof Mudzakkir telah mengingatkan perbuatan Habib Rizieq belum dapat dikenakan delik tersebut. Berdasarkan pandangan Prof Mudzakkir, lanjutnya, ketika ada seseorang ditanya kondisi kesehatannya setelah melakukan tes usap antigen, lalu dijawab sehat karena merasa sehat, maka hal tersebut bukan termasuk ke dalam kategori menyiarkan berita bohong.

 

Pasalnya, ketika yang bersangkutan dihadapkan pada situasi sehat di saat tersebut, maka memang faktanya begitu dan berarti tidak bisa dikatakan bohong.

 

Hidayat pun menekankan, para saksi ahli pidana dan bahasa yang dihadirkan dalam persidangan Habib Rizieq menuturkan bahwa tindakan Habib Rizieq bukan menyiarkan kebohongan. Akan tetapi pernyataan manusiawi yang mungkin keliru, namun bukan berbohong.

 

"Pandangan ahli pidana Prof Mudzakkir yang sudah tidak diragukan lagi keilmuannya di bidang hukum pidana, beserta 5 ahli lainnya, juga ahli bahasa dari UI (Frans Asisi) seharusnya menjadi pertimbangan bagi majelis hakim di MA untuk berlaku bijak dengan mengoreksi dan menghadirkan keadilan yang substansial. Mengabulkan tuntutan pemohon dan membebaskan HRS dkk," pungkasnya. (dtk)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.