Latest Post


SANCAnews – Penceramah bernama Ustaz Hilmi Firdaus mengkritik vonis hukuman 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) setelah banding ditolak oleh majelis hakim.

 

Menurutnya, hukum di Indonesia ditegakkan tebang-pilih. Hilmi lantas menyoroti terpidana korupsi yang mengajukan banding dan langsung diringankan hukumannya, sementara HRS ditolak.

 

Kritik itu dilon tarkan oleh Ustaz Hilmi melalui akun Twitternya yang dikutip terkini.id, Selasa, 31 Agustus 2021.

 

“Hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki dipotong oleh Hakim yang sama, namun tidak untuk Habibana,” tulisnya.

 

Ia lantas membandingkan kasus koruptor dan penerima suap yang dinilai lebih ringan dosanya ketimbang ulama yang mengaku sehat.

 

“Koruptor kelas kakap dan jaksa penerima suap ternyata lebih ringan dosanya dibanding seorang Ulama yang berkata saya sehat,” lanjutnya.

 

Atas tolakan banding tersebut, ia menilai bahwa potret hukum di Indonesia memang tidak adil, ia pun mengatakan masalah tersebut akan diselesaikan di pengadilan akhirat.

 

“Sudahlah, inilah potret hukum negeri kita. Sampai jumpa di pengadilan akhirat,” ujarnya.

 

Melansir Fajar, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Habib Rizieq Shihab dkk.

 

Atas hal tersebut, HRS akan tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor.

 

“Perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi,” ujar pejabat humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, Senin, 30 Agustus 2021. []



 

SANCAnews – Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahab memberikan masukan kepada Menhan Prabowo Subianto. Ada kemungkinan quattrick kekalahan saat Prabowo jadi capres 2024.

 

Dia menjelaskan, Prabowo harus kilas balik kegagalannya di tiga kontestasi pilpres sebelumnya, tapi tidak ada yang salah jika ingin kembali menjadi capres.

 

Sebagaimana diketahui, Prabowo telah tiga kali kalah kontestasi pemilu yaitu pada 2009, 2014 dan 2019.

 

Namun, baginya, Prabowo lebih baik berada di belakang layar Pilpres 2024 ketimbang menjadi calon kandidat

 

"Setidaknya beliau bisa menjadi penasehat ketimbang menciptakan quarttrick," katanya kepada GenPI.co, Senin (30/8).

 

Fadhli menjelaskan, berkaca dari kegagalan Prabowo sepertinya rakyat tidak berÄ·ehendak kepadanya, "Bukan lagi soal kalah strategi," ujarnya.

 

Fadhli mengatakan, Pilpres 2024 merupakan kesempatan politisi muda untuk tampil untuk memberikan warna baru.

 

Jika Prabowo maju pilpres, dipastikan tidak tepat, "Jadi, saya kira pak Prabowo Sebaiknya menyerahkan estafet kepada yang lebih muda," ujarnya. []



 

SANCAnews – Sejumlah mural muncul di pusat kota Karawang. Mural-mural ini berisikan gambar dan tulisan yang mengkritisi pemerintah.

 

Pantaun di kawasan pertokoan, Jalan Tuparev, Karawang, mural bergambar sosok lelaki bertopi dibuat di rolling door sebuah toko, dengan tulisan 'URUS RAKYATMU JANGAN URUS MURALKU'.

 

Tidak jauh dari lokasi itu, hadir mural bergambar sosok berseragam SD dengan wajah putih dan kedua matanya ditutup garis merah bertuliskan '404 Not Found' serta 'KAPAN TATAP MUKA KAMI SUDAH TIDAK MAMPU MEMBELI KUOTA' menghiasi tembok pertokoan. Sisi tembok lainnya terdapat tulisan 'MURAL KAMI BERLIPAT GANDA'.

 

Adun (37), penjual cermin di lokasi tersebut, mengatakan mural sosok berseragam SD itu diperkirakan dibuat pada malam hari. "Kayaknya malam hari kang, soalnya kemarin itu masih gambar banteng, bukan anak SD," kata Adun.

 

Dia menjelaskan mural berisi tulisan 'PEMERINTAH KAMI KELAPARAN' sudah dihapus. "Nah, kalau yang tulisan satu lagi, sudah dihapus, kata 'kelaparan' sama gambar ada tikus berdasinya," ucapnya.

 

Soal siapa yang membuat mural itu, ia tidak mengetahui. "Saya kan buka dari jam enam pagi sampai isya, itu nggak liat pengerjaan gambarnya seperti apa. Tiba-tiba sudah ada saja," kata Adun.

 

Di Kasat Intel Polres Karawang AKP Agustinus Manurung mengaku baru tahu soal empat mural di kawasan Tuparev. "Ada dua langkah yang bakal diambil. Pertama, petugas kepolisian akan menyampaikan ke pemerintah soal penghapusan mural. Kedua, petugas akan mengarahkan para seniman untuk berkarya ke arah yang positif," tutur Agustinus.

 

"Kami nanti koordinasi dengan pemerintah. Saat ini kami masih mendalami soal ini. Senimannya pun belum ketemu," ucap Agustinus menambahkan. (detik)




SANCAnews – Selebaran dengan tulisan 'Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit' menutupi rambu lalulintas yang terdapat di Jalan Lurah, Kelurahan Karangmekar, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

 

Pada selebaran berbahan dasar kertas HVS itu juga terpampang tulisan yang bunyinya 'melawan COVID-19 dan menolak dibodohi'. Namun ukuran tulisannya sangat kecil sehingga tak terbaca dengan jelas.

 

Berdasarkan pantauan detik.com pada Selasa (31/8/2021) selebaran tersebut ditempel di rambu lalulintas di sebelah kiri jalan. Sementara satu lagi ditempel pada papan promosi sebuah warung makan angkringan.

 

Seorang penjaga toko pakaian tepat di depan selebaran tersebut terpampang, tak diketahui siapa yang memasangnya. Namun yang jelas selebaran tersebut sudah terpasang selama beberapa hari.

 

"Sudah beberapa hari terpasang, tapi enggak tahu siapa yang masangnya," ujar penjaga toko tersebut.

 

Lurah Karangmekar Suwartono mengatakan baru mendapatkan informasi jika di wilayahnya terpasang selebaran tersebut. Pihaknya bakal langsung mengecek keberadaan selebaran tersebut.

 

"Baru tahu informasinya, jadi nanti akan kita cek ke lokasinya," kata Suwartono.

 

Sementara itu Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Cimahi, Arlan Siddha mengatakan selebaran tersebut merupakan proyeksi kekecewaan masyarakat terhadap kondisi saat ini.

 

"Itu bentuk kekecewaan masyarakat melihat kondisi real saat ini. Jadi mereka mengekspresikannya dengan mural atau dengan selebaran," ujar Arlan.

 

Namun seharusnya kritikan yang dituangkan ke dalam bentuk mural hingga selebaran juga harus bisa dipertanggungjawabkan oleh sang pembuatnya agar bisa dipertanggungjawabkan.

 

"Kalau hanya selebaran yang tidak tahu dari mana asalnya, nanti negara (pemerintah) menganggap itu hanya perbuatan orang iseng saja," kata Arlan.

 

Meski begitu pemerintah tak boleh abai dengan kritikan yang muncul dari masyarakat. Sebab beragam kritikan yang dituangkan dalam mural maupun selebaran muncul karena kondisi yang terjadi saat ini.

 

"Negara juga tidak boleh abai dengan hal-hal seperti itu karena muncul dari kondisi real saat ini dan perlu ditanggapi serius. Salah satunya memperbaiki pelayanan kesehatan dan publik," pungkas Arlan. []




SANCAnews – Belum lama ini terungkap fakta bahwasanya hakim yang menolak banding Rizieq Shihab adalah justru sosok yang memotong hukuman Pinangki.

 

Seperti diketahui, eks pimipinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, tetap divonis empat tahun penjara dalam kasus swab RS Ummi Bogor.

 

Itu lantaran Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh pihak Rizieq Shihab.

 

“Perkara nomor 210 juga dikuatkan di mana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI,” ujar pejabat humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, panjang lebar.

 

Hal itu ia katakan di gedung PT DKI, Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakpus, pada Senin ini, 30 Agustus 2021, dikutip terkini.id.

 

Selain Rizieq, PT DKI menguatkan vonis menantunya, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat, di mana keduanya juga tetap divonis satu tahun penjara.

 

Binsar mengatakan, dalam sidang pagi tadi, jaksa penuntut umum ataupun pengacara Rizieq tidak datang.

 

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya segera mengirimkan petikan putusan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 

Diketahui, majelis hakim yang menolak permohonan banding HRS bernama Haryono, M Yusuf, dan Indah Sulistyowati.

 

Haryono dan M Yusuf ternyata merupakan majelis hakim kontroversial yang telah memotong hukuman Djoko Tjandra dalam kasus Kasus Korupsi Bank Bali.

 

Selain kasus Djoko Tjandra, mereka berdua juga memberikan potongan hukuman terhadap Jaksa Pinangki dalam kasus korupsi dan suap fatwa MA.

 

Menanggapi hal itu, politisi Partai Demokrat, yakni Yan Harahap, akhirnya turut buka suara melalui media sosial Twitter-nya.

 

Di sana, ia menuliskan bahwa koruptor justru diperlakukan istimewa oleh pengadilan Tanah Air, “Memang koruptor itu ‘istimewa’,” tulisnya tampak menyindir.

 

Sementara itu, hukuman yang diterima oleh Rizieq Shihab diketahui memang menuai pro dan kontra dari masyarakat Indonesia. Nah, bagaimana menurutmu? []


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.