Latest Post


 

SANCAnews – Banyak keganjilan dibalik perjuangan Novel Baswedan selama ini. Terutama sejak terpilihnya Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK hingga Revisi Undang-undang KPK.

 

Demikian pendapat Prof Romli Atmasasmita kepada Kantor Berita Politik RMOL, melihat manuver Novel Baswedan Cs selama ini.

 

Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran itu merasa heran, Novel kemudian berubah pendiriannya setelah perlawanan menolak pegawai KPK beralih status sebagai ASN kandas.

 

"Dengan memaksa diangkat sebagai ASN setelah gagal TWK dan berusaha mengagalkan TWK, lalu mendesak Presiden agar tetap diangkat sebagai ASN," kata Prof Romli, Senin (30/8).

 

Dalam kerangka mendesak untuk diangat menjadi ASN ini, kata Prof Romli, Novel berkolaborasi dengan mantan pimpinan KPK sebelumnya dengan  menyerang personal Ketua KPK Firli Bahuri bahkan lembaga yang telah membesarkan namanya.

 

"Ini tidak etis, seolah-olah bersikap sebagai pemilik tunggal KPK sehingga menampakkan bukan negarawan.Semakin kuat dan kerasnya narasi yang dibangun Novel Baswesan Cs semakin tampak keragu-raguan kita atas kesungguhan dan kejujuran mereka untuk membangun KPK," pungkas Prof Romli menekankan. []



 

SANCAnews – Simpatisan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab bentrok dengan polisi di Jalan Letnan Jenderal Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Hal ini buntut mereka tidak terima dibubarkan polisi setelah pembacaan hasil banding Rizieq Shihab di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

 

Polisi membubarkan massa karena kerumunan berpotensi membuat penularan COVID-19. Karena massa menolak, polisi pun terpaksa menembakan gas air mata. Massa yang tidak terima lantas melempar batu hingga botol ke arah polisi. Mereka lari ke arah Pulogadung menghindari polisi.

 

Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Setyo Koes Heriyanto menambahkan kepolisian mencokok beberapa simpatisan Rizieq yang diyakini memicu keributan. Sedikitnya, ada 15 orang yang ditangkap.

 

"(Ada sebanyak) Lima belas," kata Setyo kepada wartawan, Senin 30 Agustus 2021.

 

Dirinya merinci, ke-15 pendukung HRS ini seluruhnya dibawa ke Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan. Mereka yang dibawa adalah yang menolak bubar sampai nekat melakukan pelemparan batu kepada aparat hingga akhirnya bentrokan pecah.

 

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait vonis 4 tahun dalam kasus swab RS Ummi Bogor. Dengan demikian, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 

"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," ujar Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan kepada wartawan, Senin 30 Agustus 2021.

 

Bukan hanya Habib Rizieq, PT DKI Jakarta pun juga menguatkan putusan PN Jaktim atas terdakwa Hanif Alatas. Hanif diketahui menantu dari Habib Rizieq. Namun, dalam perkara ini, Hanif divonis satu tahun penjara. "Semuanya dikuatkan," kata Pamapo. (viva



 

SANCAnews – Polisi menembak gas air mata kepada massa simpatisan Habieb Rizieq Shihab yang mencoba untuk mendatangi Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (30/8/2021).

 

Pantauan di lokasi ratusan massa berdatangan dari arah simpang lima Jalan Gempol-Malang.

 

Aparat kepolisian tiga pilar telah berjaga di badan Jalan Letjen Suprapto saat itu massa mencoba menerobos. Kericuhan sempat terjadi ketika terdapat lemparan batu diduga dari arah simpatisan Habieb Rizieq Shihab.

 

Ketika dihujani batu, aparat kepolisian langsung menembakan gas air mata untuk memukul mundur massa. Kerumunan massa pun mencair dan menjauhi lokasi. (sindo)



 

SANCAnews – Pengacara eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro berencana mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang tetap memvonis kliennya selama empat tahun penjara dalam perkara penyebaran kabar bohong tes swab RS Ummi Bogor.

 

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menguatkan hukuman Habib Rizieq Shihab selama empat tahun penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

 

“Tidak menerima (putusan PT DKI). Kita akan kasasi. Kalau kita sudah menerima (Salinan) putusan Pengadilan Tinggi, kita langsung akan kasasi,” kata Sugito, Senin (30/8).

 

Sugito menilai kasasi akan dilakukan mengingat seharusnya Habib Rizieq bisa bebas dalam jeratan kasus tersebut. Ia menuding kasus ini hanya sekadar perkara politik yang tak sesuai dengan objektivitas dan fakta hukum yang ada.

 

“RS Ummi kan soal swab. Itu internal RS, pasien dan dokter. Tiba-tiba disangka menimbulkan kegaduhan dan permasalahan. Secara logika hukum nggak masuk akal. Gimana mau bicara fakta hukum?” katanya.

 

Tak hanya itu, Sugito juga mengkritik majelis hakim PT Jakarta yang dianggap terburu-buru dalam mengkaji berkas memori banding yang diajukan Habib Rizieq. Padahal, klaim dia, memori banding yang diajukan sangat tebal dan belum lama dikirim ke PT Jakarta.

 

“Sepertinya, majelis hakim Pengadilan Tinggi mengkajinya terburu-buru atau jangan-jangan tak mengkaji. Apakah dibaca detail satu per satu atau tidak,” katanya lagi.

 

Melihat hal itu, Sugito berharap majelis hakim di tingkat kasasi nantinya bisa mempelajari dengan serius memori kasasi yang akan dibuat pihak Habib Rizieq. Ia pun berharap majelis hakim di tingkat kasasi bisa objektif dalam mengadili kasasi kasus ini.

 

“Kalau perkara Habib Rizieq, kalau majelis hakimnya gak punya mental, susah. Semoga nanti majelis hakim di MA punya mental,” kata Sugito.

 

Sebelumnya, Majelis Hakim PT Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor dengan tetap memvonis empat tahun penjara di tingkat banding. Habib Rizieq sendiri sudah divonis empat tahun penjara oleh PN Jaktim dalam perkara tersebut.

 

Selain Habib Rizieq, hakim PT DKI juga menguatkan putusan PN Jaktim terhadap dua terdakwa lain dalam perkara ini. dr Andi Tatat dan Hanif Alatas (menantu Habib Rizieq) yang masing-masing divonis satu tahun penjara. (waspada)



 

SANCAnews – Aktivis sosial kemasyarakatan yang juga merupakan tokoh Tionghoa, Lieus Sungkharisma meminta pemerintah segera membebaskan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab atau HRS dari ruang tahanan. Sebab, menurut Lieus, HRS termasuk ulama besar yang dicintai para pengikutnya.

 

Bukan hanya itu, Lieus bahkan meminta langsung kepada Presiden Jokowi untuk memberikan keleluasaan hukum kepada tokoh Islam tersebut. Dia meyakini, dengan kuasa pemimpin negara, hal itu bisa saja terwujud dengan mudah.

 

“Presiden ini kan very powerfull, yang begini-gini lepas, Habib Rizieq lepas dong. Beliau itu suka gak suka, umatnya banyak,” ujar Lieus Sungkharisma, dikutip dari Pikiran-rakyat, Senin 30 Agustus 2021.

 

Lieus lantas berkisah mengenai prosesi penjemputan Habib Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang beberapa bulan lalu. Kala itu, dia terkejut melihat massa berpakaian serba putih menantikan kepulangan sang ‘Imam Besar’.

 

“Waktu jemput di bandara, saya kaget. Saya pikir gak ada orang, tapi begitu masuk, itu sudah penuh. Saya gak keburu sampai airport, padahal saya pergi subuh,” terangnya.

 

Lebih jauh, Lieus menambahkan, negara selalu memerlakukan Habib Rizieq dengan cara-cara tak pantas, bahkan penuh dosa. Sebelumnya, sosok yang kerap mengenakan sorban putih tersebut dibiarkan terkatung-katung di Arab Saudi, kini—saat berada di Indonesia yang merupakan rumahnya sendiri, dia malah dipenjara.

 

“Artinya, ini kan ulama besar, punya pendukung. Jangan diperlakukan gara-gara di RS UMMI Bogor, terus dihukum empat tahun, kan gila,” tegasnya.

 

“Kalau presiden yang punya power, dia kan dengar ada perlakuan yang tidak adil, udah gitu 3,5 tahun terkatung-katung di Arab Saudi. Itu menurut saya, negara dosa karena abai melindungi warga negaranya,” lanjutnya.

 

Lieus minta pemerintah perlakukan HRS dengan adil

 

Lieus Sungkharisma lantas mengatakan, seandainya biksu yang sangat dihormatinya diperlakukan sama seperti Habib Rizieq, dirinya pasti akan merasa sakit hati.

 

“Saya kebayang kalau biksu saya digituin, sakitlah. Jangan bilang, ‘Itu gak semua orang Islam dukung Habib Rizieq’. Ngerti, tapi kan banyak yang dukung dia. Jangan menyakiti hati umat. Hargailah, itu baru penerapan Pancasila,” terangnya.

 

Lieus melihat, dalam penegakkan hukum, pemerintah hanya berpihak pada kelompoknya saja. Sehingga, hal tersebut kerap merugikan pihak lain dari kelompok seberang.

 

“Pemerintah mengambil tindakan, itu menurut saya salah. Dilaporin kan banyak, pendukung Habib banyak yang laporin, tapi gak ada yang diproses. Giliran ada yang gak suka Pak Jokowi, dilaporin, langsung diciduk.”

 

“Ini bentuk-bentuk keadilan yang harus rapih dulu, 76 tahun Indonesia merdeka masa yang kayak gitu masih dipelihara. Selesaikan,” kata dia. (hops)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.