Hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki Dipotong oleh Hakim yang Sama, UHF: Namun tidak untuk Habibana
SANCAnews – Penceramah bernama Ustaz Hilmi
Firdaus mengkritik vonis hukuman 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab
(HRS) setelah banding ditolak oleh majelis hakim.
Menurutnya, hukum di Indonesia ditegakkan tebang-pilih. Hilmi
lantas menyoroti terpidana korupsi yang mengajukan banding dan langsung
diringankan hukumannya, sementara HRS ditolak.
Kritik itu dilon tarkan oleh Ustaz Hilmi melalui akun Twitternya yang dikutip terkini.id, Selasa, 31 Agustus 2021.
“Hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki dipotong oleh Hakim yang
sama, namun tidak untuk Habibana,” tulisnya.
Ia lantas membandingkan kasus koruptor dan penerima suap yang
dinilai lebih ringan dosanya ketimbang ulama yang mengaku sehat.
“Koruptor kelas kakap dan jaksa penerima suap ternyata lebih
ringan dosanya dibanding seorang Ulama yang berkata saya sehat,” lanjutnya.
Atas tolakan banding tersebut, ia menilai bahwa potret hukum
di Indonesia memang tidak adil, ia pun mengatakan masalah tersebut akan
diselesaikan di pengadilan akhirat.
“Sudahlah, inilah potret hukum negeri kita. Sampai jumpa di
pengadilan akhirat,” ujarnya.
Melansir Fajar, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak
permohonan banding Habib Rizieq Shihab dkk.
Atas hal tersebut, HRS akan tetap divonis 4 tahun penjara
terkait kasus swab RS Ummi Bogor.
“Perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi,” ujar pejabat humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, Senin, 30 Agustus 2021. []