Habib Rizieq Tetap Divonis Empat Tahun, Pengacara Ajukan Kasasi
SANCAnews – Pengacara eks pentolan Front
Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro berencana
mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang tetap
memvonis kliennya selama empat tahun penjara dalam perkara penyebaran kabar
bohong tes swab RS Ummi Bogor.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menguatkan hukuman
Habib Rizieq Shihab selama empat tahun penjara sesuai dengan putusan Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Timur.
“Tidak menerima (putusan PT DKI). Kita akan kasasi. Kalau
kita sudah menerima (Salinan) putusan Pengadilan Tinggi, kita langsung akan
kasasi,” kata Sugito, Senin (30/8).
Sugito menilai kasasi akan dilakukan mengingat seharusnya
Habib Rizieq bisa bebas dalam jeratan kasus tersebut. Ia menuding kasus ini
hanya sekadar perkara politik yang tak sesuai dengan objektivitas dan fakta
hukum yang ada.
“RS Ummi kan soal swab. Itu internal RS, pasien dan dokter.
Tiba-tiba disangka menimbulkan kegaduhan dan permasalahan. Secara logika hukum
nggak masuk akal. Gimana mau bicara fakta hukum?” katanya.
Tak hanya itu, Sugito juga mengkritik majelis hakim PT
Jakarta yang dianggap terburu-buru dalam mengkaji berkas memori banding yang
diajukan Habib Rizieq. Padahal, klaim dia, memori banding yang diajukan sangat
tebal dan belum lama dikirim ke PT Jakarta.
“Sepertinya, majelis hakim Pengadilan Tinggi mengkajinya
terburu-buru atau jangan-jangan tak mengkaji. Apakah dibaca detail satu per
satu atau tidak,” katanya lagi.
Melihat hal itu, Sugito berharap majelis hakim di tingkat
kasasi nantinya bisa mempelajari dengan serius memori kasasi yang akan dibuat
pihak Habib Rizieq. Ia pun berharap majelis hakim di tingkat kasasi bisa
objektif dalam mengadili kasasi kasus ini.
“Kalau perkara Habib Rizieq, kalau majelis hakimnya gak punya
mental, susah. Semoga nanti majelis hakim di MA punya mental,” kata Sugito.
Sebelumnya, Majelis Hakim PT Jakarta menguatkan putusan PN
Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor dengan tetap
memvonis empat tahun penjara di tingkat banding. Habib Rizieq sendiri sudah
divonis empat tahun penjara oleh PN Jaktim dalam perkara tersebut.
Selain Habib Rizieq, hakim PT DKI juga menguatkan putusan PN
Jaktim terhadap dua terdakwa lain dalam perkara ini. dr Andi Tatat dan Hanif
Alatas (menantu Habib Rizieq) yang masing-masing divonis satu tahun penjara.
(waspada)