Latest Post


 

SANCAnews – Pengacara eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro berencana mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang tetap memvonis kliennya selama empat tahun penjara dalam perkara penyebaran kabar bohong tes swab RS Ummi Bogor.

 

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menguatkan hukuman Habib Rizieq Shihab selama empat tahun penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

 

“Tidak menerima (putusan PT DKI). Kita akan kasasi. Kalau kita sudah menerima (Salinan) putusan Pengadilan Tinggi, kita langsung akan kasasi,” kata Sugito, Senin (30/8).

 

Sugito menilai kasasi akan dilakukan mengingat seharusnya Habib Rizieq bisa bebas dalam jeratan kasus tersebut. Ia menuding kasus ini hanya sekadar perkara politik yang tak sesuai dengan objektivitas dan fakta hukum yang ada.

 

“RS Ummi kan soal swab. Itu internal RS, pasien dan dokter. Tiba-tiba disangka menimbulkan kegaduhan dan permasalahan. Secara logika hukum nggak masuk akal. Gimana mau bicara fakta hukum?” katanya.

 

Tak hanya itu, Sugito juga mengkritik majelis hakim PT Jakarta yang dianggap terburu-buru dalam mengkaji berkas memori banding yang diajukan Habib Rizieq. Padahal, klaim dia, memori banding yang diajukan sangat tebal dan belum lama dikirim ke PT Jakarta.

 

“Sepertinya, majelis hakim Pengadilan Tinggi mengkajinya terburu-buru atau jangan-jangan tak mengkaji. Apakah dibaca detail satu per satu atau tidak,” katanya lagi.

 

Melihat hal itu, Sugito berharap majelis hakim di tingkat kasasi nantinya bisa mempelajari dengan serius memori kasasi yang akan dibuat pihak Habib Rizieq. Ia pun berharap majelis hakim di tingkat kasasi bisa objektif dalam mengadili kasasi kasus ini.

 

“Kalau perkara Habib Rizieq, kalau majelis hakimnya gak punya mental, susah. Semoga nanti majelis hakim di MA punya mental,” kata Sugito.

 

Sebelumnya, Majelis Hakim PT Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor dengan tetap memvonis empat tahun penjara di tingkat banding. Habib Rizieq sendiri sudah divonis empat tahun penjara oleh PN Jaktim dalam perkara tersebut.

 

Selain Habib Rizieq, hakim PT DKI juga menguatkan putusan PN Jaktim terhadap dua terdakwa lain dalam perkara ini. dr Andi Tatat dan Hanif Alatas (menantu Habib Rizieq) yang masing-masing divonis satu tahun penjara. (waspada)



 

SANCAnews – Aktivis sosial kemasyarakatan yang juga merupakan tokoh Tionghoa, Lieus Sungkharisma meminta pemerintah segera membebaskan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab atau HRS dari ruang tahanan. Sebab, menurut Lieus, HRS termasuk ulama besar yang dicintai para pengikutnya.

 

Bukan hanya itu, Lieus bahkan meminta langsung kepada Presiden Jokowi untuk memberikan keleluasaan hukum kepada tokoh Islam tersebut. Dia meyakini, dengan kuasa pemimpin negara, hal itu bisa saja terwujud dengan mudah.

 

“Presiden ini kan very powerfull, yang begini-gini lepas, Habib Rizieq lepas dong. Beliau itu suka gak suka, umatnya banyak,” ujar Lieus Sungkharisma, dikutip dari Pikiran-rakyat, Senin 30 Agustus 2021.

 

Lieus lantas berkisah mengenai prosesi penjemputan Habib Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang beberapa bulan lalu. Kala itu, dia terkejut melihat massa berpakaian serba putih menantikan kepulangan sang ‘Imam Besar’.

 

“Waktu jemput di bandara, saya kaget. Saya pikir gak ada orang, tapi begitu masuk, itu sudah penuh. Saya gak keburu sampai airport, padahal saya pergi subuh,” terangnya.

 

Lebih jauh, Lieus menambahkan, negara selalu memerlakukan Habib Rizieq dengan cara-cara tak pantas, bahkan penuh dosa. Sebelumnya, sosok yang kerap mengenakan sorban putih tersebut dibiarkan terkatung-katung di Arab Saudi, kini—saat berada di Indonesia yang merupakan rumahnya sendiri, dia malah dipenjara.

 

“Artinya, ini kan ulama besar, punya pendukung. Jangan diperlakukan gara-gara di RS UMMI Bogor, terus dihukum empat tahun, kan gila,” tegasnya.

 

“Kalau presiden yang punya power, dia kan dengar ada perlakuan yang tidak adil, udah gitu 3,5 tahun terkatung-katung di Arab Saudi. Itu menurut saya, negara dosa karena abai melindungi warga negaranya,” lanjutnya.

 

Lieus minta pemerintah perlakukan HRS dengan adil

 

Lieus Sungkharisma lantas mengatakan, seandainya biksu yang sangat dihormatinya diperlakukan sama seperti Habib Rizieq, dirinya pasti akan merasa sakit hati.

 

“Saya kebayang kalau biksu saya digituin, sakitlah. Jangan bilang, ‘Itu gak semua orang Islam dukung Habib Rizieq’. Ngerti, tapi kan banyak yang dukung dia. Jangan menyakiti hati umat. Hargailah, itu baru penerapan Pancasila,” terangnya.

 

Lieus melihat, dalam penegakkan hukum, pemerintah hanya berpihak pada kelompoknya saja. Sehingga, hal tersebut kerap merugikan pihak lain dari kelompok seberang.

 

“Pemerintah mengambil tindakan, itu menurut saya salah. Dilaporin kan banyak, pendukung Habib banyak yang laporin, tapi gak ada yang diproses. Giliran ada yang gak suka Pak Jokowi, dilaporin, langsung diciduk.”

 

“Ini bentuk-bentuk keadilan yang harus rapih dulu, 76 tahun Indonesia merdeka masa yang kayak gitu masih dipelihara. Selesaikan,” kata dia. (hops)



 

SANCAnews – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam perkara swab test RS UMMI Bogor. Dengan begitu, banding yang diajukan Rizieq dinyatakan kandas dan tetap dihukum 4 tahun penjara.

 

"Di Pengadilan Negeri oleh penuntut umum dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI itu intinya," kata Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8/2021).

 

Tak hanya Rizieq, Pengadilan Tinggi disebut juga menguatkan putusan vonis 1 tahun penjara terhadap menantu Habib Rizieq yakni Habib Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.

 

Sementara itu dalam sidang putusan yang digelar PT DKI Jakarta pada pukul 09.00 WIB tadi tidak dihadiri pihak Jaksa Penuntut Umum atau JPU mau pun pihak kuasa hukum terdakwa.

 

Untuk selanjutnya, Binsar mengatakan pihaknya bakal menyampaikan langsung hasil putusan ke PN Jakarta Timur. Pihak JPU maupun kuasa hukum terdakwa disebut masih punya kesempatan mengajukan upaya hukum lainnya.

 

"Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum," tuturnya.

 

"Dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan putusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA," sambungnya.

 

Vonis 4 Tahun Bui

 

Rizieq sebelumnya telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus swab RS UMMI. Sementara baik Hanif maupun Andi Tatat divonis penjara 1 tahun dalam kasus serupa.

 

Mereka dianggap bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq.

 

Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disampaikan dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

 

Kuasa hukum terdakwa menyatakan tak terima dengan vonis tersebut. Mereka pun akhirnya memilih mengajukan banding. (suara)



 

SANCAnews – Sejak muncul di Wuhan, China, sampai menyebar ke seluruh dunia, perdebatan tentang dari mana awal penularan virus corona SARS-CoV-2 masih belum terpecahkan.

 

Namun, jawabannya semakin mengerucut pada dua kemungkinan, pertama ditularkan langsung dari hewan ke manusia. Kemungkinan kedua virus mematikan itu bocor dari laboratorium dan menginfeksi manusia.

 

Selain WHO, badan intelijen AS juga ternyata ikut menyelidikinya. Perintah itu turun langsung dari Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, pada Mei 2021 lalu. Ia memerintahkan badan-badan intelijen AS untuk menyelidiki sumber awal penularan COVID-19. Mereka diberi waktu 90 hari untuk menyelesaikan penyelidikan tersebut.

 

“Informasi penting tentang asal mula pandemi ini ada di China. Namun sejak awal, pejabat pemerintah China telah berupaya mencegah penyelidikan internasional,” kata Biden sebagaimana dikutip The Guardian. “Dunia layak mendapatkan jawaban dan saya tidak akan berhenti sampai kita mendapatkannya.”

 

Faktanya, badan-badan intelijen AS juga gagal menemukan jawaban dari mana asal penyebaran COVID-19 ini. Dugaan masih bergantung pada dua kemungkinan, yakni ditularkan langsung dari hewan atau laboratorium yang bocor.

 

Simpulan ini merupakan rangkuman dari laporan yang disusun oleh Director of National Intelligence Amerika Serikat, lembaga yang mengawasi 18 badan intelijen AS, sebagai tanggapan atas permintaan Joe Biden.

 

Sejumlah badan intelijen cenderung percaya pada teori bahwa Covid berasal dari hewan, kendati tingkat kepercayaan sebagian besar intelijen terhadap teori ini sangat rendah. Sementara satu badan intelijen mengatakan cukup yakin bawah kasus pertama COVID-19 terjadi karena insiden di laboratorium di Wuhan Institute of Virology yang telah meneliti virus selama belasan tahun.

 

Laporan itu lalu menyimpulkan bahwa kebenaran dari mana asal mula penyebaran Covid tidak akan terungkap bila China tak bersedia memberikan informasi baru, termasuk sampel klinis dan data epidemiologis terkait kasus awal COVID-19 di Wuhan.

 

China sendiri telah membantah teori yang menyatakan Covid-19 berasal dari lab di Wuhan. Mereka bahkan menuding bahwa virus itu muncul dari lab di Fort Detrick, Maryland, Amerika Serikat. Fort Detrick diketahui pernah dipakai untuk fasilitas pengembangan senjata biologi AS.

 

“Meskipun penyelidikan ini telah selesai, upaya kami untuk memahami asal mula pandemi ini tidak akan berhenti. Kami akan melakukan segala yang kami bisa untuk melacak akar wabah ini yang telah menyebabkan begitu banyak korban dan kematian di seluruh dunia, sehingga kami dapat mengambil setiap tindakan pencegahan yang diperlukan untuk mencegah hal itu terjadi lagi,” kata Biden.

 

“Sampai hari ini, China tetap menolak seruan untuk transparansi dan memilih menyembunyikan informasi, bahkan ketika jumlah korban pandemi ini terus meningkat. Kami membutuhkan informasi ini dengan cepat dari China.” (kumparan)



 

SANCAnews – Aparat Kepolisian Yunani menggunakan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan sekelompok orang yang melemparkan suar dan benda lainnya selama aksi protes terhadap vaksinasi COVID-19 wajib di Athena pada Minggu (29/8).

 

Lebih dari 7.000 orang, yang beberapa di antaranya memegang salib, menggelar aksi di depan gedung parlemen Yunani untuk menentang vaksinasi. Aksi serupa di Athena bulan lalu juga menimbulkan kekerasan.

 

Dilansir Suara.com, sekitar 5,7 juta orang dari total 11 juta populasi telah mendapatkan vaksinasi penuh. Jajak pendapat menunjukkan bahwa sebagian besar warga Yunani mendukung vaksinasi wajib bagi kelompok tertentu seperti petugas kesehatan dan staf panti wreda.

 

Namun, ratusan pekerja garda terdepan Yunani pada Kamis (26/8) memprotes wacana vaksinasi wajib bagi sektor perawatan pada 1 September.

 

Kasus COVID-19 di Yunani masih tinggi, dengan total 581.315 kasus dan 13.636 korban meninggal sejak awal pandemi tahun lalu. Tercatat 1.582 kasus baru pada Minggu. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.