Latest Post


 

SANCAnews Anggota DPR RI Tifatul Sembiring merasa kesal ada pihak yang sengaja membawa-bawa nama Ustadz Abdul Somad (UAS) di kasus dugaan penghinaan agama yang dilakukan oleh Muhammad Kece.

 

Dia menegaskan bahwa UAS tidak pernah menghina agama orang lain. Selama ini, UAS hanya menjawab pertanyaan dari para jamaahnya saja saat berdakwah.

 

"Ada yang coba menyeret2 nama Ustadz Abdul Somad, terkait dugaan penghinaan agama oleh M Kece. UAS tidak pernah menghina agama orang lain, UAS hanya menjawab pertanyaan jamaahnya," tulis Tifatul Sembiring melalui akun Twitter @tifsembiring, Sabtu (28/8/2021).

 

Menurut Tifatul, perbuatan yang dilakukan oleh Muhammad Kece memang mengandung unsur kesengajaan.

 

"Tapi si Kece ini sangat sengaja menista, buat video khusus untuk itu," kata Tifatul.

 

Untuk itu, Tifatul meminta kepada pihak yang membawa-bawa nama UAS agar tidak sengaja mencari keributan, "Jangan cari ribut!" tegas dia.

 

Seperti diketahui, polisi menangkap Muhammad Kece atas kasus dugaan penghinaan terhadap agama.

 

Muhammad Kece melalui sejumlah video yang diunggah di kanal YouTube-nya mengutarakan pernyataan-pernyataan yang dianggap telah menghina Islam dan Nabi Muhammad.

 

Misalnya, dia mengatakan bahwa ajaran Nabi Muhammad hanyalah mitos. Selain itu, juga menyebut bahwa Nabi Muhammad tidak bisa menyelamatkan umat dan dikerumuni oleh jin. (indozone)



 

SANCAnews Sebanyak 42 konten video Muhammad Kasman alias Muhammad Kece di YouTube dikabarkan sudah diturunkan, menyusul penangkapannya pada Rabu (25/8/2021).

 

Namun, masih ada 38 video lagi yang belum diturunkan dan sampai saat ini masih dapat diakses.

 

Ternyata, dalam videonya yang diunggahnya di kanal MuhammadKece pada 7 Agustus, Muhammad Kece pernah secara blak-blakan merendahkan agama Islam dan Nabi Muhammad.

 

Mula-mula, ia mengajak para penonton agar melakukan hal-hal baik di dalam hidup, "Buat apa demo-demo Muhammad Kece. Mengancam-ngancam Muhammad Kece. Tak perlu. Karena Muhammad Kece tidak dimatikan juga akan mati," kata dia.

 

Tepat setelah mengatakan itu, ia pun menyebut agama Islam sebagai rendahan. Ia bahkan menyebut Presiden Jokowi lebih tinggi derajatnya dari Nabi Muhammad.

 

"Oh tapi Muhammad Kece, kan, merendahkan Islam? Ya memang Islam itu rendah. Ayatnya juga jelas rendah. Lebih tinggian Bapak Presiden Jokowi daripada (Nabi) Muhammad," kata dia.

 

"Apa (Nabi) Muhammad manfaatnya? Cuma tukang perang badar, memimpin perang Uhud. Tukang kawin, istrinya 13. Dalilnya ada, hadisnya ada. Muhammad kawini Aisyah umur 6 tahun.Tidak perlu diteladanilah. Muhammad hanya menyontohkan kawin," kata Kece pula.

 

Bukan cuma sekali dua kali Muhammad Kece menghina Nabi Muhammad. Dalam videonya yang lain, ia menyebut Nabi Muhammad dikerumuni jin. Dia juga bilang kalau tidak ada satupun wahyu Tuhan yang diturunkan kepada Nabi Muhammad.

 

"Ada ayatnya Nabi Muhammad dikerumuni jin. Nabi Muhammad itu dekat dengan jin, pokoknya saya bongkar," katanya.

 

Tak cuma itu, Kece juga bilang kalau Muhammad tidak bisa menyelamatkan umat.

 

"Terus lagi, saya tahu bahwa Muhammad ini tidak bisa menyelamatkan umat. Ayatnya tidak ada di Alquran. Jadi saya bingung ikutin Muhammad, ragu. Ya, jadi tinggalin ajalah gak jelas," katanya dalam video yang diunggahnya pada 25 Juli 2021.

 

Muhammad Kece juga menyebut ajaran yang disampaikan Nabi Muhammad tidak masuk akal dan hanya sekadar mitos.

 

"Masa mengurangi siksa kubur harus dengan pelepah kurma yang masih basah. Gak masuk akal. Lempar setan pakai kerikil. Gak masuk akal. Itu mitos itu. Ajaran Muhammad itu ajaran mitos. Mitos supaya mencintai tanah Arab, tanggung jawabnya kagak ada," katanya sambil tertawa. (indzone)



 

SANCAnews LBH Pelita Umat memberikan pendapat hukum atas langkah Bareskrim Polri melakukan penangkapan penceramah Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka.

 

Ustaz Yahya Waloni ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berlapis, yakni Pasal 28 Ayat (2) dan Pasal 45a Ayat (2) UU ITE hingga Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama.

 

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyatakan setuju siapa pun di muka bumi ini dilarang untuk menistakan, menghina ajaran agama dan kepercayaan terhadap Ketuhanan.

 

"Dalam perkara Ustaz Yahya Waloni, apabila melihat background keagamaan, pendidikan, dan profesi sebelum memeluk Islam, bisa saja muncul persepsi publik beliau memiliki otoritas untuk menyampaikan hal yang berkaitan apa yang dipahami," kata Chandra.

 

Dalam pendapat hukumnya, ketua LBH Pelita Umat itu juga mengatakan terkait benar atau tidaknya pernyataan Yahya Waloni, semestinya diberikan kesempatan untuk diuji dalam mimbar akademik dan ilmiah.

 

Kalaupun harus diuji di pengadilan, Chandra menilai aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Yahya Waloni sampai terdapat putusan atau vonis dari majelis hakim.

 

"Seperti pada kasus Ahok (Basuki Tjahaja Purnama, red) atau syarat subjektif Pasal 21 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujar pria berlatar belakang pengacara itu.

 

Terakhir, Chandra menyatakan apabila tetap diuji di dalam persidangan, khawatir malah menimbulkan perdebatan atau diskusi secara terbuka tentang ketuhanan/teologi atau ajaran agama atau isi kitab.

 

"Mengingat persidangan terbuka untuk umum, terlebih lagi apabila terdakwa dan lawyers-nya mampu mempertahankan dengan berbagai argumentasi dan dalil-dalil," tandas Chandra.

 

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Siber) Bareskrim Polri telah menangkap Ustaz Yahya Waloni atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama, kemarin.

 

"Penyidk menjeratnya dengan pasal berlapis, dari perbuatannya disangkakan dengan beberapa pasal," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Jakarta, Jumat (27/8).

 

Pasal yang disangkakan kepada Yahya Waloni sama seperti Muhammad Kece, yakni Pasal 28 Ayat (2) dan juncto Pasal 45a Ayat (2).

 

Pasal tersebut mengatur soal penyebaran permusuhan dan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Dia juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama.

 

"Pasal yang disangkakan sama, perilaku dan tindakannya sama (dengan Muhammad Kece, red)," tutur Rusdi. (jpnn)



 

SANCAnews Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Yahya Waloni, mengalami pembengkakan jantung dan dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan. Bagaimana kondisi terkini Yahya Waloni?

 

"Kondisi (Yahya Waloni) relatif membaik," ujar Kabid Pelayanan Medik dan Perawatan RS Polri, Kombes Yayok Witarto, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (28/8/2021).

 

Yayok belum merekomendasikan penyidik untuk mengembalikan Yahya Waloni ke Rutan Bareskrim Polri. Yayok enggan menjelaskan detail kondisi medis Yahya Waloni.

 

"Belum (direkomendasikan kembali ke rutan). Maaf, kalau diagnosa penyakit tidak bisa kami sampaikan karena rahasia medis pasien," tuturnya.

 

Yahya Waloni sudah dikunjungi oleh keluarganya. Yahya Waloni dirawat di ruang perawatan tahanan RS Polri.

 

"Ada (yang berkunjung). Yang jelas keluarganya. Detilnya Senin ya," tutur Yayok.

 

Sebelumnya, Yahya Waloni dilarikan ke RS Polri, Jaktim. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebut Yahya Waloni mengeluh sesak napas.

 

"(Dia) mengeluh sesak napas," ujar Agus saat dimintai konfirmasi, Jumat (27/8).

 

Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan Yahya Waloni sakit. Argo mengatakan Yahya mengalami pembengkakan jantung.

 

"Ya, pembengkakan jantung," kata Argo.

 

Yahya Waloni dilarikan ke RS Polri kemarin malam. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan Yahya memang sudah sakit saat ditangkap.

 

"Iya (sudah sakit saat ditangkap). YW dibantarkan ke RS tadi malam," tutur Ramadhan. (detik)



 

SANCAnews Jajaran pejabat Jember jadi sasaran kritik publik karena tega-teganya mencari keuntungan dari warga yang meninggal karena virus Covid-19.

 

Bupati Jember, Hendy Siswanto menerima honor Rp100 ribu tiap ada warga yang meninggal karena virus corona. Dia pun mendapatkan honor sebesar Rp70,5 juta dari total 705 kali pemakaman pasien Covid-19.

 

Tak hanya Hendy, Sekretaris Daerah Mirfano, Plt Kepala BPBD Moh Djamil dan Kabid Kedaruratan Logistik BPBD Penta Satria juga menerima honor yang sama.

 

Berdasarkan data, selama 6 bulan terakhir ada 705 orang yang meninggal karena virus corona di Jember. Untuk empat orang ini, pemerintah setempat menganggarkan Rp282 juta sebagai honor.

 

Bupati Jember Hendy Siswanto mengakui memang menerima honor tersebut dan sudah sesuai dengan aturan yang ada.

 

"Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah tim pemakaman, karena pada regulasi yang ada, ada pengarah, tim, ketua, dan anggota terkait monitoring dan evaluasi," katanya.

 

Namun, yang membuat peraturan tersebut adalah dia sendiri, yaitu Surat Keputusan (SK) Bupati Jember Nomor 188.45/107/1.12/2021 tentang Petugas Pemakaman COVID-19 pada Sub Kegiatan Respons Cepat Bencana Non-Alam Epidemi/Wabah Penyakit.

 

SK itu diteken Hendy pada 30 Maret 2021. Dalam lampiran SK, bupati Jember dan sejumlah pejabat lain menerima honor yang diambil dari APBD Jember sebagai pengarah dan penanggungjawab.

 

Hendy merasa wajar menerima honor tersebut karena dia memonitor pemakaman Covid-19 di luar jam kerja bahkan hingga 24 jam.

 

“Kami ikut monitor sampai malam hingga pagi. Bahkan, pelayanan sampai kami lakukan di luar jam kerja, bahkan 24 jam kami monitoring dan evaluasi," ungkapnya.

 

Namun, dia mengatakan honor tersebut tidak dipakai untuk kepentingannya sendiri, melainkan diberikan kepada keluarga pasien Covid-19.

 

"Saya memang menerima dan terus terang itu sesuai regulasi yang ada. Honor itu saya berikan kepada keluarga pasien COVID-19 yang meninggal dunia," ujarnya.

 

Dia juga tidak mengharapkan mendapat honor tinggi, karena sama artinya berharap banyak warga meninggal. Hendy menekankan honor tersebut sebagai konsekuensi bupati yang menjadi pengarah dalam melakukan monitoring kegiatan pemakaman.

 

"Saya baru sekali ini dapat honor, nanti saya kembalikan lagi. Kami tidak berharap mendapatkan seperti itu, kalau besar, artinya yang meninggal banyak. Kami tidak harapkan itu,” ujar Hendy.

 

Setelah viral, Hendy dan tiga pejabat lainnya telah mengembalikan uang honor pemakaman pasien Covid-19 tersebut ke kas daerah. Alasannya agar tidak menjadi polemik dan bisa digunakan untuk penanganan Covid-19.

 

Sekda Mirfano berdalih bahwa sebenarnya yang lelah bukan hanya petugas Covid-19 di lapangan, namun para pejabat juga lelah.

 

Hendy kini akan mengevaluasi ulang semua SK yang pernah ditekennya untuk menghindari kasus serupa terulang kembali.

 

"Saya akan evaluasi semua SK, supaya tidak terjadi lagi yang seperti ini. Saya tidak memikirkan bagaimana dapat honor? Honor yang mana juga enggak tahu?" ungkapnya .

 

Dia berjanji kebijakan ke depannya adalah memprioritaskan anggaran untuk diberikan kepada petugas pemakaman, bukan pejabat.

 

"Petugas yang bekerja di pemakaman itu yang paling penting. Bukan kami (pejabat)," tegasnya.

 

Polisi selidiki dugaan korupsi

 

Polisi menduga ada dugaan korupsi dalam anggaran BPBD Jember mengenai honor untuk para pejabat terkait pemakaman Covid-19. Polres Jember telah memanggil Bendahara Pengeluaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Siti Fatimah, Jumat (27/8/2021).

 

Fatimah diperiksa dan diminta menyerahkan berkas salinan dokumen SK pengangkatan jabatan, daftar pelaksanaan anggaran (DPA), surat perintah membayar (SPM), surat perintah pencairan dana (SP2D), bukti pembayaran honor pejabat, dan bukti pembayaran honor petugas BPBD.

 

“Masih kita lakukan penyelidikan terkait hal tersebut kepada para pihak. Info perkembangan nanti menyusul, ya," kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna. (indozone)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.