Latest Post


 

SANCAnews Penceramah Ustaz Yahya Waloni ditangkap tim Bareskrim Polri di rumahnya di kawasan Cibubur, Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB.

 

Tidak lama setelah tiba di gedung Bareskrim Polri, tersangka kasus dugaan penistaan agama itu dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim) pada Kamis (26/8) malam.

 

Kabar ini dibenarkan oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Orang nomor satu di Bareskrim Polri ini menyebut Yahya mengeluh sesak napas usai ditangkap di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

 

"(Yahya Waloni) mengeluh sesak napas," ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/8).

 

Dihubungi terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Yahya mengalami sakit yang lumayan parah.

 

"Ya (sakit), pembengkakan jantung," kata Argo.

 

Yahya Waloni diketahui dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Kamis malam. Saat itu dia baru saja ditangkap tim Bareskrim.

 

Karumkit RS Polri Brigjen Asep Hendra membenarkan Yahya dibawa ke rumah sakit. “Betul," ujar Asep.

 

Brigjen Asep mengatakan Yahya Waloni sakit. Namun dia belum menjelaskan secara terperinci apa penyakitnya. Dia mengatakan tim dokter tengah menangani Yahya Waloni.

 

"Saya sudah tanda tangani tim dokter yang tangani beliau. Lalu saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal insyaallah. Yang sakit kami layani dengan baik," ujar dia. (jpnn)




SANCAnews –Tersangka kasus dugaan penistaan agama Yahya Waloni dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Karumkit RS Polri Brigjen Asep Hendra membenarkan Yahya dibawa ke rumah sakit.

 

"Betul," ujar Asep saat dihubungi, Jumat (27/8/2021).

 

Asep menyebut Yahya Waloni sakit meskipun belum menjelaskan secara detil penyakitnya. Dia mengatakan tim dokter tengah menangani Yahya.

 

"Saya pastikan dulu (sakit apa). Saya sudah tanda tangani tim dokter yang tangani beliau. Dan juga sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal insyaallah. Yang sakit kita layani dengan baik," tuturnya.

 

Sementara itu, Wakarumkit RS Polri Kombes Umar Shahab menyebut Yahya Waloni dalam kondisi lemas, "Nanti ke Kadiv Humas. Masih lemas dia," ucap Umar saat dihubungi terpisah.

 

Diketahui, polisi menetapkan penceramah Yahya Waloni sebagai tersangka. Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

 

"Sudah (tersangka). Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (27/8). (dtk)



 

SANCAnews – Tim advokasi Habib Rizieq Shibab mengaku menyesalkan atas penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Ustaz Yahya Waloni karena dianggap melayangkan ujaran kebencian dan penodaan agama.


Yahya Waloni disebut tak patut dipermasalahkan lantaran hanya menyampaikan isi ceramah secara internal dan bukan untuk umum.

 

"Ya kami sangat menyesalkan ya. Karena yang disampaikan Ustaz Yahya Waloni menurut pandangan kami, kami duga itu ditujukan untuk umat Islam itu bagian dari ceramah agama," salah satu tim advokasi Habib Rizieq, Aziz Yanuar ditemui di PN Jakarta Timur, Jumat (27/8/2021).

 

Aziz menyampaikan, apa yang disampaikan Yahya Waloni hanya ceramah agama yang bersifat internal. Seharusnya, kata dia, tak perlu diperkara atas dugaan melakukan penistaan agama.

 

"Dan apa namanya kami khawatir kalau begitu ceritanya di Alquran dan hadist-hadist nabi banyak cerita tentang umat lain Yahudi, Nasrani orang-orang kafir itu di permasalahkan juga nantinya," tuturnya. 

 

Salah satu tim pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat ditemui wartawan di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)

 

Lebih lanjut, Aziz meminta hal-hal yang dianggap sebenarnya tak masuk ke ranah penistaan agama tak perlu diperkarakan. Kendati begitu, ia mengaku belum tahu persis apa yang menjadi pokok perkara kepolisian dalam kasus tersebut.

 

Sementara itu, ketika disinggung apakah akan memberikan bantuan hukum atau tidak terhadap Yahya Waloni, Aziz hanya menjawab diplomatis.

 

"Mungkin dari teman-teman lainnya sudah kali ya saya diinformasikan dari kawan-kawan sebenarnya sudah ini. Biar kita dukung mereka aja," tandasnya.

 

Resmi Tersangka

 

Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan penodaan agama. Penetapan status tersangka itu terjadi setelah Yahya Waloni ditangkap di kediamannya di kawasan Cileungsi, Bogor (sebelumnya ditulis Cibubur, Jakarta Timur) kemarin.

 

Dalam kasus ini, pendakwah kontroversial itu dijerat pasal berlapis. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

 

"Karena telah melakukan suatu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) dan penodaan agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video diakun YouTube Tri Datu," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).

 

Kekinian, kata Rusdi, Yahya Waloni masih diperiksa oleh penyidik. Berkenaan dengan itu Rusdi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polri.

 

"Percayakan kepada kami, Polri untuk dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku," katanya. (suara)



 

SANCAnews – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri akan memutuskan ditahan atau tidaknya Ustadz Yahya Waloni pada sore ini. Kekinian, tersangka kasus ujaran kebencian dan penodaan agama itu masih diperiksa oleh penyidik.

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengemukakan bahwa penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk memutuskan status penahanan Yahya Waloni. Waktu tersebut terhitung sejak yang bersangkutan ditangkap.

 

"Ditangkap pukul 17.00 WIB kemarin, artinya Polri memiliki waktu 1x24 jam. Masih ada waktu sampai pukul 17.00 WIB. Nanti perkembangan rekan-rekan akan tahu," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).

 

Yahya Waloni ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (26/8) kemarin sore. Dia ditangkap atas kasus ujaran kebencian dan penodaan agama yang dilayangkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27 Apri 2021 lalu.

 

Rusdi berdalih penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Yahya Waloni baru dilakukan, yakni lantaran penyidik perlu cermat dalam menangani kasus ini.

 

"Polri harus profesional, bicara profesional harus dengan cermat melakukan ini semua. Ini dilakukan, yang penting adalah semua laporan itu ditanggapi," kata dia.

 

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Yahya Waloni dengan pasal berlapis. Pasal yang dipersangkakan sama seperti YouTuber Muhammad Kece yang juga terjerat dalam kasus ujaran kebencian dan penodaan agama dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

 

Keduanya dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, "Sama (seperti Muhammad Kece). Perilaku tindakannya relatif sama," ujar Rusdi.

 

Hingga kekinian, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif kepada Yahya Waloni. Pemeriksaan dilakukan salah satunya untuk mendalami motif yang bersangkutan menyebarkan ujaran kebencian dan menodai agama Kristen.

 

"Pasti dari penyidikan akan terungkap semuanya motif itu semua, publik akan tahu. Tunggu saja yang sabar," ucap Rusdi. (suara)




 

SANCAnews – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto resmi mengembalikan jabatan 15 camat yang sebelumnya sempat didemosi usai viral memberi dukungan kepada Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019 lalu. Danny menyebut pengembalian jabatan ini karena kinerja para camat tersebut sudah terbukti.

 

Pantauan detikcom, Jumat (27/8/2021), 15 camat tersebut dilantik oleh Danny di area Anjungan Pantai Losari, Makassar. Danny mengatakan, pelantikan kembali camat lama ini diperlukan karena mereka sudah punya pengalaman dalam bekerja.

 

"Jadi yang pertama camat lama ini kan didemosi dengan alasan tidak jelas itu yang pertama. Maka hari ini saya melihat bahwa apa yang program menjadi bahagian harus jalan di kecamatan dan di kelurahan tidak berjalan secara maksimal," kata Danny kepada wartawan usai pelantikan.

 

"Sehingga saya melantik camat yang sudah pernah membuktikan mereka mendapatkan terbaik di kota di Indonesia," imbuhnya.

 

Menurut Danny, pelantikan camat baru ini merupakan bagian dari program resetting seperti yang pernah dijanjikan dengan Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi.

 

"Resetting mulai kita jalankan dan akselerasi infrastruktur, ini belum kita umumkan. Nanti setelah sudah setengah kami resetting kita akan umumkan apa-apa saja yang kita akan bangun di 2021 dan 2022 dan apa saja kita akan benahi di 2021 ini," kata Danny.

 

Sementara para camat lama yang diganti, lanjut Danny, sementara akan diistirahatkan. Namun dia menyebut semuanya masih bersifat cair alias sangat dinamis.

 

"(Camat sebelumnya) untuk sementara kita istirahat kan dulu sambil kita lihat kinerjanya. Karena semua ini masih cair. Ada 24 jabatan yang akan kosong nanti," kata Danny.

 

"Setelah lelang jabatan sehingga semua orang bisa mendapat kesempatan walaupun hari ini misalnya dia belum dapat jabatan tapi hati-hati kalau dia kerja baik. Saya adalah orang yang profesional, menjunjung tinggi profesionalisme sehingga orang-orang bisa kerja insyaallah saya bisa pakai," lanjut Danny.

 

Saat pelantikan, Danny menginstruksikan agar para camat langsung menunjukkan kinerja di lapangan. Danny lantas memberi empat poin instruksi.

 

"Jadi kan yang pertama adalah mereka ini harus berkonsolidasi dengan seluruh unsur masyarakat," kata Danny.

 

Kemudian yang kedua, kata dia, para Camat baru mesti memperlihatkan kinerja nyata di lapangan. Untuk itu, Danny meminta para Camat memaksimalkan pembagian bansos ke masyarakat yang terdampak PPKM Level 4.

 

Diketahui, Pemkot Makassar menyiapkan 100 ribu paket bansos. 74 ribu di antaranya sudah akan dibagikan karena data penerima diklaim telah tervalidasi.

 

"Langsung kasi lihat kerjanya, besok itu saya perintahkan bagi bansos, tentunya membagi bansos itu bukan hal yang sederhana, bagaimana konsolidasi bersama-sama TNI- Polri, tokoh masyarakat dan penerima bansos," ungkap Danny.

 

Danny juga meminta para Camat untuk membantu memaksimalkan kinerja para lurah dalam penanganan COVID-19.

 

"Yang sebelumnya saya perintahkan kepada lurah-lurah, pisahkan orang sakit dan orang sehat dan yang keempat adalah merangkul semua pihak tanpa terkecuali. Siapapun dia, jadi tidak ada politik di sini, rangkul semua pihak," pungkas Danny.

 

Daftar Camat yang Dilantik

 

Untuk diketahui, 15 camat yang dikembalikan jabatannya setelah terkena demosi adalah Camat Biringkanayya Mahyudin, Camat Bontoala Arman, Camat Makassar Alamsyah, Camat Mamajang Edward, Camat Manggala Andi Fadli, Camat Mariso Juliaman.

 

Selanjutnya ada Camat Wajo Benyamin Turu Padang, Camat Panakkukang Andi Pangeran, Camat Rappocini Sahruddin, Camat Tallo Aylia Arsya, Camat Tamalanrea Muh reza dan Camat Tamalate Fahyuddin.

 

Ada pula Camat Ujung Pandang Andi Pattaware, Camat Ujung Tanah Ibrahim haidar serta Camat Sangkarrang Akbar Yusuf. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.