Latest Post


 

SANCAnews – Jelang Pemilu 2024, persoalan calon presiden atau capres, masih mengemuka. Terutama terkait dengan syarat pengajuan, yang dalam perundang-undangan dianggap terlalu tinggi sehingga membatasi calon lain untuk ikut berkompetisi di Pilpres 2024.

 

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, penerapan Presidential Treshold (PT) atau ambang batas suara yang diperlukan bagi seseorang untuk menjadi capres selama ini diterapkan secara tidak fair. Karena mestinya PT dihitung dari hasil pemilu secara keseluruhan, bukan hanya suara yang diperoleh partai politik pendukung.

 

Dalam agenda Executive Brief DPD RI, Refly mengatakan pada prakteknya presidential treshold hanya diperhitungkan berdasarkan prosentasi keterwakilan di DPR. Seakan-akan calon presiden itu hanya menjadi jatah partai politik besar, tanpa mempertimbangkan kemunculan calon berkualitas yang bisa muncul dari mana saja.

 

"Saya lebih setuju presidential treshold itu dihapuskan saja, kapan kita bisa memunculkan kompetisi kepemimpinan yang sehat, termasuk dari calon perseorangan, jika sistem pemilu kita begitu?" Kata Refly, yang dikutip Jumat 27 Agustus 2021.

 

Semestinya, persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden termasuk close legal policy karena UUD 1945 telah mengatur mengenai pembatasan atau syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Pasal 6A ayat (2) UUD 1945  berbunyi, Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

 

"Dengan demikian, konstitusi telah memberikan hak konstitusional kepada seluruh partai politik untuk mengusung calon. Tidak perlu lagi ada klausul presidential treshold," jelas Refly.

 

Dalam kesempatan pembahasan materi tentang presidential treshold ini, Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin sependapat dengan Refly Harun. Dia menilai penghapusan presidential treshold ini akan memberikan angin segar bagi masa depan demokrasi Indonesia kedepan.

 

"Dimana kompetisi kepemimpinan Nasional akan berlangsung secara lebih fair dan sehat, rakyat pasti akan mampu memilih yang benar-benar terbaik karena punya banyak pilihan," ujarnya.

 

Hal lain yang disoroti Refly Harun adalah kecilnya kewenangan DPD RI, padahal seharusnya adanya mandat yang besar dari rakyat juga harus diimbangi dengan kewenangan yang besar pula. Seharusnya DPD RI diberikan fungsi menentukan serta fungsi persetujuan dalam pembentukan undang-undang.

 

Saat ini kedua fungsi tersebut tidak diberikan kepada DPD, karena pada prakteknya telah terjadi subordinasi oleh DPR yang notebene merupakan lembaga yang kedudukannya sejajar dalam sistem bikameral yang diamanatkan konstitusi.

 

"Dalam proses legislasi, peran DPD RI dibatasi hanya sampai tahap pembahasan Rancangan Undang-Undang, itupun DPD RI hanya dianggap sebagai satu fraksi saja, bukan sebagai bicameral function", ujar Refly. (viva)



 

SANCAnews – Mengaku khilaf, Ryan Jombang mendadak membuat klarifikasi pengakuan soal dirinyalah yang mencuri uang Bahar bin Smith.

 

Adapun hal tersebut dibenarkan oleh sangat kuasa hukum dari Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang, Kasman Sangaji.

 

Kasman membenarkan kliennya menulis surat klarifikasi berkaitan dengan peristiwa pemukulan oleh Bahar bin Smith di lapas kelas IIA Gunung Sindur.

 

Dari surat klarifikasi tersebut, diketahui bahwa pemicu kekerasan di dalam lapas terjadi lantaran Ryan mencuri uang Bahar.

 

Itu artinya, pernyataan yang beredar sebelumnya terkait Bahar memiliki utang terhadap Ryan katanya adalah kebohongan.

 

“Iya, itu benar suratnya,” ujar Kasman saat dikonfirmasi Kamis kemarin, dikutip terkini.id dari Media Indonesia pada Jumat, 27 Agustus 2021.

 

Pada surat tersebut, tertulis lima poin pernyataan yang disampaikan oleh terpidana hukuman mati Ryan.

 

Sebagai informasi, surat tersebut ditandatangani pada 19 Agustus 2021 lalu di atas materai Rp10 ribu.

 

Poin pertama surat itu menjelaskan pembatahan jikalau Bahar mempunyai utang Rp10 juta terhadap dirinya.

 

Lalu, disampaikan juga kalau permasalahan pemukulan itu telah diselesaikan secara damai dan diketahui oleh pihak lapas.

 

“Fakta yang sebenarnya saya khilaf dan mengambil uang Habib Bahar hingga memicu permasalahan ini,” bunyi surat Ryan.

 

Kemudian, Ryan mengatakan bahwa kedua belah pihak telah saling memaafkan dan menyatakan tidak akan membawa masalah tersebut ke jalur hukum.

 

Pernyataan itu membantah keterangan dari pihak kuasa hukum yang vokal membela Kasman dari luar lapas.

 

Sebelumnya, pengacara menyebutkan bahwa Bahar meminjam uang Rp10 juta pada Ryan, tetapi tak membayarnya.

 

Nah, menanggapi hal tersebut, netizen pun ramai menuangkan komentarnya dengan beragam tanggapan.

 

“Nah…cebong kena praank lagi (emoji tertawa) nga heran sih otak bodoh soalx,” tanggap akun Zir Fuad, dikutip terkini.id pada Jumat, 27 Agustus 2021.

 

“cebong2 kembali terkena prank setelah prank sumbangan 2 T akidi. wkwkwkwkwkkw goblog ya cebong gampang dibodohi,” timpal akun Panji Mas.

 

“alhamdulillah….akhirnya kebenaran diperlihatkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada orang yang punya penyakit hati dan sangat ingin agama Islam dinistakan,” ujar akun Beny Amran Amran. (**)



 

SANCAnews – Ustaz Yahya Waloni ditangkap polisi di rumahnya yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis, 26 Agustus 2021. Yahya Waloni ditangkap karena dugaan kasus penodaan agama lantaran menghina Injil.

 

“Iya betul (ditangkap) tadi sore sekitar jam 17.00 WIB di rumahnya,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dihubungi wartawan, Kamis, 26 Agustus 2021.

 

Sebelumnya, ia pernah dilaporkan ke Bareskrim oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme karena dinilai telah menistakan agama Kristen dalam ceramahnya yang mengatakan bahwa Bible (Injil) itu palsu.

 

Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM atas dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa, 27 April 2021 lalu.

 

Siapakah sosok Ustaz Yahya Waloni yang ditangkap oleh Bareskrim? Berikut ini VIVA rangkum fakta-faktanya.

 

1. Lahir di keluarga yang taat agama Kristen

Belakangan ini kerap menjadi sorotan, ustaz dengan nama lengkap Yahya Yopie Waloni merupakan ustaz yang terlahir di keluarga Minahasa yang terkenal menganut dan taat dengan agama Kristen. Lahir di Manado, Sulawesi Utara, Yahya Waloni memang pernah menganut agama Kristen.

 

2. Mantan pendeta dan rektor Sekolah Tinggi Theologia

Sebelum menjadi seorang ustaz, Yahya Waloni dulu merupakan seorang pendeta yang terdaftar di Badan Pengelola Am Sinode GKI di Tanah Papua, Wilayah VI Sorong-Kaimana.

 

Selain itu, ia juga sempat menjabat sebagai rektor di Sekolah Tinggi Theologia (STT) Calvinis Ebenhaezer di Sorong pada tahun 1997-2004.

 

3. Memutuskan untuk masuk Islam

Pada Rabu, 11 Oktober 2006, Ustaz Yahya Waloni memutuskan untuk masuk agama Islam dan menjadi mualaf. Saat masuk Islam, ia dituntun oleh Sekretaris Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Tolitoli.

 

Setelah memutuskan untuk memeluk Islam, ia serta keluarganya mengubah namanya. Yahya Yopie Waloni menjadi Muhammad Yahya, Lusiana menjadi Mutmainnah, Silviana menjadi Nur Hidayah, dan Sarah menjadi Siti Sarah.

 

4. Dikenal sebagai penceramah yang blak-blakan

Selama menjadi penceramah, Yahya Waloni memang dikenal sebagai seorang ustaz yang blak-blakan. Karenanya, ia kerap menuai kontroversi. Gaya berceramahnya itu pun membuat Yahya mendapatkan julukan Ustaz Pansos atau Panjat Sosial.

 

Sebab, ia sering kali membahas topik seputar kristenisasi dan misionaris saat berceramah. Oleh sebab itu, banyak yang mengatakan bahwa Ustaz Yahya Waloni memanfaatkan latar belakangnya untuk mendapatkan perhatian umat Muslim. (viva)



 

SANCAnews – Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) bakal menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkamah Agung RI pada hari ini, Jumat (27/8).

 

Salah satu anggota kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan surat keberatan dan protes atas penahanan terhadap kliennya.

 

"Penetapan penahanan yang dilakukan oleh Wakil PT DKI terhadap HRS cenderung dipaksakan, patut diduga kuat kental muatan politisnya," kata Aziz kepada JPNN.com, Kamis (26/8) malam.

 

Eks sekretaris bantuan hukum DPP FPI itu juga mempersoalkan penolakan surat permohonan kasasi oleh PN Jakarta Timur pada kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan Jakpus dan swab test di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

 

Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu menyebut perilaku PN Jaktim menolak berkas permohonan kasasi atas penetapan dan penahanan HRS dinilai ugal-ugalan.

 

"Kelakuan PN Jaktim yang menolak menerima kasasi atas penetapan penahanan Habib ugal-ugalan," ujar Aziz.

 

Aziz memastikan pihaknya tegas akan memilih posisi melawan atas kezaliman dan ketidakadilan.

 

"Selama hayat masih di kandung badan maka perjuangan tidak akan ada kata selesai," tutur Aziz Yanuar. []



 

SANCAnews – Pendakwah kontroversial Ustaz Yahya Waloni ditangkap penyidik Bareskrim Polri di kediamannya, di Perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/8) kemarin. Yahya Waloni ditangkap atas kasus ujaran kebencian dan penodaan agama yang dilayangkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27 Apri 2021 lalu.

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengemukakan alasan penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Yahya Waloni baru dilakukan, yakni lantaran penyidik perlu cermat dalam menangani kasus ini.

 

"Polri harus profesional, bicara profesional harus dengan cermat melakukan ini semua. Ini dilakukan, yang penting adalah semua laporan itu ditanggapi," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).

 

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Yahya Waloni dengan pasal berlapis. Pasal yang dipersangkakan sama seperti YouTuber Muhammad Kece yang juga terjerat dalam kasus ujaran kebencian dan penodaan agama dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

 

Rusdi mengatakan Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, "Sama (seperti Muhammad Kece). Perilaku tindakannya relatif sama," kata dia.

 

Pasal 28 Ayat (2) itu sendiri berbunyi: 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)'.

 

Kemudian, Pasal 45a Ayat (2) berbunyi: 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)'.

 

Sedangkan, Pasal 156a KUHP berbunyi: 'Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa'.

 

Kekinian, kata Rusdi, Yahya Waloni masih diperiksa oleh penyidik. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polri.

 

"Percayakan kepada kami, Polri untuk dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku," katanya.

 

Seruan Tangkap Yahya Waloni

 

Pegiat media sosial, Denny Siregar baru-baru ini menyerukan Yahya Waloni segera ditangkap. Seruan tersebut diutarakannya lewat akun Twitternya tak lama setelah YouTuber Muhammad Kece ditangkap dengan kasus serupa.

 

Dalam seruannya itu, Denny Siregar turut mengunggah video lawas Yahya Waloni  saat berceramah. Video tersebut yang diduga berisi konten penistaan agama Kristen.

 

“Mempelajari kebenaran Alquran, mempelajari kebohongan bible Kristen. Saya yang ditantang atau dilapor ke Mabes Polri, kan begitu. Saya tak mengatakan bible Kristen fiksi, tapi bible Kristen itu palsu!” ujar Yahya Waloni dalam video. (suara)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.