Latest Post


 

SANCAnews – Presiden Joko Widodo atau Jokowi ditemani Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengecek pembangunan ibu kota negara baru di Kalimantan Timur. Ketua Umum Partai Gerindra itu mendukung langkah Jokowi soal pemindahan ibu kota negara tersebut.

 

Terkait itu, eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengomentari peristiwa Prabowo yang menemani Jokowi dan mendukung pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kaltim. Eks politikus Demokrat itu menyampaikannya melalui akun Twitternya, @KRMTRoySuryo2.

 

"Ditengah2 Pandemi COVID-19 yg masih belum kunjung usai & terus-menerus dilakukan perpanjangan PPKM,Tadi siang saat menyertai Kunjungan Presiden ke Samarinda ini Statemen resmi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ttg Dukungan penuh utk Meneruskan Pembangunan Ibukota Baru. AMBYAR," tulis Roy dikutip VIVA, pada Rabu, 25 Agustus 2021.

 

Dikonfirmasi terpisah, Roy mempersilakan VIVA untuk mengutip cuitannya. Ia pun menambahkan beberapa stiker WhatsApp yang terdapat gambar dirinya disertai tulisan 'NAH ITU" dan 'wis tak batin mesti ngono'.

 

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menemani Presiden Jokowi ke daerah calon ibu kota negara baru di Kalimantan Timur pada Selasa, 24 Agustus 2021. Purnawirawan jenderal TNI bintang tiga itu menyatakan dukungan terhadap langkah pemindahan ibu kota negara.

 

Pemerintah sejak akhir Agustus 2019 sudah mengumumkan lokasi ibu kota negara baru di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

 

"Saya menyampaikan saran ke presiden bahwa ini strategis, bahwa kita harus ada keberanian untuk memindahkan ibu kota," kata Prabowo, Selasa, 24 Agustus 2021.

 

Prabowo menekankan bahwa memisahkan pusat pemerintahan dengan pusat keuangan serta perdagangan dan industri perlu dilakukan. Kata dia, soal rencana ini juga sudah disiapkan secara matang.

 

"Studinya sudah banyak dilakukan, saya sangat mendukung. Saya menyarankan ke Presiden, sudah, kita harus teruskan, Pak. Itu saran saya. Menteri PU juga sudah meyakinkan bahwa persiapannya sudah sangat matang," tutur eks Komandan Jenderal Kopassus itu. []



 

SANCAnews – Ahmad Solihin (36), warga Kampung Citapen, Desa Sukaratu, Kecamatan Bojongpicung, Cianjur, Jawa Barat, mengalami lumpuh diduga setelah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua. Sebelum lumpuh, warga tersebut muntah-muntah.

 

Namun, sama sekali belum bisa dipastikan, kondisi yang dialami Ahmad Solihin itu akibat vaksin Covid-19 atau bukan. Sebab, untuk memastikannya perlu penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Ahmad Solihin disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua di Puskesmas Bojongpicung pada 8 Juli 2021 lalu. Sehari kemudian, dia mengalami ruam merah di kulit. Tak hanya itu, Ahmad Solihin juga merasakan pusing dan muntah-muntah.

 

Dia kemudian ke Puskesmas Bojong Picung untuk meminta pengobatan. Kembali dari puskesmas, tubuh Ahmad Solihin tidak bisa digerakan.

 

Akhirnya, Ahmad Solihin sempat dirawat di RSUD Sayang Cianjur selama lima hari. Pegawai toko kelontong ini didiagnosis oleh dokter mengalami stroke ringan akibat penyumbatan darah.

 

Setelah lima hari di RSUD, Ahmad Solihin pulang ke rumah dan melakukan rawat jalan. Namun anehnya, muncul benjolan di sebelah kanan tubuhnya, tepatnya di bawah ketiak.

 

Menurut Ahmad Solihin, pada vaksinasi dosis pertama dirinya tidak mengalami gejala apapun. Dia hanya merasakan pegal di bagian lengan.

 

"Namun satu hari setelah divaksin dosis kedua, ada gejala muntah dan keluar ruam merah di kulit, hingga lumpuh," kata Ahmad Solihin, Selasa (24/8/2021).

 

Mirisnya, setelah kembali dari rumah sakit, Ahmad Solihin belum mendapat perhatian dari pemerintah daerah, baik kontrol medis dari puskesmas maupun dinas kesehatan.

 

Ahmad Solihin kini hanya berharap bisa kembali sembuh seperti sedia kala, mengingat dirinya harus menafkahi istri dan kedua anaknya yang masih kecil.

 

Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Cianjur telah berupaya memberikan pengobatan dan perawatan kepada Ahmad Solihin. Dinkes Cianjur mendiagnosa awal Ahmad Solihin terkena stroke.

 

"Namun kami belum bisa memastikan yang dialami Ahmad Solihin ini KIPI (Kejadian Ikutan Pascaimunisasi) atau bukan," kata Juru Bicara Penanganan Covid-19 Cianjur dokter Yusman Faisal.

 

Untuk ditetapkan kejadian yang dialami Ahmad Solihin sebagai KIPI atau bukan, ujar dokter Yusman, tengah berproses. Dinkes Cianjur telah melaporkan kejadian ini ke Komisi Daerah (Komda) KIPI Jabar dan Komisi Nasional (Komnas) KIPI.

 

"Rumah sakit yang merawat pasien dan dinkes telah membuat laporan ke Komda KIPI Jabar. Prosesnya lumayan panjang karena harus diteliti dulu untuk memastikan yang dialami Ahmad Solihin ini KIPI atau bukan. Kami masih menunggu hasilnya," ujarnya.

 

Jubir Penanganan Covid-19 Cianjur berharap hasil penelitian dan kesimpulan Komnas KIPI segera keluar dan akan disampaikan kepada masyarakat agar permasalahan ini segera selesai, tak berlarut-larut.

 

"Kami berharap permasalahan ini segera selesai agar tidak muncul sikap di masyarakat tidak mendukung vaksinasi Covid-19 akibat kejadian ini," tutur Jubir Penanganan Covid-19 Cianjur.

 

Menurut dokter Yusman, yang dialami Ahmad Solihin bisa terjadi kemungkinan karena memiliki kelainan sebelum dilakukan vaksinasi. Jadi memang harus ada keterbukaan dari kedua belah pihak, baik vaksinator maupun warga penerima vaksin.

 

"Warga penerima vaksin harus menyampaikan semua keluhan dan penyakit yang diderita. Petugas kesehatan (vaksinator) juga harus lebih teliti lagi. Kalau petugas kesehatan sudah dibekali instrumen untuk wawancara terkait kronologi atau riwayat penyakit seseorang sebelum dilakukan vaksinasi," ucap dokter Yusman. (inews)



 

SANCAnews – Penanganan pandemi Covid-19 yang urakan serta utang pemerintah yang terus membubung tinggi membuat Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) membuat sebuah seruan untuk para tokoh dan elite bangsa.

 

Seruan itu berisi desakan agar para tokoh segera berkonsolidasi membentuk pemerintahan presidium.

 

Ketua Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule menjelaskan bahwa pemerintahan ini mendesak untuk dibuat demi menyelamatkan cita-cita berbangsa dan bernegara.

 

“ProDEM mendesak para tokoh dan elite bangsa, agar segera berkonsolidasi dan membentuk pemerintahan presidium,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Selasa (24/8).

 

Iwan Sumule mengurai bahwa tugas pemerintahan presidium ada tiga. Pertama bertugas membubarkan kabinet yang ada. Sebab, para menteri terlihat tidak fokus dalam menangani masalah kesehatan rakyat. Bahkan ada yang memanfaatkannya untuk mencari untung dan memupuk popularitas menatap Pilpres 2024.

 

Tugas kedua adalah membentuk kabinet sementara yang amanah. Kabinet yang berisi orang-orang profesional dan mumpuni dalam mengatasi segala masalah yang diderita rakyat saat ini.

 

Baik masalah pandemi, utang, hingga kesejahteraan rakyat, “Ketiga, persiapkan pemilu dalam 3 hingga 6 bulan,” tutupnya. []



 

SANCAnews – Eks Menteri Sosial, Juliari Batubara dijatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta, ganti rugi sebesar Rp 14,5 miliar dan kehilangan hak politik selama empat tahun.

 

Sosok hakim yang menjatuhkan vonis tersebut langsung menjadi sorotan lantaran dinilai terlalu ringan dalam menghukum pelaku korupsi bansos Covid-19.

 

Ketua majelis hakim dalam persidangan itu adalah Muhammad Damis yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Dikutip dari e-LHKPN, pria kelahiran Pinrang, 25 Oktober 1963 itu tercatat memiliki kekayaan sebesar RP 153,8 juta pada 2009.

 

Kala itu, Muhammad Damis menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sindereng Rappang.

 

Sebelas tahun berselang, tepatnya pada 2020, Muhammad Damis tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 1,7 miliar.

 

Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan di Gowa dan Makassar, serta sebidang tanah di Maros senilai Rp 1,17 miliar.

 

Selain itu, Muhammad Damis juga memiliki kendaraan meliputi sepeda motor Yamaha dan mobil Suzuki senilai Rp 154 juta.

 

Pria yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 2020 itu tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 116,9 juta dan harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 350,9 juta.

 

Vonis Juliari

 

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis sebelumnya telah memvonis Juliari dengan hukuman 12 tahun penjara. Majelis hakim pun membeberkan hal-hal yang menjadi pertimbangan terhadap vonis 12 tahun penjara Juliari.

 

Adapun hal memberatkan yang disampaikan hakim bahwa terdakwa Juliari tidak berjiwa kesatria untuk mengakui perbuatannya dalam korupsi bansos.

 

"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," ucap hakim Muhammad Damis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

 

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah Covid-19. Sedangkan, pertimbangan dalam hal meringankan yang diberikan terdakwa Juliari belum pernah dijatuhi pidana.

 

Lebih lanjut, Juliari juga dalam meringankannya sudah cukup menderita dengan mendapatkan hinaan oleh masyarakat. Padahal, kata Majelis Hakim M. Damis bahwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

 

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucap Damis.

 

Selain itu, kata Damis, bahwa terdakwa Juliari juga selama menjalani 4 bulan persidangan hadir dengan tertib dan tidak pernah bertingkah dng macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar.

 

"Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," tutup Damis.

 

Selain pidana badan, Juliari harus membayar uang denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan penjara.

 

Hakim juga menambah pidana terhadap terdakwa Juliari membayar uang pengganti Rp14.597.450.000. Bila tak membayar keseluruhan uang pengganti maka akan mendapatkan tambahan pidana selama 2 tahun.

 

Kemudian, Hakim juga mencabut hak politik Juliari sebagai pejabat publik selama 4 tahun. (suara)



 

SANCAnews – Viral video yang memperlihatkan seorang pria di Aceh memaki Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pria itu menyebut 'Jokowi Kurang Ajar'. Karena video viral itu, kini polisi turun tangan untuk melakukan penyelidikan.

 

Dalam video singkat yang beredar pada hari Rabu (25/8/2021), tampak seorang pria berbicara dikelilingi sejumlah petugas Satpol PP dan polisi. Saat bicara, pria itu mengenakan masker yang diturunkan ke dagu.

 

Awalnya, ia berbicara dengan nada tinggi dalam bahasa Indonesia. Kemudian, ia melanjutkan dengan bahasa Aceh.

 

Seorang pria lain menyuruh pria tersebut untuk mengulangi perkataan yang sebelumnya dilontarkan agar tertangkap kamera.

 

"Jokowi kurang ajar, disuruh bilang (kalimat makian tersebut) sama Bapak ini, disuruh ulang," kata pria tersebut sambil menunjuk ke arah perekam video.

 

"Jokowi kurang ajar. Tangkap saya Jokowi. Kasih tahu Jokowi di sini ada rakyat gila," tambahnya sambil menyodorkan kedua tangannya seolah-olah sedang tertangkap ke kamera.

 

Setelah memaki, pria tersebut berlalu meninggalkan petugas. Belum diketahui siapa perekam video, motif video disebarkan dan pemicu pria di video itu melontarkan kalimat makian ke Presiden Jokowi.

 

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif pria tersebut memaki Presiden Jokowi. Polisi juga masih menyelidiki identitas pengunggah dan pria yang ada di video. (suara) Eks Gubernur NTB M Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang ditunjuk sebagai Komisaris Bank Syariah Indonesia. Anggota Komisi VI Fraksi Partai Demokrat (PD) Herman Khaeron menyinggung jabatan itu adalah imbalan karena TGB merupakan pendukung pemerintah.

 

"Selama ini TGB memang pendukung pemerintah, jadi komisaris inilah imbalannya," kata Herman kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).

 

Herman mengatakan jabatan komisaris hanya sebagai ajang bagi-bagi jabatan. Bukan lagi diisi oleh orang yang mumpuni di bidangnya.

 

"Sudah jelas bahwa banyak jabatan komisaris saat ini hanya sebagai imbal jasa para pendukung, bukan profesional di bidangnya," ujarnya.

 

Sebelumnya, diketahui dua tokoh ekonomi syariah Indonesia, Adiwarman Azwar Karim dan Tuan Guru Bajang, ditetapkan sebagai Komisaris Utama dan Wakil Komisaris Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS).

 

Penetapan ini sesuai dengan hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) dengan mata acara RUPSLB perubahan susunan dewan komisaris perseroan.

 

Ini juga sesuai dengan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, yang mengatur bahwa Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, khususnya Pasal 23 ayat 1 juncto Pasal 3 ayat 1.

 

Chairman Rabu Hijrah Phirman Rezha mengungkapkan terpilihnya Adiwarman dan TGB diharapkan bisa membawa BSI bersaing secara global. Menurut dia, keduanya adalah tokoh ekonomi syariah yang sudah mendunia.

 

"Selamat kepada Bang Adiwarman sebagai komisaris utama, seorang pakar, akademisi, serta praktisi yang akan mengangkat ekonomi syariah Indonesia ke arah yang unggul di mata dunia dan tetap berpijak pada umat dengan pengalaman beliau menjadi Dewan Syariah Nasional MUI serta Bapak TGB sebagai Wakil Komisaris Utama, sebagai ketua Ikatan alumni Al Azhar, Kairo di Indonesia.

 

Sudah tidak bisa lagi kita ragukan kapasitas beliau, apalagi beliau adalah ulama dan umara yang selalu menyerukan kebaikan untuk masyarakat," kata dia dalam keterangannya, Selasa (24/8). (dtk)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.