Latest Post


 

SANCAnews – Penanganan pandemi Covid-19 yang urakan serta utang pemerintah yang terus membubung tinggi membuat Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) membuat sebuah seruan untuk para tokoh dan elite bangsa.

 

Seruan itu berisi desakan agar para tokoh segera berkonsolidasi membentuk pemerintahan presidium.

 

Ketua Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule menjelaskan bahwa pemerintahan ini mendesak untuk dibuat demi menyelamatkan cita-cita berbangsa dan bernegara.

 

“ProDEM mendesak para tokoh dan elite bangsa, agar segera berkonsolidasi dan membentuk pemerintahan presidium,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Selasa (24/8).

 

Iwan Sumule mengurai bahwa tugas pemerintahan presidium ada tiga. Pertama bertugas membubarkan kabinet yang ada. Sebab, para menteri terlihat tidak fokus dalam menangani masalah kesehatan rakyat. Bahkan ada yang memanfaatkannya untuk mencari untung dan memupuk popularitas menatap Pilpres 2024.

 

Tugas kedua adalah membentuk kabinet sementara yang amanah. Kabinet yang berisi orang-orang profesional dan mumpuni dalam mengatasi segala masalah yang diderita rakyat saat ini.

 

Baik masalah pandemi, utang, hingga kesejahteraan rakyat, “Ketiga, persiapkan pemilu dalam 3 hingga 6 bulan,” tutupnya. []



 

SANCAnews – Eks Menteri Sosial, Juliari Batubara dijatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta, ganti rugi sebesar Rp 14,5 miliar dan kehilangan hak politik selama empat tahun.

 

Sosok hakim yang menjatuhkan vonis tersebut langsung menjadi sorotan lantaran dinilai terlalu ringan dalam menghukum pelaku korupsi bansos Covid-19.

 

Ketua majelis hakim dalam persidangan itu adalah Muhammad Damis yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Dikutip dari e-LHKPN, pria kelahiran Pinrang, 25 Oktober 1963 itu tercatat memiliki kekayaan sebesar RP 153,8 juta pada 2009.

 

Kala itu, Muhammad Damis menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sindereng Rappang.

 

Sebelas tahun berselang, tepatnya pada 2020, Muhammad Damis tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 1,7 miliar.

 

Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan di Gowa dan Makassar, serta sebidang tanah di Maros senilai Rp 1,17 miliar.

 

Selain itu, Muhammad Damis juga memiliki kendaraan meliputi sepeda motor Yamaha dan mobil Suzuki senilai Rp 154 juta.

 

Pria yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 2020 itu tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 116,9 juta dan harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 350,9 juta.

 

Vonis Juliari

 

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis sebelumnya telah memvonis Juliari dengan hukuman 12 tahun penjara. Majelis hakim pun membeberkan hal-hal yang menjadi pertimbangan terhadap vonis 12 tahun penjara Juliari.

 

Adapun hal memberatkan yang disampaikan hakim bahwa terdakwa Juliari tidak berjiwa kesatria untuk mengakui perbuatannya dalam korupsi bansos.

 

"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," ucap hakim Muhammad Damis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

 

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah Covid-19. Sedangkan, pertimbangan dalam hal meringankan yang diberikan terdakwa Juliari belum pernah dijatuhi pidana.

 

Lebih lanjut, Juliari juga dalam meringankannya sudah cukup menderita dengan mendapatkan hinaan oleh masyarakat. Padahal, kata Majelis Hakim M. Damis bahwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

 

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucap Damis.

 

Selain itu, kata Damis, bahwa terdakwa Juliari juga selama menjalani 4 bulan persidangan hadir dengan tertib dan tidak pernah bertingkah dng macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar.

 

"Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," tutup Damis.

 

Selain pidana badan, Juliari harus membayar uang denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan penjara.

 

Hakim juga menambah pidana terhadap terdakwa Juliari membayar uang pengganti Rp14.597.450.000. Bila tak membayar keseluruhan uang pengganti maka akan mendapatkan tambahan pidana selama 2 tahun.

 

Kemudian, Hakim juga mencabut hak politik Juliari sebagai pejabat publik selama 4 tahun. (suara)



 

SANCAnews – Viral video yang memperlihatkan seorang pria di Aceh memaki Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pria itu menyebut 'Jokowi Kurang Ajar'. Karena video viral itu, kini polisi turun tangan untuk melakukan penyelidikan.

 

Dalam video singkat yang beredar pada hari Rabu (25/8/2021), tampak seorang pria berbicara dikelilingi sejumlah petugas Satpol PP dan polisi. Saat bicara, pria itu mengenakan masker yang diturunkan ke dagu.

 

Awalnya, ia berbicara dengan nada tinggi dalam bahasa Indonesia. Kemudian, ia melanjutkan dengan bahasa Aceh.

 

Seorang pria lain menyuruh pria tersebut untuk mengulangi perkataan yang sebelumnya dilontarkan agar tertangkap kamera.

 

"Jokowi kurang ajar, disuruh bilang (kalimat makian tersebut) sama Bapak ini, disuruh ulang," kata pria tersebut sambil menunjuk ke arah perekam video.

 

"Jokowi kurang ajar. Tangkap saya Jokowi. Kasih tahu Jokowi di sini ada rakyat gila," tambahnya sambil menyodorkan kedua tangannya seolah-olah sedang tertangkap ke kamera.

 

Setelah memaki, pria tersebut berlalu meninggalkan petugas. Belum diketahui siapa perekam video, motif video disebarkan dan pemicu pria di video itu melontarkan kalimat makian ke Presiden Jokowi.

 

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif pria tersebut memaki Presiden Jokowi. Polisi juga masih menyelidiki identitas pengunggah dan pria yang ada di video. (suara) Eks Gubernur NTB M Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang ditunjuk sebagai Komisaris Bank Syariah Indonesia. Anggota Komisi VI Fraksi Partai Demokrat (PD) Herman Khaeron menyinggung jabatan itu adalah imbalan karena TGB merupakan pendukung pemerintah.

 

"Selama ini TGB memang pendukung pemerintah, jadi komisaris inilah imbalannya," kata Herman kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).

 

Herman mengatakan jabatan komisaris hanya sebagai ajang bagi-bagi jabatan. Bukan lagi diisi oleh orang yang mumpuni di bidangnya.

 

"Sudah jelas bahwa banyak jabatan komisaris saat ini hanya sebagai imbal jasa para pendukung, bukan profesional di bidangnya," ujarnya.

 

Sebelumnya, diketahui dua tokoh ekonomi syariah Indonesia, Adiwarman Azwar Karim dan Tuan Guru Bajang, ditetapkan sebagai Komisaris Utama dan Wakil Komisaris Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS).

 

Penetapan ini sesuai dengan hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) dengan mata acara RUPSLB perubahan susunan dewan komisaris perseroan.

 

Ini juga sesuai dengan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, yang mengatur bahwa Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, khususnya Pasal 23 ayat 1 juncto Pasal 3 ayat 1.

 

Chairman Rabu Hijrah Phirman Rezha mengungkapkan terpilihnya Adiwarman dan TGB diharapkan bisa membawa BSI bersaing secara global. Menurut dia, keduanya adalah tokoh ekonomi syariah yang sudah mendunia.

 

"Selamat kepada Bang Adiwarman sebagai komisaris utama, seorang pakar, akademisi, serta praktisi yang akan mengangkat ekonomi syariah Indonesia ke arah yang unggul di mata dunia dan tetap berpijak pada umat dengan pengalaman beliau menjadi Dewan Syariah Nasional MUI serta Bapak TGB sebagai Wakil Komisaris Utama, sebagai ketua Ikatan alumni Al Azhar, Kairo di Indonesia.

 

Sudah tidak bisa lagi kita ragukan kapasitas beliau, apalagi beliau adalah ulama dan umara yang selalu menyerukan kebaikan untuk masyarakat," kata dia dalam keterangannya, Selasa (24/8). (dtk)



 

SANCAnews – Masa penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus RS UMMI diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga 7 September 2021.

 

Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar menilai penegakan hukum terhadap kliennya sangatlah zalim.

 

"Penegakan hukum, diskriminatif ini kemudian keadilan diinjak seinjak-injaknya menurut kami zalimnya sudah brutal dan sudah brutal," ujar Aziz, di Masjid Baiturrahman Saharjo, Menteng, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).

 

Aziz mengungkap pihaknya akan terus berjuang bagaimanapun caranya agar Rizieq bisa dilepaskan dari jeruji besi. Dia menilai jika pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperlakukan Rizieq dengan sangat tidak adil.

 

"Giliran Habib Rizieq Syihab kasasi dasar hukumnya ada tapi ditolak tanpa argumen. Tapi giliran JPU kasasi padahal dilarang UU malah diterima.

 

Untuk Habib Rizieq Syihab meski ada dasar hukumnya tidak pernah digubris. Untuk JPU atau pihak yang dekat dengan Habib Rizieq meski tak melanggar UU terus dihajar, tidak peduli," tegasnya.

 

Atas dasar itu, Aziz mengaku bakal mendatangi Kantor Ombudsman RI dan Komisi Yudisial besok. Mereka akan melaporkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas dugaan mal-administrasi.

 

"Kita akan mengadukan tindakan wakil pengadilan tinggi yang mengeluarkan penahanan Habib Rizieq ke Ombudsman.

 

Karena ini kami duga masuk mal administrasi dan juga tindakan PN Jaktim yang diskriminatif dan melanggar hukum, karena kasasi di bawah yang ancaman hukumannya 1 tahun ditrima. Kita Habib Rizieq mau kasasi untuk hal yang dibolehkan (malah) ditolak," jelasnya.

 

Aziz mengatakan, akan menyertakan ratusan ribu petisi yang telah ditandatangani.

 

Tandatangan tersebut berhasil pihaknya kumpulkan sejak 10 Agustus 2021 dan hingga saat ini sudah terkumpul sekitar 500 ribu tandatangan.

 

"Jadi tadi kita akan lampirkan (tandatangan petisi) ke setiap surat-surat yang akan kita ajukan dalam waktu dekat. Kan kita akan ke Ombudsman besok rencananya dan juga ke Komisi Yudisial. Setebal itu kita akan bawa. Kemarin yang ke Mahkamah Agung sudah kita bawa ini masih terus jadi itu juga akan kami bawa," kata Azis.

 

"(Isi petisi) tuntutannya tegakkan keadilan, bebaskan Habib Rizieq," sambungnya.

 

Diketahui sebelumnya, masa penahanan Habib Rizieq Shihab diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga 7 September. Nantinya masa penahanan Rizieq bisa berubah lebih lama atau lebih singkat bergantung pada putusan di tingkat lanjutan telah diketok.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Ardito Muwardi mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaktim telah melaksanakan penetapan pengadilan terkait penahanan Habib Rizieq pada Kamis (5/8).

 

Habib Rizieq akan ditahan selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS Ummi dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab.

 

"Yang mana terdakwa Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 09 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 07 September 2021," kata Ardito dalam keterangan tertulis, Senin (9/8). (dtk)


 


SANCAnews – Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin, menanggapi kasus penistaan agama Islam yang dilakukan oleh YouTuber Muhammad Kece.

 

Menurut Novel, Indonesia sudah menjadi surga bagi para penista agama karena dimulai dari kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

 

“Indonesia sudah menjadi surga buat penista agama karena dimulai dari Ahok,” ujar Novel melalui pesan singkat kepada JPNN, dikutip terkini.id pada Selasa, 24 Agustus 2021.

 

Pria bernama lengkap Novel Chaidir Hasan Bamukmin itu menyatakan banyak laporan tentang penistaan agama di Indonesia, tetapi tidak diproses.

 

“Sampai sekarang sudah banyak yang dilaporkan, tetapi satu pun tidak ada yang diproses kecuali Ahok.”

 

Ia lantas menjelaskan bahwa Ahok pun baru diproses karena umat Islam berkali-kali menggelar demo besar-besaran, termasuk Aksi 212.

 

“Didemo berjilid-jilid baru diproses, sedangkan yang lain sengaja dibiarkan bebas karena memang dari kelompok rezim,” tuding Novel.

 

Oleh karena itu, ia mengharapkan kepolisian bisa segera memproses semua kasus penistaan agama.

 

Itu karena menurutnya, kasus penistaan agama berpotensi membuat gaduh jika tidak ditindaklanjuti secara hukum.

 

“Saya berharap (Polri) cepat tanggap memproses si penista agama itu karena akan membuat gaduh, bahkan bisa rusuh karena agama adalah hal yang sangat sensitif,” tandas Novel Bamukmin. []


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.