Pengacara Habib Rizieq Akan Adukan PT Jakarta-PN Jaktim ke Ombudsman dan KY
SANCAnews – Masa penahanan Habib Rizieq Shihab
(HRS) terkait kasus RS UMMI diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
hingga 7 September 2021.
Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar menilai penegakan hukum
terhadap kliennya sangatlah zalim.
"Penegakan hukum, diskriminatif ini kemudian keadilan
diinjak seinjak-injaknya menurut kami zalimnya sudah brutal dan sudah
brutal," ujar Aziz, di Masjid Baiturrahman Saharjo, Menteng, Jakarta
Selatan, Selasa (24/8/2021).
Aziz mengungkap pihaknya akan terus berjuang bagaimanapun
caranya agar Rizieq bisa dilepaskan dari jeruji besi. Dia menilai jika pihak
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperlakukan Rizieq dengan sangat tidak adil.
"Giliran Habib Rizieq Syihab kasasi dasar hukumnya ada
tapi ditolak tanpa argumen. Tapi giliran JPU kasasi padahal dilarang UU malah
diterima.
Untuk Habib Rizieq Syihab meski ada dasar hukumnya tidak
pernah digubris. Untuk JPU atau pihak yang dekat dengan Habib Rizieq meski tak
melanggar UU terus dihajar, tidak peduli," tegasnya.
Atas dasar itu, Aziz mengaku bakal mendatangi Kantor
Ombudsman RI dan Komisi Yudisial besok. Mereka akan melaporkan Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas dugaan
mal-administrasi.
"Kita akan mengadukan tindakan wakil pengadilan tinggi
yang mengeluarkan penahanan Habib Rizieq ke Ombudsman.
Karena ini kami duga masuk mal administrasi dan juga tindakan
PN Jaktim yang diskriminatif dan melanggar hukum, karena kasasi di bawah yang
ancaman hukumannya 1 tahun ditrima. Kita Habib Rizieq mau kasasi untuk hal yang
dibolehkan (malah) ditolak," jelasnya.
Aziz mengatakan, akan menyertakan ratusan ribu petisi yang
telah ditandatangani.
Tandatangan tersebut berhasil pihaknya kumpulkan sejak 10
Agustus 2021 dan hingga saat ini sudah terkumpul sekitar 500 ribu tandatangan.
"Jadi tadi kita akan lampirkan (tandatangan petisi) ke
setiap surat-surat yang akan kita ajukan dalam waktu dekat. Kan kita akan ke
Ombudsman besok rencananya dan juga ke Komisi Yudisial. Setebal itu kita akan
bawa. Kemarin yang ke Mahkamah Agung sudah kita bawa ini masih terus jadi itu
juga akan kami bawa," kata Azis.
"(Isi petisi) tuntutannya tegakkan keadilan, bebaskan
Habib Rizieq," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, masa penahanan Habib Rizieq Shihab
diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga 7 September. Nantinya
masa penahanan Rizieq bisa berubah lebih lama atau lebih singkat bergantung
pada putusan di tingkat lanjutan telah diketok.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Ardito
Muwardi mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaktim telah melaksanakan
penetapan pengadilan terkait penahanan Habib Rizieq pada Kamis (5/8).
Habib Rizieq akan ditahan selama sebulan berdasarkan
penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI
tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS
Ummi dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq
Shihab.
"Yang mana terdakwa Moh. Rizieq alias Habib Muhammad
Rizieq Shihab ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 09 Agustus 2021
sampai dengan tanggal 07 September 2021," kata Ardito dalam keterangan
tertulis, Senin (9/8). (dtk)