Latest Post


 

SANCAnews – Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Luhut Binsar Panjaitan, menegaskan bahwa tidak ada satu orang pun yang bisa menentukan akhir pandemi Covid-19.

 

Luhut mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pidato kenegaraannya pekan lalu mengatakan untuk mengendalikan pandemi ini sangat membutuhkan kesabaran, kekompakan, kedisiplinan, kerja keras dan doa kita sebagai satu bangsa.

 

"Kita harus bekerja bahu membahu untuk melakukan ini, tidak boleh ada satu orang pun yang merasa paling tahu menangani Covid-19 ini karena begitu kompleksnya masalah ini," kata Luhut dalam jumpa pers perpanjangan PPKM Level, Senin (23/8/2021).

 

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI ini meminta meski PPKM mulai dilonggarkan, seluruh masyarakat harus terus mematuhi protokol kesehatan, aturan PPKM, dan mengikuti vaksinasi Covid-19 jika sudah mendapatkan jadwalnya.

 

"Saya mohon pengertian masyarakat kita melakukan pelonggaran ini bertahap dan berlanjut kalau tidak terjadi outbreak lagi yang kita semua tutup dan merugikan kita semua," ucap Luhut.

 

PPKM Diperpanjang Lagi

 

Diketahui, Presiden Jokowi memperpanjang PPKM level 4, 3, dan 2 di Pulau Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021.

 

PPKM di Wilayah Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya dan Surabaya Raya turun ke level 3, sehingga kabupaten/kota yang masuk ke Level 3 bertambah menjadi sebanyak 67 kabupaten/kota dan untuk level 2 jumlahnya bertambah menjadi 10 kabupaten/kota.

 

Sementara, PPKM di wilayah aglomerasi Bali, Malang Raya Solo Raya serta DIY, untuk saat ini masih pada level 4. (suara)



 

SANCAnews – Praktik oligarki sejauh ini masih memenuhi ruang politik di Tanah Air. Padahal, adanya oligarki justru akan merusak sendi-sendi demokrasi yang dibangun di Tanah Air.

 

"Oligarki tak hanya penghalang cita-cita kebangsaan, tapi pembunuh demokrasi," kata Ketua Majelis Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule dikutip dari akun Twitternya, Senin (23/8).

 

Ia menjelaskan, seorang pejabat negara harusnya bekerja dengan mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara serta mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umum sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

 

Akan tetapi, fakta di lapangan mengatakan hal berbeda. Iwan Sumule turut menautkan potongan video wawancara antara aktivis hak asasi manusia Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Fatia Maulidiyanti.

 

Dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas soal tambang emas di Intan Jaya, Papua yang disinyalir dikuasai oleh segelintir pihak.

 

"Toba Sejahtera Group ini dimiliki sahamnya oleh pejabat kita, namanya Luhut Binsar Pandjiatan. Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," jelas Fatia dalam potongan video yang diunggah Iwan Sumule.

 

"Oligarki adalah pembunuh demokrasi, tapi Luhut malah jadi oligarki baru," demikian Iwan Sumule mengakhiri unggahan tersebut.

 

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebelumnya merilis laporan bertema “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" pada 12 Agustus 2021 lalu. Sejumlah LSM yang turut terlibat adalah YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia.

 

Para peneliti melakukan kajian cepat terkait operasi militer ilegal di Papua dengan menggunakan kacamata ekonomi-politik. Kajian ini juga memperlihatkan indikasi relasi antara konsesi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan militer di Papua dengan mengambil satu kasus di Kabupaten Intan Jaya.

 

Masih dalam laporan tersebut, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).

 

Dua dari empat perusahaan itu yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer/polisi termasuk bahkan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

 

“Penguasaan wilayah konsesi industri pertambangan yang dilakukan oleh berbagai perusahaan di wilayah konflik telah melanggar hak-hak orang asli Papua sebagai pemilik tanah adat," jelas Staf Advokasi Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Tigor G Hutapea. (rmol)



 

SANCAnews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan angka penularan Covid-19 di dalam negeri terus mengalami penurunan. Angka kesembuhan juga bertambah. Hal ini lantaran pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

 

“Sejak titik puncak kasus pada 15 juli 2021, kasus konfimasi positif terus menurun dan sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen, angka kesembuhan secara konssiten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir,” ujar Jokowi dalam jumpa pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8).

 

Jokowi juga menuturkan berpengaruh dengan penurunan keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR).

 

“Hal ini berkontribusi secara signfikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur. BOR nasional yang saat ini berada di angka 33 persen,” katanya.

 

Menurutnya, dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator tersebut, maka pemerintah mempertimbangkan akan melakukan penyesuaian secara bertahap pembatasan kegiatan masyarakat.

 

“Misalnya tempat ibadah diperbolehkan untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang,” katanya

 

Termasuk restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga jam 20.00 WIB.

 

Kemudian, lanjutnya, pusat perbelanjaan, mall diperbolehkan buka maksimal sampai 20.00 WIB dengan maksimal 50 persen.

 

“Tentu dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.

 

Selanjutnya, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun bila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari.

 

“Penyesuaian beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk,” pungkasnya.

 

Diketahui, Jokowi memaparkan kabar baik untuk Pulau Jawa-Bali. Semula level 4, dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Kemudian level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

 

Untuk luar Jawa dan Bali juga ada perkembangan yang membaik tapi tetap harus waspada. Jokowi membeberkan level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 pronvsi. Kemudian level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Selanjutnya level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, lalu level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota. (jawapos)



 

SANCAnews – Hakim menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara untuk mantan Mensos Juliari Batubara di kasus korupsi bansos Corona (COVID-19).

 

Apa saja pertimbangan hakim?

Hal itu disampaikan hakim saat membacakan surat putusan untuk Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (23/8/2021).

 

Awalnya, hakim membeberkan hal memberatkan untuk Juliari, salah satunya menyangkal perbuatan korupsinya.

 

"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat, tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," kata hakim anggota Yusuf Pranowo.

 

Selain itu, perbuatan Juliari memungut fee bansos dari penyedia itu dilakukan saat negara sedang darurat Corona. Padahal saat ini grafik korupsi meningkat.

 

"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah COVID-19. Tipikor di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menunjukkan grafik peningkatan, baik kuantitas maupun kualitasnya," ucap hakim Yusuf.

 

Sedangkan hal meringankannya adalah Juliari belum pernah dijatuhi. Selain itu, hakim menyoroti Juliari sering di-bully, hakim menilai Juliari sudah cukup menderita karena bully-an masyarakat.

 

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutur hakim.

 

Hal meringankan lainnya itu Juliari bersikap tertib dan tidak pernah bertingkah selama persidangan. Dia juga bersikap sopan ketika menjadi saksi di persidangan KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso.

 

Dalam sidang ini, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari bersalah menerima uang suap Rp 32,482 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.

 

Juliari Batubara dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Diketahui, vonis ini lebih tinggi 1 tahun di banding tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Juliari 11 tahun penjara. (dtk)



 

SANCAnews – Puluhan baliho tokoh politik nasional marak terpasang di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Ternyata baliho tersebut tidak ada yang berizin.

 

"Belum, belum ada yang izin masuk ke saya. Prosedurnya, vendor harusnya mengajukan perizinan ke DPMPTSP," ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Klaten, Agus Suprapto, kepada detikcom, Senin (23/8/2021).

 

Agus mengatakan setelah mengajukan izin, pihak dinas akan berkoordinasi dengan instansi lain mengecek. Ada DPU PR, Satpol-PP dan lainnya. "Setelah itu DPMPTSP akan cek lokasi bersama tim. Ada DPU PR, Dinas Perwaskim, BPKD, Satpol-PP dan lainnya," lanjut Agus.

 

Agus mengaku hingga saat ini pihaknya belum melakukan pendataan berapa jumlah baliho politik tersebut. "Pendataan kewenangan di BPKD. Meskipun pasangnya di pihak ketiga tetapi idealnya tetap mengurus perijinan sebab baliho itu sebuah informasi," sebut Agus.

 

Menurut Agus, baliho sebagai sebuah informasi publik seharusnya pemasangan dan penanggung jawabnya harus jelas. Meskipun dari sisi pajak dan retribusi sudah bayar ke BPKD namun izin tetap harus disampaikan ke dinas.

 

"Dari sisi pendapatan, pajak dan retribusi itu ke BPKD tapi sampai sekarang izinnya belum ada. Kalau yang namanya reklame itu kan foto bagaimana, tulisannya apa harus jelas, " lanjut Agus.

 

Agus mencontohkan saat Pilkada, Pileg dan Pilpres pemasangan baliho tokoh juga ada yang izin. "Saat Pilkada, Pileg dan Pilpres ada yang izin meskipun minoritas. Idealnya ya izin," kata Agus.

 

Ditanya soal sanksi, ujar Agus, soal izin bukan kewenangan DPMPTSP tetapi di Satpol PP karena terkait dengan penegakan Perda.

 

Ditemui terpisah, Kasatpol PP Pemkab Klaten Joko Hendrawan mengatakan Satpol PP belum mengecek baliho politik itu mengantongi izin atau tidak. Tapi jika memang tidak mengantongi izin, baliho tersebut bisa diturunkan untuk ditertibkan.

 

"Coba nanti kita cek ke KPT (DPMPTSP sekarang). Kalau tidak (berizin) ya bisa kita turunkan," kata Joko kepada detikcom di kantornya.

 

Puluhan baliho bergambar elite politik saat ini bertebaran di berbagai pelosok Kabupaten Klaten. Baliho yang disebut-sebut berkaitan dengan kontestasi Pilpres 2024 tersebut bergambar sejumlah elit politik di antaranya Puan Maharani, Airlangga Hartarto, Agus Harimurti Yudhoyono dan Muhaimin Iskandar. []


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.