Latest Post


 

SANCAnews – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis seumur hidup penjara mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Jabatan sebagai Menteri Sosial dan situasi pandemi Covid-19 bisa menjadi pemberat dalam memvonis Juliari Batubara.

 

“ICW mendesak agar majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi bansos dapat menjatuhkan hukuman seumur hidup penjara kepada Juliari Peter Batubara,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (23/8).

 

Kurnia menjelaskan, ada empat argumentasi untuk mendukung pernyataan ini. Pertama, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik, “Sehingga berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat,” tegas Kurnia.

 

Kedua, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19. Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, bagi masyarakat.

 

Ketiga, hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya. Padahal, dua orang yang berasal dari pihak swasta, Ardian dan Harry, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari.

 

Keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19.

 

“ICW juga turut mengingatkan majelis hakim bahwa Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman telah menegaskan bahwa Hakim wajib memahami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Maka dari itu, keadilan bagi korban korupsi bansos harus menjadi pertimbangan utama majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap Juliari,” cetus Kurnia.

 

Dia menegaskan, hukuman seumur hidup penjara tidak cukup untuk mantan pejabat korup seperti Juliari Batubara. Sehingga hukuman lainnya harus dijatuhkan kepada politikus PDI Perjuangan tersebut.

 

“Untuk itu majelis hakim harus pula menambahkan dengan jenis hukuman lain, seperti denda dan uang pengganti maksimal juga pencabutan hak politik selama lima tahun,” harap Kurnia.

 

Dalam perkara ini, Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun hukuman pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juliari diyakini bersalah menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

 

“Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/7).

 

Juliari diyakini melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (jawapos)



 

SANCAnews – Pemerintah China desak warganya di Afghanistan untuk berpakaian Islami. Kabar terbaru datang dari otoritas pemerintah China terkait keharusan berpakaian Islami bagi warganya di Afghanistan. Hal itu diungkapkan Kedutaan Besar (Kedubes) China di Ibu Kota Kabul pada Sabtu 21 Agustus 2021.

 

Mereka mendesak warganya yang ada di Afghanistan untuk secara ketat mematuhi kebiasaan Islam, termasuk aturan berpakaian dan makan di depan umum.

 

Media pemerintah China, Global Times melaporkan dalam imbauan yang dikeluarkan untuk semua warga negara China, kedutaan juga menyarankan mereka menjaga jarak dari Bandara Internasional Hamid Karzai Kabul dan lokasi kacau lainnya.

 

Selama pertemuan Menteri Luar Negeri China Wang Yi dengan delegasi Taliban di kota pelabuhan China utara Tianjin bulan lalu, ia berharap Afghanistan dapat mengadopsi kebijakan Islam moderat.

 

Dilansir dari India Today via republika.co.id, Minggu 22 Agustus 2021 kemarin, pada Kamis 19 Agustus 2021 pekan lalu, Juru Bicara Taliban Suhail Shaheen mengatakan China dipersilakan berkontribusi pada pembangunan kembali Afghanistan.

 

Pasalnya, Negeri Tirai Bambu itu telah memainkan peran konstruktif dalam mempromosikan perdamaian dan rekonsiliasi di negara itu.

 

“China adalah negara besar dengan ekonomi dan kapasitas yang besar. Saya pikir mereka dapat memainkan peran yang sangat besar dalam pembangunan kembali, rehabilitasi, dan rekonstruksi Afghanistan,” terang Suhail Shaheen kepada televisi CGTN yang berbasis di China dalam sebuah wawancara.

 

Tidak seperti Uni Soviet (Rusia) dan Amerika Serikat (AS), China yang semakin kuat mungkin dapat memanfaatkan fakta mereka tidak berperang di Afghanistan dalam berurusan dengan Taliban.

 

Sebelumnya, Taliban mengambil alih negara itu pada Minggu 15 Agustus 2021 pekan lalu ketika AS sedang menyelesaikan penarikan pasukan, diplomat, dan warga Afghanistan yang bekerja dengan koalisi selama 20 tahun terakhir.

 

Dalam aturan selama 1996-2001, Taliban mencegah anak perempuan pergi ke sekolah dan perempuan meninggalkan rumah mereka tanpa mengenakan burka.

 

Setelah mereka berkuasa lagi, Taliban berjanji memberikan pendidikan bagi perempuan. Namun, para ahli dan aktivis tetap waspada terhadap apa yang akan terjadi. (terkini)



SANCAnews – Formula penetapan harga eceran BBM se-Indonesia telah diubah oleh Presiden Jokowi melalui Perpres Nomor 69 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

 

Beleid tersebut ditetapkan pada tanggal 3 Agustus 2021, dan berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama.

 

Saat dikonfirmasi kepada pihak Pertamina mengenai strategi implementasi dan kapan penerapan Perpres No. 69/2021 itu akan dilakukan, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading, Putut Andriatno, akhirnya buka suara mengenai hal tersebut.

 

"Terkait implementasi, Pertamina masih menunggu peraturan turunannya berupa peraturan yang dikeluarkan oleh BPH Migas," kata Putut saat dihubungi VIVA, Senin 23 Agustus 2021.

 

Dia memastikan, pihaknya saat ini masih menunggu aturan-aturan turunan yang saat ini masih diproses oleh BPH Migas tersebut, sampai nantinya siap dirilis sebagai acuan pelaksanaan dari Perpres No. 69/2021, "Akan diimplementasikan setelah terbit peraturan-peraturan tersebut," ujarnya.

 

Diketahui, pembaruan terakhir harga BBM diumumkan oleh Pertamina pada April 2021 lalu, dengan rincian harga BBM di setiap daerah sebagaimana dilansir dari website resmi Pertamina:

 

1. Aceh

 

Pertalite Rp 7.650

Pertamax Rp 9.000

Pertamax Turbo Rp 9.850

Pertamax Racing Rp 44.500

Dexlite Rp 9.500

Pertamina Dex Rp 10.200

Solar Non-Subsidi Rp 9.400

Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220


2. Sumatera Utara

 

Pertalite Rp 7.850

Pertamax Rp 9.200

Pertamax Turbo Rp 10.050

Pertamax Racing Rp 44.500

Dexlite Rp 9.700

Pertamina Dex Rp 10.450

Solar Non-Subsidi Rp 9.600

Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220


3. Sumatera Barat

 

Pertalite Rp 7.850

Pertamax Rp 9.200

Pertamax Turbo Rp 10.050

Pertamax Racing Rp 44.500

Dexlite Rp 9.700

Pertamina Dex Rp 10.450

Solar Non-Subsidi Rp 9.600

Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220


4. Riau

 

Pertalite 7.650

Pertamax 9.400

Pertamax Turbo 10.250

Dexlite 9.900

Pertamina Dex 10.650

Solar Non Subsidi 9.800

Minyak Tanah Non Subsidi 11.220


5. Kepulauan Riau

 

Pertalite 8.000

Pertamax 9.400

Pertamax Turbo 10.250

Dexlite 9.900

Pertamina Dex 10.650

Solar Non Subsidi 9.800

Minyak Tanah Non Subsidi 11.220


6. Kodya Batam (FTZ)

 

Pertalite Rp 8.000

Pertamax Rp 9.200

Pertamax Turbo Rp 10.050

Dexlite Rp 9.700

Pertamina Dex Rp 10.450

Solar Non-Subsidi Rp 9.600

Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 10.220


7. Jambi

 

Pertalite Rp 7.850

Pertamax Rp 9.200

Pertamax Turbo Rp 10.050

Dexlite Rp 9.700

Pertamina Dex Rp 10.450

Solar Non-Subsidi Rp 9.600

Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220. []



 

SANCAnews – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tegaskan menolak adanya perpanjangan masa jabatan presiden. Baik itu perpanjangan satu periode atau perpanjangan akibat penundaan pemilu 2024.

 

Hak tersebut ditegaskan Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera merespons wacana penundaan pemilu serentak yang seharusnya berlangsung November 2024 ke 2027 seperti yang ramai diperbincangkan.

 

"Tanpa ada dasar yang kuat kita tolak perpanjangan masa presiden atau perpanjangan yang lain," tegas Ketua DPP PKS, Mardani Sera kepada wartawan, Senin (23/8).

 

Namun demikian, PKS akan mendiskusikan lebih lanjut bila ada payung hukum yang membolehkan perpanjangan jabtan presiden. Untuk saat ini, anggota Komisi II DPR RI ini memastikan partainya istiqomah mendukung jabatan presiden cukup maksimal dua periode saja.

 

"Soal payung hukum ini PKS akan istiqomah untuk menjaga per lima tahun, kami akan lakukan sirkulasi kepemimpinan, cukup dua kali masa jabatan presiden," pungkasnya. (rmol)



 

SANCAnews – Pemasangan baliho Arief Poyuono ternyata dipasang tanpa sepengetahuan politisi Partai Gerindra tersebut. Hal itu diketahui saat Arief Poyuono dimintai tanggapan soal balihonya yang ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, pekan lalu.

 

Mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu menegaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu soal pemasangan hingga penurunan balihonya. Bahkan dia juga mengaku kaget saat aktivitasnya sehari-hari merawat ayam pelung dijadikan bahan untuk gambar baliho.

 

"Wah saya juga nggak tahu siapa dan mengapa saya dipasang di baliho seperti itu. Saya dapat laporan, bukan hanya di Depok, tapi juga tersebar di Sumatra, Jakarta, Garut, Tasikmalaya, hingga Jawa Tengah," jelasnya kepada redaksi, Senin (23/8).

 

Namun demikian, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu itu mengaku tidak masalah balihonya dipasang oleh masyarakat.

 

Hanya saja, jika dirinya ditanya tentang niatan untuk ikut maju di Pilpres 2024, Arief Poyuono tegas menjawab tidak. Dia juga mengaku sudah memiliki calon khusus yang akan didukung di pilpres mendatang.

 

“Banyak yang nanya apakah saya mau nyapres. Saya bilang nggak lah. Saya hanya rakyat biasa. Saya tetep dukung Pak Jokowi tiga periode," ujarnya.

 

Arief Poyuono kembali menegaskan bahwa dirinya tidak masalah dengan pencopotan baliho yang dilakukan petugas. Apalagi, pemasangan baliho dilakukan bukan atas kehendaknya. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.