Hakim Tipikor Jakarta Didesak Vonis Seumur Hidup Juliari Batubara
SANCAnews – Indonesia
Corruption Watch (ICW) mendesak agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis seumur hidup
penjara mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Jabatan sebagai
Menteri Sosial dan situasi pandemi Covid-19 bisa menjadi pemberat dalam
memvonis Juliari Batubara.
“ICW
mendesak agar majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi bansos dapat
menjatuhkan hukuman seumur hidup penjara kepada Juliari Peter Batubara,” kata
peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (23/8).
Kurnia menjelaskan, ada empat argumentasi untuk mendukung pernyataan ini. Pertama, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik, “Sehingga berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat,” tegas Kurnia.
Kedua,
praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19. Hal ini
menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari
segi ekonomi maupun kesehatan, bagi masyarakat.
Ketiga,
hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Juliari tak kunjung mengakui
perbuatannya. Padahal, dua orang yang berasal dari pihak swasta, Ardian dan
Harry, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari.
Keempat,
hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain
agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19.
“ICW juga
turut mengingatkan majelis hakim bahwa Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman telah
menegaskan bahwa Hakim wajib memahami rasa keadilan yang hidup dalam
masyarakat. Maka dari itu, keadilan bagi korban korupsi bansos harus menjadi
pertimbangan utama majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap Juliari,”
cetus Kurnia.
Dia
menegaskan, hukuman seumur hidup penjara tidak cukup untuk mantan pejabat korup
seperti Juliari Batubara. Sehingga hukuman lainnya harus dijatuhkan kepada
politikus PDI Perjuangan tersebut.
“Untuk itu
majelis hakim harus pula menambahkan dengan jenis hukuman lain, seperti denda
dan uang pengganti maksimal juga pencabutan hak politik selama lima tahun,”
harap Kurnia.
Dalam
perkara ini, Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun hukuman pidana penjara
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juliari
diyakini bersalah menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos)
penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
“Menjatuhkan
pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada
di tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK,
Ikhsan Fernandi membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/7).
Juliari
diyakini melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(jawapos)