BPIP Minta Maaf, Tema Karya Tulis Hormat Bendera Menurut Islam Diganti
SANCAnews – Poster lomba penulisan artikel
tingkat nasional dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2021 yang
diinisiasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menuai polemik. Poster
lomba yang diunggah di akun resmi @BPIPRI itu pun banjir hujatan warganet.
Yang menjadi sorotan adalah tema artikel yang dilombakan.
BPIP mengambil dua tema yang bisa dipilih peserta. Pertama, Hormat Bendera
Menurut Islam; Kedua, Menyanyikan Lagu Kebangsaan Menurut Hukum Islam.
Menyikapi polemik yang terjadi, BPIP pun mengganti dua tema
lomba tersebut dengan tema Pertama, Pandangan Agama Dalam Menguatkan Wawasan
Kebangsaan; dan Kedua, Peran Masyarakat Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19
Menuju Indonesia Tangguh dan Indonesia Tumbuh.
“Lomba karya tulis ini akan tetap kami laksanakan dengan
mengambil tema: Pandangan Agama Dalam Menguatkan Wawasan Kebangsaan; dan Peran
Masyarakat Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 Menuju Indonesia Tangguh dan
Indonesia Tumbuh,” kata Plt Sekretaris
Utama BPIP, Karjono dalam keterangan tertulisnya, Senin, 16 Agustus 2021.
Perubahan ini, kata Karjono, menyikapi berbagai masukan dan
tanggapan masyarakat terkait lomba karya tulis yang telah diberitakan di
berbagai media massa. Untuk itu, ia menyampaikan keluarga besar BPIP merasa
senang sebagai lembaga baru yang mendapatkan perhatian yang cukup besar dari
masyarakat dan tokoh yang telah memberikan komentar, masukan dan saran nya.
“Hal ini juga terlihat banyaknya jumlah pendaftar semenjak
diumumkan melalui medsos BPIP hingga sampai dengan saat ini 4 (empat) hari
sudah tercatat lebih dari 300 orang pendaftar,” katanya.
Terkait dengan polemik dan masukan pada tema lomba, ia pun
menuturkan pihak BPIP mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada
seluruh masyarakat sekaligus permohonan maaf apabila kegiatan yang kami
laksanakan kurang sesuai yang diharapkan.
“Selanjutnya, Untuk informasi lebih lanjut terkait lomba maupun kegiatan yang telah dilaksanakan oleh BPIP, kiranya berkenan mengunjungi website kami http://bpip.go.id ataupun menyimak akun-akun media sosial yang telah kami kelola,” ujarnya. (viva)