Latest Post


 

SANCAnews – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga tak terburu-buru kembali beraktivitas bebas meski kondisi penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Ibu Kota mulai melandai.

 

"Jangan lengah, jangan sampai [kasus Covid-19] ini bertahan, bahkan naik. Jangan sampai ini terjadi pada kita. Kita melihat kemenangan sudah di depan mata, sudah dekat, tapi tidak boleh terlena, tidak boleh buru-buru beraktivitas sebebas-bebasnya," kata dia, dalam rekaman video di kanal Youtube Pemprov DKI, dikutip lawjusticeSabtu (14/8/2021).

 

Jika merujuk data Pemprov DKI, kondisi penyebaran Covid di Jakarta memang terlihat melandai. Untuk jumlah kasus aktif, per Jumat (13/8) sudah menurun ke angka 9.453 kasus.

 

Jumlah tersebut turun drastis jika dibandingkan sekitar satu bulan lalu ketika penyebaran Covid-19 mencapai puncaknya. Pada 16 Juli, kasus aktif di Jakarta sempat menyentuh angka 113.137 orang.

 

Selain itu, pelandaian penyebaran Covid itu terlihat dari indikator angka reproduksi penularan atau Rt yang sudah kembali menyentuh angka 1,0.

 

"Perhitungan terakhir dari FKM (Fakultas Kesehatan Masyarakat) UI menunjukkan bahwa nilai Rt jakarta tepat di 1,0. Artinya, pandemi melandai, tapi belum benar-benar berkurang. Karena itu kita harus berikhtiar ekstra, masih ada risiko putar balik atau naik lagi," ungkap Anies.

 

Anies juga menyoroti angka positivity rate di Jakarta yang sudah berkurang. Sebelumnya, pada saat puncak penyebaran Covid-19 di Jakarta, positivity rate sempat menyentuh angka 48 persen.

 

Saat ini, mantan Menteri pendidikan dan Kebudayaan itu mengklaim bahwa positivity rate di Jakarta sudah menurun di bawah 10 persen. Kendati begitu, menurut Anies, angka tersebut belum cukup ideal.

 

"Kita masih harus mengejar agar tingkat positivity ini di bawah ambang batas yang ideal, yaitu 5 persen," ungkapnya.

 

Oleh sebab itu, ia meminta agar seluruh pihak untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tetap mengurangi mobilitas.

 

"Jangan meninggalkan kewajiban untuk menjaga protokol kesehatan. Kemudian tetap mengurangi mobilitas, dan jangan membuka ruang terhadap munculnya gelombang berikutnya, menyia-nyiakan usaha yang sudah berjalan luar biasa sebulan kemarin," pungkasnya.

 

Sebelumnya, varian Delta memicu lonjakan kasus positif dan kematian terkait Covid-19 di berbagai negara, termasuk Indonesia. []



 

SANCAnews – Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria merasa bersyukur bahwa DKI Jakarta keluar dari zona merah COVID-19.

 

Riza mengatakan, kabar baik itu ditandai dengan telah menurunnya jumlah wilayah, khususnya di tingkat RT yang berstatus zona merah COVID-19.

 

"Alhamdulillah kita sudah keluar dari zona merah ya bahkan RT (Rukun Tetangga) yang merah hanya ada tujuh, sisanya oranye 349, dan hijaunya 24.011 RT yang sudah hijau. Jadi Jakarta sudah masuk zona hijau. Terima kasih," ujar Riza di Jakarta, dikutip VIVA, Sabtu, 14 Agustus 2021.

 

Riza mengatakan, hal itu bisa terwujud berkat dukungan semua pihak. Seperti, Polda Metro, Kodam Jaya, semua komunitas dan dunia usaha, dan paling penting partisipasi dukungan dari sleuruh asmayrakat yang terlibat aktif tetap berada di rumah, serta melaksanakan prokes 3-6 M dalam PPKM level 4 dengan disiplin dan bertanggungjawab.

 

"Mudah-mudahan kita tingkatkan terus, sehingga kasusnya menurun Alhamdulillah sudah tinggal positif hari ini ada 1.078 dan BOR-nya juga sudah turun di 33 persen, ICU turun turun lagi di 59 persen," katanya.

 

Dalam kesempatan yang sama, ia menyebutkan, bahwa angka warga yang sudah divaksin mencapai 8.771.557 dosis untuk tahap satu. Sementara dosis kedua sudah 3.820.779 orang.

 

"Kita sudah memenuhi target awal hampir 88 ribu, namun kita sejak beberapa hari lalu mencanangkan target 11 juta orang. Karena apa karena lebih dari 30 bahkan sampai 40 persen yang divaksin di Jakarta warga non Jakarta," katanya.

 

Tentunya, Riza tidak pernah membedakan membatasi zona, semua kami layanin dengan baik apakah warga KTP Jakarta maupun non Jakarta. Bahkan orang asing sekalipun kita layanin secara baik. Jadi ini untuk kemanusiaan kebaikan kita bersama.

 

"Namun demikian kami minta seluruh warga Jakarta yang belum vaksin segera bergegas mendaftarkan melalui aplikasi JAKI dan mendekati sentra-sentra vaksin di kelurahan puskesmas dan sekitar lingkungan kita masing-masing," ujarnya. []



 

SANCAnews – Lomba penulisan bertema `Hormat Bendera Menurut Hukum Islam` dan `Menyanyikan Lagu Kebangsaan Menurut Hukum Islam` yang diadakan BPIP menuai kontroversial.

 

Menanggapi hal itu, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas pun menyarankan pembubaran BPIP jika lembaga itu tak ada manfaatnya.

 

"Ini [lomba] bukan saja tendensius, itu jelas-jelas useless, tidak ada manfaatnya sama sekali. Tidak ada konsep akademis ideologisnya," kata Busyro melansir CNNIndonesia.com, Jumat (13/8/2021).

 

Busyro menilai, tema yang diangkat BPIP justru mengadu domba sekaligus penghinaan terhadap komunitas santri. Dia mengatakan, Hari Santri bukan hanya milik warga Nahdlatul Ulama saja, tapi milik semua umat Islam.

 

"Apakah selama ini negara itu ada problem dengan penghormatan bendera Merah Putih? Problem lagu kebangsaan? Faktanya tidak ada. Kalau tidak ada, mengapa BPIP mencari-cari penyakit ini namanya," kata Busyro.

 

Dia mengatakan, BPIP perlu meninjau kembali rencana lomba tersebut dan segera mencabutnya. Sebab menurutnya, tema itu hanya akan mengusik umat Islam.

 

Busyro juga mengusulkan agar dilakukan polling yang mempertanyakan apakah keberadaan BPIP masih diperlukan. Polling itu, kata Busyro, perlu melibatkan masyarakat sipil.

 

"Saya siap mewakili Muhammadiyah dengan 170 perguruan tinggi Muhammadiyah se-Indonesia mengadakan polling dengan bersama-sama. Kalau tidak ada manfaatnya [BPIP] itu bubarin saja," imbuhnya.

 

Lomba penulisan artikel tingkat nasional diinformasikan BPIP lewat unggahan di akun Twitter @BPIPRI pada Rabu (11/8). Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP, Antonius Benny Susetyo mengatakan pilihan tema tersebut menyesuaikan dengan konteks Hari Santri. Menurutnya, BPIP melihat pentingnya nilai-nilai keagamaan dalam menyikapi kecintaan terhadap tanah air. (lawjustice)



 

SANCAnews – Ketidakpuasan publik atas kinerja Presiden Joko Widodo dalam penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air meningkat.

 

Berdasarkan temuan terbaru lembaga survei Indonesia Political Opinion (IPO), tercatat 42 persen responden menyatakan tidak puas dengan kinerja Jokowi. Yang merasa puas ada 52 persen, dan 7 persen ragu-ragu.

 

"Persepsi ketidakpuasan terhadap kinerja presiden dalam penanganan pandemi cukup tinggi, jika dibandingkan dengan Survei IPO periode April 2021," kata Direktur Eksekutif IPO, Dedi Kurnia Syah saat memaparkan hasil surveinya bertajuk 'Refleksi Penanganan Pandemi dan Dampak Konstelasi Politik 2024', Sabtu (14/8).

 

Pada survei IPO sebelumnya, kata Dedi, presiden masih mendapat angka kepuasan penanganan pandemi Covid-19 sebesar 56 persen, dan angka ketidakpuasan hanya 37 persen.

 

Sementara itu, terjadi penurunan tajam angka persepsi kepuasan pada kinerja Wakil Presiden KH Maruf Amin dalam penanganan pandemi Covid-19, yakni 58 persen tidak puas, 32 persen merasa puas, dan 10 persen publik masih ragu-ragu.

 

"Periode April 2021 Wapres mendapat persepsi kepuasan 36 persen, berbanding ketidakpuasan 51 persen. Jadi, secara umum Wapres dianggap tidak memuaskan pada kontribusi dampak sosial, ekonomi, dan hukum," demikian Dedi Kurnia.

 

Survei IPO ini digelar sejak 2-10 Agustus 2021 dan menggunakan metode multistage random sampling dengan 1200 responden yang tersebar proporsional secara nasional. Survei ini memiliki pengukuran kesalahan (sampling error) 2,50 persen, dengan tingkat akurasi data 97 persen. (rmol)



 

SANCAnews – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan amandemen terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak akan menjadi bola liar ataupun membuka kotak pandora.

 

Khususnya, terkait perubahan perpanjangan masa jabatan presiden dan dan wakil presiden menjadi tiga periode.

 

"Kekhawatiran itu justru datang dari Presiden Joko Widodo. Beliau mempertanyakan apakah amandemen UUD NRI 1945 tidak berpotensi membuka kotak pandora sehingga melebar, termasuk mendorong perubahan periodisasi presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode?" ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (14/8/2021).

 

"Saya tegaskan kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan tata cara yang diatur di Pasal 37 UUD NRI 1945 sangat rigid dan kecil kemungkinan menjadi melebar," imbuhnya.

 

Usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jumat (13/8) lalu, Ketua DPR RI ke-20 ini menyampaikan dukungan Jokowi terhadap amandemen terbatas UUD 1945. Namun hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan tidak melebar ke persoalan lain. Adapun PPHN diperlukan sebagai bintang penunjuk arah pembangunan nasional.

 

"Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR RI mengenai pembahasan amandemen UUD NRI 1945 untuk menghadirkan PPHN, karena merupakan domain dari MPR RI. Beliau berpesan agar pembahasan tidak melebar ke hal lain, seperti perubahan masa periodisasi presiden dan wakil presiden, karena Presiden Jokowi tidak setuju dengan itu," jelas Bamsoet.

 

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menilai Pasal 37 UUD NRI 1945 mengatur secara rigid mekanisme usul perubahan konstitusi. Perubahan tidak dapat dilakukan secara serta merta, melainkan harus terlebih dahulu diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR. Atau paling sedikit 237 pengusul diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya, serta melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR.

 

"Dengan demikian, tidak terbuka peluang menyisipkan gagasan amandemen di luar materi PPHN yang sudah diagendakan. Semisal, penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Karena MPR RI juga tidak pernah membahas hal tersebut," terang Bamsoet.

 

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menegaskan nantinya amandemen terbatas hanya akan memuat penambahan dua ayat dalam amandemen UUD 1945, yakni di Pasal 3 dan Pasal 23 UUD 1945.

 

"Penambahan satu ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN. Sementara penambahan satu ayat pada Pasal 23 mengatur kewenangan DPR menolak RUU APBN yang diajukan presiden apabila tidak sesuai PPHN. Selain itu, tidak ada penambahan lainnya dalam amandemen terbatas UUD NRI 1945," pungkas Bamsoet.

 

Sebagai informasi, turut hadir dalam pertemuan tersebut para Wakil Ketua MPR RI, antara lain Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarifuddin Hasan, Zulkifli Hasan, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad. Hadir pula Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono. (detik)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.