SANCAnews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi aturan
Presiden terkait penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar
minyak (BBM).
Perubahan aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden
(Perpres) nomor 69 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 191
tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan
Bakar Minyak.
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta, 3 Agustus 2021
olehJokowi dan berlaku sejak diundangkan pada 3 Agustus 2021.
Beberapa pasal yang diubah yaitu di antara pasal 8 dan 9
disisipkan pasal 8A yang berisi 5 ayat. Kemudian perubahan juga terdapat di
pasal 9, pasal 14, penambahan aturan pasal 14A, perubahan pasal 16 dan
penambahan pasal 16A, perubahan pasal 20 dan 20A.
Di dalamnya tak hanya mengatur terkait penugasan, penyediaan,
dan pendistribusian jenis BBM tertentu. Yaitu jenis solar (gas oil) dan minyak
tanah (kerosene) maupun BBM khusus penugasan bensin RON 88 atau Premium kepada
Badan Usaha, namun Perpres No.69 tahun 2021 ini juga mengatur tentang ketentuan
harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan tersebut.
Ketentuan mengenai harga jual eceran jenis BBM tertentu dan
khusus diatur dalam pasal 14, ini rincian aturannya:
(1) Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu
dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
(2) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Tanah
(Kerosene) di titik serah, untuk setiap liter merupakan nominal tetap yang
sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
(3) Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap liter diberikan subsidi.
(4) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar
(Gas Oil) di titik serah, untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang
terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikurangi
subsidi, dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
(5) Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik
serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar
ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan, serta ditambah
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(6) Menteri menetapkan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dan ayat (5) untuk perhitungan
harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas OiI) dan Jenis
BBM Khusus Penugasan.
(7) Dalam hal terdapat perubahan harga jual eceran jenis BBM
Tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan harga jual eceran
Jenis BBM Khusus Penugasan berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh
menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(8) Menteri dapat menetapkan harga jual eceran Jenis BBM
Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan berbeda dengan perhitungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dengan mempertimbangkan:
a. kemampuan keuangan negara;
b. kemampuan daya beli masyarakat; dan/atau
c. ekonomi riil dan sosial masyarakat, berdasarkan rapat
koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang perekonomian.
(9) Menteri menetapkan formula harga dasar yang terdiri dari
biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.
(10) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan
setelah mendapatkan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
(11) Biaya perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan/acau impor
sampai dengan Penyalur/Terminal BBM/Depot.
(12) Menteri menetapkan besaran harga dasar mengacu pada
formula harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(13) Untuk menetapkan harga dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (12), Menteri menetapkan harga indeks pasar yaitu harga produk BBM yang
merupakan bagian dari biaya perolehan yang digunakan untuk menghitung harga
dasar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal I4A yang berbunyi:
Pasal 14A
(1) Harga jual eceran Jenis BBM Umum di titik serah untuk
setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha berdasarkan formula
harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(2) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya
penyimpanan serta margin.
Sekedar diketahui, jenis BBM Umum yaitu bensin atau solar non
subsidi, di luar BBM subsidi dan BBM khusus penugasan. BBM Umum ini seperti
bensin dengan nilai oktan (Research Octane Number/ RON) di atas 90 seperti
Pertamax.
Sayangnya, dalam Perpres No.69/2021 ini tidak disebutkan
secara pasti besaran PBBKB yang ditetapkan. Sementara dalam Perpres sebelumnya,
nomor 191/2014 disebutkan bahwa besaran PBBKB harga jual eceran Jenis BBM
Tertentu dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan sebesar 5% (lima
persen) dan harga jual eceran Jenis BBM Umum sesuai dengan peraturan daerah
provinsi setempat. (detik)