SANCAnews – Masa penahanan Habib Rizieq Shihab
(HRS) diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga 30 hari. Tim
advokasi Habib Rizieq akan mengadukan adanya dugaan maladminstrasi dari
perpanjangan penahanan itu ke Komisi Yudisial.
"Jadi menurut saya ini jelas-jelas ugal-ugalan dan
serampangan yang kami akan protes keras. Ini ada pelanggaran maladministrasi,
kami akan adukan ke Komisi Yudisial, kami akan protes ini," kata kuasa
hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar dalam jumpa pers di Kantor Ahmad Yani,
Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (12/8/2021).
Aziz menerangkan pihaknya juga akan mengirimkan surat sebagai
bentuk protes penahanan ke ketua dan badan pengawas Mahkamah Agung (MA) serta
Komisi 3 DPR RI. Tak cukup sampai di situ, tim advokasi Habib Rizieq juga akan
mengadukan ke Komnas HAM karena dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM)
terhadap eks pimpinan FPI itu.
"Kemudian kami akan kirimkan surat hari ini
berangsur-angsur, berturut-turut hingga Seqnin insyaallah kita akan kirimkan ke
ketua MA, badan pengawas MA kemudian juga Komisi 3 DPR karena ini ada
pelanggaran HAM juga kami akan kirim surat ke komnas HAM, kami akan adukan ini,
juga tadi kami akan kirimkan ke beberapa instansi yang kita rasa perlu,"
ujar Aziz.
Aziz mengungkap pihaknya akan terus berjuang bagaimana pun
caranya agar Habib Rizieq bisa dilepaskan dari jeruji besi. Dia menilai
penegakkan hukum terhadap Habib Rizieq sangat diskriminatif dan ugal-ugalan.
"Nanti kita akan publish ke media supaya rekan-rekan
media dan masyarakat hukum tahu bahwa penegakkan hukum yang diskriminatif tidak
adil dan ugal-ugalan, serampangan ini sudah luar biasa dan harus dihentikan.
Kita harus protes, harus menyuarakan hal ini, apa pun, resikonya dan apa pun
yang akan kita terima kita tahu ini akan sulit, HRS saya yakin insyaallah pasti
bagaimana pun tidak akan dilepaskan di tahanan tapi caranya jangan seperti
ini," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, penahanan Habib Rizieq Shihab
diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga 7 September. Nantinya
masa penahanan Rizieq bisa berubah lebih lama atau lebih singkat bergantung
pada putusan di tingkat lanjutan telah diketok.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Ardito
Muwardi mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaktim telah melaksanakan
penetapan pengadilan terkait penahanan Habib Rizieq pada hari Kamis (5/8).
Habib Rizieq akan ditahan selama sebulan berdasarkan
penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI
tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS
UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq
Shihab.
"Yang mana terdakwa Moh. Rizieq alias Habib Muhammad
Rizieq Shihab ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 09 Agustus 2021
sampai dengan tanggal 07 September 2021," kata Ardito dalam keterangan
tertulis, Senin (9/8).
Kuasa hukum Habib Rizieqz Ichwan Tuankotta, sebelumnya juga
mengatakan Habib Rizieq Shihab belum bisa bebas. Kini Habib Rizieq harus
menjalani penahanan untuk kasus swab palsu RS Ummi berdasarkan penetapan ketua
pengadilan tinggi.
"Belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara
yang berbeda," ujar pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta, saat dihubungi.
Ichwan menjelaskan masa penahanan Rizieq di kasus kerumunan
Petamburan dan Megamendung memang sudah habis. Hanya, kata Ichwan, Rizieq harus
kembali menjalani penahanan selama 30 hari ke depan untuk kasus swab palsu RS
Ummi.
"Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara
kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa
penahanannya," tuturnya.
"Tapi kemudian Ketua Pengadilan Tinggi melakukan
penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS Ummi. Sungguh
zalim," sambung Ichwan.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad
Ramadhan menekankan Rizieq belum bebas. Hingga saat ini, Ramadhan mengatakan
Rizieq masih mendekam di Rutan Mabes Polri. (detik)