Latest Post



SANCAnews – Sesuai perintah Pengadilan Negeri Depok, aktivis Syahganda Nainggolan telah dikeluarkan dari rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri, Kamis tengah malam (12/8). Namun ia belum bisa kembali ke rumahnya.

 

Untuk sementara, sampai besok pagi, Syahganda menginap di klinik di lingkungan Bareskrim Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

 

Informasi ini diperoleh Redaksi Kantor Berita Politik RMOL dari sahabatnya, Hendry Harmen, yang bersama sejumlah pengacara mendatangi Bareskrim Mabes Polri.

 

“Setelah kami keluar Bareskrim, kami menerima informasi bahwa SN (Syahganda Nainggolan) telah dikeluarkan dari sel dan ditempatkan di klinik supaya dianggap sudah tidak ditahan,” ujar Hendry Harmen beberapa saat lalu.

 

“Berita acara pengeluaran sedang dibuat untuk ditandatangani besok pagi,” ujar Hendry Harmen lagi.

 

Hendry Harmen juga menjelaskan, insya Allah Syahganda Nainggolan bisa meninggalkan komplek Mabes Polri Jumat pagi (13/8) sekitar pukul 10.00 WIB.

 

“Besok (Jumat pagi) ada petugas dari PN Depok yang sudah berjanji akan menjemput ke Bareskrim, karena permintaan dari Bareskrim,” demikian Hendry Harmen.

 

Perintah PN Depok agar Bareskrim Mabes Polri mengeluarkan Syahganda Nainggolan dari ruang tahanan dituliskan dalam surat bernomor  W11.U21/3579/HK.01/VIII/2021 yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Depok, Syamsul Arief, hari Kamis (12/8).

 

“Bahwa mengingat masa penahanan terdakwa atas nama Syahganda Nainggolan sudah berlangsung selama 10 (sepuluh) bulan sama dengan putusan Pengadilan Tinggi dan putusan Pengadilan Negeri yang jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021, maka oleh karena lama Terdakwa ditahan telah sesuai sedangkan pemeriksaan terhadap perkara kasasi masih berlangsung di Mahkamah Agung RI, maka terhadap Terdakwa tersebut dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” tulis PN Negeri Depok dalam surat yang ditujukan kepada Bareskrim Mabes Polri cq. Kepala Rutan Mabes Polri.

 

Dalam surat itu, PN Depok mengatakan, perintah mengeluarkan Syahganda telah sesuai dengan aturan di dalam Buku II Mahkamah Agung RI tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidaha Khusus Poin 16 Status Tahanan 16.5.

 

Sejumlah pengacara Syahganda seperti  Abdullah Alkatiri dan Ahmad Yani mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk menjemput Syahganda Nainggolan.

 

Namun sampai hari Kamis hampir berakhir, belum ada tanda-tanda Syahganda akan dikeluarkan. Informasi Syahganda telah dikeluarkan diperoleh tak lama setelah rombongan pengacara meninggalkan Mabes Polri.

 

Syahganda Nainggolan dan sejumlah aktivis ditangkap polisi pada bulan Oktober 2020. Ia dituduh menyampaikan pernyataan berisi kebencian yang dapat menimbulkan kerusuhan di tengah masyarakat di tengah protes terhadap UU Ciptakerja.

 

Pada akhir April lalu, Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini di PN Depok menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan untuknya.

 

Tidak puas dengan vonis hakim PN Depok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Bandung menolak banding itu. Masih tidak puas, JPU mengajukan kasasi ke MA. []

 



 

SANCAnews – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, menyoroti soal kondisi Sumatera Barat (Sumbar). Sebelumnya, Ketua DPP Puan Maharani pun pernah menyoroti soal Sumbar.

 

Dalam peringatan HUT Ke-119 Proklamator RI Mohammad Hatta, Megawati bercerita Sumbar sekarang tak seperti yang dulu. Awalnya, Megawati bercerita soal ketokohan di Sumbar.

 

"Dulu saya tahu banyak sekali tokoh dari Sumbar. Kenapa menurut saya sekarang kok kayanya tidak sepopuler dulu kah atau emang tidak ada produknya?" kata Megawati dalam acara yang digelar oleh Badan Nasional Kebudayaan Pusat (BKNP) PDIP secara virtual, Kamis (12/8/2021).

 

Lalu, Megawati menyebut ketokohan Muhammad Hatta, yang merupakan Proklamator Republik Indonesia bersama dengan Sukarno. Selain itu, Sumbar disebut sebagai wilayah dengan gotong royong yang kental.

 

"Coba bayangkan tadi sudah ditampilkan siapa Bung Hatta dari masa kecil, saya pernah ke Bukittinggi, makanya sampai saya dapat gelar. Jadi dulu waktu saya kalau ke Sumbar saya melihat saya dapat merasakan sebuah apa ya, naluri kegotong-royongan gitu, karena tentu sangat kental tradisi keIslamannya," ujarnya.

 

"Tapi juga ada saat bersamaan juga menempatkan peran tokoh adat yang disebut ninik mamak, alim ulama, kaum cadiak pandai (intelektual) ke semuanya merupakan kepemimpinan yang khas yang disebut Minangkabau bukannya istilah tapi seperti panggilan," lanjut Megawati.

 

Megawati kini merasa aneh dengan kondisi Sumbar. Bakan dia disebut sering di-bully atau perundungan soal Sumbar. Tak hanya dia, Puan yang merupakan anaknya, juga mendapat.

 

"Kok malah ke sini saya mulai berpikir, saya sering berdiskusi karena di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), saya sebagai ketua dewan pengarah. Itu ada Buya Syafi'i, saya suka bertanya kepada beliau kenapa Sumbar yang dulu pernah saya kenal sepertinya sekarang sudah mulai berbeda," ujarnya.

 

"Satu waktu pernah saya, Mba Puan dibully, saya sampai bingung kenapa saya dibully ya, padahal dari yang saya mendapatkan sebuah pengertian itu kan ada Bundo Kandung. Jadi itu yang maksud saya... apakah itu sudah tidak berjalan lagi," lanjut Megawati.

 

Puan Maharani pernah menuai kontroversi soal Sumbar. Kejadian itu terjadi dalam masa Pilkada Sumbar 2021.

 

Pada 2 September 2021, Puan mengumumkan dukungan terhadap Mulyadi dan Ali Mukhni. Dua orang itu bukanlah kader PDIP, Mulyadi adalah politikus Partai Demokrat. Sedangkan Ali Mukhni adalah Bupati Padang Pariaman.

 

"Rekomendasi diberikan kepada Insinyur Mulyadi dan Drs H Ali Mukhni. Merdeka!" kata Puan, Rabu (2/9/2020).

 

Namun, pernyataan puan tak berhenti sampai di situ. Puan menyinggung soal Sumbar dan negara Pancasila.

 

"Semoga Sumatera Barat menjadi provinsi yang memang mendukung Negara Pancasila," kata Puan.

 

Penyataan puan soal Sumbar berhenti. Tidak ada penjelasan atau penyataan lanjutan oleh Puan.

 

Dalam pilkada itu, Mulyadi akan berhadapan dengan cagub Gerindra, Nasrul Abit, dan cagub PKS, Mahyeldi. Karena kejadian itu, Mulyadi mengembalikan dukungan dari PDIP. Selanjutnya, Pilgub Sumbar dimenangkan oleh Mahyeldi yang berpasangan dengan Audy Joinaldy.

 

Usai pernyataan itu, Puan mendapat kritikan. Salah satunya oleh anggota DPD RI asal Sumbar Alirman Sori. Dia bertanya balik kepada Puan.

 

"Malah saya balik bertanya apa dasarnya Puan Maharani menyebut semoga Sumbar menjadi pendukung Pancasila," kata Alirman kepada wartawan, Rabu (2/9/2020). (detik)




 

SANCAnews – Kondisi Sumatera Barat saat ini dinilai Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, tidak lagi seperti dulu. Terutama soal minimnya tokoh nasional yang muncul dari wilayah tersebut.

 

"Dulu saya tahu banyak sekali tokoh dari Sumbar. Kenapa menurut saya sekarang kok kayaknya tidak sepopuler dulu atau emang tidak ada produknya?" ucap Megawati dalam acara yang digelar oleh Badan Nasional Kebudayaan Pusat (BKNP) PDIP secara virtual, Kamis (12/8).

 

Megawati pun menyebut ketokohan Mohammad Hatta, yang merupakan Proklamator Republik Indonesia bersama Soekarno. Selain itu, Mega juga menyebut Sumbar sebagai wilayah dengan gotong royong yang kental.

 

"Coba bayangkan, tadi sudah ditampilkan siapa Bung Hatta dari masa kecil. Saya pernah ke Bukittinggi, makanya sampai saya dapat gelar. Jadi dulu kalau ke Sumbar saya melihat, saya dapat merasakan, sebuah naluri kegotongroyongan, karena tentu sangat kental tradisi keislamannya," ujarnya.

 

"Tapi juga pada saat bersamaan menempatkan peran tokoh adat yang disebut ninik mamak, alim ulama, kaum cadiak pandai (intelektual), semuanya merupakan kepemimpinan yang khas yang disebut Minangkabau bukannya istilah, tapi seperti panggilan," imbuh Megawati.

 

Megawati kini merasa aneh terhadap kondisi Sumbar. Bahkan dia mengaku sering di-bully soal Sumbar.

 

"Kok malah ke sini, saya mulai berpikir, saya sering berdiskusi karena di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) saya sebagai ketua dewan pengarah. Itu ada Buya Syafi'i, saya suka bertanya kepada beliau kenapa Sumbar yang dulu pernah saya kenal sepertinya sekarang sudah mulai berbeda," tuturnya.

 

"Saya sampai bingung kenapa saya di-bully, padahal dari yang saya dapatkan sebuah pengertian itu kan ada Bundo Kandung. Jadi itu yang maksud saya. Apakah itu sudah tidak berjalan lagi," tandas Megawati. (rmol)




SANCAnews – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta melakukan pemantauan intensif pada pelaku perjalanan internasional di Bandara Soekarno-Hatta, serta mengawasi pelaksanaan Permenkumham 27/2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia selama penerapan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

 

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Sam Fernando menjelaskan, dari yang tercatat pada sistem perlintasan kantor imigrasi Soekarno-Hatta, sepanjang 3 Juli hingga 12 Agustus 2021 sebanyak 11.349 Warga Negara Asing (WNA) yang memasuki wilayah Indonesia.

 

"Data statistik juga mencatat 25.932 Orang Asing telah meninggalkan Wilayah Republik Indonesia," kata Sam Fernando dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/8).

 

Dari jumlah WNA yang meninggalkan Indonesia, kata Sam Fernando didominasi oleh WNA berkewarganegaraan Jepang sebanyak 4.373 orang, diikuti WNA asal Tiongkok berjumlah 3.367 orang, WN Korea Selatan sebanyak 1.904 orang, WN Amerika Serikat 1.833 sebanyak orang, dan WN Rusia sebanyak 980 orang.

 

"Kantor Imigrasi Soeakrno-Hatta juga telah menolak 87 Warga Negara Asing karena alasan keimigrasian, pemberlakuan Permenkumham 27/2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," demikian Sam Fernando. []



 

SANCAnews – Habib Rizieq Syihab (HRS) Center menyatakan sikap keberatan atas putusan pengadilan yang dinilai tidak mengindahkan hukum yang berlaku.

 

Pasalnya, HRS sudah harus dibebaskan lantaran Surat Penahanan Habib Rizieq Syihab pada perkara RS UMMI, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengeluarkan SK Nomor: 225/Pid.Sus/2021 PN.Jkt telah menimbulkan permasalahan hukum yang substansial dan fundamental.

 

Demikian disampaikan Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan dalam jumpa pers virtual pada Kamis sore (12/8).

 

"Bahwa Surat Penetapan Perintah Penahanan Nomor: 1831/Pen.Pid 2021/PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak-hak asasi Habib Rizieq Syihab. Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) KUHAP yang berhak menahan adalah Hakim Pengadilan Tinggi guna kepentingan pemeriksaan banding," kata Chair Ramadhan.

 

Namun, menurutnya, pada saat Surat Penetapan a quo diterbitkan, ternyata Majelis Hakim banding belum terbentuk. Sehingga, penahanan HRS harus pula didasarkan atas perintah penahanan dari Pengadilan Negeri.

 

"Sepanjang tidak ada perintah penahanan tersebut, maka terdakwa harus dibebaskan dari tahanan," tegasnya.

 

Adapun, terkait dalam butir pertimbangan Hakim menyebutkan; Menimbang, bahwa oleh karena masa penahanan Terdakwa Moh. Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab dalam perkara Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim Jo Nomor: 171/PdSus/2021/PT DKI akan berakhir pada tanggal 25 Agustus 2021.

 

Kata Chair Ramadhan, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara tersebut menguatkan dengan hukuman 8 (delapan) bulan dan masa penahanan berdasarkan putusan tersebut berakhir pada tanggal 8 Agustus 2021.

 

"Maka untuk itu dipandang perlu untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa Moh. Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab dalam perkara Nomor: 225/Pid.Sus 2021/PN Jkt Tim," tuturnya.

 

Apabila pertimbangan tersebut ditafsirkan terhadap penahanan pada perkara Prokes Petamburan dijadikan sebagai dasar perpanjangan penahanan untuk perkara RS UMMI. Maka, ini dapat dilihat dari masa penahanan yang berakhir pada tanggal 8 Agustus 2021 disambung dengan perintah penahanan terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2021 untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.

 

Dengan kata lain Penetapan Perintah Penahanan tersebut mendasarkan pada perkara Prokes Petamburan.

 

Bahwa dalam perkara RS UMMI, Habib Rizieq Syihab dari semenjak tahap penyidikan sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan tidak pernah dilakukan penahanan. Pengadilan dalam perkara a quo juga tidak memerintahkan penahanan.

 

"Oleh karena itu tidak dapat dibenarkan perpanjangan penahanan menggunakan perkara yang lain (in casu perkara Prokes Petamburan)," tegasnya.

 

Selain itu, mengenai Surat Penetapan Perintah Penahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak dapat diterima sebagai suatu kenyataan hukum yang pasti.

 

Dalam pandangan Chair Ramadhan, Surat Penetapan Perintah Penahanan tersebut "batal demi hukum" dan oleh karenanya tidak dapat ditindaklanjuti.

 

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami mendukung berbagai upaya hukum guna pemenuhan kepastian hukum dan hak-hak asasi Habib Rizieq Syihab dalam rangka pembebasannya dari penahanan.

 

"Dengan demikian, status tahanan tidak lagi melekat pada diri yang bersangkutan (HSR)," pungkasnya. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.