Syahganda Nainggolan Sudah Dikeluarkan dari Rutan Bareskrim
SANCAnews – Sesuai perintah Pengadilan Negeri
Depok, aktivis Syahganda Nainggolan telah dikeluarkan dari rumah tahanan
Bareskrim Mabes Polri, Kamis tengah malam (12/8). Namun ia belum bisa kembali
ke rumahnya.
Untuk sementara, sampai besok pagi, Syahganda menginap di
klinik di lingkungan Bareskrim Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Informasi ini diperoleh Redaksi Kantor Berita Politik RMOL dari sahabatnya, Hendry Harmen, yang bersama sejumlah pengacara mendatangi
Bareskrim Mabes Polri.
“Setelah kami keluar Bareskrim, kami menerima informasi bahwa
SN (Syahganda Nainggolan) telah dikeluarkan dari sel dan ditempatkan di klinik
supaya dianggap sudah tidak ditahan,” ujar Hendry Harmen beberapa saat lalu.
“Berita acara pengeluaran sedang dibuat untuk ditandatangani
besok pagi,” ujar Hendry Harmen lagi.
Hendry Harmen juga menjelaskan, insya Allah Syahganda
Nainggolan bisa meninggalkan komplek Mabes Polri Jumat pagi (13/8) sekitar
pukul 10.00 WIB.
“Besok (Jumat pagi) ada petugas dari PN Depok yang sudah
berjanji akan menjemput ke Bareskrim, karena permintaan dari Bareskrim,”
demikian Hendry Harmen.
Perintah PN Depok agar Bareskrim Mabes Polri mengeluarkan
Syahganda Nainggolan dari ruang tahanan dituliskan dalam surat bernomor W11.U21/3579/HK.01/VIII/2021 yang
ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Depok, Syamsul Arief, hari Kamis (12/8).
“Bahwa mengingat masa penahanan terdakwa atas nama Syahganda
Nainggolan sudah berlangsung selama 10 (sepuluh) bulan sama dengan putusan
Pengadilan Tinggi dan putusan Pengadilan Negeri yang jatuh pada tanggal 10
Agustus 2021, maka oleh karena lama Terdakwa ditahan telah sesuai sedangkan
pemeriksaan terhadap perkara kasasi masih berlangsung di Mahkamah Agung RI, maka
terhadap Terdakwa tersebut dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” tulis PN
Negeri Depok dalam surat yang ditujukan kepada Bareskrim Mabes Polri cq. Kepala
Rutan Mabes Polri.
Dalam surat itu, PN Depok mengatakan, perintah mengeluarkan
Syahganda telah sesuai dengan aturan di dalam Buku II Mahkamah Agung RI tentang
Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidaha Khusus Poin 16 Status
Tahanan 16.5.
Sejumlah pengacara Syahganda seperti Abdullah Alkatiri dan Ahmad Yani mendatangi
Bareskrim Mabes Polri untuk menjemput Syahganda Nainggolan.
Namun sampai hari Kamis hampir berakhir, belum ada
tanda-tanda Syahganda akan dikeluarkan. Informasi Syahganda telah dikeluarkan
diperoleh tak lama setelah rombongan pengacara meninggalkan Mabes Polri.
Syahganda Nainggolan dan sejumlah aktivis ditangkap polisi
pada bulan Oktober 2020. Ia dituduh menyampaikan pernyataan berisi kebencian
yang dapat menimbulkan kerusuhan di tengah masyarakat di tengah protes terhadap
UU Ciptakerja.
Pada akhir April lalu, Majelis Hakim yang menyidangkan kasus
ini di PN Depok menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan untuknya.
Tidak puas dengan vonis hakim PN Depok, Jaksa Penuntut Umum
(JPU) mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Bandung menolak banding itu. Masih
tidak puas, JPU mengajukan kasasi ke MA. []