Latest Post


 

SANCAnews – Kondisi Sumatera Barat saat ini dinilai Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, tidak lagi seperti dulu. Terutama soal minimnya tokoh nasional yang muncul dari wilayah tersebut.

 

"Dulu saya tahu banyak sekali tokoh dari Sumbar. Kenapa menurut saya sekarang kok kayaknya tidak sepopuler dulu atau emang tidak ada produknya?" ucap Megawati dalam acara yang digelar oleh Badan Nasional Kebudayaan Pusat (BKNP) PDIP secara virtual, Kamis (12/8).

 

Megawati pun menyebut ketokohan Mohammad Hatta, yang merupakan Proklamator Republik Indonesia bersama Soekarno. Selain itu, Mega juga menyebut Sumbar sebagai wilayah dengan gotong royong yang kental.

 

"Coba bayangkan, tadi sudah ditampilkan siapa Bung Hatta dari masa kecil. Saya pernah ke Bukittinggi, makanya sampai saya dapat gelar. Jadi dulu kalau ke Sumbar saya melihat, saya dapat merasakan, sebuah naluri kegotongroyongan, karena tentu sangat kental tradisi keislamannya," ujarnya.

 

"Tapi juga pada saat bersamaan menempatkan peran tokoh adat yang disebut ninik mamak, alim ulama, kaum cadiak pandai (intelektual), semuanya merupakan kepemimpinan yang khas yang disebut Minangkabau bukannya istilah, tapi seperti panggilan," imbuh Megawati.

 

Megawati kini merasa aneh terhadap kondisi Sumbar. Bahkan dia mengaku sering di-bully soal Sumbar.

 

"Kok malah ke sini, saya mulai berpikir, saya sering berdiskusi karena di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) saya sebagai ketua dewan pengarah. Itu ada Buya Syafi'i, saya suka bertanya kepada beliau kenapa Sumbar yang dulu pernah saya kenal sepertinya sekarang sudah mulai berbeda," tuturnya.

 

"Saya sampai bingung kenapa saya di-bully, padahal dari yang saya dapatkan sebuah pengertian itu kan ada Bundo Kandung. Jadi itu yang maksud saya. Apakah itu sudah tidak berjalan lagi," tandas Megawati. (rmol)




SANCAnews – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta melakukan pemantauan intensif pada pelaku perjalanan internasional di Bandara Soekarno-Hatta, serta mengawasi pelaksanaan Permenkumham 27/2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia selama penerapan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

 

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Sam Fernando menjelaskan, dari yang tercatat pada sistem perlintasan kantor imigrasi Soekarno-Hatta, sepanjang 3 Juli hingga 12 Agustus 2021 sebanyak 11.349 Warga Negara Asing (WNA) yang memasuki wilayah Indonesia.

 

"Data statistik juga mencatat 25.932 Orang Asing telah meninggalkan Wilayah Republik Indonesia," kata Sam Fernando dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/8).

 

Dari jumlah WNA yang meninggalkan Indonesia, kata Sam Fernando didominasi oleh WNA berkewarganegaraan Jepang sebanyak 4.373 orang, diikuti WNA asal Tiongkok berjumlah 3.367 orang, WN Korea Selatan sebanyak 1.904 orang, WN Amerika Serikat 1.833 sebanyak orang, dan WN Rusia sebanyak 980 orang.

 

"Kantor Imigrasi Soeakrno-Hatta juga telah menolak 87 Warga Negara Asing karena alasan keimigrasian, pemberlakuan Permenkumham 27/2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," demikian Sam Fernando. []



 

SANCAnews – Habib Rizieq Syihab (HRS) Center menyatakan sikap keberatan atas putusan pengadilan yang dinilai tidak mengindahkan hukum yang berlaku.

 

Pasalnya, HRS sudah harus dibebaskan lantaran Surat Penahanan Habib Rizieq Syihab pada perkara RS UMMI, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengeluarkan SK Nomor: 225/Pid.Sus/2021 PN.Jkt telah menimbulkan permasalahan hukum yang substansial dan fundamental.

 

Demikian disampaikan Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan dalam jumpa pers virtual pada Kamis sore (12/8).

 

"Bahwa Surat Penetapan Perintah Penahanan Nomor: 1831/Pen.Pid 2021/PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak-hak asasi Habib Rizieq Syihab. Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) KUHAP yang berhak menahan adalah Hakim Pengadilan Tinggi guna kepentingan pemeriksaan banding," kata Chair Ramadhan.

 

Namun, menurutnya, pada saat Surat Penetapan a quo diterbitkan, ternyata Majelis Hakim banding belum terbentuk. Sehingga, penahanan HRS harus pula didasarkan atas perintah penahanan dari Pengadilan Negeri.

 

"Sepanjang tidak ada perintah penahanan tersebut, maka terdakwa harus dibebaskan dari tahanan," tegasnya.

 

Adapun, terkait dalam butir pertimbangan Hakim menyebutkan; Menimbang, bahwa oleh karena masa penahanan Terdakwa Moh. Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab dalam perkara Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim Jo Nomor: 171/PdSus/2021/PT DKI akan berakhir pada tanggal 25 Agustus 2021.

 

Kata Chair Ramadhan, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara tersebut menguatkan dengan hukuman 8 (delapan) bulan dan masa penahanan berdasarkan putusan tersebut berakhir pada tanggal 8 Agustus 2021.

 

"Maka untuk itu dipandang perlu untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa Moh. Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab dalam perkara Nomor: 225/Pid.Sus 2021/PN Jkt Tim," tuturnya.

 

Apabila pertimbangan tersebut ditafsirkan terhadap penahanan pada perkara Prokes Petamburan dijadikan sebagai dasar perpanjangan penahanan untuk perkara RS UMMI. Maka, ini dapat dilihat dari masa penahanan yang berakhir pada tanggal 8 Agustus 2021 disambung dengan perintah penahanan terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2021 untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.

 

Dengan kata lain Penetapan Perintah Penahanan tersebut mendasarkan pada perkara Prokes Petamburan.

 

Bahwa dalam perkara RS UMMI, Habib Rizieq Syihab dari semenjak tahap penyidikan sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan tidak pernah dilakukan penahanan. Pengadilan dalam perkara a quo juga tidak memerintahkan penahanan.

 

"Oleh karena itu tidak dapat dibenarkan perpanjangan penahanan menggunakan perkara yang lain (in casu perkara Prokes Petamburan)," tegasnya.

 

Selain itu, mengenai Surat Penetapan Perintah Penahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak dapat diterima sebagai suatu kenyataan hukum yang pasti.

 

Dalam pandangan Chair Ramadhan, Surat Penetapan Perintah Penahanan tersebut "batal demi hukum" dan oleh karenanya tidak dapat ditindaklanjuti.

 

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami mendukung berbagai upaya hukum guna pemenuhan kepastian hukum dan hak-hak asasi Habib Rizieq Syihab dalam rangka pembebasannya dari penahanan.

 

"Dengan demikian, status tahanan tidak lagi melekat pada diri yang bersangkutan (HSR)," pungkasnya. (rmol)



 

SANCAnews – Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar turut memberikan komentar pedas terhadap aksi bagi-bagi sembako Presiden Joko Widodo yang picu kerumunan di Terminal Grogol, Jakarta Barat pada Selasa (10/8/0/2021).

 

Awalnya Haris dalam kejadian tersebut menyinggung soal paket bantuan sosial itu yang dirasa sangat mirip dengan bantuan sosial yang pernah dikorupsi oleh mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

 

"Jokowi dengan mobil presidennya ada banyak paspampres di situ membagikan bansos ini paket bansos yang dulu mirip dengan apa namanya paket bansos yang dikorupsi oleh Juliari Batubara yang hanya sedikit diungkap oleh KPK tapi sebenarnya diduga ada potensi yang lebih besar," kata Haris dalam chanel youtubenya yang dipersilakan dikutip oleh Suara.com, Kamis (12/8/2021).

 

Kedua, Haris juga menyoroti soal tampak gemarnya Jokowi mengumpulkan orang untuk berkerumun. Pasalnya, menurut Haris, kejadian picu kerumunan tersebut bukan merupakan kali pertama.

 

"Sekali lagi Jokowi di Grogol justru menciptakan kerumunan. Kalau ada dari pihak jokowi atau istana bantahan itu kerumunan terjadi setelah Jokowi pergi ya tapi mereka ngumpul karena bantuan dibagi-bagikan oleh presiden jadi dia adakah penyebab dari kerumunan manusia yang menghilangkan 3 atau 5 M salah satunya menjaga jarak," ungkapnya.

 

Haris mengatakan, terjadinya kerumunan yang sangat konkret dan tak terbantahkan lagi. Menurutnya, banyak dari sejumlah media yang memberitakan kerumunan jelas terlihat.

 

"Ketiga mau sampai kapan presiden Joko Widodo itu mengandalkan popularitas bencana dengan ngumpul-ngumpul seperti ini. Ada menteri sosialnya yg baru kerjanya bagaimana. Jadi menurut saya nggak perlu panggung-panggung itu disampaikan dengan cara seperti ngumpulin orang," tuturnya.

 

Lebih lanjut, Haris menyinggung soal kegiatan Jokowi yang disebut sibuk mengurus bidang digital. Menurutnya, ada ketidak sinkronan antara pihak-pihak yang ada di Istana.

 

"Kenapa sibuk beberapa algoritma-algoritma online digital hightec tetapi bagi-bagi bansos masih pakai cara tradisional pasti ada kabel yang nggak nyambung antara Jokowi dengan senen dan Jokowi dengan Selasa sehingga Jokowi di hari Rabu ada kabel-kabel yang nggak nyambung di sekitar istana," tandasnya

 

Bansos Jokowi Picu Kerumunan

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyambangi Terminal Grogol, Jakarta Barat pada Selasa (10/8/2021). Kedatangan Jokowi, untuk membagikan sembako kepada warga. Namun karena tingginya antusias warga yang  tidak sabaran mengantre hingga menyebabkan terjadinya kerumunan, bahkan terjadi dorong-dorongan.

 

Pantauan Suara.com di lokasi Jokowi tiba sekitar pukul 16.12 WIB. Namun saat tiba, Jokowi tidak turun dari mobil yang ditumpanginya. Masyarakat pun hanya bisa melihat dari jauh sambil meneriaki memanggil-manggil namanya.

 

Dari dalam mobil Jokowi melambaikan tangan kepada para warga yang berkumpul. Sekitar 5 menit kemudian Jokowi langsung meninggalkan lokasi.

 

Saat Jokowi tiba, pembagian sembako sebenarnya berjalan kondusif. Mereka mengantre dengan menjaga jarak. Namun setelah mantan Gubernur DKI Jakarta itu meninggalkan lokasi, situasi tidak kondusif.

 

Terlihat mereka terlibat saling dorong, sampai ada beberapa warga yang terlihat terjepit di antara kerumunan massa. Alhasil protokol kesehatan jaga jarak pun terabaikan.

 

Petugas yang terdiri dari TNI, Polri, dan Paspampres berusaha untuk menertibkan warga. Mereka sesekali berteriak untuk menenangkan. Namun tidak berhasil.

 

Karena situasi tidak kondusif, tim yang bertugas menghentikan pembagian sembako. Warga pun terlihat kecewa. []



 

SANCAnews – Masa penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga 30 hari. Tim advokasi Habib Rizieq akan mengadukan adanya dugaan maladminstrasi dari perpanjangan penahanan itu ke Komisi Yudisial.

 

"Jadi menurut saya ini jelas-jelas ugal-ugalan dan serampangan yang kami akan protes keras. Ini ada pelanggaran maladministrasi, kami akan adukan ke Komisi Yudisial, kami akan protes ini," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar dalam jumpa pers di Kantor Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (12/8/2021).

 

Aziz menerangkan pihaknya juga akan mengirimkan surat sebagai bentuk protes penahanan ke ketua dan badan pengawas Mahkamah Agung (MA) serta Komisi 3 DPR RI. Tak cukup sampai di situ, tim advokasi Habib Rizieq juga akan mengadukan ke Komnas HAM karena dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap eks pimpinan FPI itu.

 

"Kemudian kami akan kirimkan surat hari ini berangsur-angsur, berturut-turut hingga Seqnin insyaallah kita akan kirimkan ke ketua MA, badan pengawas MA kemudian juga Komisi 3 DPR karena ini ada pelanggaran HAM juga kami akan kirim surat ke komnas HAM, kami akan adukan ini, juga tadi kami akan kirimkan ke beberapa instansi yang kita rasa perlu," ujar Aziz.

 

Aziz mengungkap pihaknya akan terus berjuang bagaimana pun caranya agar Habib Rizieq bisa dilepaskan dari jeruji besi. Dia menilai penegakkan hukum terhadap Habib Rizieq sangat diskriminatif dan ugal-ugalan.

 

"Nanti kita akan publish ke media supaya rekan-rekan media dan masyarakat hukum tahu bahwa penegakkan hukum yang diskriminatif tidak adil dan ugal-ugalan, serampangan ini sudah luar biasa dan harus dihentikan. Kita harus protes, harus menyuarakan hal ini, apa pun, resikonya dan apa pun yang akan kita terima kita tahu ini akan sulit, HRS saya yakin insyaallah pasti bagaimana pun tidak akan dilepaskan di tahanan tapi caranya jangan seperti ini," ujarnya.

 

Diketahui sebelumnya, penahanan Habib Rizieq Shihab diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga 7 September. Nantinya masa penahanan Rizieq bisa berubah lebih lama atau lebih singkat bergantung pada putusan di tingkat lanjutan telah diketok.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Ardito Muwardi mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaktim telah melaksanakan penetapan pengadilan terkait penahanan Habib Rizieq pada hari Kamis (5/8).

 

Habib Rizieq akan ditahan selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab.

 

"Yang mana terdakwa Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 09 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 07 September 2021," kata Ardito dalam keterangan tertulis, Senin (9/8).

 

Kuasa hukum Habib Rizieqz Ichwan Tuankotta, sebelumnya juga mengatakan Habib Rizieq Shihab belum bisa bebas. Kini Habib Rizieq harus menjalani penahanan untuk kasus swab palsu RS Ummi berdasarkan penetapan ketua pengadilan tinggi.

 

"Belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda," ujar pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta, saat dihubungi.

 

Ichwan menjelaskan masa penahanan Rizieq di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung memang sudah habis. Hanya, kata Ichwan, Rizieq harus kembali menjalani penahanan selama 30 hari ke depan untuk kasus swab palsu RS Ummi.

 

"Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya," tuturnya.

 

"Tapi kemudian Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS Ummi. Sungguh zalim," sambung Ichwan.

 

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menekankan Rizieq belum bebas. Hingga saat ini, Ramadhan mengatakan Rizieq masih mendekam di Rutan Mabes Polri. (detik)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.