Suntik Vaksin Kosong di Pluit Berakhir Damai, Ini Kabar Terkininya
SANCAnews – Kasus suntik vaksin kosong di
Pluit, Jakarta Utara berakhir damai. Perawat berinisial EO juga dicabut status
tersangkanya.
Diketahui kasus bermula ketika seorang laki-laki berinisial
BLP disuntik vaksin pada Jumat (6/8) lalu. Ibu korban yang menyadari
kejanggalan memprotes dan ternyata diketahui jarum suntik yang disuntikan ke
BLP tidak berisi dosis vaksin sehingga harus disuntik ulang.
Akibat kelalaiannya, pihak keluarga pun geram. Kasusnya pun
viral setelah diunggah di media sosial Twitter. Berikut update terkini-nya.
Permintaan Maaf EO Usai Suntik Vaksin Kosong di Pluit
Dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jl Yos
Yusdarso, Jakarta Utara, Selasa (10/8) EO dihadirkan. Ia menangis sembari
mengucapkan permintaah maaf atas kelalaiannya.
EO adalah seorang perawat di sebuah klinik di Jakarta Utara.
Dia menjadi relawan sebagai vaksinator dalam percepatan vaksinasi COVID-19.
"Saya mohon maaf, saya tidak ada niat apa pun,"
ujar EO sambil menangis. "Saya berjanji akan ikuti segala proses yang akan
saya jalani ke depan," sambungnya.
EO diduga kelelahan setelah mengaku menvaksin 599 orang dalam
satu hari. Ia ditetapkan tersangka karena melanggar Pasal 14 UU No. 4 Tahun
1984 tentang wabah penyakit menular
Suntik Vaksin Kosong di Pluit Berakhir Damai
Tersangka EO dan keluarga korban akhirnya melakukan upaya
mediasi dan menghasilkan kesepakatan damai. Pihak keluarga bahkan sudah
mencabut laporannya di kepolisian.
"Nah, ini tadi malam sudah terjadi mediasi, antara pihak
penyelenggara, kemudian terlapor, hingga korban sudah ada kesepakatan
damai," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat
dimintai konfirmasi, Rabu (11/8/2021).
"Kalau mereka sudah sepakat semua, jadi ya sudah, kita
ini kita apa... mereka sudah sepakat untuk cabut dan tidak akan melakukan
tuntutan kan, ya sudah. Apa lagi gitu? Sudah ada mediasi di antara ketiganya
(tersangka, korban, dan penyelenggara)," jelas Guruh.
Perkara Suntik Vaksin Kosong di Pluit Dihentikan
Dengan kesepakatan dan dicabutnya laporan kasus suntik vaksin
kosong di Pluit, polisi secara resmi menghentikan kasus tersebut.
"Ya kan kalau misalkan dari kedua belah pihak sudah
sepakat (damai), berarti sudah kita hentikan perkaranya," ujar Guruh.
Kembali ditegaskan kedua belah pihak telah setuju berdamai.
Mereka sudah meminta maaf satu sama lain.
"Iya sudah sepakat damai, ya ditutup. Perkara
dihentikan," tegas Guruh.
Setelah EO ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (10/8)
lalu, kini status itu dicabut, "(EO) sudah bukan (tersangka),"
sambungnya. (detik)